Judul/Tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK.02/2015 tentang Tata
Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja dan Iuran Jaminan Kematian Bagi Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Tajuk Entri Utama
Kementerian Keuangan
Tgl. Berlaku
15 Nov 2017 - s.d. Dicabut
Sumber
BN 2017 (1618), LL 2017