Peraturan ini dibuat untuk menjamin ketersediaan dan kelancaran pendistribusian bahan bakar minyak (BBM) dan tenaga listrik di Indonesia melalui penugasan kepada badan usaha milik negara. Pemerintah memberikan kompensasi atas kekurangan penerimaan badan usaha akibat kebijakan penetapan harga jual eceran BBM dan tarif tenaga listrik yang secara finansial tidak menguntungkan badan usaha. Dana kompensasi ini dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan diatur tata cara penyediaan, pencairan, dan pertanggungjawabannya.
Definisi dan Ruang Lingkup
Pengalokasian Dana Kompensasi
Perhitungan Dana Kompensasi
Penganggaran dan Pengajuan Dana
Pencairan Dana Kompensasi
Pertanggungjawaban
Akuntansi dan Pelaporan
Ketentuan Lain
Peraturan ini mengatur secara rinci mekanisme penyediaan, pencairan, perhitungan, penganggaran, dan pertanggungjawaban dana kompensasi untuk menjamin kelancaran distribusi BBM dan tenaga listrik di Indonesia sesuai kebijakan harga dan tarif yang ditetapkan pemerintah.