MENTERIKEUANGAN MENTERIKEUANGAN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR !64/PMK. 010/2018 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 13/PMK.0 10/20 17 TENTANG PENETAPAN BARANG EKSPOR YANG DIKENAKAN BEA KELUAR DAN TARIF BEA KELUAR Menimbang
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.010/20 17 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar, telah ditetapkan jenis-jenis barang ekspor yang dikenakan bea keluar dan tarif bea keluar;
bahwa untuk mendukung hilirisasi produk mineral hasil pengolahan di dalam negeri, perlu melakukan perubahan terhadap ketentuan mengenai tarif bea keluar atas barang ekspor yang dikenakan bea keluar berupa produk hasil pengolahan mineral logam;
bahwa berdasarkan pertim bang an se bagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (3) dan Pasal 3 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 //i www.jdih.kemenkeu.go.id Mengingat Menetapkan tentang Pengenaan Bea Keluar Terhadap Barang Ekspor, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.0 10/20 17 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar;
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar Terhadap Barang Ekspor (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 1 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4886);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.0 10/20 17 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 20 17 Nomor 262);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 13/PMK.0 10/20 17 TENTANG PENETAPAN BARANG EKSPOR YANG DIKENAKAN BEA KELUAR DAN TARIF BEA KELUAR. Pasall Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.0 10/20 17 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 20 17 Nomor 262), diubah sebagai berikut:
Ketentuan ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (5) Pasal 1 1 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1 1 (1) Jenis barang ekspor berupa produk hasil pengolahan mineral logam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d, tercantum dalam Lampiran I huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.0 10/20 17 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar.
Besaran tarif Bea Keluar atas barang ekspor berupa produk hasil pengolahan mineral logam sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran I huruf F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuagan Nomor 13/PMK.0 10/20 17 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar.
Besaran tarif Bea Keluar atas barang ekspor berupa produk hasil pengolahan mineral logam sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berlaku sampai dengan jangka waktu sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang energi dan sumber daya mineral.
Penetapan tarif Bea Keluar atas ekspor produk hasil pengolahan mineral logam sebagaimana dimaksud pada ayat (2), didasarkan atas kemajuan fisik pembangunan fasilitas pemurnian.
Tahapan kemajuan fisik pembangunan fasilitas pemurnian sebagaimana dimaksud pada ayat (4), terdiri atas 3 (tiga) tahap sebagai berikut:
tahap I, dalam hal tingkat kemajuan fisik pembangunan sampai dengan 30% (tiga puluh persen) dari total pembangunan;
tahap II, dalam hal tingkat kemajuan fisik pembangunan lebih dari 30% (tiga puluh persen) sampai dengan 50% (lima puluh persen) dari total pembangunan; dan
tahap III, dalam hal tingkat kemajuan fisik pembangunan lebih dari 50% (lima puluh persen) dari total pembangunan.
Tahapan kemajuan fisik pembangunan sebagaimana dimaksud pad a ayat (5), dicantumkan dalam rekomendasi ekspor yang diterbitkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
Tahapan kemajuan fisik pembangunan yang tercantum dalam rekomendasi ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (6), dicantumkan dalam surat persetujuan ekspor yang diterbitkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan dan menjadi dasar dalam pengenaan tarif Bea Keluar.
Ketentuan Lampiran II huruf F sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf e Peraturan Menteri Keuagan Nomor 13/PMK.010/2017 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar diubah, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Di antara Pasal 14 dan Pasal 15 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 14A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 14A
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (5) dan Lampiran II huruf F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini berlaku terhadap barang ekspor yang dokumen pemberitahuan pabean ekspornya telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran dari Kantor Pabean tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan Undang-· I Undang Nomor 10 Tahun 1995 ten tang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan terhitung sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Diundangkan di Jakarta Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Desember 2018 MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI pada tanggal 18 Desember 2018 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 20 18 NOMOR 1673 LAMPIRAN II PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 164/PMK. 010/2018 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 13 / PMK.010 / 2017 TENTANG PENETAPAN BARANG EKSPOR YANG DIKENAKAN BEA KELUAR DAN TARIF BEA KELUAR A. JENIS BARANG EKSPOR YANG DIKENAKAN BEA KELUAR DAN TARIF BEA KELUAR BERUPA KULIT DAN KAYU TERMASUK TARIF NO. URAIAN DALAM BEA POS TARIF KELUAR (%) I KULIT A. Jangat dan Kulit Mentah/ Pickled, dari hewan:
Sapi dan Kerbau ex 4 10 1.20.00 25 ex 4 10 1.50.00 ex 4 10 1.90. 10 ex 4 10 1.90.90 b. Biri-biri 4 102. 10.00 25 4 102.2 1.00 4 102.29.00 c. Kam bing ex 4 103.90.00 25 B. Kulit disamak (Wet Blue) dari hewan:
Sapi dan Kerbau ex 4 104. 1 1. 10 15 ex 4 104. 1 1.90 ex 4 104.19.00 b. Biri-biri ex 4 105. 10.00 15 c. Kam bing ex 4 106.21.00 15 II KAYU A. Veneer - Lembaran tipis kayu yang diperoleh dengan cara ex 4408. 10.10 15 mengupas a tau menyayat kayu bundar a tau ex 4408.10.30 kayu gergajian dengan ketebalan tidak lebih dari ex 4408. 10.90 6 mm. ex 4408.39.20 ex 4408.39.90 ex 4408.90.10 ex 4408.90.90 - Wooden Sheet for Packaging Box yaitu veneer ex 4408.39.20 2 kering kayu sengon yang telah dihaluskan pada ex 4408.39.90 kedua sisi lebar dengan ukuran tebal tidak lebih ex 4408.90.10 dari 5 mm, lebar tidak lebih dari 300 mm, dan ex 4408.90.90 panjang tidak lebih dari 1.250 mm, yang digunakan untuk pembuatan kemasan / www.jdih.kemenkeu.go.id NO. URAIAN - Dikecualikan dari pengenaan Bea Keluar adalah Slat Kayu/ Pencil Slat, yaitu lembaran tipis kayu yang diperoleh dengan mengolah kayu gergajian menjadi slat yang dipergunakan sebagai bahan baku pensil dengan ukuran tebal tidak lebih dari 6 mm, lebar tidak lebih 70 mm, dan panjang tidak lebih dari 300 mm. B. Serpih Kayu - Kayu dalam bentuk keping atau pecahan (wood in chips or particle) - Kepingan kayu (chipwood) C. Kayu Olahan - Kayu gergajian yang telah dikeringkan dan diratakan keempat sisinya sehingga permukaannya menjadi rata dan halus dengan luas penampang 1000 mm2 s/ d 4000 mm2 - Khusus untuk kayu gergajian dari jenis kayu merbau yang telah dikeringkan dan diratakan keempat sisinya sehingga permukaannya menjadi rata dan halus dengan luas penampang lebih dari 4000 mm2 s/d 10000 mm2 - Dikecualikan dari pengenaan Bea Keluar adalah kayu olahan yang diperoleh dengan menyambung kayu gergajian dengan ketentuan ukuran setiap keping yang disambungkan luas penampangnya tidak lebih dari 4000 mm2 dan panjang tidak lebih dari 1000 mm. TERMASUK DALAM POS TARIF 4401.21.00 4401.22.00 ex 4401.39.00 ex 4401.40.00 ex 4404.10.00 4404.20.10 ex 4404.20.90 ex 4407. 11.00 s/d ex 4407.99.90 ex 4407.29.91 ex 4407.29.92 TARIF BEA KELUAR (%) 5 5 5 10 B. JENIS BARANG EKSPOR YANG DIKENAKAN BEA KELUAR DAN TARIF BEA KELUAR BERUPA BIJI KAKAO TERMASUK TARIF BEA KELUAR (%) NO. URAIAN DALAM POS TARIF Ko lorn Ko lorn Ko lorn Ko lorn 1 2 3 4 1. I Biji Kakao 1801.00.00 0 5 10 15 C. JENIS BARANG EKSPOR BERUPA KELAPA SAWIT, CRUDE PALM OIL (CPO), DAN PRODUK TURUNANNYA YANG DIKENAKAN BEA KELUAR DAN TARIF BEA KELUAR TARIF BEA KELUAR (US$/MT) t"' TERMASUK 0 NO. URAIAN DALAM : : : (3 POS TARIF Kolom Kolom Kolom Kol om Kolom Kol om Kolom Kolom Kolom Kolom Kolom Kolom r 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 1. Tandan Buah Segar 1207.99.50 65 79 92 105 118 132 145 158 171 185 198 2 1 1 1207.10.10 2. Biji Sawit, dan Kernel Kelapa Sawit 1207.10.30 4 5 59 72 85 98 1207.10.90 112 125 138 151 165 178 191 Ia Buah Sawit ex 1207.99.90 Bungkil (Oil Cake) dan residu padat ex 2306.60.10 3. ex 2306.60.90 l 2 4 5 7 8 10 11 12 14 15 17 lainnya dari Buah Sawit dan Kernel Sawit ex 2306.90.90 4. Tandan Buah Kosong dari Kelapa Sawit 1404.90.92 6 8 10 12 14 15 17 19 21 23 25 27 lb Cangkang Kernel Sawit dalam bentuk 5. serpih; dan bubuk dengan ukuran ex 1404.90.91 7 10 11 13 16 18 20 22 24 26 28 30 oartikel 50 mesh II 6. Crude Palm Oil (CPO) 1511.10.00 0 3 18 33 52 74 93 116 144 166 183 200 7. Crude Palm Kernel Oil (CPKO) 1513.21.10 0 1 21 49 85 95 116 163 190 206 225 245 8. Crude Pahn Olein 1511.90.42 0 0 0 0 0 14 29 46 65 84 101 1 18 1511.90.49 9. Crude Palm Stearin 1511.90.41 0 0 0 0 0 10 22 32 54 81 97 1 14 10. Crude Palm Kernel Olein 1513.29.13 0 0 0 0 17 25 38 66 90 107 127 147 11. Crude Palm Kernel Stearin 1513.29.11 0 0 0 0 17 25 38 66 90 107 127 147 12. Palm Fatty Acid Distillate (PFAD) 3823.19.20 0 0 0 0 5 13 28 32 47 80 95 1 10 13. Palm Kernel Fatty Acid Distill ate (PKFAD) 3823.19.30 0 0 0 0 5 13 28 32 47 80 95 1 10 Split Fatty Acid dari Crude Palm Oil, III Crude Palm Kernel Oil, dan/ a tau fraksi 14. mentahnya dengan kandungan asam ex 3823.19.90 0 21 36 51 69 92 111 131 150 170 185 209 lemak bebas 2% Split Palm Fatty Acid Distillate (SPFAD) 15. dengan kandungan asam lemak bebas ex 3823.19.90 0 15 23 33 43 54 67 80 94 109 127 146 70% . Split Palm Kernel Fatty Acid Distillate 16. (SPKFAD) dengan kandungan asam ex 3823.19.90 0 20 39 68 103 112 133 180 207 223 242 262 lemak bebas 70% /tY www.jdih.kemenkeu.go.id : i: : TARIF BEA KELUAR (US$/MT) l'l t"' TERMASUK 0 NO. URAIAN DALAM == "Cl POS TARIF Kol om Kolom Kolom Kolom Kolom Kolom Kolom Kolom Kolom Kolom Kolom Kolom 0 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 : i: : 1511.90.36 17. RBD Palm Olein 1511.90.37 0 0 0 2 12 26 40 56 70 83 100 117 1511.90.39 18. RBD Palm Oil 1511.90.20 0 0 0 0 5 17 30 44 57 70 81 92 IV 19. RBD Palm Stearin 1511.90.31 0 0 0 0 4 15 25 35 50 68 78 89 1511.90.32 20. RBD Palm Kernel Oil 1513.29.95 0 0 0 1 17 27 38 63 83 95 110 124 21. RBD Palm Kernel Olein 1513.29.94 0 0 0 0 14 24 35 57 71 84 97 110 22. RBD Palm Kernel Stearin 1513.29.91 0 0 0 4 21 38 54 83 105 120 138 155 23. RBD Palm Olein dalam kemasan bermerk ex 1511.90.36 0 0 0 0 0 0 0 1 14 26 37 49 dan dikemas dengan berat netto v25kg v Biodiesel dari Minyak Sawit dengan ex 3826.00.21 24. Kandungan Metil Ester lebih dari 96,5%- ex 3826.00.22 0 0 0 0 0 0 1 3 3 36 36 64 volume ex 3826.00.90 D. JENIS BARANG EKSPOR BERUPA CAMPURAN CRUDE PALM OIL (CPO) DAN PRODUK TURUNANNYA YANG DIKENAKAN BEA KELUAR DAN TARIF BEA KELUAR URAIAN 1. Campuran dari minyak nabati atau fraksinya yang berbeda yang mengandung bahan utama minyak kelapa sawit atau minyak kernel kelapa sawit atau fraksinya dalam bentuk padat.
Campuran dari minyak nabati yang berbeda dengan bahan utama minyak kelapa sawit dalam bentuk cair.
Campuran dari minyak nabati yang berbeda dengan bahan utama minyak kernel kelapa sawit dalam bentuk cair.
Campuran dari minyak nabati yang berbeda dengan bahan utama olein kernel kelapa sawit dalam bentuk cair.
Campuran dalam bentuk cair dengan bahan utama dari jenis yang tertera dalam Lampiran II HurufC Peraturan Menteri ini dengan selain bahan utama pada nomor 1 (satu) sampai dengan nomor 4 (empat) lampiran ini.
Campuran yang tidak dapat dimakan dari lemak atau minyak nabati atau dari fraksi lemak atau minyak yang berbeda dari minyak kelapa sawit (termasuk kernel kelapa sawit). TERMASUK DALAM POS TARIF ex 1517.90.50 ex 1517.90.62 ex 1517.90.63 ex 1517.90.64 ex 1517.90.65 ex 1517.90.66 ex 1517.90.69 ex 1518.00.31 J www.jdih.kemenkeu.go.id E. JENIS BARANG EKSPOR YANG DIKENAKAN BEA KELUAR BERUPA PRODUK HASIL PENGOLAHAN MINERAL LOGAM TERMASUK NO. URA IAN DALAM POS TARIF 1. Konsentrat tembaga dengan kadar 15% Cu ex 2603.00.00 ex 260 1. 1 1. 10 Konsentrat besi (hematit, magnetit) dengan kadar q 62 % Fe dan s 1 % Ti02 ex 260 1. 1 1. 90 ex 2601.12.10 ex 2601.12.90 ex 2601. 1 1. 10 Konsentrat besi laterit (gutit,hematit,magnetit) dengan kadar 50% Fe dan kadar (A'203+Si02) q 10% ex2601.ll.90 2. ex 2601. 12. 10 ex 2601. 12.90 Konsentrat pasir besi (lamela magnetit-ilmenit) dengan kadar 56% Fe dan 1 % < Ti02 s 25% ex 260 1. 1 1. 90 ex 2601. 12.90 Pellet konsentrat pasir besi (lamela magnetit-ilmenit) dengan kadar q 54% Fe dan 1 % < Ti 0 2 s 25% ex 2601.1 1.90 ex 2601.12.90 3. Konsentrat mangan dengan kadar q 49% Mn ex 2602.00.00 4. Konsentrat timbal dengan kadar 56% Pb ex 2607.00.00 5. Konsentrat seng dengan kadar 5 1 % Zn ex 2608.00.00 Konsentrat ilmenite dengan kl'!dar q 45% Ti02 ex 26 14.00.10 Konsentrat rutil dengan kadar q 90% Ti02 ex 26 14.00.90 F. BESARAN TARIF BEA KELUAR BARANG EKSPOR YANG DIKENAKAN BEA KELUAR BERUPA PRODUK HASIL PENGOLAHAN MINERAL LOGAM NO. TINGKAT KEMAJUAN TARIF FISIK PEMBANGUNAN BEA KELUAR (%) 1. Tahap I 5 2. Tahap II 2,5 3. Tahap III 0 /'1 www.jdih.kemenkeu.go.id G. BESARAN TARIF BEA KELUAR BARANG EKSPOR YANG DIKENAKAN BEA KELUAR BERUPA PRODUK MINERAL LOGAM DENGAN KRITERIA TERTENTU I NO. I URA IAN 1. Nikei dengan kadar < 1,7% Ni 2. Bauksit yang telah dilakukan pencucian (washed bauxite) dengan kadar <! 42% Al:
!03 TERMASUK TARIF DALAM BEA KELUAR POS TARIF (%) 1 ex 260400.00 1 0 ex 2606.00.00 10 MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI