Mohon maaf belum ada abstrak atau ringkasan
Tata Cara Penetapan Sumber Pembiayaan dan Pencarian Sumber Pembiayaan Alternatif.
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.05/2011 tentang Penyelesaian Backlog atas Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri Melalui Mekanisme Rekening Khusus yang Ineligible.
Tata Cara Penyediaan dan Pengembalian Dana Kepada Pemberi Pinjaman Dan/ atau Hibah Luar Negeri.
Tata Cara Pemantauan dan Evaluasi atas Pinjaman dan Hibah Kepada Pemerintah.