bahwa dalam rangka pelaksanaan dan pertanggungjawaban anggaran transfer ke daerah telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126/PMK.07/2010 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah;
bahwa dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126/PMK.07/2010 telah diatur bahwa Laporan Realisasi Penyerapan Dana Alokasi Khusus Tahap I atau Tahap II disampaikan setelah penggunaan Dana Alokasi Khusus telah mencapai 90% (sembilan puluh persen) dari penerimaan Dana Alokasi Khusus sampai dengan tahap sebelumnya;
bahwa sesuai dengan Kesimpulan Rapat Kerja Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dengan Pemerintah Dalam Rangka Pembahasan Pembicaraan Tingkat I/Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011 tanggal 5 Juli 2011 sampai dengan 22 Juli 2011, pelaksanaan penyaluran Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2011 yang mempersyaratkan penyerapan sekurang-kurangnya 90% (sembilan puluh persen) dari Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2011 yang sudah disalurkan pada tahap sebelumnya tidak memperhitungkan penyerapan Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2011 di daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pelaksanaan Penyaluran Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2011;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5167) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 81, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5233);
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126/PMK.07/2010 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 216/PMK.07/2010 tentang Pedoman Umum Dan Alokasi Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2011;
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PELAKSANAAN PENYALURAN DANA ALOKASI KHUSUS TAHUN ANGGARAN 2011.
Pasal 1
Penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2011 Tahap II dan Tahap III dilaksanakan setelah daerah menyampaikan Laporan Realisasi Penyerapan DAK Tahun Anggaran 2011 yang penggunaannya telah mencapai 90% (sembilan puluh persen) dari penerimaan DAK Tahun Anggaran 2011 sampai dengan tahap sebelumnya.
Laporan Realisasi Penyerapan DAK Tahun Anggaran 2011 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memperhitungkan porsi dan penyerapan DAK Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2011 bagi daerah yang belum melaksanakan penyerapan DAK Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2011.
Penyusunan Laporan Realisasi Penyerapan DAK Tahun Anggaran 2011 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai pelaksanaan dan pertanggungjawaban anggaran transfer ke daerah.
Pasal 2
Contoh perhitungan penyerapan DAK Tahun Anggaran 2011 dan penyusunan Laporan Realisasi Penyerapan DAK Tahun Anggaran 2011 Tahap I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
Contoh perhitungan penyerapan DAK Tahun Anggaran 2011 dan penyusunan Laporan Realisasi Penyerapan DAK Tahun Anggaran 2011 Tahap II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
Pasal 3
Laporan Realisasi Penyerapan DAK Tahun Anggaran 2011 Tahap I atau Tahap II disampaikan oleh Kepala Daerah kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum tahun anggaran berakhir.
Pasal 4
Pengawasan atas pelaksanaan penyaluran DAK Tahun Anggaran 2011 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 5
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Oktober 2011 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, AGUS D.W. MARTOWARDOJO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Oktober 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 160/PMK.07/2011 TENTANG PELAKSANAAN PENYALURAN DANA ALOKASI KHUSUS TAHUN ANGGARAN 2011 1.
Rp350.000.000,00 Rp2.025.000.000,00 Jumlah yang telah diterima RKUD Rp3.375.000.000,00 2. Rp750.000.000,00 Rp1.125.000.000,00 Porsi DAK Pendidikan Rp1.875.000.000,00 3. Rp1.500.000.000,00 4. Tahap I Tahap II a. DAK Kesehatan Pelayanan Dasar Rp150.000.000,00 Rp200.000.000,00 b. DAK Jalan Rp300.000.000,00 Rp500.000.000,00 c. DAK Irigasi Rp100.000.000,00 Rp125.000.000,00 d. DAK Sanitasi Rp0,00 Rp100.000.000,00 Rp550.000.000,00 Rp925.000.000,00 Jumlah Penyerapan sampai dengan Tahap II Rp1.475.000.000,00 Sisa sampai dengan DAK Tahap II Rp25.000.000,00 % sisa DAK diluar DAK Pendidikan 1,67% 2. Penerimaan dari Rekening Kas Umum Negara Tahap I : Rp 1.350.000.000,00 Tahap II : Rp 2.025.000.000,00 Total : Rp 3.375.000.000,00 Realisasi Pembayaran ke Pihak Ketiga melalui SP2D Daerah Tahap Ini : Rp 1.625.000.000,00 Kumulatif s.d. Tahap Ini : Rp 2.175.000.000,00 Sisa Dana DAK di Rekening Kas Umum Daerah Rp 1.200.000.000,00 Persentase Sisa Dana DAK : 35,56% Tahap sebelumnya Tahap Ini Kumulatif s.d. Tahap Ini 1 2 3 4 5 6 = (4 + 5) 7 = (3 - 6) 1. Pendidikan 2.500.000.000,00 - 700.000.000,00 700.000.000,00 1.800.000.000,00 2. Kesehatan Pelayanan Dasar 650.000.000,00 150.000.000,00 200.000.000,00 350.000.000,00 300.000.000,00 3. Infrastruktur Jalan 1.000.000.000,00 300.000.000,00 500.000.000,00 800.000.000,00 200.000.000,00 4. Infrastruktur Irigasi 250.000.000,00 100.000.000,00 125.000.000,00 225.000.000,00 25.000.000,00 5. Infrastruktur Air Minum dan Sanitasi 100.000.000,00 - 100.000.000,00 100.000.000,00 - Jumlah 4.500.000.000,00 550.000.000,00 1.625.000.000,00 2.175.000.000,00 2.325.000.000,00 - Demikian laporan ini dibuat dengan sebenarnya. NAMA TAHUN ANGGARAN 2011 TAHAP II Realisasi Pembayaran dari Rekening Kas Umum Daerah (melalui SP2D Daerah) Sisa Pagu Contoh Perhitungan Penyerapan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2011 Tahap II DAK Tahap I yang telah diterima RKUD DAK Tahap II yang telah diterima RKUD AGUS D.W. MARTOWARDOJO MENTERI KEUANGAN, Gubernur/Bupati/Walikota Bukti-bukti realisasi pembayaran kepada pihak ketiga yang tercantum dalam laporan ini, disimpan sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk kelengkapan administrasi dan keperluan pemeriksaan aparat pengawas fungsional. LAPORAN REALISASI PENYERAPAN DANA ALOKASI KHUSUS Porsi DAK Pendidikan pada tahap I (30%) Porsi DAK Pendidikan pada tahap II (45%) Porsi DAK bidang lainnya pada tahap I dan II (75%) Penyerapan DAK di luar DAK Pendidikan: Contoh Penyusunan Laporan Realisasi Penyerapan DAK Tahun Anggaran 2011 Tahap II Tempat,...…….tanggal Yang bertanda tangan di bawah ini Gubernur/Bupati/Walikota menyatakan bahwa saya bertanggung jawab penuh atas kebenaran Laporan Realisasi Penyerapan Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2011 Tahap II sebagai berikut : No. Bidang Pagu MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, AGUS D.W. MARTOWARDOJO LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 160/PMK.07/2011 TENTANG PELAKSANAAN PENYALURAN DANA ALOKASI KHUSUS TAHUN ANGGARAN 2011 1.
Rp350.000.000,00 Rp2.025.000.000,00 Jumlah yang telah diterima RKUD Rp3.375.000.000,00 2. Rp750.000.000,00 Rp1.125.000.000,00 Porsi DAK Pendidikan Rp1.875.000.000,00 3. Rp1.500.000.000,00 4. Tahap I Tahap II a. DAK Kesehatan Pelayanan Dasar Rp150.000.000,00 Rp200.000.000,00 b. DAK Jalan Rp300.000.000,00 Rp500.000.000,00 c. DAK Irigasi Rp100.000.000,00 Rp125.000.000,00 d. DAK Sanitasi Rp0,00 Rp100.000.000,00 Rp550.000.000,00 Rp925.000.000,00 Jumlah Penyerapan sampai dengan Tahap II Rp1.475.000.000,00 Sisa sampai dengan DAK Tahap II Rp25.000.000,00 % sisa DAK diluar DAK Pendidikan 1,67% 2. Penerimaan dari Rekening Kas Umum Negara Tahap I : Rp 1.350.000.000,00 Tahap II : Rp 2.025.000.000,00 Total : Rp 3.375.000.000,00 Realisasi Pembayaran ke Pihak Ketiga melalui SP2D Daerah Tahap Ini : Rp 1.625.000.000,00 Kumulatif s.d. Tahap Ini : Rp 2.175.000.000,00 Sisa Dana DAK di Rekening Kas Umum Daerah Rp 1.200.000.000,00 Persentase Sisa Dana DAK : 35,56% Tahap sebelumnya Tahap Ini Kumulatif s.d. Tahap Ini 1 2 3 4 5 6 = (4 + 5) 7 = (3 - 6) 1. Pendidikan 2.500.000.000,00 - 700.000.000,00 700.000.000,00 1.800.000.000,00 2. Kesehatan Pelayanan Dasar 650.000.000,00 150.000.000,00 200.000.000,00 350.000.000,00 300.000.000,00 3. Infrastruktur Jalan 1.000.000.000,00 300.000.000,00 500.000.000,00 800.000.000,00 200.000.000,00 4. Infrastruktur Irigasi 250.000.000,00 100.000.000,00 125.000.000,00 225.000.000,00 25.000.000,00 5. Infrastruktur Air Minum dan Sanitasi 100.000.000,00 - 100.000.000,00 100.000.000,00 - Jumlah 4.500.000.000,00 550.000.000,00 1.625.000.000,00 2.175.000.000,00 2.325.000.000,00 - Demikian laporan ini dibuat dengan sebenarnya. NAMA TAHUN ANGGARAN 2011 TAHAP II Realisasi Pembayaran dari Rekening Kas Umum Daerah (melalui SP2D Daerah) Sisa Pagu Contoh Perhitungan Penyerapan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2011 Tahap II DAK Tahap I yang telah diterima RKUD DAK Tahap II yang telah diterima RKUD AGUS D.W. MARTOWARDOJO MENTERI KEUANGAN, Gubernur/Bupati/Walikota Bukti-bukti realisasi pembayaran kepada pihak ketiga yang tercantum dalam laporan ini, disimpan sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk kelengkapan administrasi dan keperluan pemeriksaan aparat pengawas fungsional. LAPORAN REALISASI PENYERAPAN DANA ALOKASI KHUSUS Porsi DAK Pendidikan pada tahap I (30%) Porsi DAK Pendidikan pada tahap II (45%) Porsi DAK bidang lainnya pada tahap I dan II (75%) Penyerapan DAK di luar DAK Pendidikan: Contoh Penyusunan Laporan Realisasi Penyerapan DAK Tahun Anggaran 2011 Tahap II Tempat,...…….tanggal Yang bertanda tangan di bawah ini Gubernur/Bupati/Walikota menyatakan bahwa saya bertanggung jawab penuh atas kebenaran Laporan Realisasi Penyerapan Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2011 Tahap II sebagai berikut : No. Bidang Pagu MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, AGUS D.W. MARTOWARDOJO