Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan ini dibuat untuk menjamin ketersediaan dan kelancaran pendistribusian bahan bakar minyak (BBM) dan tenaga listrik di Indonesia. Dengan adanya penambahan alokasi pembayaran kompensasi BBM dan listrik tahun 2022 berdasarkan kesepakatan Pemerintah dan DPR, perlu dilakukan penyesuaian mekanisme perhitungan, penganggaran, dan pencairan dana kompensasi atas kekurangan penerimaan badan usaha akibat kebijakan penetapan harga jual eceran BBM dan tarif tenaga listrik.
Pokok-Pokok Pengaturan
-
Definisi Dana Kompensasi: Dana kompensasi BBM dan listrik yang dibayarkan pemerintah kepada badan usaha atas kekurangan penerimaan akibat selisih harga jual eceran BBM dan tarif listrik nonsubsidi yang ditetapkan pemerintah.
-
Perhitungan Dana Kompensasi:
- Dana Kompensasi BBM dihitung berdasarkan selisih harga jual eceran BBM tertentu yang ditetapkan oleh Menteri ESDM.
- Dana Kompensasi Listrik dihitung dengan formula:
DK Listrik = Selisih Tarif (ST) x Volume Penjualan (V),
di mana ST adalah selisih antara tarif listrik nonsubsidi yang seharusnya dan tarif yang ditetapkan pemerintah, dan V adalah volume penjualan listrik nonsubsidi.
-
Penetapan Kebijakan Dana Kompensasi:
- Menteri Keuangan menetapkan kebijakan Dana Kompensasi setelah koordinasi dengan Menteri ESDM dan Menteri BUMN.
- Penetapan didasarkan pada hasil pemeriksaan dan reviu perhitungan Dana Kompensasi oleh Aparat Pengawasan Intern dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
-
Penganggaran dan Pencairan Dana Kompensasi:
- Penganggaran dilakukan melalui BA 999.08 dan disusun berdasarkan usulan dari KPA BUN Dana Kompensasi dan Pemimpin PPA BUN.
- Pencairan dana dilakukan berdasarkan surat tagihan dari badan usaha yang dilengkapi dokumen pendukung seperti kuitansi, faktur pajak, laporan pemeriksaan, dan surat kebijakan Menteri Keuangan.
-
Penyelesaian Selisih Lebih dan Kurang Pembayaran:
- Selisih kurang pembayaran dibayarkan setelah dianggarkan dalam APBN/APBN Perubahan.
- Selisih lebih pembayaran diselesaikan melalui pengurangan pembayaran utang atau penyetoran ke kas negara.
-
Pertanggungjawaban dan Pelaporan:
- KPA BUN Dana Kompensasi menyusun Asersi Manajemen yang disampaikan kepada PPA BUN.
- Pemerintah mencatat Dana Kompensasi dalam laporan keuangan unaudited dan audited berdasarkan Asersi Manajemen dan hasil pemeriksaan.
- Laporan hasil pemeriksaan disampaikan kepada Menteri Keuangan untuk penyusunan kebijakan Dana Kompensasi.
-
Ketentuan Khusus:
- Jika penugasan dilakukan oleh anak perusahaan badan usaha, maka perhitungan, penagihan, penyelesaian pajak, pencatatan, dan pertanggungjawaban Dana Kompensasi dilakukan oleh anak perusahaan tersebut.
- Contoh perhitungan Dana Kompensasi Listrik disertakan sebagai lampiran, menjelaskan perhitungan berdasarkan golongan tarif, daya, jam nyala minimum, dan volume pemakaian listrik.
-
Ketentuan Peralihan:
- Permintaan pembayaran Dana Kompensasi semester pertama 2022 yang diajukan sebelum peraturan ini berlaku tetap menggunakan ketentuan sebelumnya.
- Laporan hasil reviu semester pertama 2022 menjadi dasar penetapan kebijakan Dana Kompensasi semester tersebut.
- Batas waktu penyampaian perhitungan Dana Kompensasi untuk triwulan ketiga dan keempat tahun 2022 paling lama 20 hari kerja sejak peraturan ini diundangkan.
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan pada 14 November 2022.