Tampilan dokumen ini dibuat atau dikonversi secara semi-otomatis oleh sistem menggunakan metode parsing dari dokumen PDF. Harap selalu memeriksa dokumen sumber untuk isi yang lebih akurat.
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 34/PMK.04/2020 TENTANG PEMBERIAN FASILITAS KEPABEANAN DAN/ATAU CUKAI SERTA PERPAJAKAN ATAS IMPOR BARANG UNTUK KEPERLUAN PENANGANAN PANDEMI CORONA VIRUSDISEASE2019 (COVID-19). Pasal I Ketentuan huruf A sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan/atau Cukai serta Perpajakan atas Impor Barang untuk Keperluan Penanganan Pandemi Corona Virns Disease 2019 (COVID-19) yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan:
Nomor 83/PMK.04/2020 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 715);
Nomor 149/PMK.04/2020 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1162); dan
Nomor 92/PMK.04/2021 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 797), diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal II