bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 103A Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, Pemerintah Pusat memberikan bantuan pendanaan kepada Pemerintah Daerah dalam rangka penyetoran selisih perubahan iuran jaminan kesehatan bagi penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah terhitung sejak bulan Agustus sampai dengan bulan Desember 2019 dan ketentuan lebih lanjut mengenai bantuan pendanaan tersebut diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan;
bahwa untuk menjaga kesinambungan pelaksanaan program jaminan kesehatan nasional dan berdasarkan ketentuan Pasal 19 Ayat (1) Huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019, Pemerintah Pusat dapat melakukan pergeseran Belanja Pemerintah Pusat dari Bagian Anggaran 999.08 (Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya) ke Bagian Anggaran kementerian/lembaga atau antarsubbagian anggaran dalam Bagian Anggaran 999 (BA BUN);
bahwa bantuan pendanaan kepada Pemerintah Daerah dalam rangka penyetoran selisih perubahan iuran jaminan kesehatan bagi penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a diberikan dalam bentuk Dana Alokasi Umum Tambahan Bantuan Pembayaran Selisih Perubahan Iuran Jaminan Kesehatan Penduduk yang Didaftarkan oleh Pemerintah Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Dana Alokasi Umum Tambahan Bantuan Pembayaran Selisih Perubahan Iuran Jaminan Kesehatan Penduduk yang Didaftarkan oleh Pemerintah Daerah;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 223, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6263);
Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 165) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 210);
Peraturan Presiden Nomor 129 Tahun 2018 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 225);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG DANA ALOKASI UMUM TAMBAHAN BANTUAN PEMBAYARAN SELISIH PERUBAHAN IURAN JAMINAN KESEHATAN PENDUDUK YANG DIDAFTARKAN OLEH PEMERINTAH DAERAH.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan peraturan Daerah.
Transfer ke Daerah dan Dana Desa yang selanjutnya disingkat TKDD adalah bagian dari Belanja Negara yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada Daerah dan Desa dalam rangka mendanai pelaksanaan urusan yang telah diserahkan kepada Daerah dan Desa.
Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati atau wali kota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
Jaminan Kesehatan adalah jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar Iuran Jaminan Kesehatan atau Iuran Jaminan Kesehatannya dibayar oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
Iuran Jaminan Kesehatan yang selanjutnya disebut Iuran adalah sejumlah uang yang dibayarkan secara teratur oleh peserta, pemberi kerja, dan/atau Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah untuk program Jaminan Kesehatan.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan yang selanjutnya disingkat BPJS Kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan.
Dana Alokasi Umum Tambahan Bantuan Selisih Perubahan Iuran Penduduk yang Didaftarkan oleh Pemerintah Daerah yang selanjutnya disebut DAU Tambahan Bantuan Selisih Perubahan Iuran adalah DAU tambahan yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019 dalam rangka pemberian bantuan pembayaran atas selisih perubahan Iuran Jaminan Kesehatan bagi penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah.
Dana Hasil Pemotongan DAU Tambahan Bantuan Selisih Perubahan Iuran yang selanjutnya disingkat DHP DAU Tambahan Bantuan Selisih Perubahan Iuran merupakan dana yang bersumber dari hasil pemotongan DAU Tambahan Bantuan Selisih Perubahan Iuran dalam rangka pembayaran selisih perubahan Iuran penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah kepada BPJS Kesehatan.
Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat KPA BUN adalah satuan kerja pada masing-masing PPA BUN baik di kantor pusat maupun kantor daerah atau satuan kerja di kementerian/lembaga nonkementerian yang memperoleh penugasan dari Menteri Keuangan untuk melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab pengelolaan anggaran yang berasal dari BA BUN.
Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA BUN/PPA BUN/KPA BUN untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran TKDD.
Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat PPSPM adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA BUN/PPA BUN/KPA BUN untuk melakukan pengujian atas permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah pembayaran.
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum Negara, yang selanjutnya disingkat DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh KPA BUN.
Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP adalah dokumen yang diterbitkan oleh KPA BUN/PPK, yang berisi permintaan pembayaran tagihan kepada negara.
Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang diterbitkan oleh KPA BUN/PPSPM atau pejabat lain yang ditunjuk untuk mencairkan dana yang bersumber dari DIPA atau dokumen lain yang dipersamakan.
Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara selaku Kuasa BUN untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban APBN berdasarkan SPM.
Pasal 2
Lingkup pengaturan dalam Peraturan Menteri ini meliputi:
pengalokasian DAU Tambahan Bantuan Selisih Perubahan Iuran;
penyaluran DAU Tambahan Bantuan Selisih Perubahan Iuran;
pemotongan DAU Tambahan Bantuan Selisih Perubahan Iuran dan penyetoran DHP DAU Tambahan Bantuan Selisih Perubahan Iuran; dan
penggunaan cadangan perubahan jumlah kepesertaan.
BAB II
PENGALOKASIAN DAU TAMBAHAN BANTUAN SELISIH PERUBAHAN IURAN
Pasal 3
DAU Tambahan Bantuan atas Selisih Perubahan Iuran dialokasikan sebesar Rp3.500.000.000.000,00 (tiga triliun lima ratus miliar rupiah).
Alokasi DAU Tambahan Bantuan Selisih Perubahan Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
DAU Tambahan Bantuan Selisih Perubahan Iuran sebesar Rp3.342.404.000.000,00 (tiga triliun tiga ratus empat puluh dua miliar empat ratus empat juta rupiah); dan
cadangan perubahan jumlah kepesertaan sebesar Rp157.596.000.000,00 (seratus lima puluh tujuh miliar lima ratus sembilan puluh enam juta rupiah).
Alokasi DAU Tambahan Bantuan Selisih Perubahan Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari pergeseran anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08) ke Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (BA 999.05).
Pergeseran anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08) ke Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (BA 999.05) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 4
Alokasi DAU Tambahan Bantuan Selisih Perubahan Iuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a memperhitungkan jumlah selisih perubahan Iuran sebesar Rp19.000,00 (sembilan belas ribu rupiah) per peserta per bulan berdasarkan jumlah kepesertaan penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah untuk jangka waktu 5 (lima) bulan terhitung mulai bulan Agustus 2019 sampai dengan bulan Desember 2019.
Jumlah kepesertaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan data kepesertaan aktif penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah per tanggal 1 Agustus 2019 dari BPJS Kesehatan.
Alokasi DAU Tambahan Bantuan Selisih Perubahan Iuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) menurut Daerah provinsi dan kabupaten/kota tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB III
PENYALURAN DAU TAMBAHAN BANTUAN SELISIH PERUBAHAN IURAN
Pasal 5
Penyaluran DAU Tambahan Bantuan Selisih Perubahan Iuran dilaksanakan secara sekaligus sebesar pagu alokasi DAU Tambahan Bantuan Selisih Perubahan Iuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a, paling cepat minggu ketiga bulan November 2019.
Penyaluran cadangan perubahan jumlah kepesertaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat huruf b dilaksanakan paling cepat minggu kedua bulan Desember 2019.
Pasal 6
KPA BUN Transfer Dana Perimbangan menyusun revisi DIPA Satuan Kerja Transfer Dana Perimbangan (999201) pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (BA 999.05) berdasarkan alokasi DAU Tambahan Bantuan Selisih Perubahan Iuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3).
Berdasarkan DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPA BUN Transfer Dana Perimbangan menyusun Surat Keputusan Penetapan Rincian Transfer ke Daerah.
Tata cara penyusunan revisi DIPA dan Surat Keputusan Penetapan Rincian Transfer ke Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
Berdasarkan DIPA dan Surat Keputusan Penetapan Rincian Transfer ke Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, KPA BUN Transfer Dana Perimbangan melakukan penyaluran DAU Tambahan Bantuan Selisih Perubahan Iuran dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah provinsi/kabupaten/kota.
Penyaluran DAU Tambahan Bantuan Selisih Perubahan Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat dengan menggunakan akun DAU dengan output kegiatan penyaluran DAU Tambahan Bantuan Selisih Perubahan Iuran.
Penyaluran DAU Tambahan Bantuan Selisih Perubahan Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui penerbitan SPP dan SPM sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Terhadap penyaluran DAU Tambahan Bantuan Selisih Perubahan Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pemotongan dalam rangka pembayaran selisih perubahan Iuran penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah.
BAB IV
PEMOTONGAN ATAS PENYALURAN DAU TAMBAHAN BANTUAN SELISIH PERUBAHAN IURAN DAN PENYETORAN DHP DAU TAMBAHAN BANTUAN SELISIH PERUBAHAN IURAN
Pasal 8
Pemotongan atas penyaluran DAU Tambahan Bantuan Selisih Perubahan Iuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) dan penyetoran DHP DAU Tambahan Bantuan Selisih Perubahan Iuran kepada BPJS Kesehatan dilaksanakan oleh Direktur Dana Perimbangan selaku KPA BUN Transfer Dana Perimbangan.
Pasal 9
BPJS Kesehatan mengajukan permintaan pembayaran selisih perubahan Iuran penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah kepada KPA BUN Transfer Dana Perimbangan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah Peraturan Menteri ini diundangkan.
Permintaan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit dilampiri:
specimen tanda tangan pejabat yang menyampaikan permintaan;
surat pernyataan tanggung jawab mutlak yang bermaterai cukup; dan
kuitansi penerimaan pembayaran selisih perubahan Iuran penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah yang bermaterai cukup.
Pasal 10
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan menetapkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai pemotongan atas penyaluran DAU Tambahan Bantuan Selisih Perubahan Iuran dan penyetoran DHP DAU Tambahan Bantuan Selisih Perubahan Iuran, berdasarkan permintaan pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) KPA BUN Transfer Dana Perimbangan melakukan:
pemotongan atas penyaluran DAU Tambahan Bantuan Selisih Perubahan Iuran; dan
penyetoran DHP DAU Tambahan Bantuan Selisih Perubahan Iuran kepada BPJS Kesehatan.
Pasal 11
Pemotongan atas penyaluran DAU Tambahan Bantuan Selisih Perubahan Iuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf a, dilaksanakan dengan menggunakan SPP dan SPM yang sama dengan SPP dan SPM penyaluran DAU Tambahan Bantuan Selisih Perubahan Iuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3).
Pemotongan atas penyaluran DAU Tambahan Bantuan Selisih Perubahan Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sebesar penyaluran DAU Tambahan Bantuan Selisih Perubahan Iuran kepada masing-masing Daerah.
Pemotongan atas penyaluran DAU Tambahan Bantuan Selisih Perubahan Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat dengan menggunakan akun penerimaan nonanggaran pihak ketiga.
Pasal 12
Penyetoran DHP DAU Tambahan Bantuan Selisih Perubahan Iuran kepada BPJS Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf b, dilaksanakan berdasarkan pencatatan DHP DAU Tambahan Bantuan Selisih Perubahan Iuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3).
PPK melaksanakan penyetoran DHP DAU Tambahan Bantuan Selisih Perubahan Iuran kepada BPJS Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), melalui penerbitan SPP.
Berdasarkan SPP sebagaimana dimaksud pada ayat (2), PPSPM menerbitkan SPM untuk penyetoran DHP DAU Tambahan Bantuan Selisih Perubahan Iuran kepada BPJS Kesehatan.
Berdasarkan SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Jakarta II menerbitkan SP2D.
Penerbitan SPP dan SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan pada tanggal yang sama dengan penerbitan SPP dan SPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3).
Tata cara penerbitan SPP, SPM, dan SP2D sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB V
PENGGUNAAN CADANGAN PERUBAHAN JUMLAH KEPESERTAAN
Pasal 13
BPJS Kesehatan menyampaikan data kepesertaan penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah untuk bulan Agustus sampai dengan Desember 2019 kepada Menteri Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat tanggal 4 Desember 2019.
Data kepesertaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil rekonsiliasi antara BPJS Kesehatan dan Pemerintah Daerah.
Berdasarkan data kepesertaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dan BPJS Kesehatan melakukan pembahasan penghitungan alokasi untuk selisih kurang dan/atau selisih lebih atas penyetoran DHP DAU Tambahan Bantuan Selisih Perubahan Iuran per Daerah yang dituangkan dalam berita acara.
Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat:
jumlah kepesertaan penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah per Daerah per bulan terhitung mulai bulan Agustus sampai dengan bulan Desember 2019;
jumlah kepesertaan yang telah dibayarkan kenaikan Iurannya melalui penyetoran DHP DAU Tambahan Bantuan Selisih Perubahan Iuran; dan
jumlah selisih kurang atau selisih lebih atas penyetoran DHP DAU Tambahan Bantuan Selisih Perubahan Iuran.
Jumlah selisih kurang atas penyetoran DHP DAU Tambahan Bantuan Selisih Perubahan Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c dibayarkan dari cadangan perubahan jumlah kepesertaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b secara proporsional.
Perubahan jumlah kepesertaan setelah penyerahan data kepesertaan dari BPJS Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan selisih kurang atas penyetoran DHP DAU Tambahan Bantuan Selisih Perubahan Iuran yang melebihi cadangan perubahan jumlah kepesertaan, dibebankan pada APBD.
Pasal 14
Berdasarkan berita acara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3), BPJS Kesehatan mengajukan permintaan pembayaran selisih kurang atas penyetoran DHP DAU Tambahan Bantuan Selisih Perubahan Iuran kepada KPA BUN Transfer Dana Perimbangan paling lama 2 (dua) hari kerja setelah berita acara ditandatangani.
Permintaan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit dilampiri:
surat pernyataan tanggung jawab mutlak yang bermaterai cukup; dan
kuitansi penerimaan pembayaran selisih perubahan Iuran penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah yang bermaterai cukup.
Pasal 15
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan menetapkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai selisih kurang dan/atau selisih lebih atas penyetoran DHP DAU Tambahan Bantuan Selisih Perubahan Iuran berdasarkan berita acara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan permintaan pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14.
Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar:
penggunaan cadangan perubahan jumlah kepesertaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b untuk alokasi selisih kurang DAU Tambahan Bantuan Selisih Perubahan Iuran;
penyaluran alokasi selisih kurang DAU Tambahan Bantuan Selisih Perubahan Iuran;
pemotongan atas penyaluran alokasi selisih kurang DAU Tambahan Bantuan Selisih Perubahan Iuran;
penyetoran DHP alokasi selisih kurang DAU Tambahan Bantuan Selisih Perubahan Iuran kepada BPJS Kesehatan; dan/atau
penyetoran selisih lebih atas penyetoran DHP DAU Tambahan Bantuan Selisih Perubahan Iuran oleh BPJS Kesehatan.
Alokasi dan penyaluran alokasi selisih kurang DAU Tambahan Bantuan Selisih Perubahan Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b, memperhitungkan selisih lebih penyetoran atas DHP DAU Tambahan Bantuan Selisih Perubahan Iuran per Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4) huruf c.
Penyaluran alokasi selisih kurang, pemotongan atas penyaluran, dan penyetoran DHP atas alokasi selisih kurang DAU Tambahan Bantuan Selisih Perubahan Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, huruf c, dan huruf d dilaksanakan melalui penerbitan SPP, SPM, dan SP2D.
Tata cara penerbitan SPP, SPM, dan SP2D sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berlaku mutatis mutandis dengan ketentuan dalam Pasal 7, Pasal 11, dan Pasal 12.
Penyaluran alokasi selisih kurang, pemotongan atas penyaluran, dan penyetoran DHP atas alokasi selisih kurang DAU Tambahan Bantuan Selisih Perubahan Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan paling cepat minggu kedua bulan Desember 2019.
Pasal 16
Dalam hal setelah memperhitungkan selisih lebih atas penyetoran DHP DAU Tambahan Bantuan Selisih Perubahan Iuran per Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) masih terdapat selisih lebih, BPJS Kesehatan melakukan penyetoran ke Rekening Kas Umum Negara sebesar selisih lebih tersebut melalui bank/pos persepsi/lembaga persepsi lainnya paling lambat hari kerja terakhir bulan Desember 2019.
Penyetoran selisih lebih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penerimaan pengembalian TKDD.
Tata cara penyetoran selisih lebih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai sistem penerimaan negara secara elektronik.
BAB VI
PENATAUSAHAAN, AKUNTANSI, DAN PELAPORAN
Pasal 17
KPA BUN Transfer Dana Perimbangan melakukan penatausahaan, akuntansi, dan pelaporan atas penyaluran dan pemotongan DAU Tambahan Bantuan Selisih Perubahan Iuran atau selisih kurang atas penyetoran DHP DAU Tambahan Bantuan Selisih Perubahan Iuran, serta penyetoran DHP DAU Tambahan Bantuan Selisih Perubahan Iuran.
Penatausahaan, akuntansi, dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 18
Salinan Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan Pasal 15 disampaikan kepada Pemerintah Daerah paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah penerbitan Keputusan Menteri Keuangan.
Pemerintah Daerah melakukan penyesuaian penganggaran pada APBD Tahun Anggaran 2019 berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Dalam hal perubahan APBD Tahun Anggaran 2019 telah dilakukan maka Pemerintah Daerah melakukan penyesuaian dengan mengubah peraturan kepala Daerah tentang penjabaran perubahan APBD Tahun Anggaran 2019, disampaikan kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan selanjutnya dilaporkan dalam Laporan Realisasi Anggaran.
BAB VII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 19
Setelah tahun anggaran berakhir, Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan dapat melakukan reviu atas:
data kepesertaan penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah per Daerah per bulan terhitung mulai bulan Agustus sampai dengan bulan Desember 2019;
data kepesertaan yang telah dibayarkan kenaikan Iurannya melalui penyetoran DHP DAU Tambahan Bantuan Selisih Perubahan Iuran; dan
data selisih kurang atau selisih lebih atas penyetoran DHP DAU Tambahan Bantuan Selisih Perubahan Iuran, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4).
Hasil reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada KPA BUN Transfer Dana Perimbangan.
Dalam hal hasil reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdapat selisih lebih atas penyetoran DHP DAU Tambahan Bantuan Selisih Perubahan Iuran, KPA BUN Transfer Dana Perimbangan menyampaikan permintaan penyetoran kembali lebih bayar ke Rekening Kas Umum Negara kepada BPJS Kesehatan.
Penyetoran kembali selisih lebih atas penyetoran DHP DAU Tambahan Bantuan Selisih Perubahan Iuran dilaksanakan paling lama 14 (empat belas) hari setelah penyampaian permintaan penyetoran kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Pasal 20
Dalam hal struktur dan/atau nomenklatur organisasi Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan, penyaluran DAU Tambahan Bantuan Selisih Perubahan Iuran, pemotongan atas penyaluran DAU Tambahan Bantuan Selisih Perubahan Iuran, penyetoran DHP DAU Tambahan Bantuan Selisih Perubahan Iuran kepada BPJS Kesehatan, serta penatausahaan, akuntansi, dan pelaporan dalam Peraturan Menteri ini dilaksanakan oleh Direktur Dana Transfer Umum selaku KPA BUN Pengelolaan Dana Transfer Umum.
Pasal 21
Ketentuan mengenai:
format permintaan pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan Pasal 14 ayat (1);
format surat pernyataan tanggung jawab mutlak dan kuitansi penerimaan pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 14 ayat (2); dan c. format penyampaian data kepesertaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1), sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 22
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 November 2019 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 November 2019 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA