JDIHN LogoKemenkeu Logo
JDIHN LogoKemenkeu Logo
  • Dokumen Hukum
    • Peraturan
    • Monografi
    • Artikel Hukum
    • Putusan Pengadilan
  • Informasi
    • Regulasi
      • Infografis Regulasi
      • Simplifikasi Regulasi
      • Direktori Regulasi
      • Program Perencanaan
      • Penelitian/Pengkajian Hukum
      • Video Sosialisasi
      • Kamus Hukum
    • Informasi Penunjang
      • Tarif Bunga
      • Kurs Pajak
      • Berita
      • Jurnal HKN
      • Statistik
  • Perihal
    • Tentang Kami
    • Struktur Organisasi
    • Anggota JDIHN
    • Prasyarat
    • Kebijakan Privasi
    • FAQ
    • Website Lama
    • Hubungi Kami
FAQ
Prasyarat
Hubungi Kami
Kemenkeu Logo

Pengelola JDIH Kementerian Keuangan:

  • Biro Hukum, Sekretariat Jenderal
  • Alamat:Gedung Djuanda I, Lantai 13-14
    Jl. Dr. Wahidin Raya No 1, Jakarta Pusat
    Surel:kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id

JDIH Kemenkeu

  • Profil
  • Struktur Organisasi
  • Berita JDIH
  • Statistik

Tautan JDIH

  • JDIH Nasional
  • Sekretariat Negara
  • Kemenko Perekonomian
  • Anggota Lainnya

Temukan Kami


Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 14943 (Release-7)

  • 169/PMK.04/2020
  • 27 Okt 2020
  • Berlaku
  • Fulltext (5 MB)
MEMUTUSKAN
BAB I - KETENTUAN UMUM
BAB II - TARIF PREFERENSI DAN KETENTUAN ASAL BARANG _(RULES_ _OF_ _ORIGIN)_
BAB III - PENELITIAN DAN PENGENAAN TARIF PREFERENSI
BAB IV - KETENTUAN SANKS!
BAB VI - KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB VII - KETENTUAN PENUTUP
Disclaimer:
Tampilan dokumen ini dibuat atau dikonversi secara semi-otomatis oleh sistem menggunakan metode parsing dari dokumen PDF. Harap selalu memeriksa dokumen sumber untuk isi yang lebih akurat.

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 169/PMK.04/2020 TENTANG TATA CARA PENGENAAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR BERDASARKAN PERSETUJUAN PERDAGANGAN BARANG DALAM PERSETUJUAN KERANGKA KERJA MENGENAI KERJASAMA EKONOMI MENYELURUH ANTAR PEMERINTAH NEGARA-NEGARA ANGGOTA PERHIMPUNAN BANGSA-BANGSA ASIA TENGGARA DAN REPUBLIK KOREA Menimbang

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa ketentuan mengenai tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor sebagai pelaksanaan dari Persetujuan Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antar Pemerintah Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Korea, telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.04/2017 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124/PMK.04/2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Mengingat Keuangan Nomor 229/PMK.04/2017 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional;

b.

bahwa untuk lebih memberikan kepastian hukum dalam memberikan pelayanan kegiatan kepabeanan atas impor barang dari negara anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Korea guna mengakomodasi dinamika Persetujuan Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antar Pemerintah Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Korea, perlu melakukan penyempurnaan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a;

c.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antar Pemerintah Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Korea;

1.

Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661); tt Menetapkan 3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);

4.

Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2018 tentang Pengesahan Third Protocol to Amend the Agreement on Trade in Goods under the Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation Among the Governments of the Member Countries of the Association of Southeast Asian Nations And the Republic of Korea (Protokol Ketiga untuk Mengubah Persetujuan Perdagangan Barang dari Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Ke1jasama Ekonomi Menyeluruh antar Pemerintah Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa- Bangsa Asia Tenggara dan Republik Korea) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 205);

5.

Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);

6.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.01/2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217 /PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1745);


MEMUTUSKAN:

Menetapkan:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENGENAAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR BERDASARKAN PERSETUJUAN PERDAGANGAN BARANG DALAM PERSETUJUAN KERANGKA KERJA MENGENAI KERJASAMA EKONOMI MENYELURUH ANTAR PEMERINTAH NEGARA-NEGARA ANGGOTA PERHIMPUNAN BANGSA- BANGSA ASIA TENGGARA DAN REPUBLIK KOREA.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1.

Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang Kepabeanan.

2.

Kawasan yang Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang selanjutnya disebut Kawasan Bebas adalah suatu kawasan yang berada dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terpisah dari Daerah Pabean sehingga bebas dari pengenaan bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan cukai.

3.

Kawasan Ekonomi Khusus yang selanjutnya disingkat KEK adalah kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu.

4.

Tempat Penimbunan Berikat yang selanjutnya disingkat TPB adalah bangunan, tempat, atau kawasan, yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun barang dengan tujuan tertentu dengan mendapatkan penangguhan bea masuk.

5.

Pusat Logistik Berikat yang selanjutnya disingkat PLB adalah TPB untuk menimbun barang asal luar Daerah Pabean dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean, dapat disertai dengan 1 (satu) atau lebih kegiatan sederhana dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali.

6.

Tempat Lain Dalam Daerah Pabean yang selanjutnya disingkat TLDDP adalah Daerah Pabean selain Kawasan Bebas dan TPB. f3 t 7. Importir adalah orang perseorangan atau badan hukum yang melakukan kegiatan memasukkan barang ke dalam Daerah Pabean.

8.

Penyelenggara/Pengusaha TPB adalah:

a.

penyelenggara kawasan berikat;

b.

penyelenggara kawasan berikat sekaligus pengusaha kawasan berikat; C. pengusaha di kawasan berikat merangkap penyelenggara di kawasan berikat;

d.

penyelenggara gudang berikat;

e.

penyelenggara gudang berikat sekaligus pengusaha gudang berikat; atau

f.

pengusaha di gudang berikat merangkap penyelenggara di gudang berikat.

9.

Penyelenggara/Pengusaha PLB adalah a. penyelenggara PLB;

b.

penyelenggara PLB sekaligus pengusaha PLB; atau

c.

pengusaha di PLB merangkap penyelenggara di PLB.

10.

Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK adalah:

a.

Badan Usaha KEK;

b.

Pelaku Usaha di KEK; atau

c.

Badan Usaha KEK sekaligus Pelaku Usaha di KEK.

11.

Tarif Preferensi adalah tarif bea masuk berdasarkan Persetujuan Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antar Pemerintah Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia· Tenggara dan Republik Korea yang besaran tarifnya ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai penetapan tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-Korea Free Trade Area. 12. PPFTZ dengan Kode 01 yang selanjutnya disebut PPFTZ-01 adalah pemberitahuan pabean untuk pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari Kawasan Bebas, dari dan ke luar Daerah Pabean, dan pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke TLDDP.

13.

Harmonized Commodity Description and Coding System yang selanjutnya disebut Harmonized System (HS) adalah standar internasional atas sistem penamaan dan penomoran yang digunakan untuk pengklasifikasian produk perdagangan dan turunannya yang dikelola oleh World Customs Organization (WCO).

14.

Penelitian Ulang adalah penelitian kembali atas tarif dan/atau nilai pabean yang diberitahukan dalam dokumen pemberitahuan pabean impor dan penelitian kembali atas tarif, harga, jenis, dan/atau jumlah barang yang diberitahukan dalam dokumen pemberitahuan pabean ekspor melalui pengujian dengan data, informasi dan dokumen lain terkait.

15.

Audit Kepabeanan adalah kegiatan pemeriksaan laporan keuangan, buku, catatan, dan dokumen yang menjadi bukti dasar pembukuan, surat yang berkaitan dengan kegiatan usaha termasuk data elektronik, surat yang berkaitan dengan kegiatan di bidang kepabeanan, dan/atau sediaan barang dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.

16.

Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan Undang-Undang Kepabeanan. 1 7. Sistem Komputer Pelayanan yang selanjutnya disingkat SKP adalah sistem komputer yang digunakan oleh Kantor Pabean dalam rangka pengawasan dan pelayanan kepabeanan.

18.

Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin) yang selanjutnya disebut Ketentuan Asal Barang adalah ketentuan khusus yang ditetapkan berdasarkan Persetujuan Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antar Pemerintah Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Korea untuk menentukan negara asal barang.

19.

Negara Anggota adalah negara yang menandatangani Persetujuan Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antar Pemerintah Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Korea.

20.

Bahan Originating adalah bahan yang memenuhi Ketentuan Asal Barang berdasarkan Persetujuan Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antar Pemerintah Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Korea.

21.

Barang Originating adalah barang yang memenuhi Ketentuan Asal Barang berdasarkan Persetujuan Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antar Pemerintah Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Korea.

22.

Bahan Non-Originating adalah bahan yang berasal dari luar Negara Anggota atau bahan yang tidak memenuhi Ketentuan Asal Barang berdasarkan Persetujuan Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antar Pemerintah Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Korea 23. Aturan Khusus Produk (Product Specific Rules) yang selanjutnya disebut PSR adalah aturan-aturan yang merinci mengenai:

a.

barang yang seluruhnya diperoleh atau diproduksi di 1 (satu) Negara Anggota (wholly obtained atau _produced); _ b. proses produksi suatu barang yang menggunakan Bahan Non-Originating) dan Bahan Non-Originating tersebut harus mengalami perubahan klasifikasi atau Change in Tariff Classification (CTC);

c.

barang yang proses produksinya menggunakan Bahan Non-Originating yang memenuhi kriteria kandungan regional sejumlah nilai tertentu yang dinyatakan dalam persentase;

d.

barang yang mengalami suatu proses pabrikasi atau proses operasional tertentu; atau

e.

kombinasi dari setiap kriteria tersebut.

24.

Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal yang selanjutnya disebut Instansi Penerbit SKA adalah instansi pemerintah atau institusi yang ditunjuk pemerintah di Negara Anggota pengekspor yang diberi kewenangan untuk menerbitkan SKA Form AK atas barang yang akan diekspor.

25.

Surat Keterangan Asal ( Certificate of Origin) Persetujuan Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antar Pemerintah Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Korea yang selanjutnya disebut SKA Form AK adalah dokumen pelengkap pabean yang diterbitkan oleh Instansi Penerbit SKA yang akan dig11nakan sebagai dasar pemberian Tarif Preferensi.

26.

Overleaf Notes adalah halaman sebalik SKA Form AK yang berisi ketentuan mengenai pengisian SKA Form AK dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari SKA Form AK.

27.

Dokumen Pelengkap Pabean adalah semua dokumen yang digunakan sebagai pelengkap pemberitahuan pabean, misalnya invoice, packing list, bill of lading/ airway bill, manifest, dan dokumen lainnya yang dipersyaratkan.

28.

Surat Keterangan Asal Elektronik Form D yang selanjutnya disebut e-Form D adalah SKA Form D yang disusun sesuai dengan e-ATIGA Form D Process Specification and Message Implementation Guideline, dan dikirim secara elektronik antar Negara Anggota.

29.

Invoice dari Negara Ketiga yang selanjutnya disebut Third Country Invoice adalah invoice yang diterbitkan oleh perusahaan lain yang berlokasi di negara ketiga (Negara Anggota a tau selain Negara Anggota) a tau yang berlokasi di negara yang sama dengan negara tempat diterbitkannya SKA Form AK.

30.

Surat Keterangan Asal Back-to-Back yang selanjutnya disebut SKA Back-to-Back adalah SKA Form AK yang diterbitkan oleh Negara Anggota pengekspor kedua berdasarkan SKA Form AK yang diterbitkan oleh Negara Anggota pengekspor pertama.

31.

Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi adalah tanggal bill of lading untuk moda pengangkutan laut, tanggal airway bill untuk moda pengangkutan udara, atau tanggal dokumen pengangkutan darat untuk moda pengangkutan darat.

32.

Permintaan Retroactive Check adalah permintaan yang dilakukan oleh pejabat bea dan cukai kepada Instansi Penerbit SKA untuk mendapatkan i!3-formasi mengenai pemenuhan Ketentuan Asal Barang, dan/atau keabsahan SKA Form AK.

33.

Verification Visit adalah kegiatan yang dilakukan oleh pejabat bea dan cukai di Negara Anggota penerbit SKA Form AK untuk memperoleh data atau informasi mengenai pemenuhan Ketentuan Asal Barang, dan/atau keabsahan SKA Form AK.

34.

Direktur J enderal adalah Direktur J enderal Bea dan Cukai.

35.

Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan.

BAB II
TARIF PREFERENSI DAN KETENTUAN ASAL BARANG _(RULES_ _OF_ _ORIGIN)_

Bagian Kesatu
Tarif Preferensi

Pasal 2

(1)

Barang impor dapat dikenakan Tarif Preferensi yang besarnya dapat berbeda dari tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN). (2) Besaran tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat , ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai penetapan tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-Korea Free Trade Area. (3) Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan terhadap:

a.

impor barang untuk dipakai yang menggunakan pemberitahuan pabean impor berupa Pemberitahuan Impor Barang (PIB);

b.

impor barang untuk dipakai yang menggunakan pemberitahuan pabean impor berupa pemberitahuan impor barang dari TPB, yang pada saat pemasukan barang ke TPB telah mendapatkan persetujuan untuk menggunakan Tarif Preferensi;

c.

impor barang untuk dipakai yang menggunakan pemberitahuan pabean impor berupa pemberitahuan impor barang dari PLB, yang pada saat pemasukan barang ke PLB telah mendapatkan persetujuan untuk menggunakan Tarif Preferensi;

d.

pengeluaran barang hasil produksi dari Kawasan Bebas ke TLDDP, sepanjang:

1.

bahan baku dan/atau bahan penolong berasal dari luar Daerah Pabean;

2.

pada saat pemasukan barang ke Kawasan Bebas telah mendapat persetujuan penggunaan Tarif Pref erensi; dan

3.

dilakukan oleh pengusaha di Kawasan Bebas yang telah memenuhi persyaratan sebagai pengusaha yang dapat menggunakan Tarif Preferensi; atau

e.

pengeluaran barang dari KEK ke TLDDP, yang pada saat pemasukan barang ke KEK telah mendapatkan persetujuan untuk menggunakan Tarif Preferensi.

(4)

Pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d angka 3, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a.

memiliki 1zm usaha dari Badan Pengusahaan Kawasan;

b.

melakukan pemasukan bahan baku dan/atau bahan penolong, dan sekaligus melakukan pengeluaran barang hasil produksi ke TLDDP;

c.

memiliki dan menerapkan sistem informasi persediaan berbasis komputer (IT Inventory) yang dapat diakses oleh Direktorat J enderal Bea dan Cukai secara online dan realtime, dengan persetujuan Kepala Kantor Pabean yang mengawasi;

d.

memiliki akses kepabeanan; dan

e.

menyampaikan konversi bahan baku menjadi barang hasil produksi dan blueprint proses produksi yang telah mendapat persetujuan dari Kepala Kantor Pabean yang mengawasi, pada saat barang akan dikeluarkan ke TLDDP.

Pasal 3

(1)

Ketentuan Asal Barang terdiri dari:

a.

kri teria asal barang ( _origin criteria); _ b. kri teria pengiriman ( consignment _criteria); _ dan c. ketentuan prosedural (procedural provisions). (2) Rincian lebih lanjut mengenai Ketentuan Asal Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Bagian Kedua
Kriteria Asal Barang ( _Origin Criteria)_

Pasal 4

(1)

Kriteria asal barang (origin criteria) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat huruf a, meliputi:

a.

barang yang seluruhnya diperoleh atau diproduksi di 1 (satu) Negara Anggota (wholly obtained atau _produced); _ a tau b. barang yang tidak seluruhnya diperoleh a tau diproduksi di 1 ( satu) Negara Anggota ( not wholly obtained a tau produced). (2) Kriteria asal barang ( origin criteria) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi:

a.

barang yang proses produksinya menggunakan Bahan Non-Originating dengan hasil akhir memiliki kandungan nilai regional atau Regional Value Content (RVC) yang mencapai nilai persentase paling sedikit 40% (empat puluh persen) dari nilai Free-on- Board (FOB);

b.

barang yang proses produksinya menggunakan Bahan Non-Originating dan seluruh Bahan Non- Originating tersebut harus mengalami perubahan klasifikasi atau Change in Tariff Classification (CTC) pada 4 (empat) digit pertama Harmonized System (HS) yang selanjutnya disebut Change in Tariff Heading (CTH);

c.

barang yang termasuk dalam daftar PSR, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Appendix 2 Persetujuan Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja mengena1 Kerjasama Ekonomi Menyeluruh an tar Pemerintah Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Korea;

d.

perlakuan untuk barang tertentu (treatment for _certain goods); _ atau e. akumulasi.

(3)

Dalam hal klasifikasi barang termasuk dalam daftar PSR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, kriteria asal barang harus ditetapkan berdasarkan daftar PSR dimaksud walaupun kriteria yang terdapat pada ayat (2) huruf a atau huruf b telah terpenuhi.

Bagian Ketiga
Kri teria Pengiriman ( _Consignment_ _Criteria)_

Pasal 5

(1)

Kriteria peng1nman (consignment criteria) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat huruf b, meliputi:

a.

barang impor dikirim langsung dari Negara Anggota yang menerbitkan SKA Form AK ke dalam Daerah Pabean; atau

b.

barang impor dikirim melalui 1 (satu) atau lebih negara perantara, selain Negara Anggota pengekspor dan Negara Anggota pengimpor.

(2)

Barang impor dapat dikirim melalui 1 (satu) atau lebih negara perantara, selain Negara Anggota pengekspor dan Negara Anggota pengimpor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b untuk tujuan transit dan/atau transhipment, dengan ketentuan sebagai berikut:

a.

ditujukan untuk alasan geografis atau pertimbangan khusus terkait persyaratan pengangkutan;

b.

tidak diperdagangkan atau dikonsumsi di negara tujuan transit dan/atau _transhipment; _ dan c. tidak mengalami proses produksi selain bongkar muat dan tindakan lain yang diperlukan untuk menjaga agar barang tetap dalam kondisi baik.

Pasal 6

Dalam hal peng1nman barang impor dilakukan melalui 1 (satu) atau lebih negara perantara, selain Negara Anggota pengekspor dan Negara Anggota pengimpor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), Importir, Penyelenggara/Pengusaha TPB, Penyelenggara/Pengusaha PLB, pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d angka 3, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK, harus menyerahkan dokumen berupa:

a.

through bill of lading atau dokumen pengangkutan lainnya yang diterbitkan di Negara Anggota pengekspor yang menunjukkan keseluruhan rute perjalanan dari Negara Anggota pengekspor, termasuk kegiatan transit dan/atau transhipment, sampai ke Daerah Pabean;

b.

lembar asli SKA Form AK yang diterbitkan oleh Instansi Penerbit SKA;

c.

invoice dari barang yang bersangkutan; dan

d.

dokumen pendukung, jika ada, yang membuktikan pemenuhan ketentuan dalam Pasal 5 ayat (2), kepada Pejabat Bea dan Cukai.

Bagian Keempat
Ketentuan Prosedural _(Procedural Provisions)_

Pasal 7

(1)

Ketentuan prosedural (procedural provisions) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat huruf c terkait dengan penerbitan SKA Form AK, harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

a.

diterbitkan dalam bahasa Inggris pada kertas ukuran A4 dengan bentuk clan format SKA Form AK sesuai dengan format yang tercantum dalam Lampiran huruf A angka V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri m1, termasuk halaman depan dan Overleaf _Notes; _ b. memuat nomor referensi SKA Form AK;

c.

memuat tanda tangan pejabat yang berwenang dan stempel resmi dari Instansi Penerbit SKA secara manual atau elektronik;

d.

ditandatangani oleh pemohon (eksportir atau produsen);

e.

diterbitkan sebelum, pada saat, atau sampai dengan paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi;

f.

di can tumkan kri teria asal barang ( origin criteria) untuk setiap uraian barang dalam hal SKA Form AK mencantumkan lebih dari 1 (satu) uraian barang;

g.

kolom pada SKA Form AK diisi sesuai dengan ketentuan pengisian pada Overleaf _Notes; _ h. dalam hal SKA Form AK lebih dari 1 (satu) lembar, maka dapat digunakan SKA Form AK atau lembar lanjutan;

i.

bentuk dan format lembar lanjutan sebagaimana dimaksud pada huruf h, sesuai dengan bentuk dan format lembar lanjutan yang tercantum dalam Lampiran huruf A angka V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan

j.

SKA Form AK berlaku selama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal penerbitan.

(2)

Instansi Penerbit SKA dapat menerbitkan SKA Form AK lebih dari 3 (tiga) hari kerja sejak Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi, namun tidak melebihi jangka waktu 1 (satu) tahun sejak Tanggal Pengapalan a tau Tanggal Eksportasi dengan memberikan tanda/tulisan/cap «ISSUED RETROACTIVELY)) pada SKA Form AK.

(3)

Dalam hal SKA Form AK hilang atau rusak, dapat digunakan SKA Form AK pengganti dengan harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

a.

diterbitkan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2);

b.

diberikan tanda/tulisan/cap "CERTIFIED TRUE COPY' pada kolom 12 SKA Form AK Pengganti;

c.

diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA Form AK yang hilang atau rusak; dan

d.

dicantumkan tanggal penerbitan SKA Form AK yang hilang atau rusak.

(4)

Dalam hal terdapat kesalahan pada saat pengisian SKA Form AK, koreksi atas pengisian dilakukan dengan cara:

a.

menerbitkan SKA Form AK baru, dengan ketentuan sebagai berikut:

1.

memenuhi ketentuan penerbitan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3); dan 2. mencantumkan tanggal penerbitan SKA Form AK yang dikoreksi, atau b. melakukan perbaikan, dengan ketentuan sebagai berikut:

1.

mencoret ( striking out) data yang salah;

2.

menambahkan data yang benar; dan

3.

menandasahkan dengan membubuhkan tanda tangan/paraf pejabat yang berwenang dari Instansi Penerbit SKA pada bagian yang dilakukan perbaikan.

(5)

Dalam hal pada bill of lading atau dokumen pengangkutan lainnya terdapat tanggal penerbitan dan tanggal dimuatnya barang ke saran.a pengangkut, Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi ditentukan pada saat . tanggal dimuatnya barang ke saran.a pengangkut.

Pasal 8

(1)

Negara Anggota pengekspor kedua dapat menerbitkan SKA Back-to-Back berdasarkan SKA Form AK yang diterbitkan oleh Negara Anggota pengekspor pertama.

(2)

SKA Back-to-Back sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

a.

memenuhi ketentuan mengenai penerbitan SKA Form AK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;

b.

berisi informasi yang sama dengan SKA Form AK yang diterbitkan oleh Negara Anggota pengekspor pertama, kecuali jumlah barang clan nilai Free-on- Board (FOB);

c.

total jumlah barang yang tercantum pada SKA Back- to-Back tidak boleh melebihi jumlah barang yang tercantum pada SKA Form AK yang diterbitkan oleh Negara Anggota pengekspor pertama;

cl. masa berlaku SKA Back-to-Back tidak boleh melebihi masa berlaku SKA Form AK yang diterbitkan oleh Negara Anggota pengekspor pertama;

e.

nama eksportir yang tercantum dalam SKA Back-to- Back harus sama dengan nama Importir yang tercantum dalam SKA Form AK yang diterbitkan oleh Negara Anggota pengekspor pertama; clan f. pemberian tanda ( ✓ ) atau ( X ) pada kolom 13 SKA Back-to-Back kotak "Back-to-Back CO'. (3) Dalam hal informasi pada SKA Back-to-Back diragukan atau tidak lengkap, Pejabat Bea clan Cukai dapat meminta Importir, Penyelenggara/ Pengusaha TPB, Penyelenggara/Pengusaha PLB, pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (3) huruf d angka 3, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK, untuk menyerahkan copy atau pindaian SKA Form AK dari Negara Anggota pengekspor pertama.

Pasal 9

(1)

Perusahaan lain yang berlokasi di negara ketiga a tau perusahaan lain yang berlokasi di negara yang sama dengan negara tempat diterbitkannya SKA Form AK, dapat menerbitkan Third Country Invoice. (2) SKA Form AK yang menggunakan Third Country Invoice sebagaimana dimaksud pada ayat , harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

a.

mencantumkan nama perusahaan dan negara yang menerbitkan Third Country Invoice pada kolom 7 SKA Form AK;

b.

mencantumkan nomor Third Country Invoice atau nomor invoice asal barang pada kolom 10 SKA Form AK; dan

c.

dalam hal Third Country Invoice diterbitkan di negara yang berbeda dengan negara tempat diterbitkannya SKA Form AK, tanda ( ✓ ) atau ( X ) harus dicantumkan pada kolom 13 SKA Form AK kotak «Third Country Invoicing".

Pasal 10

(1)

Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Importir wajib:

a.

menyerahkan lembar asli SKA Form AK;

b.

mencantumkan kode fasilitas Persetujuan Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antar Pemerintah Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Korea pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB) secara benar; dan

c.

mencantumkan nomor referensi dan tanggal SKA Form AK pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB) secara benar.

(2)

Untuk Importir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang termasuk dalam kategori jalur kuning atau jalur merah, penyerahan lembar asli SKA Form AK ke Kantor Pabean dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut;

a.

untuk Kantor Pabean yang telah ditetapkan sebagai Kantor Pabean yang memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat} jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu, lembar asli SKA Form AK wajib diserahkan kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean paling lambat pada pukul 12.00 pada hari berikutnya; atau

b.

untuk Kantor Pabean yang belum ditetapkan sebagai Kantor Pabean yang memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu, lembar asli SKA Form AK wajib diserahkan kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean paling lambat pada pukul 12.00 pada hari kerja berikutnya, terhitung sejak Pemberitahuan Impor Barang (PIB) mendapatkan Surat Pemberitahuan Jalur Kuning (SPJK) atau Surat Pemberitahuan Jalur Merah (SPJM).

(3)

Untuk Importir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang termasuk dalam kategori jalur hijau, penyerahan lembar asli SKA Form AK ke Kantor Pabean dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

a.

untuk Kantor Pabean yang telah ditetapkan sebagai kantor Pabean yang memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu, lembar asli SKA Form AK wajib diserahkan kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean paling lambat 3 (tiga) hari; atau b. untuk Kantor Pabean yang belum ditetapkan sebagai Kantor Pabean yang memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu, lembar asli SKA Form AK wajib diserahkan kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean paling lambat 3 (tiga) hari kerja, terhitung sejak Pemberitahuan Impor Barang (PIB) mendapatkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB). tr www.jdih.kemenkeu.go.id (4) Untuk Importir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah ditetapkan sebagai mitra utama kepabeanan a tau Authorized Economic Operator (AEO), lembar asli SKA Form AK wajib diserahkan kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak Pemberitahuan Impor Barang (PIB) mendapatkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB).

(5)

Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Penyelenggara/Pengusaha TPB wajib:

a.

menyerahkan lembar asli SKA Form AK kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang mengawasi TPB, paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan pabean impor untuk ditimbun di TPB mendapatkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB);

b.

menyerahkan lembar asli SKA Form AK kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang mengawasi TPB, paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan pabean impor untuk ditimbun di TPB mendapatkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB), dalam hal Penyelenggara/Pengusaha TPB telah ditetapkan sebagai mitra utama kepabeanan atau Authorized Economic Operator (AEO);

c.

mencantumkan kode fasilitas Persetujuan Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antar Pemerintah Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Korea pada pemberitahuan pabean 1mpor untuk ditimbun di TPB secara benar; dan

d.

mencantumkan nomor referensi dan tanggal SKA Form AK pada pemberitahuan pabean impor untuk ditimbun di TPB secara benar.

(6)

Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Penyelenggara/Pengusaha PLB wajib:

a.

menyerahkan lembar asli SKA Form AK kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang mengawasi PLB, paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan pabean impor untuk ditimbun di PLB mendapatkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB);

b.

menyerahkan lembar asli SKA Form AK kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang mengawasi PLB, paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan pabean impor untuk ditimbun di PLB mendapatkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB), dalam hal Penyelenggara/ Pengusaha PLB telah ditetapkan sebagai mitra utama kepabeanan atau Authorized Economic Operator (AEO);

c.

mencantumkan kode fasilitas Persetujuan Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antar Pemerintah Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Korea pada pemberitahuan pabean nnpor untuk ditimbun di PLB secara benar; dan

d.

mencantumkan nomor referensi dan tanggal SKA Form AK pada pemberitahuan pabean impor untuk ditimbun di PLB secara benar.

(7)

Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d angka 3, wajib:

a.

menyerahkan lembar asli SKA Form AK dan hasil cetak dokumen PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen, paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean mendapatkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB);

b.

mencantumkan kode fasilitas Persetujuan Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh an tar Pemerintah Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Korea pada PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean secara benar; dan

c.

mencantumkan nomor referensi dan tanggal SKA Form AK pada PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean secara benar.

(8)

Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK berpedoman pada ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5).

(9)

Dalam hal telah ditetapkan dokumen pemberitahuan pabean khusus untuk KEK, untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK, wajib:

a.

menyerahkan lembar asli SKA Form AK kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian, paling lambat 3 (tiga) hari kerja · terhitung sejak pemberitahuan pabean pemasukan barang dari luar Daerah Pabean ke KEK mendapatkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB);

b.

menyerahkan lembar asli SKA Form AK kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian, paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan pabean pemasukan barang dari luar Daerah Pabean ke KEK mendapatkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB), dalam hal Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK telah ditetapkan sebagai mitra utama kepabeanan atau Authorized Economic Operator (AEO);

c.

mencantumkan kode fasilitas Persetujuan Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh an tar Pemerintah Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Korea pada pemberitahuan pabean pemasukan barang dari luar Daerah Pabean ke KEK secara benar; dan

d.

mencantumkan nomor referensi dan tanggal SKA Form AK pada pemberitahuan pabean pemasukan barang dari luar Daerah Pabean ke KEK secara benar.

(10)

Importir, Penyelenggara/Pengusaha TPB, Penyelenggara/ Pengusaha PLB, pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d angka 3, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK, menyerahkan Dokumen Pelengkap Pabean dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang kepabeanan.

(11)

Dalam hal penyerahan dokumen secara elektronik telah tersedia dalam SKP, Dokumen Pelengkap Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (10) dapat diserahkan secara elektronik.

(12)

Lembar asli SKA Form AK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (9) meliputi:

a.

lembar asli dari SKA Form AK atas barang yang diimpor;

b.

lembar asli SKA Back to _Back; _ c. lembar asli SKA Form AK Issued Retroactively, dalam hal SKA Form AK diterbitkan lebih dari 3 (tiga) hari kerja sejak Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi;

d.

lembar asli SKA Form AK pengganti (Certified True Copy), dalam hal SKA Form AK asli hilang a tau rusak; atau

e.

lembar asli SKA Form AK sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, atau huruf d, yang telah diterbitkan baru atau telah dikoreksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4).

(13)

SKA Form AK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (9) harus masih berlaku pada saat:

a.

Pemberitahuan Impor Barang (PIB);

b.

pemberitahuan pabean impor untuk ditimbun di TPB;

c.

pemberitahuan pabean 1mpor untuk ditimbun di PLB;

d.

PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Be bas dari luar Daerah Pabean; atau

e.

pemberitahuan pabean pemasukan barang ke KEK dari luar Daerah Pabean, mendapat nomor pendaftaran dari Kantor Pabean.

Pasal 11

(1)

SKA Form AK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dapat disampaikan secara elektronik oleh Instansi Penerbit SKA kepada Kantor Pabean sesuai dengan:

a.

mekanisme e-Form D, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN; atau

b.

hasil kesepakatan Negara Anggota.

(2)

Dalam hal SKA Form AK disampaikan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemenuhan kewajiban penyerahan lembar asli SKA Form AK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, dikecualikan untuk Importir, Penyelenggara/Pengusaha TPB, Penyelenggara/Pengusaha PLB, pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d angka 3, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK.

(3)

Tata cara importasi dan penelitian atas penggunaan SKA Form AK yang disampaikan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan:

a.

tata cara importasi dan penelitian atas penggunaan e-Form D sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN; atau

b.

tata cara importasi dan penelitian yang diatur berdasarkan hasil kesepakatan Negara Anggota.

BAB III
PENELITIAN DAN PENGENAAN TARIF PREFERENSI

Bagian Kesatu
Penelitian SKA _Form_ AK

Pasal 12

(1)

Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean melakukan penelitian terhadap SKA Form AK dalam rangka pengenaan Tarif Preferensi.

(2)

Pejabat Bea dan Cukai dapat meminta informasi kepada Importir, Penyelenggara/Pengusaha TPB, Penyelenggara/ Pengusaha PLB, pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d angka 3, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.

(3)

Terhadap pengenaan Tarif Preferensi atas barang yang diimpor dengan menggunakan SKA Form AK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan Penelitian Ulang atau Audit Kepabeanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.

Pasal 13

(1)

Penelitian terhadap SKA Form AK untuk pengenaan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, meliputi:

a.

pemenuhan kriteria asal barang ( origin criteria) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4;

b.

pemenuhan kriteria pengiriman ( consignment criteria) se bagaimana dimaksud dalam Pas al 5 dan Pasal 6;

c.

pemenuhan ketentuan prosedural (procedural provisions) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sampai dengan Pasal 11;

d.

jenis, jumlah, dan klasifikasi barang yang mendapatkan Tarif Preferensi;

e.

besaran tarif bea masuk yang diberitahukan berdasarkan Tarif Preferensi yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai penetapan tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-Korea Free Trade _Area; _ f. kesesuaian antara data pada pemberitahuan pabean impor dan/atau Dokumen Pelengkap Pabean dengan data pada SKA Form AK; dan

g.

kesesuaian antara fisik barang dengan uraian barang yang diberitahukan pada pemberitahuan pabean impor, SKA Form AK, dan/atau Dokumen Pelengkap Pabean, dalam hal barang impor dilakukan pemeriksaan fisik.

(2)

Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c menunjukkan bahwa barang impor tidak memenuhi 1 (satu) atau lebih ketentuan dalam Ketentuan Asal Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), SKA Form AK ditolak dan atas barang impor dimaksud dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured _Nation/MFN); _ (3) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d sampai dengan huruf g menunjukkan:

a.

total jumlah barang yang tercantum dalam pemberitahuan pabean impor lebih besar dari jumlah barang yang tercantum dalam SKA Form AK, atas kelebihan jumlah barang tersebut dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured _Nation/MFN); _ b. Tarif Preferensi yang diberitahukan berbeda dengan yang seharusnya dikenakan, Pejabat Bea dan Cukai menetapkan tarif bea masuk atas barang impor sesuai dengan tarif bea masuk yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai penetapan tarif bea masuk dalam rangka ASEAN- Korea Free Trade _Area; _ C. spesifikasi barang yang tercantum dalam pemberitahuan pabean impor berbeda dengan spesifikasi barang yang tercantum dalam SKA Form AK, atas barang impor yang berbeda tersebut dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured _Nation/MFN); _ d. ketidaksesuaian an tara fisik barang dengan uraian barang yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor, SKA Form AK dan/atau Dokumen Pelengkap Pabean, atas barang impor tersebut dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured _Nation/MFN); _ atau e. klasifikasi barang yang tercantum dalam SKA Form AK berbeda dengan klasifikasi barang yang ditetapkan oleh Pejabat Bea dan Cukai, berlaku ketentuan sebagai berikut:

1.

klasifikasi barang yang digunakan se bagai dasar pengenaan Tarif Preferensi adalah hasil penetapan Pejabat Bea dan Cukai;

2.

penelitian kriteria asal barang ( origin criteria) yang terdapat dalam daftar PSR menggunakan klasifikasi barang hasil penetapan Pejabat Bea dan Cukai; dan

3.

Tarif Preferensi tetap dapat diberikan terhadap barang impor yang telah memenuhi Ketentuan Asal Barang, sepanjang klasifikasi barang yang ditetapkan oleh Pejabat Bea dan Cukai tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai penetapan tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-Korea Free Trade Area. (4) SKA Form AK diragukan keabsahan dan kebenaran isinya, jika berdasarkan hasil penelitian terdapat:

a.

keraguan berkaitan dengan pemenuhan kriteria asal barang ( _origin criteria); _ b. keraguan berkaitan dengan pemenuhan kriteria pengiriman ( consignment _criteria); _ c. ketidaksesuaian antara tanda tangan pejabat yang menandatangani SKA Form AK dan/atau stempel antara SKA Form AK dengan spes1men yang menimbulkan keraguan;

d.

keraguan atas informasi pada SKA _Back-to-Back; _ e. ketidakmampuan Importir, Penyelenggara/ Pengusaha TPB, Penyelenggara/Pengusaha PLB, pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (3) huruf d angka 3, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK, untuk menyerahkan lembar copy atau pindaian SKA Form AK dari Negara Anggota pengekspor pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3);

f.

ketidaksesuaian informasi lainnya antara SKA Form AK dengan Dokumen Pelengkap Pabean;

g.

keraguan berkaitan dengan pemenuhan ketentuan prosedural (procedural provision) lainnya; dan/atau

h.

ketidaksesuaian lainnya antara SKA Form AK dengan informasi relevan lainnya.

(5)

Dalam hal SKA Form AK terdiri dari beberapa jenis barang, penolakan terhadap salah satu jenis barang tidak membatalkan pengenaan Tarif Preferensi atas jenis barang lain yang memenuhi Ketentuan Asal Barang.

Pasal 14

(1)

SKA Form AK tetap sah dalam hal terdapat perbedaan yang bersifat minor ( minor discrepancies). (2) Perbedaan yang bersifat minor sebagaimana dimaksud pada ayat meliputi:

a.

kesalahan pengetikan dan/atau ejaan pada SKA Form AK, sepanjang dapat diketahui kebenarannya melalui Dokumen Pelengkap Pabean;

b.

perbedaan penggunaan centang atau silang (baik manual ataupun tercetak) pada kotak dalam SKA Form AK, serta perbedaan ukuran centang atau silang tersebut;

c.

perbedaan kecil antara tanda tangan pada SKA Form AK dengan spesimen;

d.

perbedaan satuan pengukuran (antara lain: satuan berat, satuan panjang) pada SKA Form AK dengan Dokumen Pelengkap Pabean;

e.

perbedaan kecil pada ukuran kertas yang digunakan;

f.

perbedaan kecil pada warna tinta yang digunakan dalam pengisian SKA Form AK; dan/atau

g.

kesalahan kecil pada penulisan uraian barang antara SKA Form AK dengan Dokumen Pelengkap Pabean, sepanjang dapat dibuktikan bahwa barang tersebut merupakan barang yang sama.

Pasal 15

(1)

Dalam hal SKA Form AK ditolak dan Tarif Preferensi tidak diberikan:

a.

direktur di lingkungan Direktorat J enderal Bea dan Cukai yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang Audit Kepabeanan dan Penelitian Ulang;

b.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;

c.

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai;

d.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai; atau

e.

Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk, menyampaikan pemberitahuan penolakan SKA Form AK kepada Instansi Penerbit SKA.

(2)

Pemberitahuan penolakan SKA Form AK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan secara tertulis kepada Instansi Penerbit SKA Form AK disertai dengan SKA Form AK yang telah diberikan tanda ( ✓ ) atau ( X ) pada kolom 4 SKA Form AK yang memuat pernyataan bahwa Tarif Pref erensi tidak dapat diberikan serta alas an penolakan, dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) bulan terhitung sejak tanggal penolakan.

Bagian Kedua
_Retroactive_ _Check_ dan _Verification Visit_

Pasal 16

(1)

Terhadap SKA Form AK yang diragukan keabsahan dan kebenaran isinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4), dilakukan Permintaan Retroactive Check kepada Instansi Penerbit SKA, dan atas barang impor tersebut dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN). (2) Permintaan Retroactive Check dapat sebagaimana dimaksud pada ayat dapat dilakukan secara acak (random). (3) Permintaan Retroactive Check sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dilampiri dengan copy a tau pindaian SKA Form AK, dan menyebutkan alasan keraguan, disertai dengan:

a.

permintaan penjelasan keabsahan dan kebenaran isi SKA Form AK; dan/atau

b.

permintaan informasi, catatan, bukti dan/atau data- data pendukung terkait.

(4)

Permintaan Retroactive Check sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan oleh:

a.

direktur di lingkungan Direktorat J enderal Bea dan Cukai yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang Audit Kepabeanan dan Penelitian Ulang;

b.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;

c.

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai;

d.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai; atau

e.

Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk.

(5)

Permintaan Retroactive Check dapat dilakukan lebih dari 1 (satu) kali jika jawaban tidak disertai dengan bukti- bukti pendukung atau jawaban tidak memberikan keyakinan yang cukup bagi Pejabat Bea dan Cukai dengan memperhatikan jangka waktu yang telah disepakati sesuai dengan Persetujuan Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antar Pemerintah Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Korea.

(6)

SKA Form AK ditolak dan Tarif Preferensi tidak diberikan jika jawaban atas Permintaan Retroactive Check tidak disampaikan dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) bulan setelah tanggal diterimanya Permintaan Retroactive Check, dan/atau tidak mencukupi untuk membuktikan pemenuhan Ketentuan Asal Barang dan/atau keabsahan SKA Form AK.

(7)

Keseluruhan proses Retroactive Check, termasuk pemberitahuan kepada Instansi Penerbit SKA tentang penetapan diterima atau ditolaknya SKA Form AK, harus diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterimanya permintaan Retroactive Check oleh Instansi Penerbit SKA.

Pasal 17

(1)

Direktur J enderal a tau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk dapat melakukan Verification Visit jika jawaban atas Permintaan Retroactive Check sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 diragukan kebenarannya dan/atau tidak mencukupi untuk membuktikan pemenuhan Ketentuan Asal Barang dan/atau keabsahan SKA Form AK.

(2)

Dalam rangka pelaksanaan Verification Visit, Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk, menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada:

a.

eksportir dan/atau produsen yang akan dikunjungi;

b.

Instansi Penerbit SKA;

c.

instansi pabean di Negara Anggota pengekspor; dan

d.

Importir barang terkait SKA Form AK yang akan diverifikasi.

(3)

Pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencantumkan informasi antara lain:

a.

nama dan alamat kantor yang menerbitkan pemberitahuan pelaksanaan _Verification Visit; _ b. nama eksportir dan/atau produsen yang akan dikunjungi;

c.

rencana tanggal pelaksanaan _Verification Visit; _ d. tujuan dan ruang lingkup Verification Visit, termasuk referensi atas barang yang akan diverifikasi; dan

e.

nama dan jabatan pejabat yang akan melaksanakan Verification Visit. (4) Verification Visit dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari eksportir dan/atau produsen yang akan dikunjungi, dan/atau Instansi Penerbit SKA.

(5)

Dalam hal Instansi Penerbit SKA mengajukan penundaan pelaksanaan Verification Visit, Instansi Penerbit SKA harus memberitahukan penundaan tersebut kepada Pejabat Bea dan Cukai dalam jangka waktu paling lambat 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal diterimanya pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

(6)

Verification Visit harus dilaksanakan dalam jangka waktu paling lambat 60 (en.am puluh) hari sejak tanggal diterimanya pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) oleh Instansi Penerbit SKA atau dalam jangka waktu yang lebih lama, dalam hal Negara Anggota menyetujui.

(7)

SKA Form AK ditolak dan Tarif Preferensi tidak diberikan apabila:

a.

persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak diterima dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterimanya pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2); a tau b. hasil Verification Visit menunjukkan bahwa barang yang diimpor tidak memenuhi Ketentuan Asal Barang, data atau informasi yang diperoleh tidak mencukupi untuk membuktikan pemenuhan Ketentuan Asal Barang, dan/atau tidak memenuhi keabsahan SKA Form AK.

(8)

Dalam hal berdasarkan penetapan hasil pelaksanaan Verification Visit sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf b, eksportir dan/atau produsen memberikan informasi tambahan kepada Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterimanya penetapan hasil Verification Visit, Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian dan menyampaikan penetapan akhir.

(9)

Penetapan akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (8), disampaikan secara tertulis kepada Instansi Penerbit SKA dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya informasi tambahan.

(10)

Keseluruhan proses pelaksanaan Verification Visit, termasuk pelaksanaan kunjungan, penetapan dan/atau penetapan akhir pelaksanaan Verification Visit, dan penyampaian diterima atau ditolaknya SKA Form AK, tr harus dilakukan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak hari pertama pelaksanaan Verification Visit. (11) Pelaksanaan Verification Visit dapat melibatkan kementerian dan/atau lembaga terkait.

Pasal 18

(1)

Pihak yang terlibat dalam proses Permintaan Retroactive Check dan pelaksanaan Verification Visit harus menj aga kerahasiaan informasi.

(2)

Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diungkapkan oleh instansi yang berwenang melakukan penelitian dan penindakan terkait Ketentuan Asal Barang.

BAB IV
KETENTUAN SANKS!

Pasal 19

(1)

Dalam hal jawaban atas permintaan Retroactive Check, SKA Form AK diduga palsu atau dipalsukan, Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian lebih lanjut berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.

(2)

Terhadap Importir, Penyelenggara/Pengusaha TPB, Penyelenggara/Pengusaha PLB, pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d angka 3, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK yang menggunakan SKA Form AK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan pemutakhiran profil dan koordinasi dengan Negara Anggota penerbit SKA Form AK terkait dengan penyelesaian permasalahan tersebut sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Persetujuan Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antar Pemerintah Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Korea.

(3)

Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditemukan bukti yang cukup adanya dugaan pelanggaran tindak pidana di bidang kepabeanan, Pejabat Bea dan Cukai melakukan penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 20

Dalam hal hasil koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) menyatakan bahwa eksportir terlibat dalam SKA Form AK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1), terhadap importasi yang berasal dari eksportir yang bersangkutan tidak diberikan Tarif Preferensi selama 2 (dua) tahun terhitung sejak eksportir dinyatakan terlibat oleh Negara Anggota penerbit SKA Form AK. BABV MONITORING DAN EVALUASI

Pasal 21

(1)

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai melakukan monitoring dan/atau evaluasi terhadap pemanfaatan SKA Form AK di wilayah kerja masing- masing secara periodik.

(2)

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai menyampaikan hasil monitoring dan/atau evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada direktur yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang kerja sama kepabeanan internasional sebagai bahan evaluasi kebijakan pemanfaatan SKA Form AK.

BAB VI
KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 22

(1)

Barang impor yang berasal dari Negara Anggota dengan nilai Free-on-Board (FOB) tidak melebihi USD 200.00 (dua ratus United States Dollar), dapat dikenakan Tarif Preferensi tanpa harus melampirkan SKA Form AK.

(2)

Pengenaan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan sepanjang importasi terse but bukan merupakan bagian dari 1 (satu) atau lebih importasi lainnya yang bertujuan untuk menghindari kewajiban penyerahan SKA Form AK.

(3)

Pengenaan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya diberikan terhadap barang impor yang menggunakan dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB).

Pasal 23

(1)

Tarif Preferensi dapat diberikan atas barang yang dikirimkan oleh Negara Anggota pengekspor untuk tujuan pameran di negara lain dan terjual pada saat atau setelah pameran.

(2)

Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan pada saat penyerahan pemberitahuan pabean impor untuk dipakai, dengan ketentuan barang impor tujuan pameran:

a.

telah dikirimkan ke negara tempat pameran dilaksanakan;

b.

telah dipamerkan di negara sebagaimana dimaksud pada huruf a;

c.

telah terjual atau dipindahtangankan kepada Importir di Negara Anggota pengimpor;

d.

dikirim pada saat atau segera setelah pameran diselenggarakan;

e.

dipamerkan dalam pameran dagang, pertanian atau kerajinan, atau pameran lainnya; dan

f.

ticlak acla proses lebih lanjut sebagaimana climaksucl clalam Pasal 5 ayat (2) clan masih clalam pengawasan otoritas kepabeanan negara terkait.

(3)

SKA Form AK yang cligunakan atas barang sebagaimana climaksucl pacla ayat (1), harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

a.

mencantumkan nama clan alamat tempat clilaksanakannya pameran pacla kolom 2 SKA Form AK; clan b. memberikan tancla ( ✓ ) atau ( X ) pacla kolom 13 SKA Form AK kotak "Exhibition''. (4) Pejabat Bea clan Cukai clapat meminta clokumen pembuktian pemenuhan ketentuan sebagaimana climaksucl pacla ayat (2) huruf f.

Pasal 24

(1)

Penelitian Ketentuan Asal Barang untuk pengenaan Tarif Preferensi:

a.

atas impor barang untuk clipakai clari TPB clan PLB; clan b. atas pengeluaran barang clari Kawasan Bebas ke TLDDP, clilaksanakan sesuai clengan ketentuan yang tercantum clalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian ticlak terpisahkan clari Peraturan Menteri ini.

(2)

Penelitian Ketentuan Asal Barang untuk pengenaan Tarif Preferensi atas pengeluaran barang clari KEK ke TLDDP clilaksanakan sesuai clengan ketentuan yang tercantum clalam Lampiran huruf B angka I yang merupakan bagian ticlak terpisahkan clari Peraturan Menteri ini.

(3)

Dalam hal telah clitetapkan clokumen pemberitahuan pabean khusus untuk KEK, penelitian Ketentuan Asal Barang untuk pengenaan Tarif Preferensi atas pengeluaran barang clari KEK ke TLDDP clilaksanakan sesuai clengan ketentuan yang tercantum clalam Lampiran huruf B angka IV yang merupakan bagian ticlak terpisahkan clari Peraturan Menteri ini. tr

Pasal 25

Dalam hal SKA Form AK dibatalkan oleh Instansi Penerbit SKA, Tarif Preferensi tidak diberikan.

Pasal 26

Tata cara penyerahan SKA Form AK beserta Dokumen Pelengkap Pabean selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19} dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara penyerahan Surat Keterangan Asal beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal dalam rangka pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19}.

Pasal 27

(1)

Dalam hal terjadi keadaan kahar (force majeure), Direktur Jenderal dapat menetapkan prosedur pemberian Tarif Preferensi.

(2)

Direktur Jenderal yang menerima pelimpahan wewenang dari Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1):

a.

wajib memperhatikan ketentuan peraturan perundang- undangan;

b.

bertanggung jawab secara substansi atas pelaksanaan pelimpahan wewenang yang diberikan kepada yang bersangkutan; dan

c.

tidak dapat melimpahkan kembali pelimpahan kewenangan yang diterima kepada pihak lainnya.

Pasal 28

Petunjuk teknis mengenai tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang 1mpor berdasarkan Persetujuan Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antar Pemerintah Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Korea, dapat ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

BAB VII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 29

Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini berlaku terhadap barang impor yang dokumen pemberitahuan pabeannya telah mendapat nomor dan tanggal pendaftaran dari Kantor Pabean tempat dipenuhinya kewajiban pabean terhitung sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini.

Pasal 30

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan mengenai tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan skema ASEAN-Korea Free Trade Area (AKFTA) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229 /PMK.04/201 7 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1980) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124/PMK.04/2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229 /PMK.04/2017 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 985), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 31

Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Oktober 2020 MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Oktober 2020 DIREKTUR JENDERAL PERATURANPERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 1239 LAMPIRAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 169/PMK.04/2020 TENTANG TATA CARA PENGENAAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR BERDASARKAN PERSETUJUAN PERDAGANGAN BARANG DALAM PERSETUJUAN KERANGKA KERJA MENGENAI KERJASAMA EKONOMI MENYELURUH ANTAR PEMERINTAH NEGARA-NEGARA ANGGOTA PERHIMPUNAN BANGSA-BANGSA ASIA TENGGARA DAN REPUBLIK KOREA A. KETENTUAN ASAL BARANG BERDASARKAN PERSETUJUAN PERDAGANGAN BARANG DALAM PERSETUJUAN KERANGKA KERJA MENGENAI KERJASAMA EKONOMI MENYELURUH ANTAR PEMERINTAH NEGARA-NEGARA ANGGOTA PERHIMPUNAN BANGSA-BANGSA ASIA TENGGARA DAN REPUBLIK KOREA I. KRITERIA ASAL BARANG Kriteria asal barang skema Persetujuan Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antar Pemerintah Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Korea meliputi:

1.

Barang yang seluruhnya diperoleh atau diproduksi di satu Negara Anggota ( wholly obtained a tau produced). Barang-barang yang dikategorikan sebagai wholly obtained atau produced adalah sebagai berikut:

a.

tanaman dan produk tanaman yang tumbuh, dipanen, dipetik atau dikumpulkan di satu Negara Anggota;

b.

binatang hidup, lahir, dan dibesarkan di satu Negara Anggota;

c.

produk yang diperoleh dari binatang hidup sebagaimana dimaksud pada huruf b;

d.

hasil perburuan, perangkap, pemancingan, budidaya air, pengumpulan atau penangkapan, yang dilakukan di satu Negara Anggota;

e.

mineral dan produk alam lainnya, yang tidak termasuk pada huruf a sampai huruf d, diekstraksi atau diambil dari tanah, perairan, dasar laut atau di bawahnya;

f.

hasil penangkapan ikan di laut yang diambil oleh kapal yang terdaftar di Negara Anggota dan berbendera negara tersebut, dan produk lain yang diambil dari perairan, dasar laut atau di bawah dasar laut di luar perairan teritorial Negara Anggota, dengan ketentuan bahwa Negara Anggota memiliki hak untuk mengeksploitasi perairan, dasar laut dan bawah laut tersebut sesuai dengan hukum internasional;

g.

hasil penangkapan ikan di laut dan produk laut lainnya dari laut lepas oleh kapal yang terdaftar di Negara Anggota dan berbendera Negara Anggota tersebut;

h.

produk yang diproses dan/atau dibuat di kapal pengolahan hasil laut (factory ship) yang terdaftar di Negara Anggota dan berbendera Negara Anggota, hanya dari produk sebagaimana dimaksud pada huruf g;

i.

barang yang diambil dari luar angkasa yang diambil oleh satu Negara Anggota; J. barang yang dikumpulkan, tidak dapat lagi berfungsi sesuai fungsinya semula, tidak dapat dipakai atau diperbaiki atau dikembalikan kepada fungsi semula dan hanya cocok untuk dibuang atau diambil bagiannya untuk dijadikan bahan baku, atau untuk tujuan daur ulang;

k.

sisa dan scrap yang berasal dari:

1)

proses produksi di satu Negara Anggota; a tau 2) barang bekas yang dikumpulkan di satu Negara Anggota, yang hanya cocok untuk dijadikan bahan baku,dan I. barang yang diproduksi a tau diperoleh di satu Negara Anggota hanya dari produk sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai huruf k.

2.

Barang yang tidak seluruhnya diperoleh a tau diproduksi di 1 ( satu) Negara Anggota ( not wholly obtained a tau produced). Kriteria asal barang ( origin criteria) not wholly obtained a tau produced, meliputi:

a.

Regional Value Content (RVC) Regional Value Content (RVC) yang memenuhi kriteria asal barang berdasarkan Persetujuan Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antar Pemerintah Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Korea adalah kandungan nilai regional paling sedikit 40% (empat puluh persen) dari Free-on-Board (FOB) barang yang dihasilkan, yang dihitung dengan menggunakan metode:

1)

Metode Build-up VOM RVC = ---- X lQQCVo FOB atau 2) Metode Build-down RVC Keterangan: VOM-VNM = ------- X 100% FOB a) VOM ( Value of Originating Materiaij merupakan nilai Bahan Originating, yang meli pu ti nilai Bahan Originating, overhead keuntungan; biaya tenaga kerja langsung, langsung, biaya transportasi, biaya dan b) VNM ( Value of Non-Originating Materiaij merupakan nilai Bahan Non-Originating, yang meliputi:

(1)

nilai CIF pada saat importasi bahan, bagian atau barang; atau

(2)

harga pasti yang dibayarkan paling awal ( earliest ascertain price paid) untuk bahan, bagian atau barang yang tidak dapat ditentukan keasalannya di wilayah Negara Anggota di mana pengerJaan atau pengolahan dilakukan.

b.

Change in Tariff Heading (CTH) Change in Tariff Heading (CTH) adalah barang yang proses produksinya menggunakan Bahan Non-Originating dan seluruh Bahan Non-Originating tersebut mengalami perubahan klasifikasi barang yaitu perubahan pada 4 (em pat) digit pertama HS (pos).

c.

Product Specific Rules (PSR) 1) Barang yang termasuk dalam daftar PSR sebagaimana diatur dalam Appendix 2 Persetujuan Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antar Pemerintah Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Korea, yang terdiri dari: a) wholly obtained atau produced Barang yang seluruhnya diperoleh atau diproduksi di 1 ( satu) Negara Anggota. b) Regional Value Content (RVC) Barang yang proses produksinya menggunakan Bahan Non-Originating dengan hasil akhir memiliki kandungan nilai regional atau Regional Value Content (RVC) yang mencapai nilai persentase tertentu dan dihitung dengan metode sebagaimana diatur pada angka 2 huruf a. c) Change in Tariff Classification (CTC) Barang yang proses produksinya menggunakan Bahan Non-Originating dan seluruh Bahan Non- Originating terse but mengalami perubahan klasifikasi atau Change in Tariff Classification (CTC) yang meliputi:

(1)

Change in Chapter (CC), yaitu perubahan bab atau perubahan pada 2 (dua) digit pertama HS;

(2)

Change m Tariff Heading (CTH), yaitu perubahan pos atau perubahan pada 4 (empat) digit pertama HS; atau

(3)

Change in Sub Tariff Heading (CTSH), yaitu perubahan subpos atau perubahan pada 6 (enam) digit pertama HS. d) Specific Manufacturing or Processing Operation Barang yang proses produksinya menggunakan Bahan Non-Originating dan seluruh Bahan Non- Originating tersebut harus mengalami suatu proses pabrikasi atau operasional tertentu.

2)

Jenis kriteria asal barang dalam daftar PSR terdiri dari: a) tunggal, yaitu subpos tarif hanya memiliki 1 (satu) kriteria asal barang. contoh :

2006.

00 (RVC 45); b) alternatif, yaitu suatu subpos tarif yang memiliki lebih dari 1 (satu) kriteria asal barang yang harus dipilih salah satu. contoh :

2008.

93 (CC or RVC 40); c) kombinasi, yaitu suatu subpos tarif yang memiliki lebih dari 1 (satu) kriteria asal barang yang harus dipenuhi seluruhnya. contoh :

1517.

10 (CC provided that it has RVC 40); atau d) alternatif dan kombinasi, yaitu subpos tarif yang memiliki lebih dari satu kriteria asal barang, yang merupakan kombinasi. Contoh : gabungan dari alternatif dan 6101.20 (CC provided that the good is both cut and sewn in the territory of any _Party; _ or RVC 40).

d.

Perlakuan untuk Barang Tertentu (Treatment for Certain Goods) Barang tertentu dianggap originating walaupun proses produksi dilakukan di luar wilayah Republik Korea dan negara-negara ASEAN (Contoh: Kaesong Industrial Complex yang berlokasi di Korea Utara), di mana bah.an baku diekspor dari Negara Anggota dan selanjutnya Negara Anggota tersebut mengimpor kembali. Penerapan ketentuan ini, termasuk daftar barang dan prosedur khusus terkait ketentuan ini akan dilakukan berdasarkan persetujuan Negara Anggota.

e.

Akumulasi Kecuali ditentukan lain, Barang Originating dari suatu Negara Anggota yang digunakan di wilayah Negara Anggota lain sebagai bahan baku produk jadi yang memenuhi persyaratan untuk diberikan Tarif Preferensi, harus dianggap sebagai Barang Originating dari negara di mana dilakukan proses pengerjaan atau pengolahan produk jadi terse but. II. KETENTUAN PENGISIAN PEMBERITAHUAN PABEAN IMPOR 1. Pengisian Pemberitahuan Impor Barang (BC 2.0) Untuk tujuan pengenaan Tarif Preferensi, pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB), diisikan kode fasilitas, nomor referensi, dan tanggal SKA Form AK, sebagai berikut:

a.

dalam hal PIB hanya menggunakan skema Persetujuan Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh an tar Pemerintah Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa- Bangsa Asia Tenggara dan Republik Korea, kode fasilitas 55, nomor referensi, dan tanggal SKA Form AK, wajib dicantumkan secara benar pada kolom 19 dan/atau kolom 33 PIB;

b.

dalam hal PIB menggunakan skema Persetujuan Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh an tar Pemerintah Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa- Bangsa Asia Tenggara dan Republik Korea dan fasilitas lainnya:

1)

kode fasilitas 55 wajib dicantumkan secara benar pada kolom 19 PIB, serta diisi "N omor ref erensi dan tanggal SKA Form AK, lihat lembar lanjutan"; dan

2)

kode fasilitas 55 wajib dicantumkan secara benar pada kolom 33 PIB, sedangkan nomor referensi dan tanggal SKA Form AK wajib dicantumkan secara benar pada Lem bar Lanjutan Dokumen dan Pemenuhan Persyaratan/Fasilitas Impor PIB.

2.

Pengisian pada Pemberitahuan Impor Barang untuk ditimbun di TPB dan Pemberitahuan Impor Barang dari TPB diatur tersendiri dalam Lampiran huruf B angka I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

3.

Pengisian pada Pemberitahuan Pabean Penimbunan Barang Impor di PLB dan Pemberitahuan Impor Barang dari PLB diatur tersendiri dalam Lampiran huruf B angka II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

4.

Pengisian pada PPFTZ-01 diatur tersendiri dalam Lampiran huruf B angka III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Pera turan Men teri ini.

5.

Pengisian pada pemberitahuan pabean pemasukan barang ke KEK dari luar Daerah Pabean dan pemberitahuan pabean pengeluaran barang dari KEK diatur tersendiri dalam Lampiran huruf B angka IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. III. KETENTUAN LAIN TERKAIT KETENTUAN ASAL BARANG 1. Pengerjaan yang Tidak Diperhitungkan (Non Qualifying Operation) a. Barang di wilayah suatu Negara Anggota, tidak dapat dianggap originating dalam hal dilakukan proses di bawah ini baik secara tunggal maupun kombinasi, yaitu:

1)

proses pengawetan untuk memastikan barang dalarn kondisi baik selama pengangkutan dan penyimpanan;

2)

perubahan kemasan, pembongkaran dan perakitan kemasan;

3)

pencucian sederhana, pembersihan, penghilangan debu, karat, minyak, cat atau pelapis lainnya;

4)

proses pengecatan dan pemolesan;

5)

pengupasan, pemucatan total maupun parsial, pemolesan, dan pengglasiran serealia dan beras;

6)

proses pewarnaan dan pembentukan gumpalan gula;

7)

pengupasan, pengerasan, atau penghilangan cangkang;

8)

peruncmgan, sederhana; penggilingan atau pemotongan 9) pemilahan, penyaringan, penyortiran, pengklasifikasian, penggolongan, pencocokan;

10)

pengemasan dalam botol, kaleng, termos, tas, koper, kotak, pemasangan pada kartu atau papan dan proses pengemasan sederhana lainnya;

11)

pembubuhan atau pencetakan tanda, label, logo, dan tanda pembeda lainnya pada produk atau kemasannya;

12)

pencampuran produk secara sederhana, baik dari jenis yang berbeda maupun tidak;

13)

perakitan sederhana bagian untuk menjadi barang jadi atau penguraian produk menjadi bagian-bagiannya;

14)

uji dan kalibrasi sederhana; dan/atau

15)

penyembelihan hewan. Catatan: a) Istilah "sederhana" secara umum menggambarkan suatu aktivitas yang tidak memerlukan keahlian khusus, mesin, peralatan atau perlengkapan yang diproduksi atau dipasang khusus untuk aktivitas terse but. b) Namun, pencampuran sederhana tidak termasuk reaksi kimia. Reaksi kimia berarti suatu proses (termasuk proses biokimia) yang menghasilkan suatu molekul dengan struktur baru dengan cara memutuskan ikatan intramolekular dan membentuk ikatan intramolekular baru, atau dengan mengubah susunan spasial atom dalam suatu molekul. c) Penyembelihan berarti membunuh binatang dengan cara tertentu termasuk proses selanjutnya seperti pemotongan, pendinginan, pembekuan, penggaraman, pengeringan a tau pengasapan untuk tujuan pengawetan untuk keperluan penyimpanan dan pengangku tan.

b.

Keasalan suatu barang tidak berubah sepanjang hanya mengalami proses/pengerjaan sebagaimana dimaksud pada huruf a.

2.

Pengerjaan yang Tidak Diperhitungkan (Non Qualifying Operation) untuk Tekstil dan Produk Tekstil Barang yang berasal dari HS Bab 50 sampai dengan Bab 63 tidak dapat dianggap originating dari suatu Negara Anggota jika proses di bawah ini dilakukan secara tunggal atau kombinasi, meskipun kriteria asal barang RVC atau CTC dipenuhi atau tidak, yaitu:

a.

proses kombinasi sederhana, pelekatan label, penyetrikaan atau pressing, pencucian atau pencucian kering, proses pengemasan, atau kombinasi dari proses tersebut;

b.

pemotongan panjang atau lebar dan pengeliman, penyulaman atau overlocking kain yang telah teridentifikasi penggunaannya untuk tujuan komersial tertentu;

c.

menghias dan/atau menggabungkan bagian aksesoris, seperti tali, pita, manik-manik, kabel, cincin atau lubang tali, dengan cara menjahit, looping, mengaitkan atau melekatkan;

d.

pengelantangan, waterproofing, de eating) shrinking) mercerizing, atau proses yang sama hanya untuk tujuan proses akhir; atau

e.

penyulaman yang dilakukan kurang dari 5% (lima persen) dari total area barang sulaman atau penyulaman yang dilakukan kurang dari 5% (lima persen) dari total berat barang sulaman.

3.

De Minimis a. Barang yang tidak mengalami perubahan klasifikasi pos tarif harus dianggap originating dalam hal:

1)

untuk barang selain yang diatur dalam HS Bab 50 sampai Bab 63, nilai semua Bahan Non-Originating yang digunakan dalam produksi yang tidak mengalami perubahan klasifikasi pos tarif yang dipersyaratkan tidak melebihi 10% (sepuluh persen) dari total FOB barang;

2)

untuk barang yang diatur dalam HS Bab 50 sampai Bab 63, berat semua Bahan Non-Originating yang digunakan dalam produksi yang tidak mengalami perubahan klasifikasi pos tarif yang dipersyaratkan tidak melebihi 10% (sepuluh persen) dari total berat barang.

b.

Nilai Bahan Non-Originating sebagaimana dimaksud pada angka 1) harus dimasukkan dalam komponen Bahan Non- Originating untuk keperluan perhitungan RVC barang.

4.

Perlakuan terhadap Kemasan a. Untuk barang yang menggunakan kriteria asal barang RVC, nilai pengemas untuk penjualan eceran harus ikut dihitung sebagai komponen barang dalam RVC apabila pengemas tersebut dianggap membentuk keseluruhan barang.

b.

Dalam hal ketentuan pada huruf a tidak dapat diterapkan, pengemas untuk penjualan eceran, apabila diklasifikasikan dalam satu pos tarif dengan barangnya, tidak diperhitungkan dalam menentukan asal barang sepanJang kriteria asal barang yang digunakan adalah CTC.

c.

Kontainer dan pengemas yang khusus digunakan untuk tujuan pengangkutan tidak diperhitungkan untuk penentuan keasalan barang.

5.

Aksesoris, Spare Part, dan Perlengkapan Keasalan aksesoris, spare parts, peralatan, dan instruksi a tau manual informasi yang disertakan dengan barang harus diabaikan dalam menentukan keasalan barang, sepanjang aksesoris, spare parts, peralatan, dan manual informasi tersebut diklasifikasikan menjadi satu dengan barang utamanya.

6.

Elemen Netral (Neutral Elements) Dalam menentukan apakah suatu barang merupakan Barang Originating, barang-barang di bawah ini yang digunakan dalam proses produksi dan tidak tergabung dengan barangnya, tidak perlu ditentukan keasalan barangnya, yaitu:

a.

bahan bakar dan energi;

b.

tools, dies dan _moulds; _ c. spare part dan bahan yang digunakan untuk pemeliharaan peralatan dan gedung;

d.

pelumas, gemuk, bahan kompon dan bahan lain yang digunakan dalam proses produksi atau digunakan untuk mengoperasikan peralatan dan gedung;

e.

sarung tangan, kaca mata, alas kaki, pakaian, dan perlengkapan dan peralatan keamanan;

f.

perlengkapan, perangkat dan peralatan yang digunakan untuk menguji atau memeriksa barang; dan

g.

barang lain yang tidak tergabung dengan barang tetapi digunakan pada produksi barang tersebut, yang dapat ditunjukkan sebagai bagian dari produksi.

7.

Bahan Baku Identik dan Dapat Dipertukarkan a. Untuk tujuan penentuan keasalan barang, ketika barang diproduksi menggunakan Bahan Originating dan Bahan Non-Originating, tercampur atau dikombinasikan secara fisik, keasalan suatu bahan baku dapat ditentukan berdasarkan prinsip akuntansi yang berlaku umum atas manajemen persediaan yang berlaku di Negara Anggota pengekspor.

b.

Dalam hal keputusan metode manajemen persediaan telah diambil maka metode tersebut wajib digunakan sepanjang tahun fiskal.

8.

Asas Timbal Balik (Resiprositas) Dalam Persetujuan Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antar Pemerintah Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa- Bangsa Asia Tenggara dan Republik Korea berlaku asas timbal balik (resiprositas), sehingga atas importasi beberapa jenis barang yang berasal dari Republik Korea diberlakukan tarif resiprositas yang besarannya dapat sebesar tarif bea masuk MFN atau besaran tertentu sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai penetapan tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-Korea Free Trade Area. IV. KETENTUAN LAIN-LAIN a. Permintaan Retroactive Check sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan penyampaian pemberitahuan tertulis pelaksanaan Verification Visit se bagaimana dimaksud dalam Pas al 1 7 kepada Republik Korea ditujukan kepada Korea Customs Service, dengan alamat: Korea Customs Service Government Complex Daejeon 920 Dunsan-dong, Seo-gu, Daejeon, Korea 302-701 Tel : +82 42 481 322~ 1 Fax : +82 42 481 7791 Email : fta(mcustoms.go.kr verification@customs. go .kr b. Dalam hal Instansi Penerbit SKA menetapkan website untuk melakukan pengecekan validitas SKA Form AK, informasi atas website tersebut diberitahukan dengan menggunakan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 Peraturan Menteri ini. - 53 - V. BENTUK DAN FORMAT SKA FORM AK 6.Matkatnd n1.11nbttr1on ~ ASEAf¼,KOREA FREE TRADE MEA PREFERENTlAl TARIFF CERTIFICATE OF ORIGIN (Combln«t o«JiraUon at'ld Certffleef-,) FORMAK Juued!n _____ _ {Coum,y) SNNokilOvenem 4. For Official U,t 7. Nul'i'lberandtyptof packages, de$: d¢on of ~ Ondudln9 quamfty Where ~l)t'latetnd HS ~r of thtt lm; ,otting country) □ □ Preferontlal Treaimom ~ Undtr AseA~ Korea F~ Tlld1l AAt1 Prefenmtlal Tariff PteferentiaJ Tn,atmont N« Given (P~ •mtQQMI} ., .... ,,~ ....... ,.u~ .. ,.«on.,~.-.i:

.

.-inu•1'44tiH•'ftt<t-tl-fcfUH•l,dh ..... _ .... ~.,,.---. Slgn81Ure of Aut.tlorbed Slgrtstoty of too tmport!ng ~ 9.G~ walghtor olherquanlity ll'ldw!w (FOS only when RVC crltolfon la ~) t 1. Oedaretion by the exporter 12~ Ctrtifkat!on 13 The undtttillgMd hereby declares that the abM dfflaftt and 818temtnt lll1t COl't'8d: that alt lh& ~ were pnxt• II\ and that they <xm1ply With tM olfgjn ~ufromentt ~ for \MOO 9(lOde In the ASe'.A.N-l<cm11 Ftw Trade Ami Pref'fflJntial Tarlft for the goods exported lo {lmport!ng Country} ~ and dm, algnature o1 ~ a!gnatory o Thim Counuy lrwoi.ang o Exhl11'½Uon It 1s ootet,y C(llfifiod. on the ba3i$ ot wtrtrot ~ OU\ that 1M dfl(: tamtlon by !he· ~ntr bl COM P!a<t and dale, 1lgnature and mimp of oertlfylno 11111.hority OVERLEAF NOTES 1. Parties Whl¢h accept th!$ form for th~ purpo&tJ of preferential tarlff under the ASfAN-Korea Free Trade Ag~ment (AKFTA)' 8RUNEIOAAUSSALAM REPUSLtC OF KOREA MYANMAR THAii.ANO CAMBOOtA LAOS PHIUPPINES VIETNAM fNOONEStA MALAYSfA SrNGAPORE 2. CONOITION$: To enjoy preferential tartff under the AKFTA, goods $ant to any Parties tbted abovtl: (I) muM fall wtthln a desaiptlon of good!> eligible for concesstons In th& country of d8$tlnatlon; (ii) muit comply with th(t COflS!gnment condftlons In accordance wtth Rule 9 of Annex 3 {Rules of Origin) of the AKFTA; and {In) must comply with the orfgln criteria In Annex 3 {Ru!~e of Origin) of tho AKFTA.

3.

ORfGIN CRfTeRlk For goods that meet toe origin critena, the exporter &ndlor producer must indicate In box 8 of thi3 Forro. the origin criteria meti in the manner shown In the foffowin9 tabte: (: lta,m: ,~ of~ (; II' ~In~ llt1,i CCilA!ty Mtl\td In box t 1 of !hill li'Mrtll~O fOl1\ <•)G<; iods~?f w\elnod or~ n tho: ~ ot lh4 el'~ hrty -WCI {b) ~ Jl.lltl: if)int Rutt 4,1 (It Al,11(1)( ~ (RU!t$ of OriQ!n) ~~ w.FTA ·etw« 'RVC.witi· (")~lllllii~tt\O~~Rl.ffl , ~ i'i TMff ~ -"CT~ -~ Obt.oitlod Of~ ln\M ~ttllor; of any Party . wo.w- •R~VM~ • *FN!'f' UW ~ kl bt fl'tt fwtllt GOOd w ~ tt~Ja; o:

e.

o. RVC.ts~· • R~Vwt Cott~ +Chl•lft Tlatff 041~ • Tht ~ Me !Mt~ t(lbO mtt f(; c" Q()Od. lo ~#: tOl'l~•.g.."CTtt+RVC~• -~Proot .... ~~· (<I} Goods~ R\6t! '"A\11#6· 4. EACH ARTICLE MUST QlJALtFY: It should be noted that all the goods In a consignment mU$l qualify separately in their own right. This Is of parlieutar retevanee when ifmllar artldes of different stzti or spare parts are $C: ml S. OESCRIPTION OF GOODS: Too deserlptlon of goodt must be sufficiently dGtalled to enable the goods to be ldentffled by the CU$toms Officers examining them. Any trade mark shall also be $peci1i«t, 6, FREE..QN .. BOARO (FOB) VALUE: The F08 value in 8ox 9 shalt be reflected only when the Regronal Value Content, criterion is applied in determfnlng the origin of good$, The CO {Form AK) issued to and from Cambodia and Myanmar $haU reflect the FOB value regardless of the origin criteria used, for the next two (2) yeaf'$ upon the implementation ot this new arrangement. 1. HARMONIZED SYSTEM NUMBER; The Hannonlzed Sy!tem number $hall be that of the importing .Party.

s.

EXPORTER: The term "Exporter'" in box 11 may lncfudt the manufacturer or the producer.

9.

FOR O~FlCtAL USE: The Customs Authority of the Importing Party must Indicate {V} in the relevant boxes in cofumo 4 whether or not preferential tariff 1.$ aeoorded.

10.

THIRD COUNTRY INVOICING: ln cases where Invoices are issued by a third country, the '"Third Country Invoicing• box ahoufd be ticked (V} and such rnformafions a& nome and co1,mtty of the company issuing the tnvoioe $hall be Indicated fn box 7.

11.

EXHIBt'lttONS:

.

In cases where goods are sent from the territory of the exporting Party for exhibition in another <»11ntry and sold during or after the exhibition for importation Into the temtory of a Party, In accordance with Rule 20 of t!w Operational Certification Procedures, the !+Exhibitions- box should be ticked (Vl and the name antf address of the exhibition indicated In box 2. 12, BACK-TO•SACK CERTIFICATE OF ORIGIN: In cases <,f Baef<.to-8acl< CO, In accordance with Rule 7 (2) of the Operatlanal Certification Prooodures, the ·sack; ,to.Bacl< CO" box should be ticked (V). - 55 - Origin.: il (ltupli(u.ef 'lliplum) : Adilinmw Page) ~ ¢,~,: ~~: -'i% ,: rJ; L~.: t: f' J,; =~~; tti: : t.~ : ; .IS d: J'X~it W Qt,; llr"'U."!J..~ t.«n: i: ~'. !; ),,:

ir.l,¥; ; ~, ~ '.Ji: : 1: ~.i: i:

.

d ~'z,,i rl!,q.t~:

.

~r'ft't: t x,:

1.

: ; : ; A-.AS.R,: ~,: : ?'~ .J:

.

: : t ~: !: r: : '1.: : 1' T:

1.

~: !!·~ ~•~"iQJ ~~,:

.

Uid llUl"i!, ; c~a: ; Jr,: , =• ; t,zm,: >X; f St Q-1: m _·JJ: ~~',.': _ Qt.~~: : ; iJ~: : .: : t ;

i.

,~yl!/Ji: ~ i: &~: : !~ ~ _~; : ,~; _ ~ _:

.

,~~~~_ i: : u: ; ,: ; d ~-..-; mt ~,: : ri: i: Z:

t.

~ Am?.QHMEN I 2 B. KETENTUAN PROSEDURAL TERKAIT TATA CARA PENGENAAN TARIF PREFERENSI UNTUK TPB, PLB, KAWASAN BEBAS, DAN KEK I. KETENTUAN PROSEDURAL TERKAIT TATA CARA PENGENAAN TARIF PREFERENSI UNTUK TPB 1. KETENTUAN PEMASUKAN BARANG KE TPB YANG MENGGUNAKAN SKA FORM AK a. Ketentuan Pengisian Pemberitahuan Pabean Impor untuk Ditimbun di TPB (BC 2.3), serta penyerahan SKA Form AK, dokumen BC 2.3, dan Dokumen Pelengkap Pabean:

1)

Untuk mendapatkan Tarif Preferensi, Penyelenggara/ Pengusaha TPB wajib: a) dalam hal BC 2.3 hanya menggunakan skema Persetujuan Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antar Pemerintah Negara- Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Korea) wajib mencantumkan secara benar kode fasilitas 55, nomor referensi, dan tanggal SKA Form AK pada kolom 17 dan/atau kolom 34 BC 2.3; b) dalam hal BC 2.3 menggunakan skema Persetujuan Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antar Pemerintah Negara- Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Korea dan fasilitas lainnya, wajib mencantumkan secara benar:

(1)

kode fasilitas 99 dicantumkan pada kolom 1 7 BC 2.3, serta diisi "lihat Lampiran"; dan

(2)

kode fasilitas 55 pada kolom 34 BC 2.3, serta nomor referensi dan tanggal SKA Form AK pada kolom 34 BC 2.3 dan pada Lembar Lampiran BC 2.3 untuk Dokumen dan Skep / Persetujuan;

2)

Penyelenggara/Pengusaha TPB sebagaimana dimaksud pada angka 1): a) wajib menyerahkan lembar asli SKA Form AK dan hasil cetak dokumen BC 2.3 kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen BC 2 .3 paling lam bat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) BC 2.3; b) khusus Penyelenggara/Pengusaha TPB yang telah ditetapkan sebagai mitra utama kepabeanan atau Authorized Economic Operator (AEO), wajib menyerahkan lembar asli SKA Form AK kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pebean yang melakukan penelitian dokumen BC 2.3 paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak tanggal Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) BC 2.3, 3) Penyelenggara/Pengusaha TPB sebagaimana dimaksud pada angka 1) menyerahkan Dokumen Pelengkap Pabean dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan;

4)

dalam hal Penyelenggara/Pengusaha TPB sebagaimana dimaksud pada angka 1) tidak menyerahkan lembar asli SKA Form AK kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen BC 2.3 dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja sebagaimana dimaksud pada angka 2) huruf a), SKA Form AK ditolak dan Tarif Preferensi tidak diberikan; dan

5)

dalam hal Penyelenggara/Pengusaha TPB sebagaimana dimaksud pada angka 1) yang telah ditetapkan sebagai mitra utama kepabeanan atau Authorized Economic Operator (AEO) tidak menyerahkan lembar asli SKA Form AK kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen BC 2.3 dalam jangka waktu paling lambat 5 (lima) hari kerja sebagaimana dimaksud pada angka 2) huruf b, SKA Form AK ditolak dan Tarif Preferensi tidak diberikan.

b.

Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian Dokumen BC 2.3, melakukan penelitian terhadap SKA Form AK, hasil cetak dokumen BC 2.3, dan/atau Dokumen Pelengkap Pabean.

c.

Dalam hal Pejabat Bea dan Cukai memutuskan untuk:

1)

menerima SKA Form AK, Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen BC 2.3 memberikan catatan pada dokumen BC 2.3 dan/atau SKP yang menerangkan bahwa SKA Form AK memenuhi ketentuan untuk mendapatkan Tarif Pref erensi; a tau 2) menolak SKA Form AK, Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen BC 2.3 memberikan catatan pada dokumen BC 2.3 dan/atau SKP yang menerangkan bahwa SKA Form AK tidak memenuhi ketentuan untuk mendapatkan Tarif Preferensi, serta memberikan informasi penetapan tersebut kepada Penyelenggara/Pengusaha TPB.

d.

Dalam hal SKA Form AK ditolak sebagaimana dimaksud pada huruf c angka 2), Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk mengirimkan pemberitahuan penolakan SKA Form AK kepada Instansi Penerbit SKA sebagaimana diatur dalam Pasal 15 Peraturan Menteri ini.

e.

Dalam hal SKA Form AK diragukan, Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk melakukan Permintaan Retroactive Check, sebagaimana diatur dalam Pasal 16 Peraturan Menteri ini, serta memberikan catatan status konfirmasi pada dokumen BC 2.3 dan/atau SKP.

f.

Jika jawaban Permintaan Retroactive Check dari Instansi Penerbit SKA memberikan keyakinan yang cukup, maka:

1)

Pejabat Bea dan Cukai yang melakukan penelitian dokumen BC 2.3 memberikan catatan pada dokumen BC 2.3 dan/atau SKP yang menerangkan bahwa SKA Form AK memenuhi ketentuan untuk mendapatkan Tarif Preferensi; dan

2)

Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk mengirimkan pemberitahuan penetapan SKA Form AK sebagaimana dimaksud pada angka 1) secara tertulis kepada Instansi Penerbit SKA.

g.

SKA Form AK ditolak dan Tarif Preferensi tidak diberikan apabila jawaban atas Permintaan Retroactive Check tidak disampaikan dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) bulan setelah tanggal diterimanya Permintaan Retroactive Check, dan/atau tidak mencukupi untuk membuktikan pemenuhan Ketentuan Asal Barang dan/atau keabsahan SKA Form AK.

h.

Dalam hal SKA Form AK ditolak dan Tarif Preferensi tidak diberikan sebagaimana dimaksud pada huruf g:

1)

Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian BC 2.3 memberikan catatan pada dokumen BC 2.3 dan/atau SKP yang menerangkan bahwa SKA Form AK tidak memenuhi ketentuan untuk mendapatkan Tarif Preferensi, serta memberikan informasi penetapan tersebut kepada Penyelenggara/Pengusaha TPB; dan

2)

Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk mengirimkan pemberitahuan penolakan SKA Form AK secara tertulis kepada Instansi Penerbit SKA.

2.

KETENTUAN PENGELUARAN BARANG YANG PEMASUKANNYA MENGGUNAKAN SKA FORM AK DARI TPB KE TPB LAINNYA Ketentuan Pengisian Pemberitahuan Pengeluaran Barang Untuk Diangkut dari TPB ke TPB Lainnya (BC 7) dan Penyerahan Dokumen BC 2.3. Untuk mendapatkan Tarif Preferensi, Penyelenggara/Pengusaha TPB wajib:

a.

mencantumkan secara benar nomor dan tanggal BC 2.3 yang telah mencantumkan nomor referensi dan tanggal SKA Form AK pada kolom 15b BC 2.7 dan pada kolom 2 Lembar Lampiran Data Barang dan/atau Bah.an Impor BC 2.7;

b.

mengisi "pindah tangan" pada Tujuan Pengiriman di Header BC 2.7 huruf D;

c.

mencantumkan secara benar nomor referensi dan tanggal SKA Form AK pada kolom 4 Lembar Lampiran Data Barang dan/atau Bahan Impor BC 2.7;

d.

menyerahkan dokumen BC 2.3 yang telah diberi catatan oleh Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen BC 2.3 kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen BC 2.7, pada tanggal yang sama dengan pengajuan dokumen BC 2.7; dan

e.

dalam hal Penyelenggara/Pengusaha TPB tidak menyerahkan dokumen BC 2.3 yang telah diberi catatan oleh Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen BC 2.3 kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen BC 2.7 sebagaimana dimaksud pada huruf d, Tarif Preferensi tidak diberikan.

3.

KETENTUAN PENGELUARAN BARANG YANG PEMASUKANNYA MENGGUNAKAN SKA FORM AK DARI TPB KE TLDDP (IMPOR UNTUK DIPAKAI) Ketentuan Pengisian Pemberitahuan Impor Barang dari TPB untuk Diimpor untuk Dipakai (BC 2.5) dan penyerahan dokumen BC 2.3:

a.

untuk mendapatkan Tarif Preferensi, Penyelenggara/ Pengusaha TPB:

1)

dalam hal BC 2.5 hanya menggunakan skema Persetujuan Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antar Pemerintah Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Korea, wajib mencantumkan secara benar kode fasilitas 55, nomor referensi, dan tanggal SKA Form AK pada kolom 17 dan/atau kolom 29 BC 2.5;

2)

dalam hal BC 2.5 menggunakan skema Persetujuan Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antar Pemerintah Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Korea dan fasilitas lainnya, wajib mencantumkan secara benar: a) kode fasilitas 99 pada kolom 17 BC 2.5, serta diisi " ..... (angka dan huruf) Skep Fasilitas Impor, lihat lem bar lanju tan"; dan b) kode fasilitas 55, serta nomor referensi dan tanggal SKA Form AK pada kolom 29 BC 2.5, pada Lembar Lanjutan Dokumen Pelengkap BC 2.5, dan pada Lembar Lampiran Data Penggunaan Barang dan/atau Bahan Impor BC 2.5;

b.

Penyelenggara/Pengusaha TPB sebagaimana dimaksud pada huruf a wajib menyerahkan dokumen BC 2.3 yang telah diberi catatan oleh Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen BC 2.3 kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen BC 2.5, pada tanggal yang sama dengan pengajuan dokumen BC 2.5; dan

c.

dalam hal Penyelenggara/Pengusaha TPB sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak menyerahkan dokumen BC 2.3 yang telah diberi catatan oleh Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen BC 2.3 kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen BC 2.5 sebagaimana dimaksud pada huruf b, Tarif Preferensi tidak diberikan. II. KETENTUAN PROSEDURAL TERKAIT TATA CARA PENGENAAN TARIF PREFERENSI UNTUK PLB 1. KETENTUAN PEMASUKAN BARANG KE PLB YANG MENGGUNAKAN SKA FORM AK a. Ketentuan pengisian Pemberitahuan Pabean Penimbunan Barang Impor di PLB (BC 1.6), serta penyerahan SKA Form AK, dokumen BC 1.6, dan Dokumen Pelengkap Pabean:

1)

Untuk mendapatkan Tarif Preferensi, Penyelenggara/ Pengusaha PLB: a) dalam hal BC 1.6 hanya menggunakan skema Persetujuan Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antar Pemerintah Negara- Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Korea, wajib mencantumkan secara benar kode fasilitas 55, nomor ref erensi, dan tanggal SKA Form AK dicantumkan pada kolom 25 dan/atau kolom 35 BC 1.6; b) dalam hal BC 1.6 menggunakan skema Persetujuan Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antar Pemerintah Negara- Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Korea dan fasilitas lainnya:

(1)

tidak perlu mencantumkan kode fasilitas pada kolom 25 BC 1.6, serta diisi " ..... (angka dan huruf) dokumen lainnya, lib.at lembar lanjutan"; dan

(2)

wajib mencantumkan secara benar kode fasilitas 55, serta nomor referensi dan tanggal SKA Form AK pada kolom 35 BC 1.6 serta pada Lembar Lanjutan Dokumen Pelengkap Pabean BC 1.6, 2) Penyelenggara/Pengusaha PLB sebagaimana dimaksud pad a angka 1): a) wajib menyerahkan lembar asli SKA Form AK dan hasil cetak dokumen BC 1.6 kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen BC 1. 6 paling lam bat 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) BC 1.6; b) khusus Penyelenggara/Pengusaha PLB yang telah ditetapkan sebagai mitra utama kepabeanan atau Authorized Economic Operator (AEO), wajib menyerahkan lembar asli SKA Form AK kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Paban yang melakukan penelitian dokumen BC 1.6 paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak tanggal Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) BC 1.6, 3) Penyelenggara/Pengusaha PLB sebagaimana dimaksud pada angka 1) menyerahkan Dokumen Pelengkap Pabean dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan;

4)

dalam hal Penyelenggara/Pengusaha PLB sebagaimana dimaksud pada angka 1) tidak menyerahkan lembar asli SKA Form AK kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen BC 1.6 dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja sebagaimana dimaksud pada angka 2) huruf a), SKA Form AK ditolak dan Tarif Preferensi tidak diberikan; dan

5)

dalam hal Penyelenggara/Pengusaha PLB sebagaimana dimaksud pada angka 1) yang telah ditetapkan sebagai mitra utama kepabeanan atau Authorized Economic Operator (AEO) tidak menyerahkan lembar asli SKA Form AK kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen BC 1.6 dalam jangka waktu paling lambat 5 (lima) hari kerja sebagaimana dimaksud pada angka 2) huruf b), SKA Form AK ditolak dan Tarif Preferensi tidak diberikan.

b.

Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen BC 1.6, melakukan penelitian terhadap SKA Form AK, hasil cetak dokumen BC 1.6 dan/atau Dokumen Pelengkap Pabean.

c.

Dalam hal Pejabat Bea dan Cukai memutuskan untuk:

1)

menerima SKA Form AK, Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen BC 1.6 memberikan catatan pada dokumen BC 1.6 dan/atau SKP yang menerangkan bahwa SKA Form AK memenuhi ketentuan untuk mendapatkan Tarif Preferensi; atau

2)

menolak SKA Form AK, Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen BC 1.6 memberikan catatan pada dokumen BC 1.6 dan/atau SKP yang menerangkan bahwa SKA Form AK . tidak memenuhi ketentuan untuk mendapatkan Tarif Preferensi, serta memberikan informasi penetapan tersebut kepada Penyelenggara/Pengusaha PLB.

d.

Dalam hal SKA Form AK ditolak sebagaimana dimaksud pada huruf c angka 2), Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk mengirimkan pemberitahuan penolakan SKA Form AK kepada Instansi Penerbit SKA sebagaimana diatur dalam Pasal 15 Peraturan Menteri ini.

e.

Dalam hal SKA Form AK diragukan, Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk melakukan Permintaan Retroactive Check sebagaimana diatur dalam Pasal 16 Peraturan Menteri ini serta memberikan catatan status konfirmasi pada dokumen BC 1.6 dan/atau SKP.

f.

Jika jawaban Permintaan Retroactive Check dari Instansi Penerbit SKA memberikan keyakinan yang cukup, maka:

1)

Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen BC 1. 6 memberikan catatan pada dokumen BC 1.6 dan/atau SKP yang menerangkan bahwa SKA Form AK memenuhi ketentuan untuk mendapatkan Tarif Preferensi; dan

2)

Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk mengirimkan pemberitahuan penetapan SKA Form AK sebagaimana dimaksud pada angka 1) secara tertulis kepada Instansi Penerbit SKA.

g.

SKA Form AK ditolak dan Tarif Preferensi tidak diberikan apabila jawaban atas Permintaan Retroactive Check tidak disampaikan dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) bulan setelah tanggal diterimanya Permintaan Retroactive Check, dan/atau tidak mencukupi untuk membuktikan pemenuhan Ketentuan Asal Barang dan/atau keabsahan SKA Form AK.

h.

Dalam hal SKA Form AK ditolak dan Tarif Preferensi tidak diberikan sebagaimana dimaksud pada huruf g:

1)

Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen BC 1.6 memberikan catatan pada dokumen BC 1.6 dan/atau SKP yang menerangkan bahwa SKA Form AK tidak memenuhi ketentuan untuk mendapatkan Tarif Preferensi, serta memberikan informasi penetapan tersebut kepada : Penyelenggara/Pengusaha PLB; dan

2)

Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk mengirimkan pemberitahuan penolakan SKA Form AK secara tertulis kepada Instansi Penerbit SKA.

2.

KETENTUAN PENGELUARAN BARANG YANG PEMASUKANNYA MENGGUNAKAN SKA FORM AK DARI PLB KE PLB LAINNYA Ketentuan Pengisian Pemberitahuan Pengeluaran Barang untuk Diangkut dari PLB ke PLB Lainnya (BC 7) dan Penyerahan Dokumen BC 1.6. Untuk mendapatkan Tarif Preferensi, Penyelenggara/Pengusaha PLB wajib:

a.

mencantumkan secara benar nomor dan tanggal BC 1.6 yang telah mencantumkan nomor referensi dan tanggal SKA Form AK pada kolom 15b BC 2.7 dan pada kolom 2 Lembar Lampiran Data Barang dan/atau Bahan Impor BC 2.7;

b.

mengisi "pindah tangan" pada Tujuan Pengiriman di Header BC 2.7 huruf D;

c.

mencantumkan secara benar nomor referensi dan tanggal SKA Form AK secara benar pada kolom 4 Lembar Lampiran Data Barang dan/atau Bahan Impor BC 2.7;

d.

menyerahkan dokumen BC 1.6 yang telah diberi catatan oleh Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen BC 1.6, kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen BC 2.7 pada tanggal yang sama dengan pengajuan dokumen BC 2.7; dan

e.

dalam hal Penyelenggara / Pengusaha PLB tidak menyerahkan dokumen BC 1.6 yang telah diberi catatan oleh Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabeau yang melakukan penelitian dokumen BC 1.6 kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen BC 2.7 sebagaimana dimaksud pada huruf d, Tarif Preferensi tidak diberikan.

3.

KETENTUAN PENGELUARAN BARANG YANG PEMASUKANNYA MENGGUNAKAN SKA FORM AK DARI PLB KE TLDDP (IMPOR UNTUK DIPAKAI) Ketentuan Pengisian Pemberitahuan Impor Barang dari PLB ke TLDDP (BC 2.8) dan Penyerahan Dokumen BC 1.6:

a.

untuk mendapatkan Tarif Preferensi, Importir:

1)

dalam hal BC 2.8 hanya menggunakan skema Persetujuan Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antar Pemerintah Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Korea) wajib mencantumkan secara benar kode fasilitas 55, nomor referensi, dan tanggal SKA Form AK pada kolom 22 dan/atau kolom 37 BC 2.8;

2)

dalam hal BC 2.8 menggunakan skema Persetujuan Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antar Pemerintah Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Korea dan fasilitas lainnya: a) tidak perlu mencantumkan kode fasilitas pada kolom 22 BC 2.8, serta diisi " ..... (angka dan huruf) dokumen lainnya, lihat lembar lanjutan"; dan b) wajib mencantumkan secara benar kode fasilitas 55, serta nomor referensi dan tanggal SKA Form AK pada kolom 37 BC 2.8 dan pada Lembar Lanjutan Dokumen dan Pemenuhan Persyaratan Fasilitas BC 2.8, b. Importir sebagaimana dimaksud pada huruf a wajib menyerahkan dokumen BC 1.6 yang telah diberi catatan oleh Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen BC 1.6 kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen BC 2.8, pada tanggal yang sama dengan pengajuan dokumen BC 2.8; dan

c.

dalam hal Importir sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak menyerahkan dokumen BC 1.6 yang telah diberi catatan oleh Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen BC 1.6 kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen BC 2.8 sebagaimana dimaksud pada huruf b, Tarif Preferensi tidak diberikan. III. KETENTUAN PROSEDURAL TERKAIT TATA CARA PENGENAAN TARIF PREFERENSI UNTUK KAWASAN BEBAS 1. KETENTUAN PEMASUKAN BARANG KE KAWASAN BEBAS YANG MENGGUNAKAN SKA FORM AK a. Ketentuan pengisian Pemberitahuan Pabean berupa PPFTZ-01 Pemasukan Barang ke Kawasan Be bas dari luar Daerah Pabean, serta penyerahan SKA Form AK, dokumen PPFTZ-01 pemasukan, dan Dokumen Pelengkap Pabean:

1)

untuk mendapatkan Tarif Preferensi, pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d angka 3 Peraturan Menteri ini: a) dalam hal PPFTZ-01 pemasukan hanya menggunakan skema Persetujuan Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antar Pemerintah Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Korea, wajib mencantumkan secara benar:

(1)

nomor ref erensi dan tanggal SKA Form AK pada kolom 23 PPFTZ-01 pemasukan; dan

(2)

kode fasilitas 55, pada kolom 40 PPFTZ-01 pemasukan, b) dalam hal PPFTZ-01 pemasukan menggunakan skema Persetujuan Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antar Pemerintah Negara- Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Korea dan fasilitas lainnya, wajib mencantumkan secara benar:

(1)

nomor referensi dan tanggal SKA Form AK pada Lembar Lampiran Dokumen Pelengkap Pabean lainnya; dan

(2)

kode fasilitas 55 pada kolom 40 PPFTZ-01 pemasukan, 2) pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud pada angka 1) wajib menyerahkan lembar asli SKA Form AK dan hasil cetak dokumen PPFTZ-01 pemasukan kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen PPFTZ-01 pemasukan paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) PPFTZ-01 pemasukan;

3)

pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud pada angka 1) menyerahkan Dokumen Pelengkap Pabean dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan; dan

4)

dalam hal pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud pada angka 1) tidak menyerahkan lembar asli SKA Form AK dan hasil cetak dokumen PPFTZ-01 pemasukan kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen PPFTZ-01 pemasukan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja sebagaimana dimaksud pada angka 2), SKA Form AK ditolak dan Tarif Preferensi tidak diberikan.

b.

Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen PPFTZ-01 pemasukan melakukan penelitian terhadap SKA Form AK, hasil cetak dokumen PPFTZ-01 pemasukan, dan/atau Dokumen Pelengkap Pabean.

c.

Dalam hal Pejabat Bea dan Cukai memutuskan untuk:

1)

menerima SKA Form AK, Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen PPFTZ-01 pemasukan memberikan catatan pada dokumen PPFTZ-01 pemasukan dan/atau SKP yang menerangkan bahwa SKA Form AK memenuhi ketentuan untuk mendapatkan Tarif Preferensi; atau

2)

menolak SKA Form AK, Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen PPFTZ-01 pemasukan memberikan catatan pada dokumen PPFTZ-01 pemasukan dan/atau SKP yang menerangkan bahwa SKA Form AK tidak memenuhi ketentuan untuk mendapatkan Tarif Preferensi, serta memberikan informasi penetapan tersebut kepada pengusaha di Kawasan Bebas.

d.

Dalam hal SKA Form AK ditolak sebagaimana dimaksud pada huruf c angka 2), Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk mengirimkan pemberitahuan penolakan SKA Form AK kepada Instansi Penerbit SKA sebagaimana diatur dalam Pasal 15 Peraturan Menteri ini.

e.

Dalam hal SKA Form AK diragukan, Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk melakukan Permintaan Retroactive Check sebagaimana diatur dalam Pasal 16 Peraturan Menteri ini, serta memberikan catatan status konfirmasi pada dokumen PPFTZ-01 pemasukan dan/atau SKP.

f.

Jika jawaban Permintaan Retroactive Check dari Instansi Penerbit SKA memberikan keyakinan yang cukup kepada Pejabat Bea dan Cukai, maka:

1)

Pejabat Bea dan Cukai memberikan catatan pada dokumen PPFTZ-01 pemasukan dan/atau SKP yang menerangkan bahwa SKA Form AK memenuhi ketentuan untuk mendapatkan tarif preferensi; dan

2)

Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk mengirimkan pemberitahuan penetapan SKA Form AK sebagaimana dimaksud pada angka 1) secara tertulis kepada Instansi Penerbit SKA.

g.

SKA Form AK ditolak dan Tarif Preferensi tidak diberikan apabila jawaban atas Permintaan Retroactive Check tidak disampaikan dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) bulan setelah tanggal diterimanya Permintaan Retroactive Check, dan/atau tidak mencukupi untuk membuktikan pemenuhan Ketentuan Asal Barang dan/atau keabsahan SKA Form AK.

h.

Dalam hal SKA Form AK ditolak dan Tarif Preferensi tidak diberikan sebagaimana dimaksud pada huruf g:

1)

Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen PPFTZ-01 pemasukan memberikan catatan pada dokumen PPFTZ-01 pemasukan dan/atau SKP yang menerangkan bahwa SKA Form AK tidak memenuhi ketentuan untuk mendapatkan Tarif Preferensi, serta memberikan informasi penetapan tersebut kepada pengusaha di Kawasan Bebas; dan

2)

Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk mengirimkan pemberitahuan penolakan SKA Form AK secara tertulis kepada Instansi Penerbit SKA.

2.

KETENTUAN PENGELUARAN BARANG DARI KAWASAN BEBAS KE TLDDP (IMPOR UNTUK DIPAKAI) YANG PEMASUKANNYA KE KAWASAN BEBAS MENGGUNAKAN SKA FORM AK a. Barang dari Kawasan Bebas yang dikeluarkan ke TLDDP dapat diberikan Tarif Preferensi sepanjang dapat dibuktikan bahwa barang tersebut telah diberikan persetujuan penggunaan Tarif Preferensi oleh Pejabat Bea dan Cukai pada saat pemasukan barang ke Kawasan Bebas.

b.

Ketentuan pengisian Pemberitahuan Pabean PPFTZ-01 Pengeluaran Barang dari Kawasan Bebas ke TLDDP dan penyerahan dokumen PPFTZ-01 pemasukan ke Kawasan Bebas:

1)

untuk mendapatkan Tarif Preferensi, pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d angka 3 Peraturan Menteri ini: a) dalam hal PPFTZ-01 pengeluaran hanya menggunakan skema Persetujuan Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antar Pemerintah Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Korea) wajib mencantumkan secara benar:

(1)

nomor referensi dan tanggal SKA Form AK pada kolom 23 PPFTZ-01 pengeluaran; dan

(2)

kode fasilitas 55 pada kolom 40 PPFTZ-01 pengeluaran, b) dalam hal PPFTZ-01 pengeluaran menggunakan skema Persetujuan Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antar Pemerintah Negara- Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Korea dan fasilitas lainnya, wajib mencantumkan secara benar:

(1)

nomor ref erensi dan tanggal SKA Form AK pada Lembar Lampiran Dokumen Pelengkap Pabean lainnya; dan (2} kode fasilitas 55 pada kolom 40 PPFTZ-01 pengeluaran, 2} pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud pada angka 1) wajib menyerahkan dokumen PPFTZ-01 pemasukan yang telah diberi catatan oleh Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen PPFTZ-01 pemasukan kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen PPFTZ-01 pengeluaran, pada tanggal yang sama dengan pengajuan dokumen PPFTZ-01 pengeluaran; dan

3)

dalam hal pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud pada angka 1) tidak menyerahkan dokumen PPFTZ-01 pemasukan yang telah diberi catatan oleh Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen PPFTZ-01 pemasukan kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen PPFTZ-01 pengeluaran sebagaimana dimaksud pada angka 2), Tarif Preferensi tidak diberikan.

c.

Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen PPFTZ-01 pengeluaran melakukan pengecekan di SKP dan mencocokkan dokumen PPFTZ-01 pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke TLDDP dengan PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas.

d.

Dalam hal barang yang tercantum dalam dokumen PPFTZ-01 pengeluaran barang dari Kawasan Be bas ke TLDDP tidak dapat dibuktikan berasal dari dokumen PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Be bas yang telah mendapat persetujuan Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen PPFTZ-01 pemasukan, Tarif Preferensi tidak diberikan.

e.

Dalam hal Tarif Preferensi diberikan, Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen PPFTZ-01 pengeluaran memberi tanda/ mencatatkan jumlah barang yang dikeluarkan dalam SKP. IV. KETENTUAN PROSEDURAL TERKAIT TATA CARA PENGENAAN TARIF PREFERENSI UNTUK KEK 1. KETENTUAN PEMASUKAN BARANG KE KEK YANG MENGGUNAKAN SKA FORM AK a. Ketentuan pengisian pemberitahuan pabean pemasukan barang ke KEK dari luar Daerah Pabean, serta penyerahan SKA Form AK dan Dokumen Pelengkap Pabean:

1)

untuk mendapatkan Tarif Preferensi, Badan Usaha/ Pelaku Usaha KEK: a) dalam hal pemberitahuan pabean pemasukan barang ke KEK dari luar Daerah Pabean hanya menggunakan skema Persetujuan Perdagangan Barang dalrun Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Ke1jasama Ekonomi Menyeluruh antar Pemerintah Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa- Bangsa Asia Tenggara dan Republik Korea, wajib tr www.jdih.kemenkeu.go.id mencantumkan secara benar kode fasilitas 55, nomor referensi dan tanggal SKA Fonn AK pada kolom K.1 "Pemenuhan Persyaratan/Fasilitas Impor" pemberitahuan pabean pemasukan barang ke KEK dari luar Daerah Pabean; b) dalam hal pemberitahuan pabean pemasukan barang ke KEK dari luar Daerah Pabean menggunakan skema Persetujuan Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antar Pemerintah Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa- Bangsa Asia Tenggara dan Republik Korea dan fasilitas lainnya, wajib mencantumkan secara benar kode fasilitas 55 dan kode fasilitas lainnya, serta nomor referensi dan tanggal SKA Fonn AK, pada kolom K.1 "Pemenuhan Persyaratan/ Fasilitas Impor" pemberitahuan pabean pemasukan barang ke KEK dari luar Daerah Pabean;

2)

Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK sebagaimana dimaksud pada angka 1): a) wajib menyerahkan lembar asli SKA Form AK kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian pemberitahuan pabean pemasukan barang ke KEK dari luar Daerah Pabean paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB); b) khusus Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK yang telah ditetapkan sebagai mitra utama kepabeanan atau Authorized Economic Operator (AEO), wajib menyerahkan lembar asli SKA Form AK kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian pemberitahuan pabean pemasukan barang ke KEK dari luar Daerah Pabean paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak tanggal Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB);

3)

Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK sebagaimana dimaksud pada angka 1) menyerahkan Dokumen Pelengkap Pabean dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan;

4)

dalam hal Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK sebagaimana dimaksud pada angka 1) tidak menyerahkan lembar asli SKA Form AK kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian pemberitahuan pabean pemasukan barang ke KEK dari luar Daerah Pabean dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja sebagaimana dimaksud pada angka 2) huruf a), SKA Form AK ditolak dan Tarif Preferensi tidak diberikan; dan

5)

dalam hal Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK sebagaimana dimaksud pada angka 1) yang telah ditetapkan sebagai mitra utama kepabeanan atau Authorized Economic Operator (AEO) tidak menyerahkan lembar asli SKA Form AK kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian pemberitahuan pabean pemasukan barang ke KEK dari luar Daerah Pabean dalam jangka waktu paling lambat 5 (lima) hari kerja sebagaimana dimaksud pada angka 2) huruf b), SKA Form AK ditolak dan Tarif Preferensi tidak diberikan.

b.

Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian pemberitahuan pabean pemasukan barang ke KEK dari luar Daerah Pabean, melakukan penelitian terhadap SKA Form AK dan/atau Dokumen Pelengkap Pabean.

c.

Dalam hal Pejabat Bea dan Cukai memutuskan untuk:

1)

menerima SKA Form AK, Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pa bean yang melakukan penelitian pemberitahuan pabean pemasukan barang ke KEK dari luar Daerah Pabean memberikan catatan pada SKP yang menerangkan bahwa SKA Form AK memenuhi ketentuan untuk mendapatkan Tarif Preferensi; atau

2)

menolak SKA Form AK, Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pa bean yang melakukan penelitian pemberitahuan pabean pemasukan barang ke KEK dari luar Daerah Pabean memberikan catatan pada SKP yang menerangkan bahwa SKA Form AK tidak memenuhi ketentuan untuk mendapatkan Tarif Preferensi, serta memberikan informasi penetapan tersebut kepada Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK.

d.

Dalam hal SKA Form AK ditolak sebagaimana dimaksud pada huruf c angka 2), Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk mengirimkan pemberitahuan penolakan SKA Form AK kepada Instansi Penerbit SKA sebagaimana diatur dalam Pasal 15 Peraturan Menteri ini.

e.

Dalam hal SKA Form AK diragukan, Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk melakukan Permintaan Retroactive Check sebagaimana diatur dalam Pasal 16 Peraturan Menteri ini, serta memberikan catatan status konfirmasi pada SKP.

f.

Apabila jawaban Permintaan Retroactive Check dari Instansi Penerbit SKA di Negara Pengekspor memberikan keyakinan yang cukup, maka:

1)

Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian pemberitahuan pa bean pemasukan barang ke KEK dari luar Daerah Pabean memberikan catatan pada SKP yang menerangkan bahwa SKA Form AK memenuhi ketentuan untuk mendapatkan Tarif Preferensi; dan

2)

Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk mengirimkan pemberitahuan penetapan SKA Form AK sebagaimana dimaksud pada angka 1) secara tertulis kepada Instansi Penerbit SKA.

g.

SKA Form AK ditolak dan Tarif Preferensi tidak diberikan apabila jawaban atas Permintaan Retroactive Check tidak disampaikan dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) bulan setelah tanggal diterimanya Permintaan Retroactive Check, dan/atau tidak mencukupi untuk membuktikan pemenuhan Ketentuan Asal Barang dan/atau keabsahan SKA Form AK.

h.

Dalam hal SKA Form AK ditolak dan Tarif Preferensi tidak diberikan sebagaimana dimaksud pada huruf g:

1)

Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian pemberitahuan pa bean pemasukan barang ke KEK dari luar Daerah Pabean memberikan catatan pada SKP yang menerangkan bahwa SKA Form AK tidak memenuhi ketentuan untuk mendapatkan Tarif Preferensi, serta memberikan informasi penetapan terse but kepada Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK; dan

2)

Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk mengirimkan pemberitahuan penolakan SKA Form AK secara tertulis kepada Instansi Penerbit SKA.

2.

KETENTUAN PENGELUARAN BARANG YANG PEMASUKANNYA MENGGUNAKAN SKA FORM AK DARI KEK KE KEK LAINNYA, TPB, ATAU KAWASAN BEBAS Ketentuan pengisian pemberitahuan pabean pengeluaran barang dari KEK ke KEK lainnya, TPB, atau Kawasan Bebas, dan penyerahan pemberitahuan pabean pemasukan barang ke KEK dari luar Daerah Pabean. Untuk mendapatkan Tarif Preferensi, Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK wajib:

a.

mencantumkan secara benar nomor dan tanggal pemberitahuan pabean pemasukan barang ke KEK dari luar Daerah Pabean yang telah mencantumkan nomor referensi dan tanggal SKA Form AK pada kolom K.1 "Pemenuhan Persyaratan/Fasilitas Impor", pada kolom K.3 "Referensi Dokumen Asal" pemberitahuan pabean pengeluaran barang dari KEK;

b.

mencantumkan secara benar nomor referensi dan tanggal SKA Form AK pada kolom K. 1 "Pemenuhan Persyaratan/Fasilitas Impor";

c.

menyerahkan pemberitahuan pabean pemasukan barang ke KEK dari luar Daerah Pabean yang telah diberi catatan pada SKP oleh Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian pemberitahuan pabean pemasukan barang ke KEK dari luar Daerah Pabean kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian pemberitahuan pabean pengeluaran barang dari KEK pada tanggal yang sama dengan pengaJuan pemberitahuan pabean pengeluaran barang dari KEK; dan

d.

dalam hal Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK tidak menyerahkan pemberitahuan pabean pemasukan barang ke KEK dari luar Daerah Pabean yang telah diberi catatan pada SKP oleh Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian pemberitahuan pabean pemasukan barang ke KEK dari luar Daerah Pabean kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian pemberitahuan pabean pengeluaran barang dari KEK sebagaimana dimaksud pada huruf c, Tarif Preferensi tidak diberikan.

3.

KETENTUAN PENGELUARAN BARANG YANG PEMASUKANNYA MENGGUNAKAN SKA FORM AK DARI KEK KE TLDDP (IMPOR UNTUK DIPAKAI) Ketentuan pengisian pemberitahuan pabean pengeluaran barang dari KEK ke TLDDP dan penyerahan pemberitahuan pabean pemasukan barang ke KEK dari luar Daerah Pabean:

a.

untuk mendapatkan Tarif Preferensi Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK:

1)

dalam hal pemberitahuan pabean pengeluaran barang dari KEK hanya menggunakan skema Persetujuan Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antar Pemerintah Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Korea wajib mencantumkan secara benar: a) nomor dan tanggal pemberitahuan pabean pemasukan barang ke KEK dari luar Daerah Pabean yang telah mencantumkan nomor referensi clan tanggal SKA Form AK pacla kolom K.1 "Pemenuhan Persyaratan/Fasilitas Impor", pacla kolom K.3 "Referensi Dokumen Asal" pemberitahuan pabean pengeluaran barang dari KEK; clan b) kocle fasilitas 55, nomor referensi clan tanggal SKA Form AK pacla kolom K. 1 "Pemenuhan Persyaratan/Fasilitas Impor" pemberitahuan pabean pengeluaran barang dari KEK;

2)

dalam hal pemberitahuan pabean pengeluaran barang dari KEK menggunakan skema Persetujuan Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh an.tar Pemerintah Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara clan Republik Korea clan fasilitas lainnya, wajib mencantumkan secara benar: a) nomor clan tanggal pemberitahuan pabean pemasukan barang ke KEK dari luar Daerah Pabean yang telah mencantumkan nomor referensi clan tanggal SKA Form AK pada kolom K. l "Pemenuhan Persyaratan/Fasilitas Impor", pada kolom K.3 "Referensi Dokumen Asal" pemberitahuan pabean pengeluaran barang dari KEK; clan b) kode fasilitas 55 clan kode fasilitas lainnya, serta nomor ref erensi clan tanggal SKA Form AK, pad a kolom K.1 "Pemenuhan Persyaratan/Fasilitas Impor" pemberitahuan pabean pengeluaran barang dari KEK;

b.

Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK sebagaimana dimaksud pada huruf a wajib menyerahkan pemberitahuan pabean pemasukan barang ke KEK clari luar Daerah Pabean yang telah diberi catatan pada SKP oleh Pejabat Bea clan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian pemberitahuan pabean pemasukan barang ke KEK dari luar Daerah Pabean kepada Pejabat Bea clan Cukai di Kantor Pabean yang tt www.jdih.kemenkeu.go.id melakukan penelitian pemberitahuan pabean pengeluaran barang dari KEK pada tanggal yang sama dengan pengajuan pemberitahuan pabean pengeluaran barang dari KEK; dan

c.

dalam hal Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak menyerahkan pemberitahuan pabean pemasukan barang ke KEK dari luar Daerah Pabean yang telah diberi catatan pada SKP oleh Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian pemberitahuan pabean pemasukan barang ke KEK dari luar Daerah Pabean kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian pemberitahuan pabean pengeluaran barang dari KEK sebagaimana dimaksud pada huruf b, Tarif Preferensi tidak diberikan. MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI