Judul
Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri Pascabencana Alam di Wilayah Provinsi Sumatera Barat dan Sebagian Provinsi Jambi.
Jenis Peraturan
Peraturan Menteri
T.E.U. (Tajuk Entri Utama)
Kementerian Keuangan
Tanggal Penetapan
25 Jan 2010
Tanggal Pengundangan
25 Jan 2010
Tanggal Berlaku
25 Jan 2010 - s.d. Dicabut