Mohon maaf belum ada abstrak atau ringkasan
Penundaan Pembayaran Bea Masuk dalam Rangka Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai dengan Jaminan.
Pembebasan Bea Masuk dan/atau Cukai atas Impor Barang Kiriman Hadiah/Hibah untuk Kepentingan Penanggulangan Bencana Alam.
Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai Berupa Kendaraan Bermotor dalam Bentuk Jadi (Completely Built Up)
Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai dengan Pelayanan Segera (Rush Handling)
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 248/PMK.011/2014 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas Impor Barang dan Bahan untuk Memproduksi Barang dan/atau Jasa Guna Kepentingan Umum dan Peningkatan Daya Saing Industri Sektor Tertentu