bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Anti Dumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan, terhadap barang impor selain dikenakan Bea Masuk dapat dikenakan Bea Masuk Anti Dumping jika harga ekspor dari barang yang diimpor lebih rendah dari nilai normalnya dan menyebabkan kerugian;
bahwa sesuai hasil penyelidikan Komite Anti Dumping Indonesia, telah terbukti terjadi dumping atas impor produk frit yang berasal dari Negara Republik Rakyat Tiongkok sehingga menyebabkan kerugian ( injury) bagi industri dalam negeri serta ditemukan hubungan kausal ( causal link ) antara dumping dengan kerugian yang dialami industri dalam negeri;
bahwa berdasarkan hasil penyelidikan Komite Anti Dumping Indonesia sebagaimana dimaksud dalam huruf b, melalui Surat Menteri Perdagangan Nomor 1060/M-DAG/SD/9/2017 dan Surat Menteri Perdagangan Nomor 1144/M-DAG/SD/10/2017, Menteri Perdagangan menyampaikan usulan pengenaan Bea Masuk Anti Dumping terhadap impor produk frit dari Negara Republik Rakyat Tiongkok;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf c, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23D ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping terhadap Impor Produk Frit dan Glasir atau Preparat Semacam Itu serta Frit Kaca dan Kaca Lainnya dari Negara Republik Rakyat Tiongkok;
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3564);
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Anti Dumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5225);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGENAAN BEA MASUK ANTI DUMPING TERHADAP IMPOR PRODUK FRIT DAN GLASIR ATAU PREPARAT SEMACAM ITU SERTA FRIT KACA DAN KACA LAINNYA DARI NEGARA REPUBLIK RAKYAT TIONGKOK.
Pasal 1
Terhadap impor produk berupa:
Frit dan glasir atau preparat semacam itu yang dapat divitrifikasi yang digunakan dalam industri keramik selain engobes (slip), dalam bentuk bubuk, butiran, serpih, atau cairan yang termasuk dalam pos tarif ex.
20.90; dan
Frit kaca dan kaca lainnya, dalam bentuk bubuk, butiran atau serpih yang termasuk dalam pos tarif 3207.40.00, yang berasal dari Negara Republik Rakyat Tiongkok, dikenakan Bea Masuk Anti Dumping.
Pasal 2
Negara asal dan nama perusahaan yang memproduksi dan/atau mengekspor produk yang dikenakan Bea Masuk Anti Dumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan besaran Bea Masuk Anti Dumping adalah sebagai berikut: No. Eksportir Produsen/ Eksportir Besaran Bea Masuk Anti Dumping dalam Persentase (%) 1. Zibo Fuxing Ceramic Pigment & Glaze Co., Ltd 6,3 (enam koma tiga) 2. Seluruh perusahaan lainnya 25,5 (dua puluh lima koma lima)
Pasal 3
Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan:
tambahan bea masuk umum ( Most Favoured Nation ); atau b. tambahan bea masuk preferensi berdasarkan skema perjanjian perdagangan barang internasional yang berlaku, dalam hal impor dilakukan dari negara yang termasuk dalam skema perjanjian perdagangan barang internasional dimaksud dan memenuhi ketentuan dalam skema perjanjian perdagangan barang internasional.
Dalam hal ketentuan dalam skema perjanjian perdagangan barang internasional tidak terpenuhi, pengenaan Bea Masuk Anti Dumping atas importasi dari negara yang termasuk dalam skema perjanjian perdagangan barang internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan tambahan bea masuk umum ( Most Favoured Nation ).
Pasal 4
Tarif Bea Masuk Anti Dumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlaku sepenuhnya terhadap impor produk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 yang dokumen pemberitahuan pabean impornya telah mendapat nomor pendaftaran dari Kantor Pabean tempat pelabuhan pemasukan sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini.
Pasal 5
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Pasal 6
Peraturan Menteri ini berlaku selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 November 2017 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 November 2017 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA