•' •' MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA SALIN AN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 /PMK.02/2015 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF ATAS PENCAPAIAN KINERJA DI BIDANG CUKAI
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 64E ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, perlu mnetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif atas Pencapaian Kinerja di Bidang Cukai; Mengingat 1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3616) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4 755);
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 ·\ Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6); MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 2 6. Peraturan Pemerintah Nomor · 90 Tahun 2010 ten tang Penyusunan · Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik . In ^donesia Nomor ^5178);
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 ten tang Tata Cara Pelaksanaan Anggarah Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 103);
Peraturan Presiden Nomor 156 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republiklndonesia Tahun 2014 Nomor 313);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG TATA CARA PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF ATAS PENCAPAIAN KINERJA DI BIDANG CUKAI.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam. Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
Insentif di Bidang Cukai yang selanjutnya disebut Insentif adalah tambahari alokasi anggaran yang diberikan sebagai penghargaan atas pencapaian Kinerja di Bidang Cukai yang ditetapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pencapaian Kinerja di Bidang Cukai adalah terlampauinya ·target penerimaan cukai melalui upaya secara langsung maupun tidak langsung.
Target Penerimaan Cukai adalah target pungutan cukai yang harus dicapai oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam kurun waktu 1 (satu) tahun anggaran.
Pagu insentif adalah batas tertinggi tambahan alokasi anggaran untuk pemberian insentif di bidang cukai.
Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
Kantor adalah Kantor Pusat, Kantor Wilayah, Kantor Pelayanan Utama, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai, Pangkalan Sarana Operasi, serta Balai Pengujian dan identifikasi Barang, pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. . ·· MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 2
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai diberikan Insentif atas dasar Pencapaian Kinerja di Bidang Cukai.
Insentif sebagairriana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan asas kewajaran yang disesuaikan dengan bentuk upaya yang dilakukan dalam Pencapaian Kinerja di Bidang Cukai.
Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setiap tahun anggaran dan dibayarkan pada tahun anggaran berikutnya.
Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan pada tahun 20 14 dan seterusnya.
Pasal 3
Pencapaian Kinerja di Bidang Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), diukur berdasarkan data realisasi Penerimaan Cukai yang sudah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan se bagaimana tertuang dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat untuk tahun anggaran berkenaan.
BAB II
PAGU DAN PEMANFAATAN INSENTIF
Pasal 4
Pagu insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan paling tinggi sebesar 35% (tiga puluh lima perseratus) dari selisih antara realisasi penerimaan cukai dengan target penerimaan cukai, dan telah mendapatkan persetujuan Menteri.
Untuk Tahun 2014, pagu insentif diberikan paling tinggi Rp125.000.000.000,00 (seratus dua puluh lima miliar rupiah).
Pasal 5
Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dimanfaatkan untuk:
meningkatkan kinerja Kantor; dan
meningkatkan kesejahteraan pegawai.
Pemanfaatan Insentif untuk meningkatkan kinerja Kantor sebagaimana .dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:
evaluasi kebijakan teknis di bidang cukai;
peningkatan kualitas pelayanan di bidang cukai; MENTERIKEUANGAN REPUBLI K INDONESIA - 4- · pengawasan peredaran barang kena cukai;
dan/atau d Kegiatan lain yang dapat mendukung kelancaran pelaksanaan tugas Direktorat Jenderal Bea · dan Cukai dalam rangka meningkatkan penerimaan · di bjdang cukai ..
Besaran insentif untuk kesejahteraan pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan sesuai dengan kontribusi pegawai terhadap pencapaian kinerja di bidang cukai dan paling banyak sebesar 1 (satu) kali gaji pokok dan 1 (satu) kali Tunjangan Kinerja pada tahun berkenaan. BAB III PENGANGGARAN, PELAKSANAAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF
Pasal 6
Untuk memperoleh Insentif sebagaimana dirriaksud dalam Pasal 2, Direktur Jenderal mengajukan permohonan kepada Menteri selaku Pengguna Anggaran.
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran ·yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri selaku Pengguna Anggaran menyampaikan usul tambahan alokasi anggarai1 untuk pembayaran Insentif kepada Menteri selaku Pengelola · Fiskal sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP Pasal 7. Ketentuan lebih lanjut mengenm tata cara pembagian dan pertanggungjawaban penggunaan Insentif diatur dengan Peratu: ran Direktur Jenderal.
Pasal 8
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 5
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 28 Januari 2015 MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BAMBANG P. S. BRODJONEGORO Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 28 Januari 2015 MENTER! HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 136 LAMPIRAN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 ^7 / ^PMK.02 ^/ ^2015 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF ATAS PENCAPAIAN KINERJA DI BIDANG CUKAI MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA CONTOH FORMAT PERMOHONAN INSENTIF KOP SURAT ......... (1) ............. . ............ (2) ......... . 1 (Satu) berkas Nomor Lamp iran Hal Permohonan Insentif Atas Pencapaian Kinerja Di Bidang Cukai TA ...... (3) ....... . Yth. Menteri Keuangan Sehubungan dengan pelaksanaan Pasal 64E Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor ......... (4) ............ , kami mengajukan permohonan Insentif Atas Pencapaian Kinerja Di Bidang Cukai TA ..... (3) ... . . sejumlah . .... (5) ..... ( ..... (6) . .. . . ), berdasarkan selisih antara realisasi dan target penerimaan cukai sebesar Rp ..... (7) ..... ( ..... (8) .....) sesuai dengan basil audit Badan Pemeriksa Keuangan (copy terlampir). Demikian disampaikan untuk mendapatkan keputusan. Direktur Jenderal, Tembusan:
Sekretaris J enderal 2. Direktur J enderal Anggaran 3. Inspektorat Jenderal MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 2 - PETUNJUK PENGISIAN PERMOHONAN INSENTIF Nomor (1) : Diisi nomor surat permohonan. Nomor (2) : Diisi tanggal surat permohonan. Nomor (3) : Diisi tahun anggaran berkenaan. Nomor (4) : Diisi Nomor Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Atas Pencapaian Kinerja di Bidang Cukai. Nomor (5) : Diisi jumlah Insentif yang diajukan (dalam angka). Nomor (6) : Diisi jumlah Insentif yang diajukan (dalam huruf). Nomor (7) Diisi jumlah selisih antara realisasi dengan target penenmaan Cukai ( dalam angka). Nomor (8) Diisi jumlah selisih antara realisasi dengan target penenmaan Cukai (dalam huruf). Nomor (9) : Diisi tanda tangan dan nama pejabat yang menandatangani surat permohonan. Nomor (10) : Diisi Nomor Induk Pegawai pejabat yang menandatangani surat permohonan. MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BAMBANG P. S. BRODJONEGORO