KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 16/KM.7/2023 TENTANG PERPANJANGAN BATAS WAKTU PENERIMAAN DOKUMEN PERSYARATAN PENYALURAN DANA ALOKASI KHUSUS FISIK TAHUN ANGGARAN 2023 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
bahwa ketentuan mengenai batas waktu penerimaan dokumen persyaratan penyaluran dana aokasi khusus fisik telah diatur dalam Pasal 37 ayat (2), Pasal 39 ayat (2), dan Pasal 40 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 198/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 14/PMK.07/2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 198/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik;
bahwa berdasarkan pemantauan penyampaian dokumen kontrak dana alokasi khusus fisik melalui aplikasi online monitoring sistem perbendaharaan dan anggaran negara, sampai dengan tanggal 21 Juli 2023 pukul 11.00 baru mencapai 89,09% (delapan puluh sembilan koma nol sembilan persen) dari pagu dana alokasi khusus fisik Tahun Anggaran 2023 sehingga target prioritas nasional melalui dana alokasi khusus fisik berpotensi tidak tercapai;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 42 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 198/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 14/PMK.07/2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 198/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik, dalam hal terdapat risiko tidak tercapainya target prioritas nasional, Menteri Keuangan dapat memberikan perpanjangan penyaluran dana alokasi khusus fisik yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan dan ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Perpanjangan Batas Waktu Penerimaan Dokumen Persyaratan Penyaluran Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2023;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 198/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1402) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 14/PMK.07/2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 198/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 193); Memperhatikan : Berita Acara nomor BA-1/PK/2023 tanggal 21 Juli 2023 tentang Hasil Evaluasi Pelaksanaan Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2023;
MEMUTUSKAN:
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERPANJANGAN BATAS WAKTU PENERIMAAN DOKUMEN PERSYARATAN PENYALURAN DANA ALOKASI KHUSUS FISIK TAHUN ANGGARAN 2023. KESATU : Menetapkan perpanjangan batas waktu penerimaan dokumen persyaratan penyaluran Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2023, dengan ketentuan:
dokumen persyaratan penyaluran Dana Alokasi Khusus Fisik per bidang/subbidang secara bertahap untuk tahap I;
dokumen persyaratan penyaluran Dana Alokasi Khusus Fisik per jenis per bidang/subbidang secara sekaligus dalam hal pagu alokasi Dana Alokasi Khusus Fisik per jenis per bidang sebesar sampai dengan Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah); dan
dokumen persyaratan penyaluran Dana Alokasi Khusus Fisik per jenis per bidang/subbidang secara sekaligus dalam hal seluruh atau sebagian kegiatan pada bidang/subbidang Dana Alokasi Khusus Fisik yang mendapatkan rekomendasi Kementerian/Lembaga untuk disalurkan sekaligus setelah disetujui oleh Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, yang semula paling lambat tanggal 21 Juli 2023 menjadi paling lambat tanggal 31 Juli 2023. KEDUA : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Keputusan Menteri ini disampaikan kepada:
Menteri Keuangan;
Menteri Dalam Negeri;
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
Para Menteri/Kepala Lembaga Pemerintah Non- Kementerian Pengampu Dana Alokasi Fisik Tahun Anggaran 2023;
Direktur Jenderal Perbendaharaan;
Gubernur bersangkutan;
Bupati/Wali Kota bersangkutan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Juli 2023 a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, DIREKTUR JENDERAL PERIMBANGAN KEUANGAN, Ditandatangani secara elektronik LUKY ALFIRMAN