DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa untuk menjamin ketersediaan Pegawai Negeri Sipil Kementerian Keuangan yang memiliki kualifikasi, kompetensi, dan kinerja optimal untuk mengisi jabatan struktural yang berdampak secara signifikan terhadap pencapaian v1s1, m1s1, dan strategi Kementerian Keuangan atau posisi lain yang dianggap strategis oleh Kementerian Keuangan, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/ PMK.01/2016 tentang Manajemen Talenta Kementerian Keuangan;
bahwa untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi proses pelaksanaan manaj em en talen ta di lingkungan Kementerian Keuangan, perlu melakukan perubahan terhadap Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/ PMK.O1/2016 tentang Manajemen Talenta Kementerian Keuangan;
bahwa berdasarkan pertimbangan se bagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Mengingat Menetapkan - 2 - Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.01/2016 tentang Manajemen Talenta Kementerian Keuangan;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 12:
, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomcr 5258);
Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai .Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambaha: i Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47 / PMK.01/2008 tentang Assessment Center Departemen Keuangan;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.01/2015 · tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1926);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.01./2016 tentang Manajemen Talenta Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomo: - 557);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOP. 60/PMK.01/2016 TENTANG MANAJEMEN TALENT?_ KEMENTERIAN KEUANGAN.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangar: Nomor 60/PMK.01/2016 tentang Manajemen Talentc. - 3 - Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 557), diubah sebagai berikut:
Ketentuan Pasal 1 angka 1 dan angka 9 diubah dan ditambah 2 (dua) angka yaitu angka 17 dan angka 18, sehingga Pasal 1 berbunyi se bagai berikut:
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Pegawai adalah Pegawai Negeri Sipil Kementerian Keuangan yang memenuhi syarat secara organik bekerja penuh di Kementerian Keuangan.
Talent adalah Pegawai yang memenuhi syarat tertentu dan telah lulus tahapan seleksi yang ditentukan untuk masuk dalam Talent Pool.
Talent Pool adalah wadah pembinaan Talent dalam rangka pengembangan dan evaluasi yang disertai pemberian penghargaan bagi Talent yang bersangkutan.
Kompetensi adalah kemampuan, pengetahuan, dan keterampilan berupa perilaku dan keterampilan yang perlu dimiliki oleh setiap Pegawai agar dapat melaksanakan tug as secara ef ektif.
Kinerj a adalah hasil dari pelaksanaan tugas dan fungsi organ1sas1 dan Pegawai selama periode tertentu.
Jabatan Target adalah jabatan struktural setingkat lebih tinggi yang kosong atau posisi/jabatan lain yang dianggap strategis oleh Kementerian Keuangan yang akan diisi oleh Talent.
Rencana Pengembangan Individu (Individual Development Plan) adalah rencana kegiatan pengembangan karakter, kemampuan, dan komitmen Talent melalui kegiatan terprogram yang spesifik dengan tujuan yang jelas dan dalam jangka waktu tertentu.
Mentor Tetap adalah atasan langsung Talen-t atc_u pejabat lain yang ditunjuk oleh PengeloȄa Manajemen Talenta untuk melakuk2n pendampingan kepada Talent.
Mentor Tidak Tetap adalah pejabat struktural clan/ atau tenaga profesional yang ditunjuk untc.k melakukan bimbingan maupun alih pengetahucn untuk meningkatkan keterampilan/kompetensi tertentu yang dibutuhkan Talent.
Program Pengembangan Talent adalah progra: n pengembangan kompetensi yang diberikan kepada Talent dalam rangka mempersiapkan Talent untuk menduduki jabatan struktural setingkat lebih tinggi atau posisi/ jabatan lain yang dianggap strategis oleh Kementerian Keuangan.
Retensi Talent adalah suatu bentuk penghargaa.."'1. yang diberikan kepada Talerit agar termotivasi untck bertahan di Talent Pool.
Evaluasi Talent adalah proses untuk mengevaluasi Talent melalui pengukuran tingkat kesiapan Taler.,t (Talent Readiness).
Forum Pimpinan adalah forum yang beranggotaka._1 para pejabat yang bertugas untuk menetapka.-1 Talent.
Panitia Seleksi adalah panitia yang dibentuk oleȅi. Menteri Keuangan dan bertugas untli..k menyelenggarakan uji kelayakan dan kepatuta.-1 dalam rangka mengevaluasi kelayakan Talent untu_K: Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
Tim Penilai Kinerja adalah · tim yang dibentuk ole: i Pimpinan Unit Organisasi Eselon I dan bertugas untuk menyelenggarakan uji kelayakan da: : : i Ar www.jdih.kemenkeu.go.id - 5 - kepatutan dalam rangka mengevaluasi kelayakan Talent untuk Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas.
Pengelola Manajemen Talenta Pusat adalah unit pengelola pelaksanaan Manajemen Talenta untuk peng1sian Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, yang dalam hal ini dilakukan oleh Biro Sumber Daya Manusia, Sekretariat J enderal.
Pengelola Manajemen Talenta Unit adalah unit pengelola pelaksanaan Manajemen Talenta untuk peng1sian Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas di unit Eselon, I, yang dalam hal ini dilakukan oleh Sekretariat Unit Eselon I/Biro Umum Sekretariat Jenderal.
Ketentuan Pasal 4 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4
Manajemen Talenta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilaksanakan melalui proses:
Analisis Kebutuhan Talent b. Identifikasi calon Talent;
Penetapan Talent;
Pengembangan Talent;
Retensi Talent; dan
Evaluasi Talent.
Ketentuan Pasal 6 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 6
Tata cara pemeringkatan calon Talent yang merupakan bagian dari tahapan identifikasi calon Talent sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal. - 6 - (2) Mekanisme pelaksanaan Forum Pimpinan yang merupakan bagian dari tahapan identifikasi calcn Talent sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 hurJf b, ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal.
Pengembangan Talent sebagaimana dimaksud dala_11 Pasal 4 huruf d, ditetapkan oleh Sekretaris J enderal atas nama Menteri Keuangan.
Mekanisme Mentoring sebagaimana dimaksud dala_11 Pasal 5 huruf d, ditetapkan- oleh Sekretaris Jenderal atas nama Menteri Keuangan.
Ketentuan Pasal 8 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 8
Pengelola Manajemen Talenta Pusat harus menyampaikan laporan pelaksanaan Manajeme: i Talenta kepada Menteri Keuangan, yang melipȂȃ: tti:
Analisis Ke bu tuhan Talent;
Hasil Identifikasi calon Talent;
Daftar Talent;
d Pengembangan;
Monitoring dan evaluasi; dan
Penempatan Talent} untuk Jabatan Pimpinan Tinggi Madya da: : i Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian Keuanga: : i pada setiap awal tahun pelaksanaan Manajeme: : i Talenta periode berikutnya.
Pengelola Manajemen Talenta Unit harus menyampaikan laporan pelaksanaan Manajemen Talenta kepada Sekretaris Jenderal, yang meliputi:
Analisis Ke bu tuhan Talent;
Hasil Identifikasi calon Talent;
D aftar Talent;
Pengembangan;
Monitoring dan evaluasi; dan
Penempatan Talent) - 7 - untuk Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas pada setiap awal tahun pelaksanaan Manajemen Talenta periode berikutnya.
Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ; Nomor 60/PMK.01/2016 tentang Manajemen Talenta Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 557) diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantu ^m dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal II
Peraturan Menteri m1 mulai berlakli pada tanggal diundangkan.