bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, telah ditetapkan tarif layanan Badan Layanan Umum Balai Besar Kalibrasi Fasilitas Penerbangan pada Kementerian Perhubungan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.05/2017 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Besar Kalibrasi Fasilitas Penerbangan pada Kementerian Perhubungan;
bahwa Menteri Perhubungan melalui Surat Nomor PR.303/1/8 Phb 2021 perihal Usulan Penyesuaian Tarif Layanan BLU Balai Besar Kalibrasi Fasilitas Penerbangan, telah menyampaikan usulan revisi tarif layanan Badan Layanan Umum Balai Besar Kalibrasi Fasilitas Penerbangan pada Kementerian Perhubungan;
bahwa usulan perubahan tarif layanan Badan Layanan Umum Balai Besar Kalibrasi Fasilitas Penerbangan pada Kementerian Perhubungan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, telah dibahas dan dikaji oleh Tim Penilai;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Besar Kalibrasi Fasilitas Penerbangan pada Kementerian Perhubungan;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.05/2020 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1046);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM BALAI BESAR KALIBRASI FASILITAS PENERBANGAN PADA KEMENTERIAN PERHUBUNGAN.
Pasal 1
Tarif layanan Badan Layanan Umum Balai Besar Kalibrasi Fasilitas Penerbangan pada Kementerian Perhubungan merupakan imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Balai Besar Kalibrasi Fasilitas Penerbangan pada Kementerian Perhubungan kepada pengguna jasa.
Pasal 2
Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas:
tarif jasa kalibrasi menggunakan pesawat udara kalibrasi di dalam negeri;
tarif jasa kalibrasi menggunakan pesawat udara kalibrasi di luar negeri;
tarif jasa penggunaan pesawat udara;
tarif penempatan pesawat di luar pangkalan operasi utama ( standby outbase );
tarif jasa pelatihan darat ( ground school ) dan simulator;
tarif jasa perbengkelan;
tarif jasa validasi prosedur penerbangan instrumen ( instrument flight procedure validation ); dan
tarif layanan penunjang.
Pasal 3
Tarif layanan penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf h terdiri atas:
tarif penggunaan hanggar, fasilitas penerbangan, peralatan, dan mesin;
tarif penggunaan lahan, gedung, bangunan, ruangan, wisma, asrama, dan sarana olahraga;
tarif penggunaan sarana transportasi;
tarif bimbingan, pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan, dan penggunaan sumber daya manusia/tenaga ahli; dan
tarif pencatatan pesawat udara pada sertifikat operator pesawat udara ( air operator certificate ).
Pasal 4
Tarif jasa kalibrasi menggunakan pesawat udara kalibrasi di dalam negeri, tarif jasa kalibrasi menggunakan pesawat udara kalibrasi di luar negeri, tarif jasa penggunaan pesawat udara, tarif penempatan pesawat di luar pangkalan operasi utama ( standby outbase ), tarif jasa pelatihan darat ( ground school ) dan simulator, tarif jasa perbengkelan, dan tarif jasa validasi prosedur penerbangan instrumen ( instrument flight procedure validation ) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a sampai dengan huruf g tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Penetapan tarif jasa kalibrasi menggunakan pesawat udara kalibrasi di dalam negeri, tarif jasa kalibrasi menggunakan pesawat udara kalibrasi di luar negeri, tarif jasa penggunaan pesawat udara, tarif penempatan pesawat di luar pangkalan operasi utama ( standby outbase ), tarif jasa pelatihan darat ( ground school ) dan simulator, tarif jasa perbengkelan, dan tarif jasa validasi prosedur penerbangan instrumen ( instrument flight procedure validation ) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a sampai dengan huruf g mempertimbangkan jenis pesawat, jenis pengguna, waktu pelaksanaan, jenis kegiatan, tarif kompetitor, dan/atau kebutuhan operasional.
Tarif jasa kalibrasi menggunakan pesawat udara kalibrasi di dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a tidak termasuk biaya pelayanan darat pesawat udara ( ground handling ), biaya parkir pesawat ( aircraft parking fee ), biaya navigasi ( navigation charges ), dan/atau biaya pendaratan ( landing fee ).
Tarif jasa kalibrasi menggunakan pesawat udara kalibrasi di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b tidak termasuk biaya pelayanan darat pesawat udara ( ground handling ), biaya parkir pesawat ( aircraft parking fee ), biaya navigasi ( navigation charges ), biaya pendaratan ( landing fee ), penggunaan bahan bakar ( fuel used ), izin terbang ( flight permitt ), persetujuan terbang ( flight approval ), surat keterangan keamanan ( security clearance ), pajak tambahan ( additional tax ), dan/atau asuransi tambahan ( additional insurance ).
Biaya pelayanan darat pesawat udara ( ground handling ), biaya parkir pesawat ( aircraft parking fee ), biaya navigasi ( navigation charges ), biaya pendaratan ( landing fee ), penggunaan bahan bakar ( fuel used ), izin terbang ( flight permitt ), persetujuan terbang ( flight approval ), surat keterangan keamanan ( security clearance ), pajak tambahan ( additional tax ), dan/atau asuransi tambahan ( additional insurance ) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dibebankan kepada pengguna jasa sesuai dengan tarif yang berlaku di bandar udara setempat dan/atau negara tujuan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan tarif jasa kalibrasi menggunakan pesawat udara kalibrasi di dalam negeri, tarif jasa kalibrasi menggunakan pesawat udara kalibrasi di luar negeri, tarif jasa penggunaan pesawat udara, tarif penempatan pesawat di luar pangkalan operasi utama ( standby outbase ), tarif jasa pelatihan darat ( ground school ) dan simulator, tarif jasa perbengkelan, dan tarif jasa validasi prosedur penerbangan instrumen ( instrument flight procedure validation ) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Direktur Badan Layanan Umum Balai Besar Kalibrasi Fasilitas Penerbangan pada Kementerian Perhubungan.
Pasal 5
Tarif layanan penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, ditetapkan dengan Keputusan Direktur Badan Layanan Umum Balai Besar Kalibrasi Fasilitas Penerbangan pada Kementerian Perhubungan.
Pasal 6
Tarif penggunaan hanggar, fasilitas penerbangan, peralatan, dan mesin, tarif penggunaan lahan, gedung, bangunan, ruangan, wisma, asrama, dan sarana olahraga, dan tarif pencatatan pesawat udara pada sertifikat operator pesawat udara ( air operator certificate ) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, huruf b, dan huruf e memperhitungkan biaya per unit layanan dengan memperhatikan fasilitas dan harga pasar.
Pasal 7
Tarif penggunaan sarana transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan bakar, penyusutan alat transportasi, dan/atau tenaga kerja.
Pasal 8
Tarif bimbingan, pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan, dan penggunaan sumber daya manusia/tenaga ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan habis pakai, akomodasi, transportasi, dan/atau instruktur pendamping/tenaga ahli.
Pasal 9
Badan Layanan Umum Balai Besar Kalibrasi Fasilitas Penerbangan pada Kementerian Perhubungan dapat memberikan jasa layanan di bidang perhubungan berdasarkan kebutuhan dari pihak pengguna jasa melalui perjanjian kerja sama.
Tarif jasa layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Direktur Badan Layanan Umum Balai Besar Kalibrasi Fasilitas Penerbangan pada Kementerian Perhubungan dengan pihak pengguna jasa.
Pasal 10
Badan Layanan Umum Balai Besar Kalibrasi Fasilitas Penerbangan pada Kementerian Perhubungan dapat melakukan kerja sama operasional dan/atau kerja sama manajemen dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan yang menjadi tugas pokok dan fungsinya kepada masyarakat.
Tarif layanan kerja sama operasional dan/atau kerja sama manajemen dengan pihak lain, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam perjanjian kerja sama antara Direktur Badan Layanan Umum Balai Besar Kalibrasi Fasilitas Penerbangan pada Kementerian Perhubungan dengan pihak lain.
Pasal 11
Terhadap kegiatan tertentu dapat diberikan tarif layanan sampai dengan Rp0.00 (nol Rupiah) dari tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
Kegiatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kegiatan:
kenegaraan;
pada fasilitas navigasi penerbangan dan alat bantu pendaratan yang dioperasikan oleh negara;
pencarian dan pertolongan, bencana alam, dan bantuan kemanusiaan;
edukasi dan pendidikan; dan/atau
menjalankan misi khusus dari pemerintah.
Pemberian tarif layanan sampai dengan Rp0,00 (nol Rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan Badan Layanan Umum Balai Besar Kalibrasi Fasilitas Penerbangan pada Kementerian Perhubungan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara penetapan tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Badan Layanan Umum Balai Besar Kalibrasi Fasilitas Penerbangan pada Kementerian Perhubungan.
Pasal 12
Terhadap tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang menggunakan mata uang asing dibayar dalam mata uang Rupiah dengan nilai kurs yang berlaku pada saat penagihan.
Nilai kurs sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada nilai kurs tengah Bank Indonesia.
Pasal 13
Perjanjian/kerja sama antara Badan Layanan Umum Balai Besar Kalibrasi Fasilitas Penerbangan pada Kementerian Perhubungan dengan pihak pengguna jasa sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian/kerja sama.
Pasal 14
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.05/2017 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Besar Kalibrasi Fasilitas Penerbangan pada Kementerian Perhubungan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 738), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 15
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 November 2021 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 November 2021 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd BENNY RIYANTO