Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.04/2020 ini dibuat untuk memberikan kepastian hukum dan menyempurnakan tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan Persetujuan Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antar Negara Anggota ASEAN dan Republik Korea. Peraturan ini menggantikan ketentuan sebelumnya dan bertujuan mengakomodasi dinamika persetujuan perdagangan tersebut.
Definisi dan Ketentuan Umum
Menjelaskan istilah-istilah penting seperti Daerah Pabean, Kawasan Bebas, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), Tempat Penimbunan Berikat (TPB), Pusat Logistik Berikat (PLB), Importir, Penyelenggara/Pengusaha TPB, PLB, Badan Usaha KEK, Tarif Preferensi, SKA Form AK, dan lain-lain.
Tarif Preferensi dan Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin)
Surat Keterangan Asal (SKA Form AK)
Penelitian dan Pengenaan Tarif Preferensi
Sanksi
Monitoring dan Evaluasi
Ketentuan Khusus
Ketentuan Prosedural untuk TPB, PLB, Kawasan Bebas, dan KEK
Lampiran
Pencabutan dan Berlaku
Peraturan ini mengatur secara komprehensif tata cara pengenaan tarif bea masuk preferensi atas barang impor dari negara anggota ASEAN dan Korea Selatan, termasuk mekanisme dokumen, penelitian, pengawasan, dan sanksi terkait.