Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.04/2020 ini dibuat untuk memberikan kepastian hukum dan menyempurnakan tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan Persetujuan Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antar Negara Anggota ASEAN dan Republik Korea. Peraturan ini menggantikan ketentuan sebelumnya dan bertujuan mengakomodasi dinamika persetujuan perdagangan tersebut.
Pokok-Pokok Pengaturan
-
Definisi dan Ketentuan Umum
Menjelaskan istilah-istilah penting seperti Daerah Pabean, Kawasan Bebas, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), Tempat Penimbunan Berikat (TPB), Pusat Logistik Berikat (PLB), Importir, Penyelenggara/Pengusaha TPB, PLB, Badan Usaha KEK, Tarif Preferensi, SKA Form AK, dan lain-lain.
-
Tarif Preferensi dan Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin)
- Barang impor dapat dikenakan tarif preferensi yang berbeda dari tarif umum (MFN).
- Tarif preferensi ditetapkan dalam peraturan khusus terkait ASEAN-Korea Free Trade Area.
- Ketentuan asal barang meliputi kriteria asal barang (wholly obtained/produced dan not wholly obtained/produced), kriteria pengiriman, dan ketentuan prosedural.
- Kriteria asal barang mencakup Regional Value Content (RVC) minimal 40%, perubahan klasifikasi tarif (CTC), Product Specific Rules (PSR), perlakuan khusus untuk barang tertentu, dan akumulasi.
- Barang yang tidak memenuhi kriteria asal akan dikenakan tarif umum.
-
Surat Keterangan Asal (SKA Form AK)
- SKA Form AK adalah dokumen pelengkap pabean yang menjadi dasar pemberian tarif preferensi.
- Ketentuan penerbitan, pengisian, masa berlaku, dan koreksi SKA diatur secara rinci.
- SKA Back-to-Back dapat diterbitkan oleh negara pengekspor kedua berdasarkan SKA negara pertama.
- Penggunaan Third Country Invoice diatur dengan ketentuan khusus.
- Penyerahan SKA Form AK asli wajib dilakukan sesuai kategori jalur kepabeanan dan jenis kantor pabean.
- Penyerahan dokumen dapat dilakukan secara elektronik jika tersedia.
-
Penelitian dan Pengenaan Tarif Preferensi
- Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian SKA Form AK meliputi kriteria asal, pengiriman, prosedural, jenis dan jumlah barang, tarif yang dikenakan, dan kesesuaian dokumen.
- Penolakan SKA Form AK jika tidak memenuhi ketentuan, dengan pemberitahuan penolakan kepada instansi penerbit.
- Dilakukan Permintaan Retroactive Check dan Verification Visit jika terdapat keraguan atas keabsahan SKA.
- Proses retroactive check dan verification visit diatur dengan batas waktu dan prosedur yang ketat.
- Kerahasiaan informasi dijaga selama proses tersebut.
-
Sanksi
- SKA Form AK palsu atau dipalsukan akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan kepabeanan.
- Importir atau pelaku usaha yang terlibat dapat dikenai pembatasan tarif preferensi selama 2 tahun.
-
Monitoring dan Evaluasi
- Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai melakukan monitoring dan evaluasi pemanfaatan SKA Form AK secara periodik.
-
Ketentuan Khusus
- Barang dengan nilai FOB tidak melebihi USD 200 dapat dikenakan tarif preferensi tanpa SKA Form AK, dengan ketentuan tertentu.
- Tarif preferensi dapat diberikan untuk barang yang dikirim untuk pameran dan terjual di negara lain sesuai ketentuan.
- Penelitian ketentuan asal barang untuk impor dari TPB, PLB, Kawasan Bebas, dan KEK diatur secara khusus.
- Tata cara penyerahan SKA dan dokumen selama pandemi COVID-19 mengikuti ketentuan khusus.
- Dalam keadaan kahar (force majeure), Direktur Jenderal dapat menetapkan prosedur khusus pemberian tarif preferensi.
-
Ketentuan Prosedural untuk TPB, PLB, Kawasan Bebas, dan KEK
- Pengaturan rinci mengenai pengisian dokumen pabean, penyerahan SKA Form AK, dan penelitian dokumen untuk masing-masing kawasan.
- Ketentuan pengeluaran barang antar kawasan dan ke TLDDP (impor untuk dipakai) dengan persyaratan dokumen yang harus dipenuhi.
- Penolakan tarif preferensi jika dokumen tidak lengkap atau tidak diserahkan tepat waktu.
-
Lampiran
- Rincian kriteria asal barang, termasuk definisi wholly obtained, RVC, CTH, PSR, perlakuan khusus, dan akumulasi.
- Ketentuan pengisian pemberitahuan impor barang dan dokumen terkait untuk berbagai kawasan.
- Penjelasan tentang pengerjaan yang tidak diperhitungkan (non qualifying operations), de minimis, perlakuan kemasan, aksesoris, dan elemen netral.
- Asas timbal balik (resiprositas) dalam pemberian tarif preferensi.
- Informasi kontak instansi penerbit SKA di Republik Korea dan mekanisme pengecekan validitas SKA.
-
Pencabutan dan Berlaku
- Peraturan ini berlaku sejak 7 hari setelah diundangkan dan mencabut peraturan sebelumnya terkait tata cara pengenaan tarif bea masuk skema ASEAN-Korea Free Trade Area.
Peraturan ini mengatur secara komprehensif tata cara pengenaan tarif bea masuk preferensi atas barang impor dari negara anggota ASEAN dan Korea Selatan, termasuk mekanisme dokumen, penelitian, pengawasan, dan sanksi terkait.