Peraturan ini dibuat untuk menjamin ketersediaan dan kelancaran pendistribusian bahan bakar minyak (BBM) dan tenaga listrik di Indonesia. Dengan adanya penambahan alokasi pembayaran kompensasi BBM dan listrik tahun 2022 berdasarkan kesepakatan Pemerintah dan DPR, perlu dilakukan penyesuaian mekanisme perhitungan, penganggaran, dan pencairan dana kompensasi atas kekurangan penerimaan badan usaha akibat kebijakan penetapan harga jual eceran BBM dan tarif tenaga listrik.
Definisi Dana Kompensasi: Dana kompensasi BBM dan listrik yang dibayarkan pemerintah kepada badan usaha atas kekurangan penerimaan akibat selisih harga jual eceran BBM dan tarif listrik nonsubsidi yang ditetapkan pemerintah.
Perhitungan Dana Kompensasi:
Penetapan Kebijakan Dana Kompensasi:
Penganggaran dan Pencairan Dana Kompensasi:
Penyelesaian Selisih Lebih dan Kurang Pembayaran:
Pertanggungjawaban dan Pelaporan:
Ketentuan Khusus:
Ketentuan Peralihan:
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan pada 14 November 2022.