Mohon maaf belum ada abstrak atau ringkasan
Pembebasan Bea Masuk dan/atau Cukai atas Impor Barang Kiriman Hadiah/Hibah untuk Kepentingan Penanggulangan Bencana Alam.
Penundaan Pembayaran Bea Masuk dalam Rangka Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai dengan Jaminan.
Perubahan Kedua atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor P-22/BC/2009 tentang Pemberitahuan Pabean Impor
Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai dengan Pelayanan Segera (Rush Handling)
Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 160/PMK.04/2018 Tentang Pembebasan Bea Masuk dan Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Impor Barang dan ...