bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Pasal 70 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, serta Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.05/2013 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.05/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.05/2013 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat;
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (6) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.05/2013 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.05/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.05/2013 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.05/2015 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Utang Pemerintah;
bahwa guna menerapkan sistem akuntansi berbasis akrual khusus untuk utang pemerintah dan menyempurnakan pengaturan mengenai Sistem Akuntasi dan Pelaporan Keuangan Utang Pemerintah yang mencakup seluruh proses bisnis dan transaksi oleh Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara 999.01 (Pengelolaan Utang Pemerintah), perlu mengatur kembali ketentuan mengenai Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Utang Pemerintah yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.05/2015 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Utang Pemerintah;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pengadaan dan Penerusan Pinjaman Dalam Negeri oleh Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4885);
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri dan Penerimaan Hibah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5202);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 238/PMK.05/2011 tentang Pedoman Umum Sistem Akuntansi Pemerintahan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 899);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.05/2013 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1617) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.05/2016 tentang Perubahan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.05/2013 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2137);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.05/2013 tentang Bagan Akun Standar (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1618);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.05/2013 tentang Jurnal Akuntansi Pemerintah pada Pemerintah Pusat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1619);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 219/PMK.05/2013 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1623) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 224/PMK.05/2016 tentang Perubahan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 219/PMK.05/2013 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2144);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.05/2015 tentang Tata Cara Penarikan Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 619);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.05/2016 tentang Tata Cara Penarikan Pinjaman Dalam Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Tahun Nomor 753);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.05/2016 tentang Tata Cara Penyediaan dan Pengembalian Dana kepada Pemberi Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1376);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.08/2017 tentang Lindung Nilai dalam Pengelolaan Utang Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 373);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN UTANG PEMERINTAH.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Utang Pemerintah yang selanjutnya disebut SAUP adalah serangkaian prosedur manual maupun yang terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran sampai dengan pelaporan posisi utang, operasi utang pemerintah, penerimaan dan pengeluaran pembiayaan terkait utang.
Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BUN adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi BUN.
Bagian Anggaran BUN yang selanjutnya disingkat BA BUN adalah bagian anggaran yang tidak dikelompokkan dalam bagian anggaran Kementerian Negara/Lembaga.
Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Kuasa Pengguna Anggaran BUN yang selanjutnya disebut UAKPA BUN adalah unit akuntansi yang melakukan kegiatan akuntansi dan pelaporan keuangan tingkat satuan kerja di lingkup BUN.
Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pembantu BUN yang selanjutnya disebut UAPBUN adalah unit akuntansi pada unit eselon I Kementerian Keuangan yang melakukan penggabungan laporan keuangan seluruh UAKPA BUN.
Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan BUN yang selanjutnya disingkat UABUN adalah unit akuntansi pada Kementerian Keuangan yang melakukan koordinasi dan pembinaan atas kegiatan akuntansi dan pelaporan keuangan tingkat UAPBUN dan sekaligus melakukan penggabungan laporan keuangan seluruh UAPBUN.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara, yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
Laporan Realisasi Anggaran yang selanjutnya disingkat LRA adalah laporan yang menyajikan informasi realisasi pendapatan, belanja, transfer surplus/defisit dan pembiayaan, sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran yang masing-masing diperbandingkan dengan anggarannya dalam satu periode.
Neraca adalah laporan yang menyajikan informasi posisi keuangan pemerintah, yaitu aset, utang, dan ekuitas dana pada tanggal tertentu.
Laporan Operasional yang selanjutnya disingkat LO adalah laporan yang menyajikan ikhtisar sumber daya ekonomi yang menambah ekuitas dan penggunaannya yang dikelola oleh pemerintah pusat/daerah untuk kegiatan penyelenggaraan pemerintah dalam satu periode pelaporan.
Laporan Perubahan Ekuitas yang selanjutnya disingkat LPE adalah laporan yang menyajikan informasi kenaikan atau penurunan ekuitas tahun pelaporan dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Catatan atas Laporan Keuangan yang selanjutnya disebut CaLK adalah laporan yang menyajikan informasi tentang penjelasan atau daftar terinci atau analisis atas nilai suatu pos yang disajikan dalam LRA, Neraca, laporan arus kas, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, laporan perubahan SAL dalam rangka pengungkapan yang memadai.
BAB II
RUANG LINGKUP
Pasal 2
SAUP sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini mencakup pengelolaan utang pemerintah yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.
Pengelolaan utang pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pinjaman dan Surat Berharga Negara.
BAB III
UNIT AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN UTANG PEMERINTAH
Pasal 3
SAUP merupakan subsistem dari Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Bendahara Umum Negara.
Dalam rangka pelaksanaan SAUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibentuk Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan, yang terdiri atas:
UAKPA BUN; dan
UAPBUN.
Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh:
Direktorat Evaluasi, Akuntansi dan Setelmen bertindak sebagai UAKPA BUN; dan
Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko bertindak sebagai UAPBUN.
SAUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam rangka penyusunan dan penyampaian laporan keuangan BA BUN pengelolaan utang pemerintah dengan menggunakan sistem aplikasi terintegrasi.
Sistem aplikasi terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan sistem aplikasi terintegrasi seluruh proses yang terkait dengan pengelolaan APBN dimulai dari proses penganggaran, pelaksanaan, dan pelaporan pada BUN dan Kementerian Negara/Lembaga.
Laporan keuangan BA BUN pengelolaan utang pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri atas:
LRA;
Neraca;
LO;
LPE; dan
CaLK.
BAB IV
AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN
Bagian Kesatu
Akuntansi dan Pelaporan Keuangan pada UAKPA BUN
Pasal 4
UAKPA BUN memproses dokumen sumber transaksi keuangan dan melakukan proses akuntansi dengan mengidentifikasi dan mengumpulkan informasi terkait pengakuan, pengukuran, penyajian dan pengungkapan kejadian transaksi utang pemerintah.
Transaksi utang pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
Utang jangka panjang;
Utang jangka pendek;
Realisasi pembiayaan utang;
Beban dan belanja bunga, serta beban utang lainnya;
Bunga diterima di muka;
Diskonto, premium, dan amortisasi atas penerbitan Surat Berharga Negara;
Pembelian kembali Surat Berharga Negara;
Pengembalian dana kepada pemberi pinjaman luar negeri;
Penerbitan Surat Berharga Negara untuk realisasi pembiayaan awal tahun berikutnya; dan
Lindung nilai.
Pasal 5
UAKPA BUN menyusun laporan keuangan tingkat UAKPA BUN berdasarkan pemrosesan data transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
Laporan keuangan tingkat UAKPA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
LRA;
Neraca;
LO;
LPE; dan
CaLK.
Laporan keuangan tingkat UAKPA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan UAKPA BUN kepada UAPBUN setiap semesteran dan tahunan.
Penyampaian laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan jadwal penyampaian Laporan Keuangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara penyusunan dan penyampaian laporan keuangan BUN.
Bagian Kedua
Akuntansi dan Pelaporan Keuangan pada UAPBUN
Pasal 6
UAPBUN melakukan proses penggabungan laporan keuangan tingkat UAKPA BUN.
UAPBUN menyusun laporan keuangan tingkat UAPBUN berdasarkan hasil penggabungan laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Laporan keuangan tingkat UAPBUN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit terdiri atas:
LRA;
Neraca;
LO;
LPE; dan
CaLK.
UAPBUN menyampaikan laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Direktorat Jenderal Perbendaharaan selaku UABUN setiap semesteran dan tahunan.
Penyampaian laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan jadwal penyampaian laporan keuangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai tata cara penyusunan dan penyampaian laporan keuangan BUN.
BAB V
PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB
Pasal 7
Setiap Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Utang Pemerintah membuat Pernyataan Tanggung Jawab atas laporan keuangan dan dilampirkan pada laporan keuangan semesteran dan tahunan.
Pernyataan Tanggung Jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Laporan Keuangan tingkat UAKPA BUN ditandatangani oleh Kuasa Pengguna Anggaran BA BUN Pengelolaan Utang Pemerintah.
Pernyataan Tanggung Jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Laporan Keuangan tingkat UAPBUN ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.
Pernyataan Tanggung Jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat pernyataan bahwa pengelolaan APBN telah diselenggarakan berdasarkan sistem pengendalian internal yang memadai dan akuntansi keuangan telah diselenggarakan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.
Pernyataan Tanggung Jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan paragraf penjelasan atas suatu kejadian yang belum termuat dalam laporan keuangan.
Bentuk dan isi pernyataan tanggung jawab dibuat sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Modul SAUP.
BAB VI
MODUL SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN UTANG PEMERINTAH
Pasal 8
SAUP dilaksanakan sesuai dengan Modul SAUP tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB VII
PERNYATAAN TELAH DIREVIU
Pasal 9
Dalam rangka meyakinkan keandalan informasi yang disajikan dalam Laporan Keuangan, dilakukan reviu atas Laporan Keuangan tingkat UAKPA BUN dan UAPBUN.
Reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan.
Hasil reviu atas laporan keuangan tingkat UAPBUN dituangkan dalam Pernyataan Telah Direviu.
Pernyataan Telah Direviu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilampirkan pada laporan keuangan tingkat UAPBUN semesteran dan tahunan.
Reviu atas laporan keuangan dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai reviu atas Laporan Keuangan BUN.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 10
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.05/2015 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Utang Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1438), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 11
SAUP sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini mulai dilaksanakan untuk penyusunan dan penyampaian laporan keuangan BA BUN Pengelolaan Utang Pemerintah tahun 2017.
Pasal 12
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 November 2017 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 November 2017 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA