Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan ini dibuat untuk menjamin ketersediaan dan kelancaran pendistribusian bahan bakar minyak (BBM) dan tenaga listrik di Indonesia melalui penugasan kepada badan usaha milik negara. Pemerintah memberikan kompensasi atas kekurangan penerimaan badan usaha akibat kebijakan penetapan harga jual eceran BBM dan tarif tenaga listrik yang secara finansial tidak menguntungkan badan usaha. Dana kompensasi ini dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan diatur tata cara penyediaan, pencairan, dan pertanggungjawabannya.
Pokok-Pokok Pengaturan
-
Definisi dan Ruang Lingkup
- Dana Kompensasi adalah dana yang diberikan untuk menutupi kekurangan penerimaan badan usaha akibat kebijakan harga jual eceran BBM dan tarif tenaga listrik.
- Badan usaha yang mendapat penugasan pemerintah untuk penyediaan dan pendistribusian BBM dan tenaga listrik menjadi penerima dana kompensasi.
-
Pengalokasian Dana Kompensasi
- Dana dialokasikan dalam APBN pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA 999.08).
- Menteri Keuangan menetapkan dan menginformasikan alokasi dana kepada pejabat terkait.
-
Perhitungan Dana Kompensasi
- Dana Kompensasi BBM dihitung berdasarkan selisih harga jual eceran yang ditetapkan pemerintah dengan harga perhitungan dikalikan volume BBM.
- Dana Kompensasi Listrik dihitung dari selisih pendapatan yang seharusnya diterima berdasarkan tarif penyesuaian dengan pendapatan aktual berdasarkan kebijakan pemerintah.
- Hasil perhitungan diverifikasi oleh auditor internal/eksternal dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
-
Penganggaran dan Pengajuan Dana
- KPA BUN Dana Kompensasi menyusun rencana kerja dan anggaran serta melampirkan dokumen pendukung seperti laporan hasil pemeriksaan dan surat kebijakan Menteri Keuangan.
- PPA BUN BA 999.08 melakukan penelitian dan mengajukan izin penggunaan anggaran kepada Menteri Keuangan.
-
Pencairan Dana Kompensasi
- Badan usaha mengajukan surat tagihan disertai kuitansi, laporan pemeriksaan, nomor rekening, dan perhitungan kekurangan penerimaan.
- PPK dan PPSPM melakukan pengujian administrasi dan ketersediaan dana sebelum pencairan oleh KPPN.
- Pembayaran dapat dilakukan sekaligus atau bertahap sesuai kemampuan keuangan negara.
- Dana Kompensasi Listrik semester pertama dapat dibayarkan setelah semester berakhir secara sementara.
-
Pertanggungjawaban
- Badan usaha wajib menyusun Asersi Manajemen Dana Kompensasi dan melaporkannya kepada KPA BUN Dana Kompensasi.
- KPA BUN Dana Kompensasi menyusun asersi manajemen setelah rekonsiliasi dengan Kementerian ESDM dan BUMN.
- Laporan pertanggungjawaban disusun sesuai format yang ditetapkan dan diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
- Selisih pembayaran Dana Kompensasi Listrik yang kurang atau lebih disesuaikan dan diatur dalam APBN berikutnya.
-
Akuntansi dan Pelaporan
- KPA BUN Dana Kompensasi melaksanakan penatausahaan, akuntansi, dan pelaporan keuangan sesuai kebijakan akuntansi pemerintah pusat.
- KPA BUN dapat meminta data dan laporan dari badan usaha untuk penyusunan laporan keuangan.
-
Ketentuan Lain
- Peraturan ini menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 227/PMK.02/2019.
- Berlaku selama dana kompensasi dialokasikan dalam APBN dan/atau APBN Perubahan.
- Mengatur format-format dokumen terkait kuitansi tagihan, surat pernyataan tanggung jawab belanja, asersi manajemen, dan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana kompensasi.
Peraturan ini mengatur secara rinci mekanisme penyediaan, pencairan, perhitungan, penganggaran, dan pertanggungjawaban dana kompensasi untuk menjamin kelancaran distribusi BBM dan tenaga listrik di Indonesia sesuai kebijakan harga dan tarif yang ditetapkan pemerintah.