MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 164/PMIZ.04/2022 TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 34/PMK.04/2020 TENTANG PEMBERIAN FASILITAS KEPABEANAN DAN/ATAU CUKAI SERTA PERPAJAKAN ATAS IMPOR BARANG UNTUK KEPERLUAN PENANGANAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 ( COVID-19)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang a. bahwa ketentuan mengenai fasilitas kepabeanan dan/atau cukai serta perpajakan atas impor barang yang akan digunakan untuk keperluan penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan/atau Cukai serta Perpajakan atas Impor Barang untuk Keperluan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.04/2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan/atau Cukai serta Perpajakan atas Impor Barang untuk Keperluan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
bahwa sehubungan dengan pemberlakuan ketentuan mengenai sistem klasifikasi barang berdasarkan Harmonized Commodity Description and Coding System/ Harmonized System (HS) 2022 dan ASEAN Harmonised Tariff Nomenclature (AHTN) 2022 serta untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional pada sektor industri tertentu yang telah dapat diproduksi dalam negeri dan telah dapat mencukupi kebutuhan di dalam negeri, sehingga Peraturan Menteri Keuangan Nomor· 92/PMK.04/2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2020 ten tang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan/ a tau Cukai serta Perpajakan atas Impor Barang untuk Keperluan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID 19) perlu diubah; jdih.kemenkeu.go.id Mengingat c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan/atau Cukai serta Perpajakan atas Impor Barang untuk Keperluan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVJD-19);
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- · Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik- Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5069);
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661); jdih.kemenkeu.go.id 6. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 · Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736);
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
Undang Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVJD-19) dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/ a tau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6515);
Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan/atau Cukai serta Perpajakan atas Impor Barang untuk Keperluan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 378) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.04/2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan/atau Cukai serta Perpajakan atas lmpor Barang untuk Keperluan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 797);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.01/2022 ten tang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan. Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 954);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 316); jdih.kemenkeu.go.id Menetapkan
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 34/PMK.04/2020 TENTANG PEMBERIAN FASILITAS KEPABEANAN DAN/ATAU CUKAI SERTA PERPAJAKAN ATAS IMPOR BARANG UNTUK KEPERLUAN PENANGANAN PANDEMI CORONA VIRUSDISEASE2019 (COVID-19). Pasal I Ketentuan huruf A sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan/atau Cukai serta Perpajakan atas Impor Barang untuk Keperluan Penanganan Pandemi Corona Virns Disease 2019 (COVID-19) yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan:
Nomor 83/PMK.04/2020 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 715);
Nomor 149/PMK.04/2020 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1162); dan
Nomor 92/PMK.04/2021 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 797), diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal II
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, terhadap permohonan untuk mendapatkan fasilitas kepabeanan dan/atau cukai serta perpajakan yang:
pemberitahuan pabean impornya telah mendapat nomor dan tanggal dokumen pemberitahuan kedatangan sarana pengangkut atau inward manifest (BC 1.1); atau
pemberitahuan pabean pengeluaran barang dari pusat logistik berikat, Kawasan Bebas, kawasan berikat, gudang berikat, kawasan ekonomi khusus, dan Perusahaan Penerima Fasilitas Kemudahan. Impor Tujuan Ekspor, telah mendapat nomor dan tanggal pendaftaran dari Kantor Pabean tempat dipenuhinya kewajiban pabean, sebelum berlakunya Peraturan Menteri 1n1, pemrosesannya diselesaikan berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan/atau Cukai serta Perpajakan atas Impor Barang untuk Keperluan Penanganan Pandemi Corona Vints Disease 2019 (COVJD-19) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 378) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.04/2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan/atau Cukai serta Perpajakan atas Impor Barang untuk Keperluan Penanganan Pandemi Corona jdih.kemenkeu.go.id Virus Disease 2019 (COVlD-19) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 797).
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. jdih.kemenkeu.go.id I
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 7 November 2022 MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 14 November 2022 MENTER! HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY LAMPIRAN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 164/PMK.04/2022 TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 34/PMK.04/2020 TENTANG PEMBERIAN FASILITAS KEPABEANAN DAN/ ATAU CUKAI SERTA PERPAJAKAN ATAS IMPOR BARANG UNTUK KEPERLUAN PENANGANAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE2019 (COVID-19) JENIS BARANG YANG DAPAT DIBERIKAN FASILITAS KEPABEANAN DAN/ATAU CUKAI SERTA FASILITAS PERPAJAKAN NO. KELOMPOK PRODUK POSTARIF URAIAN BARANG/JENIS BARANG I TEST KIT DAN REAGENT LABORATORIUM 1 Reagent untuk analisis PCR untuk PCR Test ex.3822.90.90 uji kualitatif COVID-19 II VIRUS TRANSFER MEDIA 2 Virus Transfer Media Media kultur olahan untuk ex.3821. 00 .10 pengembangan roikroorganisme untuk swab test 3 Media .kultur olahan lainnya untuk ex.3821.00.90 swab test III OBATJADI 4 Molnupiravir Molnupiravir disiapkan dalam dosis ex.3004.90.99 tertentu atau dalam bentuk atau kemasan untuk penjualan eceran 5 Nirmatrelvir / Ritonavir Nirmatrelvir / Ritonavir (Paxlovid) (Paxlovid) disiapkan dalam dosis tertentu atau dalam bentuk atau kemasan untuk ex.3004.90.99 penjualan eceran IV PERALATAN MEDIS DAN KEMASAN OKSIGEN 6 Oksigen 2804.40.00 Dikemas dalam silinder baja atau kemasan lainnya 7 Silinder baja tanpa ex.7311.00.26 Silinder baja tanpa kampuh kampuh (seamless) (seamless) tanpa isi atau berisi ex.7311.00.27 untuk oksigen oksigen ex.7311.00.29 Regulator, yang dipakai bersama dengan alat 8 Pressure ex.8481.10.19 Humidifier, Flow terapi pernafasan ex.8481.10.21 Meter, Oxygen Nasal ex.8481.10.22 Canulla, dan bagian atau alat lainnya ex.8481.10.91 ex.8481.10.99 ex.9019.20.90 ex.9026.80.00 jdih.kemenkeu.go.id NO. KELOMPOK PRODUK 9 Termometer 10 Oxygen Concentrator, Oxygen Generator, Ventilator, dan alat terapi pernafasan l ain nya 11 Swab 12 13 Thermal Imaging/ Scanning Equipment 14 In vi tro diagnostic equipment , termasuk alat PCR test 15 Syringe dan infusion pump POS TARIF ex.9025.19.19 ex.9019.20.10 ex.9019.20.20 ex.9019.20.90 ex.30 05 .90.90 ex.9018.90.90 ex.9027.50.00 ex.9027.89.90 ex.9018.90.31 V ALAT PELINDUNG DIRI (APD) 16 Masker ex.6307.90.90 URAIAN BARANG / JENIS BARANG Termometer digital, termometer infrared Instrumen untuk membantu pernafasan pasien Tisu/kapas mengandung alkohol untuk antiseptik, dalam kemasan penjualan eceran (Alcohol Swab) Swab lainnya Alat pemindai panas manusia Alat uji la bor ato rium in vitro Alat untuk membantu memasukkan cai ran ke dalam tubuh pasi en secara terkontrol. Masker Respirator N95 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK IND ONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI