DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa ketentuan mengenai tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor sebagai pelaksanaan dari Persetujuan mengenai Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antara Perhimpunan Bangsa- Bangsa Asia Tenggara dan Republik India, telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.04/2017 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124/PMK.04/2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.04/2017 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional; Mengingat b. bahwa untuk lebih memberikan kepastian hukum dalam memberikan pelayanan kegiatan kepabeanan atas impor barang dari negara anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik India guna mengakomodasi dinamika Persetujuan mengenai Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antara Perhimpunan Bangsa- Bangsa Asia Tenggara dan Republik India, perlu melakukan penyempurnaan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan mengenai Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik India;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661); Menetapkan 3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2010 tentang Pengesahan Agreement on Trade in Goods Under the Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation Between the Association of Southeast Asian Nation and The Republic of India (Persetujuan mengenai Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik India) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 77);
Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217 /PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.01/2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1745);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENGENMN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR BERDASARKAN PERSETUJUAN MENGENAI PERDAGANGAN BARANG DALAM PERSETUJUAN KERANGKA KERJA MENGENAI KERJASAMA EKONOMI MENYELURUH ANTARA PERHIMPUNAN BANGSA-BANGSA ASIA TENGGARA DAN REPUBLIK INDIA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang Kepabeanan.
Kawasan yang Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang selanjutnya disebut Kawasan Bebas adalah suatu kawasan yang berada dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terpisah dari Daerah Pabean sehingga bebas dari pengenaan bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan cukai.
Kawasan Ekonomi Khusus yang selanjutnya disingkat KEK adalah kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu.
Tempat Penimbunan Berikat yang selanjutnya disingkat TPB adalah bangunan, tempat, atau kawasan, yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun barang dengan tujuan tertentu dengan mendapatkan penangguhan bea masuk.
Pusat Logistik Berikat yang selanjutnya disingkat PLB adalah TPB untuk menimbun barang asal luar Daerah Pabean dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean, dapat disertai dengan 1 (satu) atau lebih kegiatan sederhana dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali.
Tempat Lain Dalam Daerah Pabean yang selanjutnya disingkat TLDDP adalah Daerah Pabean selain Kawasan Bebas dan TPB.
Importir adalah orang perseorangan atau badan hukum yang melakukan kegiatan memasukkan barang ke dalam Daerah Pabean.
Penyelenggara/Pengusaha TPB adalah:
penyelenggara kawasan berikat;
penyelenggara kawasan berikat sekaligus pengusaha kawasan berikat;
pengusaha di kawasan berikat merangkap penyelenggara di kawasan berikat;
penyelenggara gudang berikat;
penyelenggara gudang berikat sekaligus pengusaha gudang berikat; atau
pengusaha di gudang berikat merangkap penyelenggara di gudang berikat.
Penyelenggara/Pengusaha PLB adalah:
penyelenggara PLB;
penyelenggara PLB sekaligus pengusaha PLB; atau
pengusaha di PLB merangkap sebagai penyelenggara di PLB.
Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK adalah:
Badan Usaha KEK;
Pelaku Usaha di KEK; atau
Badan Usaha KEK sekaligus Pelaku Usaha di KEK.
Tarif Pref erensi adalah tarif bea masuk berdasarkan Persetujuan mengenai Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antara Perhimpunan Bangsa- Bangsa Asia Tenggara dan Republik India yang besaran tarifnya ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai penetapan tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-India Free Trade Area. 12. PPFTZ dengan Kode 01 yang selanjutnya disebut PPFTZ-01 adalah pemberitahuan pabean untuk pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari Kawasan Bebas, dari dan ke luar Daerah Pabean, dan pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke TLDDP.
Harmonized Commodity Description and Coding System yang selanjutnya disebut Harmonized System (HS) adalah standar internasional atas sistem penamaan dan penomoran yang digunakan untuk pengklasifikasian produk perdagangan dan turunannya yang dikelola oleh World Customs Organization (WCO).
Penelitian Ulang adalah penelitian kembali atas tarif dan/atau nilai pabean yang diberitahukan dalam dokumen pemberitahuan pabean impor dan penelitian kembali atas tarif, harga, jenis, dan/atau jumlah barang yang diberitahukan dalam dokumen pemberitahuan pabean ekspor melalui pengujian dengan data, informasi dan dokumen lain terkait.
Audit Kepabeanan adalah kegiatan pemeriksaan laporan keuangan, buku, catatan, dan dokumen yang menjadi bukti dasar pembukuan, surat yang berkaitan dengan kegiatan usaha termasuk data elektronik, surat yang berkaitan dengan kegiatan di bidang kepabeanan, dan/atau sediaan barang dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan Undang-Undang Kepabeanan.
Sistem Komputer Pelayanan yang selanjutnya disingkat SKP adalah sistem komputer yang digunakan oleh Kantor Pabean dalam rangka pengawasan dan pelayanan kepabeanan.
Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin) yang selanjutnya disebut Ketentuan Asal Barang adalah ketentuan khusus yang ditetapkan berdasarkan Persetujuan mengenai Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja mengena1 Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik India untuk menentukan negara asal barang.
Negara Anggota adalah negara yang menandatangani Persetujuan mengenai Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antara Perhimpunan Bangsa- Bangsa Asia Tenggara dan Republik India.
Bahan Originating adalah bahan yang memenuhi Ketentuan Asal Barang berdasarkan Persetujuan mengenai Perdagangan Barang dalam Persetujuan 21. Kerangka Kerja mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik India. Barang Originating adalah barang yang memenuhi Ketentuan Asal Barang berdasarkan Persetujuan mengenai Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik India.
Bahan Non-Originating adalah bahan yang berasal dari luar Negara Anggota atau bahan yang tidak memenuhi Ketentuan Asal Barang berdasarkan Persetujuan mengenai Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik India.
Aturan Khusus Produk (Product Specific Rules) yang selanjutnya disebut PSR adalah aturan-aturan yang...mennc1 mengenai:
barang yang seluruhnya diperoleh atau diproduksi di 1 (satu) Negara Anggota (wholly obtained atau _produced); _ b. proses produksi suatu barang yang menggunakan Bahan Non-Originating, dan Bahan Non-Originating terse but harus mengalami peru bahan klasifikasi atau Change in Tariff Classification (CTC);
barang yang proses produksinya menggunakan Bahan Non-Originating yang memenuhi kriteria kandungan regional sejumlah nilai tertentu yang dinyatakan dalam persentase;
barang yang mengalami suatu proses pabrikasi atau proses operasional terten tu; a tau e. kombinasi dari setiap kriteria tersebut.
Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal yang selanjutnya disebut Instansi Penerbit SKA adalah instansi pemerintah atau institusi yang ditunjuk pemerintah di Negara Anggota pengekspor yang diberi kewenangan untuk menerbitkan SKA Form AI atas barang yang akan diekspor.
Surat Keterangan Asal ( Certificate of Origin) Persetujuan mengenai Kerangka Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerja mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik India yang selanjutnya disebut SKA Form AI adalah dokumen pelengkap pabean yang diterbitkan oleh Instansi Penerbit SKA yang akan digunakan sebagai dasar pemberian Tarif Preferensi.
Overleaf Notes adalah halaman sebalik SKA Form AI yang berisi ketentuan mengenai pengisian SKA Form AI dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari SKA Form AI.
Dokumen Pelengkap Pabean adalah semua dokumen yang digunakan sebagai pelengkap pemberitahuan pabean, misalnya invoice, packing list, bill of lading/ airway bill, manifest, dan dokumen lainnya yang dipersyaratkan.
Surat Keterangan Asal Elektronik Form D yang selanjutnya disebut e-Form D adalah SKA Form D yang disusun sesuai dengan e-ATIGA Form D Process Specification and Message Implementation Guideline, dan dikirim secara elektronik antar Negara Anggota.
Invoice dari Negara Ketiga yang selanjutnya disebut Third Country Invoice adalah invoice yang diterbitkan oleh perusahaan lain yang berlokasi di negara ketiga (baik Negara Anggota atau selain Negara Anggota) atau yang berlokasi di negara yang sama dengan negara tempat diterbitkannya SKA Form AI.
Surat Keterangan Asal Back-to-Back yang selanjutnya disebut sebagai SKA Back-to-Back adalah SKA Form AI yang diterbitkan oleh Negara Anggota pengekspor kedua berdasarkan SKA Form AI yang diterbitkan oleh Negara Anggota pengekspor pertama.
Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi adalah tanggal bill of lading untuk moda pengangkutan laut, tanggal airway bill untuk moda pengangkutan udara, atau tanggal dokumen pengangkutan darat untuk moda pengangkutan darat.
Permintaan Retroactive Check adalah permintaan yang dilakukan oleh pejabat bea dan cukai kepada Instansi Penerbit SKA untuk mendapatkan informasi mengenai pemenuhan Ketentuan Asal Barang, dan/atau keabsahan SKA Form AI.
Verification Visit adalah kegiatan yang dilakukan oleh pejabat bea dan cukai di Negara Anggota penerbit SKA Form AI untuk memperoleh data atau informasi mengenai pemenuhan Ketentuan Asal Barang, dan/atau keabsahan SKA Form AI.
Direktur J enderal adalah Direktur J enderal Bea dan Cukai.
Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan.
BAB II
TARIF PREFERENSI DAN KETENTUAN ASAL BARANG _(RULES_ _OF_ _ORIGIN)_
Bagian Kesatu
Tarif Pref erensi
Pasal 2
Barang impor dapat dikenakan Tarif Preferensi yang besarnya dapat berbeda dari tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN). (2) Besaran tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat , ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai penetapan tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-India Free Trade Area. (3) Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan terhadap:
impor barang untuk dipakai yang menggunakan pemberitahuan pabean impor berupa Pemberitahuan Impor Barang (PIB);
impor barang untuk dipakai yang menggunakan pemberitahuan pabean impor berupa pemberitahuan impor barang dari TPB, yang pada saat pemasukan barang ke TPB telah mendapatkan persetujuan untuk menggunakan Tarif Preferensi;
impor barang untuk dipakai yang menggunakan pemberitahuan pabean impor berupa pemberitahuan impor barang dari PLB, yang pada saat pemasukan barang ke PLB telah mendapatkan persetujuan untuk menggunakan Tarif Preferensi;
pengeluaran barang hasil produksi dari Kawasan Bebas ke TLDDP, sepanjang:
bahan baku dan/atau bahan penolong berasal dari luar Daerah Pabean;
pada saat pemasukan barang ke Kawasan Bebas telah mendapat persetujuan penggunaan Tarif Preferensi; dan
dilakukan oleh pengusaha di Kawasan Bebas yang telah memenuhi persyaratan sebagai pengusaha yang dapat menggunakan Tarif Preferensi; atau
pengeluaran barang dari KEK ke TLDDP, yang pada saat pemasukan barang ke KEK telah mendapatkan persetujuan untuk menggunakan Tarif Preferensi.
Pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d angka 3, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
memiliki 1zm usaha dari Badan Pengusahaan Kawasan;
melakukan pemasukan bahan baku dan/atau bahan penolong, dan sekaligus melakukan pengeluaran barang hasil produksi ke TLDDP;
memiliki dan menerapkan sistem informasi persediaan berbasis komputer (IT Inventory) yang dapat diakses oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai secara online dan realtime, dengan persetujuan Kepala Kantor Pabean yang mengawasi;
memiliki akses kepabeanan; dan
menyampaikan konversi bahan baku menjadi barang hasil produksi dan blueprint proses produksi yang telah mendapat persetujuan dari Kepala Kantor Pabean yang mengawasi, pada saat barang akan dikeluarkan ke TLDDP.
Pasal 3
Ketentuan Asal Barang terdiri dari:
kriteria asal barang ( origin _criteria); _ b. kri teria pengiriman ( consignment _criteria); _ dan c. ketentuan prosedural (procedural provisions). (2) Rincian lebih lanjut mengenai Ketentuan Asal Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Bagian Kedua
Kriteria Asal Barang ( _Origin Criteria)_
Pasal 4
Kri teria asal barang ( origin criteria) se bagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat huruf a, meliputi:
barang yang seluruhnya diperoleh atau diproduksi di 1 (satu) Negara Anggota (wholly obtained atau _produced); _ atau b. barang yang tidak seluruhnya diperoleh atau diproduksi di 1 (satu) Negara Anggota (not wholly obtained a tau produced). (2) Kriteria asal barang (origin criteria) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi:
barang yang proses produksinya menggunakan Bahan Non-Originating dengan hasil akhir memiliki kandungan nilai regional atau Regional Value Content (RVC) yang mencapai nilai persentase paling sedikit 35% (tiga puluh lima persen) dari nilai Free- on-Board (FOB) dan Bahan Non-Originating tersebut harus mengalami perubahan klasifikasi atau Change in Tariff Classification (CTC) pada 6 (enam) digit pertama Harmonized System (HS) yang selanjutnya disebut Change in Tariff Sub-heading (CTSH), sepanjang proses akhir pabrikasi berada di Negara Anggota pengekspor;
kumulasi; atau
barang yang termasuk dalam daftar PSR, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Appendix B Persetujuan mengenai Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antara Perhimpunan Bangsa- Bangsa Asia Tenggara dan Republik India.
Dalam hal klasifikasi barang termasuk dalam daftar PSR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, kriteria asal barang harus ditetapkan berdasarkan daftar PSR dimaksud, walaupun kriteria yang terdapat pada ayat (2) huruf a telah terpenuhi.
Bagian Ketiga
Kri teria Pengiriman ( _Consignment_ _Criteria)_
Pasal 5
Kri teria pengiriman ( consignment criteria) se bagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat huruf b, meliputi:
barang impor dikirim langsung dari Negara Anggota yang menerbitkan SKA Form AI ke dalam Daerah Pabean;
barang impor dikirim langsung tanpa melewati wilayah selain Negara Anggota; atau
barang impor dikirim melalui 1 (satu) atau lebih negara selain Negara Anggota.
Barang impor dapat dikirim dari Negara Anggota yang menerbitkan SKA Form AI melalui 1 ( satu) a tau le bih negara selain Negara Anggota, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, untuk tujuan transit dan/atau transhipment atau penimbunan sementara, dengan keten tuan se bagai beriku t:
ditujukan untuk alasan geografis atau pertimbangan khusus terkait persyaratan pengangkutan;
tidak diperdagangkan atau dikonsumsi di negara tujuan transit dan/atau transhipment atau penimbunan sementara; dan
tidak mengalami proses produksi selain bongkar muat dan tindakan lain yang diperlukan untuk menjaga agar barang tetap dalam kondisi baik.
Pasal 6
Dalam hal pengiriman barang 1mpor dilakukan melalui 1 (satu) atau lebih negara selain Negara Anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), Importir, Penyelenggara/Pengusaha TPB, Penyelenggara/Pengusaha PLB, pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d angka 3, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK, harus menyerahkan dokumen berupa: a) through bill of lading atau dokumen pengangkutan lainnya yang diterbitkan di Negara Anggota pengekspor yang menunjukkan keseluruhan rute perjalanan dari Negara Anggota pengekspor, termasuk kegiatan transit dan/atau transhipment atau penimbunan sementara, sampai ke Daerah Pabean; b) lembar asli SKA Form AI yang diterbitkan oleh Instansi Penerbit SKA; c) invoice dari barang yang bersangkutan; dan d) dokumen pendukung, jika ada, yang membuktikan pemenuhan ketentuan dalam Pasal 5 ayat (2), kepada Pejabat Bea dan Cukai.
Bagian Keempat
Ketentuan Prosedural _(Procedural Provisions)_
Pasal 7
Ketentuan prosedural (procedural provisions) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat huruf c terkait dengan penerbitan SKA Form AI, harus memenuhi keten tuan se bagai beriku t:
diterbitkan dalam bahasa Inggris pada kertas warna putih ukuran ISO A4 dengan bentuk dan format SKA Form AI sesuai dengan format yang tercantum dalam Lampiran huruf A angka V yang merupakan bagian fr tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri m1, termasuk halaman depan dan Overleaf _Notes; _ b. memuat nomor referensi SKA Form AI, tanda tangan pejabat yang berwenang, dan stempel resmi dari Instansi Penerbit SKA;
ditandatangani oleh pemohon (eksportir atau produsen);
diterbitkan pada tanggal eksportasi atau sampai dengan paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi;
dicantumkan kriteria asal barang (origin criteria) untuk setiap uraian barang dalam hal SKA Form AI mencantumkan lebih dari 1 (satu) uraian barang;
kolom pada SKA Form AI diisi sesuai dengan ketentuan pada pengisian Overleaf _Notes; _ dan g. SKA Form AI berlaku selama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal penerbitan.
Instansi Penerbit SKA dapat menerbitkan SKA Form AI lebih dari 3 (tiga) hari kerja sejak Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi, namun tidak melebihi jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi dengan mencantumkan tanda/tulisan/cap "ISSUED RETROACTWELY" pada SKA Form AI.
Dalam hal SKA Form AI hilang atau rusak, dapat digunakan SKA Form AI pengganti dengan memenuhi keten tuan se bagai beriku t:
diterbitkan sesuai dengan ketentuan mengenai penerbitan SKA Form AI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2);
diberikan tanda/tulisan/cap "CERTIFIED TRUE COPY' pada kolom 12 SKA Form AI pengganti;
diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal penerbitan SKA Form AI yang hilang atau rusak; dan
dicantumkan tanggal penerbitan SKA Form AI yang hilang atau rusak.
Dalam hal terdapat kesalahan peng1s1an SKA Form AI, koreksi atas pengisian dilakukan dengan cara melakukan perbaikan dengan ketentuan sebagai berikut:
mencoret ( striking out) data yang salah;
menambahkan data yang benar; dan
menandasahkan dengan membubuhkan tanda tangan/ paraf pejabat dari Instansi Penerbit SKA pada bagian yang dilakukan perbaikan.
Dalam hal pada bill of lading atau dokumen lainnya terdapat tanggal penerbitan dan tanggal dimuatnya barang ke sarana pengangkut, Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi ditentukan pada saat tanggal dimuatnya barang ke sarana pengangkut.
Pasal 8
Negara Anggota pengekspor kedua dapat menerbitkan SKA Back-to-Back berdasarkan SKA Form AI yang diterbitkan oleh Negara Anggota pengekspor pertama.
SKA Back-to-Back sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
memenuhi ketentuan mengenai penerbitan SKA Form AI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;
berisi informasi yang sama dengan SKA Form AI yang diterbitkan oleh Negara Anggota pengekspor pertama, kecuali jumlah barang dan nilai Free-on- Board (FOB);
total jumlah barang yang tercantum pada SKA Back- to-Back tidak boleh melebihi jumlah barang yang tercantum pada SKA Form AI yang diterbitkan oleh Negara Anggota pengekspor pertama;
masa berlaku SKA Back-to-Back tidak boleh melebihi masa berlaku SKA Form AI yang diterbitkan oleh Negara Anggota pengekspor pertama;
nama eksportir yang tercantum dalam SKA Back-to- Back harus sama dengan nama Importir yang tercantum dalam SKA Form AI yang diterbitkan oleh Negara Anggota pengekspor pertama;
mencantumkan nama Negara Anggota pengekspor pertama pada kolom 11 SKA Back-to-Back, serta tanggal penerbitan dan nomor referensi SKA Form AI yang diterbitkan oleh Negara Anggota pengekspor pertama pada kolom 7 SKA _Back-to-Back; _ dan g. pemberian tanda ( ✓) atau ( X) pada kolom 13 SKA Back-to-Back kotak "Back-to-Back CO'. (3) Dalam hal informasi pada SKA Back-to-Back diragukan atau tidak lengkap, Pejabat Bea dan Cukai dapat meminta Importir, Penyelenggara/Pengusaha TPB, Penyelenggara/Pengusaha PLB, pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d angka 3, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK, untuk menyerahkan copy atau pindaian SKA Form AI dari Negara Anggota pengekspor pertama.
Pasal 9
Perusahaan lain yang berlokasi di negara ketiga a tau perusahaan lain yang berlokasi di negara yang sama dengan negara tempat diterbitkannya SKA Form AI, dapat menerbitkan Third Country Invoice. (2) SKA Form AI yang menggunakan Third Country Invoice sebagaimana dimaksud pada ayat , harus memenuhi keten tuan se bagai beriku t:
mencantumkan nama perusahaan dan negara yang menerbitkan Third Country Invoice pada kolom 7 SKA Form AI;
mencantumkan nomor Third Country Invoice dan/atau nomor invoice asal barang pada kolom 10 SKA Form AI; dan
dalam hal Third Country Invoice diterbitkan di negara yang berbeda dengan negara tempat diterbitkannya SKA Form AI, tanda ( ✓ ) atau ( X ) harus dicantumkan pada kolom 13 SKA Form AI kotak «Third Country Invoicing".
Pasal 10
Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Importir wajib:
menyerahkan lembar asli SKA Fann AI;
mencantumkan kode fasilitas Persetujuan mengenai Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik India pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB) secara benar; dan
mencantumkan nomor referensi dan tanggal SKA Fann AI pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB) secara benar.
Untuk Importir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang termasuk dalam kategori jalur kuning atau jalur merah, penyerahan lembar asli SKA Fann AI ke Kantor Pabean dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
untuk Kantor Pabean yang telah ditetapkan sebagai Kantor Pabean yang memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu, lembar asli SKA Fann AI wajib diserahkan kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean paling lambat pada pukul 12.00 pada hari berikutnya; atau
untuk Kantor Pabean yang belum ditetapkan sebagai Kantor Pabean yang memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu, lembar asli SKA Fann AI wajib diserahkan kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean paling lambat pada pukul 12.00 pada hari kerja berikutnya, terhitung sejak Pemberitahuan Impor Barang (PIB) mendapatkan Surat Pemberitahuan Jalur Kuning (SPJK) atau Surat Pemberitahuan Jalur Merah (SPJM).
Untuk Importir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang termasuk dalam kategori jalur hijau, penyerahan lembar asli SKA Form AI ke Kantor Pabean dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
untuk Kantor Pabean yang telah ditetapkan sebagai kantor Pabean yang memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu, lembar asli SKA Form AI wajib diserahkan kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean paling lambat 3 (tiga) hari; atau b. untuk Kantor Pabean yang belum ditetapkan sebagai Kantor Pabean yang memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu, lembar asli SKA Form AI wajib diserahkan kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean paling lambat 3 (tiga) hari kerja, terhitung sejak Pemberitahuan Impor Barang (PIB) mendapatkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB).
Untuk Importir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah ditetapkan sebagai mitra utama kepabeanan atau Authorized Economic Operator (AEO), lembar asli SKA Form AI wajib diserahkan kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak Pemberitahuan Impor Barang (PIB) mendapatkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB).
Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Penyelenggara/Pengusaha TPB wajib:
menyerahkan lembar asli SKA Form AI kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang mengawasi TPB, paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan pabean impor untuk ditimbun di TPB mendapatkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB);
menyerahkan lembar asli SKA Form AI kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang mengawasi TPB, paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan pabean impor untuk ditimbun di TPB mendapatkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB), dalam hal Penyelenggara/Pengusaha TPB telah ditetapkan sebagai mitra utama kepabeanan atau Authorized Economic Operator (AEO);
mencantumkan kode fasilitas Persetujuan mengenai Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik India pada pemberitahuan pabean impor untuk ditimbun di TPB secara benar; dan
mencantumkan nomor referensi dan tanggal SKA Form AI pada pemberitahuan pabean impor untuk ditimbun di TPB secara benar.
Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Penyelenggara/Pengusaha PLB wajib:
menyerahkan lembar asli SKA Form AI kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang mengawasi PLB, paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan pabean impor untuk ditimbun di PLB mendapatkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB);
menyerahkan lembar asli SKA Form kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang mengawasi PLB, paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan pabean impor untuk ditimbun di PLB mendapatkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB), dalam hal Penyelenggara/Pengusaha PLB telah ditetapkan sebagai mitra utama kepabeanan atau Authorized Economic Operator (AEO);
mencantumkan kode fasilitas Persetujuan mengenai Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik India pemberitahuan pabean 1mpor untuk ditimbun di PLB secara benar; dan
mencantumkan nomor referensi dan tanggal SKA Form AI pada pemberitahuan pabean impor untuk ditimbun di PLB secara benar.
Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d angka 3, wajib:
menyerahkan lembar asli SKA Form AI dan hasil cetak dokumen PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen, paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean mendapatkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB);
mencantumkan kode fasilitas Persetujuan mengenai Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik India pada PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean secara benar; dan
mencantumkan nomor referensi dan tanggal SKA Form AI pada PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean secara benar.
Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK berpedoman pada ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
Dalam hal telah ditetapkan dokumen pemberitahuan pabean khusus untuk KEK, untuk dapat menggunakan Tarif Pref erensi se bagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK, wajib:
menyerahkan lembar asli SKA Form AI kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian, paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan pabean pemasukan barang dari luar Daerah Pabean ke KEK mendapatkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB);
menyerahkan lembar asli SKA Form AI kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian, paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan pabean pemasukan barang dari luar Daerah Pabean ke KEK mendapatkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB), dalam hal Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK telah ditetapkan sebagai mitra utama kepabeanan atau Authorized Economic Operator (AEO);
mencantumkan kode fasilitas Persetujuan mengenai Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik India pada pemberitahuan pabean pemasukan barang dari luar Daerah Pabean ke KEK secara benar; dan
mencantumkan nomor referensi dan tanggal SKA Form AI pada pemberitahuan pabean pemasukan barang dari luar Daerah Pabean ke KEK secara benar.
Importir, Penyelenggara/Pengusaha TPB, Penyelenggara/ Pengusaha PLB, pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d angka 3, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK, menyerahkan Dokumen Pelengkap Pabean dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang kepabeanan.
Dalam hal penyerahan dokumen secara elektronik telah tersedia dalam SKP, Dokumen Pelengkap Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (10) dapat diserahkan secara elektronik.
Lembar asli SKA Form AI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (9) meliputi:
lembar asli dari SKA Form AI atas barang yang diimpor;
lembar asli SKA _Back-to-Back; _ c. lembar asli SKA Form AI Issued Retroactively, dalam hal SKA Form AI diterbitkan lebih dari 3 (tiga) hari kerja sejak Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi;
lembar asli SKA Form AI pengganti (Certified True Copy), dalam hal SKA Form AI asli hilang atau rusak; atau
lembar asli SKA Form AI sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, atau huruf d, yang telah dikoreksi se bagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4).
SKA Form AI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (9) harus masih berlaku pada saat:
Pemberitahuan Impor Barang (PIB);
pemberitahuan pabean impor untuk ditimbun di TPB;
pemberitahuan pabean impor untuk ditimbun di PLB;
PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Be bas dari luar Daerah Pabean; atau
pemberitahuan pabean pemasukan barang ke KEK dari luar Daerah Pabean, mendapat nomor pendaftaran dari Kantor Pabean.
Pasal 11
SKA Form AI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dapat disampaikan secara elektronik oleh Instansi Penerbit SKA kepada Kantor Pabean sesuai dengan:
mekanisme e-Form D, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN; atau
hasil kesepakatan Negara Anggota.
Dalam hal SKA Form AI disampaikan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemenuhan kewajiban penyerahan lembar asli SKA Form AI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, dikecualikan untuk Importir, Penyelenggara/Pengusaha TPB, Penyelenggara/Pengusaha PLB, pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d angka 3, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK.
Tata cara importasi dan penelitian atas penggunaan SKA Form AI yang disampaikan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan:
tata cara importasi dan penelitian atas penggunaan e-Form D, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN; atau
tata cara importasi dan penelitian yang diatur berdasarkan hasil kesepakatan Negara Anggota.
BAB III
PENELITIAN DAN PENGENAAN TARIF PREFERENSI
Bagian Kesatu
Penelitian SKA _Form_ AI
Pasal 12
Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean melakukan penelitian terhadap SKA Form AI dalam rangka pengenaan Tarif Pref erensi.
Pejabat Bea dan Cukai dapat meminta informasi kepada Importir, Penyelenggara/Pengusaha TPB, Penyelenggara/ Pengusaha PLB, pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d Pr www.jdih.kemenkeu.go.id angka 3, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
Terhadap pengenaan Tarif Preferensi atas barang yang diimpor dengan menggunakan SKA Fonn AI sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan Penelitian Ulang atau Audit Kepabeanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
Pasal 13
Penelitian terhadap SKA Fonn AI untuk pengenaan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, meliputi:
pemenuhan kriteria asal barang (origin criteria) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4;
pemenuhan kriteria peng1nman (consignment criteria) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6;
pemenuhan ketentuan prosedural (procedural provisions) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sampai dengan Pasal 11;
Jen1s, jumlah, dan klasifikasi barang yang mendapatkan Tarif Preferensi;
besaran tarif bea masuk yang diberitahukan berdasarkan Tarif Preferensi yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai penetapan tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-India Free Trade _Area; _ f. kesesuaian antara data pada pemberitahuan pabean impor dan/atau Dokumen Pelengkap Pabean dengan data pada SKA Fonn AI; dan
kesesuaian antara fisik barang dengan uraian barang yang diberitahukan pada pemberitahuan pabean impor, SKA Fonn AI, dan/atau Dokumen Pelengkap Pabean, dalam hal barang 1mpor dilakukan pemeriksaan fisik.
Dalam hal hasil penelitian sebagaimana climaksucl pacla ayat (1) huruf a, huruf b, clan huruf c menunjukkan bahwa barang impor ticlak memenuhi 1 (satu) atau lebih ketentuan clalam Ketentuan Asal Barang sebagaimana climaksucl clalam Pasal 3 ayat (1), SKA Form AI clitolak clan atas barang impor climaksucl clikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured _Nation/MFN); _ (3) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana climaksucl pacla ayat (1) huruf cl sampai clengan huruf g menunjukkan:
total jumlah barang yang tercantum clalam pemberitahuan pabean impor lebih besar clari jumlah barang yang tercantum clalam SKA Form AI, atas kelebihan jumlah barang tersebut clikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured _Nation/MFN); _ b. Tarif Preferensi yang cliberitahukan berbecla clengan yang seharusnya clikenakan, Pejabat Bea clan Cukai menetapkan tarif bea masuk atas barang impor sesuai clengan tarif bea masuk yang tercantum clalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai penetapan tarif bea masuk clalam rangka ASEAN- India Free Trade _Area; _ c. spesifikasi barang yang tercantum clalam pemberitahuan pabean 1mpor berbecla clengan spesifikasi barang yang tercantum clalam SKA Form AI, atas barang impor yang berbecla tersebut clikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured _Nation/MFN); _ cl. keticlaksesuaian antara fisik barang clengan uraian barang yang cliberitahukan clalam pemberitahuan pabean impor, SKA Form AI clan/ atau Dokumen Pelengkap Pa bean, atas barang impor terse but clikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured _Nation/MFN); _ atau e. klasifikasi barang yang tercantum dalam SKA Form AI berbeda dengan klasifikasi barang yang ditetapkan oleh Pejabat Bea dan Cukai, berlaku ketentuan sebagai berikut:
klasifikasi barang yang digunakan se bagai dasar pengenaan Tarif Pref erensi adalah hasil penetapan Pejabat Bea dan Cukai;
peneli tian kri teria asal barang ( origin criteria) yang terdapat dalam daftar PSR menggunakan klasifikasi barang hasil penetapan Pejabat Bea dan Cukai; dan
Tarif Preferensi tetap dapat diberikan terhadap barang impor yang telah memenuhi Ketentuan Asal Barang, sepanjang klasifikasi barang yang ditetapkan oleh Pejabat Bea dan Cukai tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai penetapan tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-India Free Trade Area. (4) SKA Form AI diragukan keabsahan dan kebenaran isinya, jika berdasarkan hasil penelitian terdapat:
keraguan berkaitan dengan pemenuhan kriteria asal barang ( origin _criteria); _ b. keraguan berkaitan dengan pemenuhan kriteria pengiriman ( consignment _criteria); _ c. ketidaksesuaian antara tanda tangan pejabat yang menandatangani SKA Form AI dan/atau stempel pada SKA Form AI dengan spes1men yang menimbulkan keraguan;
keraguan atas informasi pada SKA _Back-to-Back; _ e. ketidakmampuan Importir, Penyelenggara/Pengusaha TPB, Penyelenggara/Pengusaha PLB, pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d angka 3, atau Badan Usaha/ Pelaku Usaha KEK, untuk menyerahkan lembar copy atau pindaian SKA Form AI dari Negara Anggota pengekspor pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3);
ketidaksesuaian informasi lainnya antara SKA Form AI dengan Dokumen Pelengkap Dokumen;
keraguan berkaitan dengan pemenuhan ketentuan prosedural (procedural provision) lainnya; dan/atau
ketidaksesuaian lainnya antara SKA Form AI dengan informasi relevan lainnya.
Dalam hal SKA Form AI terdiri dari beberapa jenis barang, penolakan terhadap salah satu jenis barang tidak membatalkan pengenaan Tarif Preferensi atas jenis barang lain yang memenuhi Ketentuan Asal Barang.
Pasal 14
SKA Form AI tetap sah dalam hal terdapat perbedaan yang bersifat minor ( minor discrepancies). (2) Perbedaan yang bersifat minor sebagaimana dimaksud pada ayat meliputi:
kesalahan pengetikan dan/atau eJaan pada SKA Form AI, sepanjang dapat diketahui kebenarannya melalui Dokumen Pelengkap Pabean;
perbedaan penggunaan centang atau silang (baik manual ataupun tercetak) pada kotak dalam SKA Form AI, serta perbedaan ukuran centang atau silang tersebut;
perbedaan kecil antara tanda tangan pada SKA Form AI dengan spesimen;
perbedaan satuan pengukuran (antara lain: satuan berat, satuan panjang) pada SKA Form AI dengan Dokumen Pelengkap Pabean;
perbedaan kecil pada ukuran kertas yang digunakan;
perbedaan kecil pada warna tinta yang digunakan dalam pengisian SKA Form AI; dan/atau
kesalahan kecil pada penulisan uraian barang antara SKA Form AI dengan Dokumen Pelengkap Pabean, sepanjang dapat dibuktikan bahwa barang tersebut merupakan barang yang sama.
Pasal 15
Dalam hal SKA Form AI ditolak dan Tarif Preferensi tidak diberikan:
direktur di lingkungan Direktorat J enderal Bea dan Cukai yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang Audit Kepabeanan dan Penelitian Ulang;
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai;
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai; atau
Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk, menyampaikan pemberitahuan penolakan SKA Form AI kepada Instansi Penerbit SKA.
Pemberitahuan penolakan SKA Form AI sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan secara tertulis kepada Instansi Penerbit SKA disertai dengan SKA Form AI yang telah diberikan tanda ( ✓ ) atau ( X ) pada kolom 4 SKA Form AI yang memuat pernyataan bahwa Tarif Preferensi tidak dapat diberikan serta alasan penolakan, dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) bulan terhitung sejak tanggal penolakan.
Bagian Kedua
_Retroactive_ _Check_ dan _Verification Visit_
Pasal 16
Terhadap SKA Form AI yang diragukan keabsahan dan kebenaran isinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4), dilakukan Permintaan Retroactive Check kepada Instansi Penerbit SKA, dan atas barang impor tersebut dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN). (2) Permintaan Retroactive Check sebagaimana dimaksud pada ayat dapat dilakukan secara acak (random). (3) Permintaan Retroactive Check sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dilampiri dengan copy a tau pindaian SKA Fann Al, dan menyebutkan alasan keraguan, disertai dengan:
permintaan penjelasan keabsahan dan kebenaran isi SKA Fann Al; dan/atau
permintaan informasi, catatan, bukti dan/atau data- data pendukung terkait.
Permintaan Retroactive Check sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan oleh:
direktur di lingkungan Direktorat J enderal Bea dan Cukai yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang Audit Kepabeanan dan Penelitian Ulang;
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai;
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai; atau
Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk.
Permintaan Retroactive Check dapat dilakukan lebih dari 1 (satu) kali jika jawaban tidak disertai dengan bukti- bukti pendukung atau jawaban tidak memberikan keyakinan yang cukup bagi Pejabat Bea dan Cukai, dengan memperhatikan jangka waktu yang telah disepakati sesuai dengan Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Repu blik India.
SKA Fann Al ditolak dan Tarif Preferensi tidak diberikan jika jawaban atas Permintaan Retroactive Check tidak disampaikan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tanggal diterimanya Permintaan Retroactive Check, dan/atau tidak mencukupi untuk membuktikan pemenuhan Ketentuan Asal Barang dan/atau keabsahan SKA FonnAl. (7) Keseluruhan proses Retroactive Check, termasuk pemberitahuan kepada Instansi Penerbit SKA tentang penetapan diterima atau ditolaknya SKA Form AI, harus diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterimanya Permintaan Retroactive Check oleh Instansi Penerbit SKA.
Pasal 17
Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk dapat melakukan Verification Visit jika jawaban atas Permintaan Retroactive Check sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 diragukan kebenarannya, dan/atau tidak mencukupi untuk membuktikan pemenuhan Ketentuan Asal Barang dan/atau keabsahan SKA Form AI.
Dalam rangka pelaksanaan Verification Visit, Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk mengirimkan pemberitahuan tertulis kepada:
eksportir atau produsen yang akan dikunjungi;
Instansi Penerbit SKA;
instansi pabean di Negara Anggota pengekspor atau instansi lain yang berwenang; dan
Importir barang terkait SKA Form AI yang akan diverifikasi.
Pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencantumkan informasi antara lain:
nama dan alamat kantor yang menerbitkan permin taan _Verification Visit; _ b. nama eksportir atau produsen yang akan dikunjungi;
rencana tanggal pelaksanaan _Verification Visit; _ d. tujuan dan ruang lingkup Verification Visit, termasuk referensi atas barang yang akan diverifikasi; dan
nama dan jabatan pejabat yang melaksanakan Verification Visit. (4) Verification Visit dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari eksportir atau produsen yang akan dikunjungi dan/atau Instansi Penerbit SKA.
Dalam hal Instansi Penerbit SKA mengajukan penundaan pelaksanaan Verification Visit, Instansi Penerbit SKA harus memberitahukan penundaan tersebut kepada Pejabat Bea dan Cukai dalam jangka waktu paling lambat 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal diterimanya pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Verification Visit harus dilaksanakan dalam jangka waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak tanggal diterimanya pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau dalam jangka waktu yang lebih lama, dalam hal Negara Anggota menyetujui.
SKA Fann AI ditolak dan Tarif Preferensi tidak diberikan jika:
persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak diterima dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterimanya pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2); atau
hasil Verification Visit menunjukkan bahwa barang yang diimpor tidak memenuhi Ketentuan Asal Barang, data atau informasi yang diperoleh tidak mencukupi untuk membuktikan pemenuhan Ketentuan Asal Barang, dan/atau tidak memenuhi keabsahan SKA Fann AI.
Dalam hal berdasarkan penetapan hasil pelaksanaan Verification Visit sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf b, eksportir atau produsen dapat memberikan informasi tambahan kepada Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterimanya penetapan hasil Verification Visit, Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian dan menyampaikan penetapan akhir.
Penetapan akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (8), disampaikan secara tertulis kepada Instansi Penerbit SKA dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya informasi tambahan.
Keseluruhan proses pelaksanaan Verification Visit, termasuk pelaksanaan kunjungan, penetapan dan/atau penetapan akhir pelaksanaan Verification Visit, dan penyampaian diterima atau ditolaknya SKA Form AI, harus dilakukan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak pelaksanaan Verification Visit. (11) Pelaksanaan Verification Visit dapat melibatkan kementerian dan/atau lembaga terkait.
Pasal 18
Pihak yang terlibat dalam proses Permintaan Retroactive Check dan pelaksanaan Verification Visit harus menjaga kerahasiaan informasi.
Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diungkapkan oleh instansi yang berwenang melakukan penelitian dan penindakan terkait Ketentuan Asal Barang.
BAB IV
KETENTUAN SANKSI
Pasal 19
Dalam hal jawaban atas permintaan Retroactive Check, SKA Form AI diduga palsu atau dipalsukan, Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian lebih lanjut berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
Terhadap Importir, Penyelenggara/Pengusaha TPB, Penyelenggara/Pengusaha PLB, pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d angka 3, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK yang menggunakan SKA Form AI sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan pemutakhiran profil dan koordinasi dengan Negara Anggota penerbit SKA Form AI terkait dengan penyelesaian permasalahan tersebut sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Persetujuan mengenai Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik India.
Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditemukan bukti yang cukup adanya dugaan pelanggaran tindak pidana di bidang kepabeanan, Pejabat Bea dan Cukai melakukan penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 20
Dalam hal hasil koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) menyatakan bahwa eksportir terlibat dalam SKA Form AI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1), terhadap importasi yang berasal dari eksportir yang bersangkutan tidak diberikan Tarif Preferensi selama 2 (dua) tahun terhitung sejak eksportir dinyatakan terlibat oleh Negara Anggota penerbit SKA Form AI. BABV MONITORING DAN EVALUASI
Pasal 21
Kepala Kan tor Wilayah Direktorat J enderal Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai melakukan monitoring dan/atau evaluasi terhadap pemanfaatan SKA Form AI di wilayah kerja masing- masing secara periodik.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai menyampaikan hasil monitoring dan/atau evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada direktur yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang kerja sama kepabeanan internasional sebagai bahan evaluasi kebijakan pemanfaatan SKA Form AI.
BAB VI
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 22
Tarif Preferensi dapat diberikan atas barang yang dikirimkan oleh Negara Anggota pengekspor untuk tujuan pameran di Negara Anggota lain dan terjual pada saat atau setelah pameran.
Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan pada saat penyerahan pemberitahuan pabean impor untuk dipakai, dengan ketentuan barang impor tujuan pameran:
telah dikirimkan ke Negara Anggota lain tempat pameran dilaksanakan;
telah dipamerkan di Negara Anggota sebagaimana dimaksud pada huruf a;
telah terjual atau dipindahtangankan kepada Importir di Negara Anggota pengimpor;
dikirim pada saat atau segera setelah pameran diselenggarakan; dan
tidak ada proses lebih lanjut dan masih dalam pengawasan otoritas kepabeanan Negara Anggota terkait.
SKA Form AI yang digunakan atas barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
mencantumkan nama dan alamat dilaksanakannya pameran pada kolom Form AI; dan tempat 2 SKA b. memberikan tanda ( ✓ ) atau ( X ) pada kolom 13 SKA Form AI kotak "Exhibition'. (4) Pejabat Bea dan Cukai dapat meminta dokumen pembuktian pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e.
Pasal 23
Penelitian Ketentuan Asal Barang untuk pengenaan Tarif Preferensi:
atas impor barang untuk dipakai dari TPB dan PLB; dan b. atas pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke TLDDP, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Penelitian Ketentuan Asal Barang untuk pengenaan Tarif Preferensi atas pengeluaran barang dari KEK ke TLDDP dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Lampiran huruf B angka I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Dalam hal telah ditetapkan dokumen pemberitahuan pabean khusus untuk KEK, penelitian Ketentuan Asal Barang untuk pengenaan Tarif Preferensi atas pengeluaran barang dari KEK ke TLDDP dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Lampiran huruf B angka IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 24
Dalam hal SKA Form AI dibatalkan oleh Instansi Penerbit SKA, Tarif Preferensi tidak diberikan.
Pasal 25
Tata cara penyerahan SKA Form AI beserta Dokumen Pelengkap Pabean selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara penyerahan Surat Keterangan Asal beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal dalam rangka pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional selama pandemi Corona Virns Disease 2019 (COVID-19).
Pasal 26
Dalam hal terjadi keadaan kahar (force majeure), Direktur Jenderal dapat menetapkan prosedur pemberian Tarif Pref erensi.
Direktur Jenderal yang menerima pelimpahan wewenang dari Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
wajib memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan;
bertanggung jawab secara substansi atas pelaksanaan pelimpahan wewenang yang diberikan kepada yang bersangkutan; dan
tidak dapat melimpahkan kembali pelimpahan kewenangan yang diterima kepada pihak lainnya.
Pasal 27
Petunjuk teknis mengenai tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan Persetujuan mengenai Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik India, dapat ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 28
Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini berlaku terhadap barang impor yang dokumen pemberitahuan pabeannya telah mendapat nomor dan tanggal pendaftaran dari Kantor Pabean tempat dipenuhinya kewajiban pabean terhitung sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini.
Pasal 29
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan mengenai tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan skema ASEAN-India Free Trade Area (AIFTA) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.04/2017 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 201 7 Nomor 1980) sebagaimana telah be berapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124/PMK.04/2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.04/2017 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 985), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 30
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Oktober 2020 Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Oktober 2020 MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI DIREKTUR JENDERAL PERATURANPERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 1240 LAMPIRAN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 170/PMK.04/2020 TENTANG TATA CARA PENGENAAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR BERDASARKAN PERSETUJUAN MENGENAI PERDAGANGAN BARANG DALAM PERSETUJUAN KERANGKA KERJA MENGENAI KERJASAMA EKONOMI MENYELURUH ANTARA PERHIMPUNAN BANGSA-BANGSA ASIA TENGGARA DAN REPUBLIK INDIA A. KETENTUAN ASAL BARANG BERDASARKAN PERSETUJUAN MENGENAI PERDAGANGAN BARANG DALAM PERSETUJUAN KERANGKA KERJA MENGENAI KERJASAMA EKONOMI MENYELURUH ANTARA PERHIMPUNAN BANGSA-BANGSA ASIA TENGGARA DAN REPUBLIK INDIA I. KRITERIA ASAL BARANG Kriteria asal barang skema Persetujuan mengenai Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik India, meliputi:
Barang yang seluruhnya diperoleh atau diproduksi di satu Negara Anggota (wholly obtained atau produced). Barang-barang yang dikategorikan sebagai wholly obtained atau produced adalah sebagai berikut:
tanaman dan produk tanaman, termasuk produk kehutanan, buah-buahan, bunga, sayuran, pohon, rumput laut, jamur, dan tanaman hidup lain yang tumbuh dan dipanen di satu Negara Anggota;
binatang hidup termasuk mamalia, burung, ikan, krustasea, moluska, reptil, organisme hidup lain, lahir dan dibesarkan di satu Negara Anggota;
produk yang diperoleh dari binatang hidup yang dimaksud pada huruf b yang belum diproses lebih lanjut termasuk susu, telur, madu alam, rambut, wol, semen, dan kotoran binatang;
hasil perburuan, pemasangan perangkap, pemancmgan, budidaya air, pengumpulan, atau penangkapan yang dilakukan di satu Negara Anggota;
mineral clan produk alam lainnya, selain huruf a sampai huruf d, diekstraksi atau diambil dari tanah, perairan, dasar laut atau di bawahnya di satu Negara Anggota;
produk yang diambil dari perairan, dasar laut, atau di bawahnya di luar perairan teritorial Negara Anggota dengan ketentuan Negara Anggota tersebut memiliki hak atas eksploitasi perairan, dasar laut, dan di bawahnya berdasarkan Konvensi Hukum Laut Internasional 1982;
hasil penangkapan ikan di laut clan produk laut lainnya dari laut lepas oleh kapal yang terdaftar di Negara Anggota dan berbendera Negara Anggota terse but;
produk yang diproses clan/ atau dibuat di kapal pengolahan hasil laut (factory ship) yang terdaftar di Negara Anggota clan berbendera Negara Anggota, hanya dari produk sebagaimana dimaksud pada huruf g;
barang yang dikumpulkan di satu Negara Anggota, tidak dapat lagi berfungsi sesuai fungsinya semula, tidak dapat dikembalikan kepada fungsi semula atau tidak dapat diperbaiki clan hanya cocok untuk dibuang atau digunakan sebagai bahan baku, atau untuk tujuan daur ulang; dan J. barang yang diproduksi atau diperoleh di satu Negara Anggota semata-mata dari produk sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai huruf i.
Barang yang tidak seluruhnya diperoleh atau diproduksi di 1 (satu) Negara Anggota (not wholly obtained atau produced). Kriteria asal barang (origin criteria) not wholly obtained atau produced, meliputi:
Regional Value Content (RVC) clan Change in Tariff Sub- Heading (CTSH) Barang yang proses produksinya menggunakan Bahan Non- Originating dengan hasil akhir memiliki kandungan nilai regional atau Regional Value Content (RVC) yang mencapai nilai persentase paling sedikit 35% (tiga puluh lima persen) dari nilai Free-on-Board (FOB) clan Bahan Non-Originating tersebut harus mengalami perubahan klasifikasi atau Change in Tariff Classification (CTC) pada 6 (enam) digit pertama HS (sub pos) yang selanjutnya disebut Change in Tariff Sub-heading (CTSH), sepanjang proses akhir pabrikasi berada di Negara Anggota pengekspor. RVC dihitung dengan menggunakan metode:
Metode Langsung (Direct Method) Biaya Bia ya Biaya Bia ya Bahan + Tenaga + - + + Keuntunga.n Tam bah an Lainnya. AIITA Kerja --------------------- X 100%> 35% HargaFOB atau:
Metode Tidak Langsung (Indirect Method) Nilai Bahan Baku Non-AIFTA Nilai Bahan Baku yang + Tidak Dapat Ditentukan Keasalannya ------------------X HargaFOB Keterangan 100%< 65% a) Nilai bahan baku non-AIFTA harus berupa:
nilai CIF bahan baku, bagian a tau produk non-AIFTA pada saat importasi bahan tersebut pada saat importasi; atau
harga pasti yang pertama dibayarkan (the earliest ascertained price paid) untuk semua bahan yang tidak dapat ditentukan keasalannya di wilayah Negara Anggota di mana pengerjaan atau proses berlangsung. b) Metode penghitungan kandungan AIFTA tercantum dalam Appendix A Persetujuan mengenai Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik India.
Kumulasi Suatu Barang Originating di wilayah suatu Negara Anggota, yang digunakan di wilayah Negara Anggota lain sebagai bahan baku produk jadi yang dapat dikenakan Tarif Preferensi, harus dianggap originating negara di mana proses pengerjaan produk jadi dilakukan, kecuali di ten tukan lain.
Product Specific Rules (PSR) Barang yang termasuk dalam daftar PSR sebagaimana diatur dalam Appendix B Persetujuan mengenai Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik India. II. KETENTUAN PENGISIAN PEMBERITAHUAN PABEAN IMPOR 1. Pengisian Pemberitahuan Impor Barang (BC 2.0) Untuk tujuan pengenaan Tarif Preferensi, pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB) diisikan kode fasilitas) nomor referensi dan tanggal SKA Form AI, sebagai berikut:
dalam hal PIB hanya menggunakan skema Persetujuan mengenai Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik India) kode fasilitas 57, nomor referensi, dan tanggal SKA Form AI, wajib dicantumkan secara benar pada kolom 19 dan/atau kolom 33 PIB;
dalam hal PIB menggunakan Persetujuan mengenai Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik India dan fasilitas lainnya:
kode fasilitas 57 wajib dicantumkan secara benar pada kolom 19 PIB, serta diisi "N omor ref erensi dan tanggal SKA Form AI, lihat lembar lanjutan"; dan
kode fasilitas 57 wajib dicantumkan secara benar pada kolom 33 PIB, sedangkan nomor referensi dan tanggal SKA Form AI wajib dicantumkan secara benar pada Lem bar Lanjutan Dokumen dan Pemenuhan Persyaratan/Fasilitas Impor PIB.
Pengisian pada Pemberitahuan Impor Barang untuk ditimbun di TPB dan Pemberitahuan Impor Barang dari TPB diatur tersendiri dalam Lampiran huruf B angka I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pengisian pada Pemberitahuan Pabean Penimbunan Barang Impor di PLB dan Pemberitahuan Impor Barang dari PLB diatur tersendiri dalam Lampiran huruf B angka II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pengisian pada PPFTZ-01 diatur tersendiri dalam Lampiran huruf B angka III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pengisian pada pemberitahuan pabean pemasukan barang ke KEK dari luar Daerah Pabean dan pemberitahuan pabean pengeluaran barang dari KEK diatur tersendiri dalam Lampiran huruf B angka IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. III. KETENTUAN LAIN TERKAIT KETENTUAN ASAL BARANG 1. Proses dan Pengerjaan Minimal a. Barang di wilayah suatu Negara Anggota, tidak dapat dianggap originating dalam hal dilakukan proses di bawah ini baik secara tunggal maupun kombinasi, proses tersebut yaitu:
proses pengawetan untuk memastikan barang dalam kondisi baik selama pengangkutan dan penyimpanan (seperti pengeringan, pembekuan, penyimpanan dalam air asm, ventilasi, penebaran, pendinginan, penggaraman, sulfur dioksida, dan larutan cair lainnya);
pengerJaan sederhana seperti penghilangan debu, pemilahan, penyaringan, penyortiran, pengklasifikasian, pencocokan (termasuk penyusunan set barang), pencucian, pengecatan, pemotongan;
perubahan pengemas, pembongkaran dan perakitan kemasan;
pemotongan sederhana, pengirisan dan pengemasan ulang atau pengemasan dalam botol, termos, tas, kotak, pemasangan pada kartu atau papan, dan proses pengemasan sederhana lainnya;
pemasangan tanda, label atau tanda pembeda lainnya pada produk atau kemasannya;
pencampuran sederhana produk-produk, baik yang sejenis maupun tidak, di mana satu atau lebih komponen campuran tersebut tidak memenuhi ketentuan untuk dianggap sebagai Barang _Originating; _ 7) perakitan sederhana bagian-bagian dari suatu produk untuk membentuk produk utuh;
penguraian;
penyembelihan yang berarti menghilangkan nyawa binatang; dan/atau
pelarutan sederhana dengan air a tau senyawa lainnya tanpa mengubah karakter barang.
Untuk tekstil dan produk tekstil yang ada dalam daftar Appendix C Persetujuan mengenai Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik India, suatu barang tidak dapat dianggap originating Negara Anggota hanya karena telah melalui proses pengolahan sebagai berikut:
proses penggabungan sederhana, pelabelan, setrika, pembersihan atau dry cleaning, atau proses pengemasan atau kombinasi di antaranya;
pemotongan hingga panjang atau lebar tertentu dan pengeliman, penjahitan atau penggabungan kain yang telah dapat diidentifikasi peruntukannya untuk penggunaan komersial tertentu;
merapikan dan/atau menggabungkan dengan menjahit, tusuk, mengaitkan aksesoris semacam tali, pita, mote, benang, cincin, dan _eyelets; _ 4) satu a tau le bih proses penyelesaian pada benang, kain atau bahan tekstil lainnya seperti pemucatan, pelapisan anti air, dekatisasi, penyusutan, mercerisasi, atau proses semacam itu; atau
pencelupan atau pencetakan pada kain atau benang.
Perlakuan Terhadap Pengemas a. Pengemas untuk penjualan eceran, apabila diklasifikasikan dalam satu pos tarif dengan barangnya, tidak diperhitungkan dalam menentukan asal barang sepanJang kriteria asal barang yang digunakan adalah CTC.
Untuk barang yang menggunakan kriteria asal barang RVC, nilai pengemas un tuk pen jualan eceran harus iku t dihi tung sebagai komponen barang dalam RVC jika pengemas tersebut dianggap membentuk keseluruhan barang.
Kontainer dan pengemas yang khusus digunakan untuk tujuan pengangkutan tidak diperhitungkan untuk penentuan keasalan barang aksesoris, spare part, dan peralatan.
Aksesoris, Spare Parts, Peralatan dan Petunjuk/Manual atau Informasi lainnya. Keasalan aksesoris, spare parts, peralatan dan petunjuk/ instruksi atau informasi lainnya yang disajikan bersamaan dengan suatu produk tidak diperhitungkan dalam menentukan keasalan suatu barang sepanjang aksesoris, spare parts, peralatan dan petunjuk/ manual atau informasi lainnya terse but:
sesuai dengan praktik standar di pasaran domestik negara pengekspor;dan b. diklasifikasikan bersamaan dengan produk pada saat penetapan bea masuk oleh negara pengimpor. Namun demikian, apabila suatu produk menggunakan kriteria asal barang RVC, nilai aksesoris, spare parts, peralatan, dan manual instruksi atau manual informasi lainnya harus dihitung sebagai komponen bahan/barang dalam RVC.
Bahan Baku Tidak Langsung (Indirect Materials) Untuk menentukan keasalan suatu barang, bahan baku tidak langsung, seperti listrik dan bahan bakar, perangkat dan perlengkapan, atau mesin dan peralatan yang digunakan dalam proses produksi barang harus dianggap originating. 5. Bahan Baku Identik dan Dapat Dipertukarkan Untuk tujuan penentuan keasalan barang, ketika barang diproduksi menggunakan Bahan Originating dan Bahan Non- Originating, tercampur atau dikombinasikan secara fisik, keasalan suatu bahan baku dapat ditentukan berdasarkan prinsip akuntansi yang berlaku secara umum atas pengawasan persediaan atau manajemen persediaan yang diterapkan Negara Anggota pengekspor. IV. KETENTUAN LAIN Dalam hal Instansi Penerbit SKA menetapkan website untuk melakukan pengecekan validitas SKA Form AI, informasi atas website terse but diberitahukan dengan menggunakan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 Peraturan Menteri ini. - 48 - V. BENTUK DAN FORMAT SKA FORM AI . Goocb oa ns ne<t fn: m ~rs ss . oounlly l 2. C con FO Al co l of anc: rt and route (as. as n Fllf □ AS t sr1ame1 □ R o fO' ge 5. ll em 6.
a ti on ~ 1he ex 2. (Coo 1 1- po rti C o • ) of oe stanp of 3. I Elad4. • 1o • a( CQ a C IJTI • - 49 - L r t B. KETENTUAN PROSEDURAL TERKAIT TATA CARA PENGENAAN TARIF PREFERENSI UNTUK TPB, PLB, KAWASAN BEBAS, DAN KEK I. KETENTUAN PROSEDURAL TERKAIT TATA CARA PENGENAAN TARIF PREFERENSI UNTUK TPB 1. KETENTUAN PEMASUKAN BARANG KE TPB YANG MENGGUNAKAN SKA FORM AI a. Ketentuan pengisian Pemberitahuan Impor Barang Untuk Ditimbun di TPB (BC 2.3), serta penyerahan SKA Form AI, dokumen BC 2.3, dan Dokumen Pelengkap Pabean:
untuk mendapatkan Tarif Preferensi, Penyelenggara/ Pengusaha TPB: a) dalam hal BC 2.3 hanya menggunakan skema Persetujuan mengenai Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik India, wajib mencantumkan secara benar kode fasilitas 57, nomor referensi, dan tanggal SKA Form AI pada kolom 17 dan/atau kolom 34 BC 2.3; b) dalam hal BC 2.3 menggunakan skema Persetujuan mengenai Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik India dan fasilitas lainnya, wajib mencantumkan secara benar:
kode fasilitas 99 pada kolom 17 BC 2.3, serta diisi "lihat Lampiran"; dan
kode fasilitas 57 pada kolom 34 BC 2.3, serta nomor ref erensi dan tanggal SKA Form AI pada kolom 34 BC 2.3 dan pada Lembar Lampiran BC 2.3 untuk Dokumen dan Skep / Persetujuan, 2) Penyelenggara/Pengusaha TPB sebagaimana dimaksud pada angka 1): a) wajib menyerahkan lembar asli SKA Form AI dan hasil cetak dokumen BC 2.3 kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen BC 2.3 paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) BC 2.3; b) khusus Penyelenggara/Pengusaha TPB yang telah ditetapkan sebagai mitra utama kepabeanan atau Authorized Economic Operator (AEO), wajib menyerahkan lembar asli SKA Form AI kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen BC 2.3 paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak tanggal Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) BC 2.3;
Penyelenggara/Pengusaha TPB sebagaimana dimaksud pada angka 1) menyerahkan Dokumen Pelengkap Pabean dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan;
dalam hal Penyelenggara/Pengusaha TPB sebagaimana dimaksud pada angka 1) tidak menyerahkan lembar asli SKA Form AI kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen BC 2.3 dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja sebagaimana dimaksud pada angka 2) huruf a), SKA Form AI ditolak dan Tarif Preferensi tidak diberikan; dan
dalam hal Penyelenggara/Pengusaha TPB sebagaimana dimaksud pada angka 1) yang telah ditetapkan sebagai mitra utama kepabeanan atau Authorized Economic Operator (AEO) tidak menyerahkan lembar asli SKA Form AI kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen BC 2.3 dalam jangka waktu paling lambat 5 (lima) hari kerja sebagaimana dimaksud pada angka 2) huruf b), SKA Form AI ditolak dan Tarif Preferensi tidak diberikan.
Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian Dokumen BC 2.3, melakukan penelitian terhadap SKA Form AI, hasil cetak dokumen BC 2.3, dan/atau Dokumen Pelengkap Pabean.
Dalam hal Pejabat Bea dan Cukai memutuskan untuk:
menerima SKA Form AI, Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen BC 2.3 memberikan catatan pada dokumen BC 2.3 dan/atau SKP yang menerangkan bahwa SKA Form AI memenuhi ketentuan untuk mendapatkan Tarif Preferensi; atau
menolak SKA Form AI, Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen BC 2.3 memberikan catatan pada dokumen BC 2.3 dan/atau SKP yang menerangkan bahwa SKA Form AI tidak memenuhi ketentuan untuk mendapatkan Tarif Preferensi, serta memberikan informasi penetapan terse but kepada Penyelenggara/Pengusaha TPB.
Dalam hal SKA Form AI ditolak sebagaimana dimaksud pada huruf c angka 2), Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk mengirimkan pemberitahuan penolakan SKA Form AI kepada Instansi Penerbit SKA sebagaimana diatur dalam Pasal 15 Peraturan Menteri ini.
Dalam hal SKA Form AI diragukan, Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk melakukan Permintaan Retroactive Check sebagaimana diatur dalam Pasal 16 Peraturan Menteri ini, serta memberikan catatan status konfirmasi pada dokumen BC 2.3 dan/atau SKP.
Jika jawaban Permintaan Retroactive Check dari Instansi Penerbit SKA memberikan keyakinan yang cukup, maka:
Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen BC 2.3 memberikan catatan pada dokumen BC 2.3 dan/atau SKP yang menerangkan bahwa SKA Form AI memenuhi ketentuan untuk mendapatkan Tarif Preferensi; dan
Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk mengirimkan pemberitahuan penetapan SKA Form AI sebagaimana dimaksud pada angka 1) secara tertulis kepada Instansi Penerbit SKA.
SKA Form AI ditolak dan Tarif Preferensi tidak diberikan Jika jawaban atas Permintaan Retroactive Check tidak disampaikan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tanggal diterimanya Permintaan Retroactive Check, dan/atau tidak mencukupi untuk membuktikan pemenuhan Ketentuan Asal Barang dan/atau keabsahan SKA Form AI.
Dalam hal SKA Form AI ditolak dan Tarif Preferensi tidak diberikan sebagaimana dimaksud pada huruf g:
Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen BC 2.3 memberikan catatan pada dokumen BC 2.3 dan/atau SKP yang menerangkan bahwa SKA Form AI tidak memenuhi ketentuan untuk mendapatkan Tarif Preferensi, serta memberikan informasi penetapan tersebut kepada Penyelenggara/Pengusaha TPB; dan
Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk mengirimkan pemberitahuan penolakan SKA Form AI secara tertulis kepada kepada Instansi Penerbit SKA.
KETENTUAN PENGELUARAN BARANG YANG PEMASUKANNYA MENGGUNAKAN SKA FORM AI DARI TPB KE TPB LAINNYA Ketentuan Pengisian Pemberitahuan Pengeluaran Barang : Yuntuk Diangkut dari TPB ke TPB Lainnya (BC 7) dan Untuk mendapatkan Tarif Preferensi, Penyelenggara/Pengusaha TPB wajib:
mencantumkan secara benar nomor dan tanggal BC 2.3 yang telah mencantumkan nomor referensi dan tanggal SKA Form AI pada kolom 15b BC 2.7 dan pada kolom 2 Lembar Lampiran Data Barang dan/atau Bahan Impor BC 2.7;
mengisi "pindah tangan" pada Tujuan Pengiriman di Header BC 2.7 huruf D;
mencantumkan secara benar nomor referensi dan tanggal SKA Form AI pada kolom 4 Lembar Lampiran Data Barang dan/atau Bahan Impor BC 2.7;
menyerahkan dokumen BC 2.3 yang telah diberi catatan oleh Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen BC 2.3 kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen BC 2.7, pada tanggal yang sama dengan pengajuan dokumen BC 2.7; dan
dalam hal Penyelenggara/Pengusaha TPB tidak menyerahkan dokumen BC 2.3 yang telah diberi catatan oleh Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen BC 2.3 kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen BC 2.7 sebagaimana dimaksud pada huruf d, Tarif Preferensi tidak diberikan.
KETENTUAN PENGELUARAN BARANG YANG PEMASUKANNYA MENGGUNAKAN SKA FORM AI DARI TPB KE TLDDP (IMPOR UNTUK DIPAKAI) Ketentuan pengisian Pemberitahuan Impor Barang dari TPB untuk Diimpor untuk Dipakai (BC 2.5) dan penyerahan dokumen BC 2.3:
untuk mendapatkan Tarif Preferensi, Penyelenggara/ Pengusaha TPB:
dalam hal BC 2.5 hanya menggunakan skema Persetujuan mengenai Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antara Perhimpunan Bangsa- Bangsa Asia Tenggara dan Republik India, wajib mencantumkan secara benar kode fasilitas 57, nomor ref erensi, dan tanggal SKA Form AI pada kolom 1 7 dan/atau kolom 29 BC 2.5;
dalam hal BC 2.5 menggunakan skema Persetujuan mengenai Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik India dan fasilitas lainnya, wajib mencantumkan secara benar: a) kode fasilitas 99 pada kolom 17 BC 2.5, serta diisi " ..... (angka dan huruf) SKEP Fasilitas Impor, lihat lembar lanjutan"; dan b) kode fasilitas 57, serta nomor referensi dan tanggal SKA Form AI pada kolom 29 BC 2.5, pada Lembar Lanjutan Dokumen Pelengkap BC 2.5, dan pada Lembar Lampiran Data Penggunaan Barang dan/atau Bahan Impor 2.5, b. Penyelenggara/Pengusaha TPB sebagaimana dimaksud pada huruf a wajib menyerahkan dokumen BC 2.3 yang telah diberi catatan oleh Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen BC 2.3 kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen BC 2.5, pada tanggal yang sama dengan pengajuan dokumen BC 2.5; dan
dalam hal Penyelenggara/Pengusaha TPB sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak menyerahkan dokumen BC 2.3 yang telah diberi catatan oleh Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen BC 2.3 kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen BC 2.5 sebagaimana dimaksud pada huruf b, Tarif Preferensi tidak diberikan. II. KETENTUAN PROSEDURAL TERKAIT TATA CARA PENGENAAN TARIF PREFERENSI UNTUK PLB 1. KETENTUAN PEMASUKAN BARANG KE PLB YANG MENGGUNAKAN SKA FORM AI a. Ketentuan pengisian Pemberitahuan Pabean Penimbunan Barang Impor di PLB (BC 1.6), serta penyerahan SKA Form AI, dokumen BC 1.6, dan Dokumen Pelengkap Pabean:
untuk mendapatkan Tarif Preferensi, Penyelenggara/ Pengusaha PLB: a) dalam hal BC 1.6 hanya menggunakan skema Persetujuan mengenai Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik India, wajib mencantumkan secara benar kode fasilitas 57, nomor referensi, dan tanggal SKA Form AI pada kolom 25 dan/atau kolom 35 BC 1.6; b) dalam hal BC 1.6 menggunakan skema Persetujuan mengenai Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik India dan fasilitas lainnya:
tidak perlu mencantumkan kode fasilitas pada kolom 25 BC 1.6, serta diisi " ..... (angka dan huruf) dokumen lainnya, lihat lembar lanjutan"; dan
wajib mencantumkan secara benar kode fasilitas 57, serta nomor referensi dan tanggal SKA Form AI pada kolom 35 BC 1.6 serta pada Lembar Lanjutan Dokumen Pelengkap Pabean BC 1.6, 2) Penyelenggara/Pengusaha PLB sebagaimana dimaksud pada angka 1): a) wajib menyerahkan lembar asli SKA Form AI dan hasil cetak dokumen BC 1.6 kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen BC 1.6 paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) BC 1.6; b) khusus Penyelenggara/Pengusaha PLB yang telah ditetapkan sebagai mitra utama kepabeanan atau Authorized Economic Operator (AEO), wajib rt www.jdih.kemenkeu.go.id menyerahkan lembar asli SKA Form AI kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen BC 1.6 paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak tanggal Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) BC 1.6, 3) Penyelenggara/Pengusaha PLB sebagaimana dimaksud pada angka 1) menyerahkan Dokumen Pelengkap Pabean dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan;
dalam hal Penyelenggara/Pengusaha PLB sebagaimana dimaksud pada angka 1) tidak menyerahkan lembar asli SKA Form AI kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen BC 1.6 dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja sebagaimana dimaksud pada angka 2) huruf a), SKA Form AI ditolak dan Tarif Preferensi tidak diberikan; dan
dalam hal Penyelenggara/Pengusaha PLB sebagaimana dimaksud pada angka 1) yang telah ditetapkan sebagai mitra utama kepabeanan atau Authorized Economic Operator (AEO) tidak menyerahkan lembar asli SKA Form AI kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen BC 1.6 dalam jangka waktu paling lambat 5 (lima) hari kerja sebagaimana dimaksud pada angka 2) huruf b), SKA Form AI ditolak dan Tarif Preferensi tidak diberikan.
Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen BC 1.6, melakukan penelitian terhadap SKA Form AI, hasil cetak dokumen BC 1.6, dan/atau Dokumen Pelengkap Pabean.
Dalam hal Pejabat Bea d.an Cukai memutuskan untuk:
menerima SKA Form AI, Pejabat B~a dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen BC 1.6 memberikan catatan pada dokumen BC 1.6 dan/atau SKP yang menerangkan bahwa SKA Form AI memenuhi ketentuan untuk mendapatkan Tarif Preferensi; atau
menolak SKA Form AI, Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen BC 1.6 memberikan catatan pada dokumen BC 1.6 dan/atau SKP yang menerangkan bahwa SKA Form AI tidak memenuhi ketentuan untuk mendapatkan Tarif Preferensi, serta memberikan informasi penetapan tersebut kepada Penyelenggara/Pengusaha PLB.
Dalam hal SKA Form AI ditolak sebagaimana dimaksud pada huruf c angka 2), Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk mengirimkan pemberitahuan penolakan SKA Form AI kepada Instansi Penerbit SKA sebagaimana diatur dalam Pasal 15 Peraturan Menteri ini.
Dalam hal SKA Form AI diragukan, Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk melakukan Permintaan Retroactive Check sebagaimana diatur dalam Pasal 16 Peraturan Menteri ini serta memberikan catatan status konfirmasi pada dokumen BC 1.6 dan/atau SKP.
Jika jawaban Permintaan Retroactive Check dari Instansi Penerbit SKA memberikan keyakinan yang cukup, maka:
Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen BC 1.6 memberikan catatan pada dokumen BC 1.6 dan/atau SKP yang menerangkan bahwa SKA Form AI memenuhi ketentuan untuk mendapatkan Tarif Preferensi; dan
Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk mengirimkan pemberitahuan penetapan SKA Form AI sebagaimana dimaksud pada angka 1) secara tertulis kepada Instansi Penerbit SKA.
SKA Form AI ditolak dan Tarif Preferensi tidak diberikan jika jawaban atas Permintaan Retroactive Check tidak disampaikan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tanggal diterimanya Permintaan Retroactive Check, dan/atau tidak mencukupi untuk membuktikan pemenuhan Ketentuan Asal Barang dan/atau keabsahan SKA Form AI.
Dalam hal SKA Form AI ditolak dan Tarif Preferensi tidak diberikan sebagaimana dimaksud pada huruf g:
Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen BC 1.6 memberikan catatan pada dokumen BC 1.6 dan/atau SKP yang menerangkan bahwa SKA Form AI tidak memenuhi ketentuan untuk mendapatkan Tarif Preferensi, serta memberikan informasi penetapan tersebut kepada Penyelenggara/Pengusaha PLB; dan
Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk mengirimkan pemberitahuan penolakan SKA Form AI secara tertulis kepada Instansi Penerbit SKA.
KETENTUAN PENGELUARAN BARANG YANG PEMASUKANNYA MENGGUNAKAN SKA FORM AI DARI PLB KE PLB LAINNYA Ketentuan Pengisian Pemberitahuan Pengeluaran Barang untuk Diangkut dari PLB ke PLB Lainnya (BC 7) dan Penyerahan Dokumen BC 1.6. Untuk mendapatkan Tarif Preferensi, Penyelenggara/Pengusaha PLB wajib:
mencantumkan secara benar nomor dan tanggal BC 1.6 yang telah mencantumkan nomor referensi dan tanggal SKA Form AI pada kolom 15b BC 2.7 dan pada kolom 2 Lembar Lampiran Data Barang dan/atau Bahan Impor BC 2.7;
mengisi "pindah tangan" pada Tujuan Pengiriman di Header BC 2.7 huruf D;
mencantumkan secara benar nomor referensi dan tanggal SKA Form AI secara benar pada kolom 4 Lembar Lampiran Data Barang dan/atau Bahan Impor BC 2.7;
menyerahkan dokumen BC 1.6 yang telah diberi catatan oleh Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen BC 1.6, kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen BC 2.7 pada tanggal yang sama dengan pengajuan dokumen BC 2.7; dan
dalam hal Penyelenggara/Pengusaha PLB tidak menyerahkan dokumen BC 1.6 yang telah diberi catatan oleh Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen BC 1.6 kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen BC 2.7 sebagaimana dimaksud pada huruf d, Tarif Preferensi tidak diberikan.
KETENTUAN PENGELUARAN BARANG YANG PEMASUKANNYA MENGGUNAKAN SKA FORM AI DARI PLB TLDDP (IMPOR UNTUK DIPAKAI) Ketentuan Pengisian Pemberitahuan Impor Barang dari PLB (BC 2.8) dan Penyerahan Dokumen BC 1.6:
untuk mendapatkan Tarif Preferensi, Importir:
dalam hal BC 2.8 hanya menggunakan skema Persetujuan mengenai Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antara Perhimpunan Bangsa- Bangsa Asia Tenggara dan Republik India) wajib mencantumkan secara benar kode fasilitas 57, nomor referensi, dan tanggal SKA Form AI pada kolom 22 dan/atau kolom 37 BC 2.8;
dalam hal BC 2.8 menggunakan skema Persetujuan mengenai Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik India dan fasilitas lainnya: a) tidak perlu mencantumkan kode fasilitas pada kolom 22 BC 2.8, serta diisi " ..... (angka dan huruf) dokumen lainnya, lihat lembar lanjutan"; dan b) wajib mencantumkan secara benar kode fasilitas 57, serta nomor referensi dan tanggal SKA Form AI pada kolom 37 BC 2.8 dan pada Lembar Lanjutan Dokumen dan Pemenuhan Persyaratan Fasilitas BC 2.8;
Importir sebagaimana dimaksud pada huruf a wajib menyerahkan dokumen BC 1.6 yang telah diberi catatan oleh Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen BC 1.6 kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen BC 2.8, pada tanggal yang sama dengan pengajuan dokumen BC 2.8; dan
dalam hal importir sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak menyerahkan dokumen BC 1.6 yang telah diberi catatan oleh Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen BC 1.6 kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen BC 2.8 sebagaimana dimaksud pada huruf b, Tarif Preferensi tidak diberikan. III. KETENTUAN PROSEDURAL TERKAIT TATA CARA PENGENMN TARIF PREFERENSI UNTUK KAWASAN BEBAS 1. KETENTUAN PEMASUKAN BARANG KE KAWASAN BEBAS YANG MENGGUNAKAN SKA FORM AI a. Ketentuan pengisian Pemberitahuan Pabean PPFTZ-01 Pemasukan Barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, serta penyerahan SKA Form AI, dokumen PPFTZ-01 pemasukan, dan Dokumen Pelengkap Pabean:
untuk mendapatkan Tarif Preferensi, pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d angka 3 Peraturan Menteri ini: a) dalam hal PPFTZ-01 pemasukan hanya menggunakan skema Persetujuan mengenai Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik India, wajib mencantumkan secara benar:
nomor ref erensi dan tanggal SKA Form AI pada kolom 23 PPFTZ-01 pemasukan; dan
kode fasilitas 57, pada kolom 40 PPFTZ-01 pemasukan, b) dalam hal PPFTZ-01 pemasukan menggunakan skema Persetujuan mengenai Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik India dan fasilitas lainnya, wajib mencantumkan secara benar:
nomor ref erensi dan tanggal SKA Fann AI pada Lembar Lampiran Dokumen Pelengkap Pabean lainnya; dan
kode fasilitas 57 pada kolom 40 PPFTZ-01 pemasukan, 2) pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud pada angka 1) wajib menyerahkan lembar asli SKA Form AI dan hasil cetak dokumen PPFTZ-01 pemasukan kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen PPFTZ-01 pemasukan paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) PPFTZ-01 pemasukan;
pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud pada angka 1) menyerahkan Dokumen Pelengkap Pabean dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan; dan
dalam hal pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud pada angka 1) tidak menyerahkan lembar asli SKA Form AI dan hasil cetak dokumen PPFTZ-01 pemasukan kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen PPFTZ-01 pemasukan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja sebagaimana dimaksud pada angka 2), SKA Form AI ditolak dan Tarif Preferensi tidak diberikan.
Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen PPFTZ-01 pemasukan melakukan penelitian terhadap SKA Form AI, hasil cetak dokumen PPFTZ-01 pemasukan, dan/atau Dokumen Pelengkap Pabean.
Dalam hal Pejabat Bea dan Cukai memutuskan untuk:
menerima SKA Fonn AI, Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen PPFTZ-01 pemasukan memberikan catatan pada dokumen PPFTZ-01 pemasukan dan/atau SKP yang menerangkan bahwa SKA Form AI memenuhi ketentuan untuk mendapatkan Tarif Preferensi; atau
menolak SKA Fonn AI, Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen PPFTZ-01 pemasukan memberikan catatan pada dokumen PPFTZ-01 pemasukan dan/atau SKP yang menerangkan bahwa SKA Form AI tidak memenuhi ketentuan untuk mendapatkan Tarif Preferensi, serta memberikan informasi penetapan tersebut kepada pengusaha di Kawasan Bebas.
Dalam hal SKA Fonn AI ditolak sebagaimana dimaksud pada huruf c angka 2), Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk mengirimkan pemberitahuan penolakan SKA Fonn AI kepada Instansi Penerbit SKA sebagaimana diatur dalam Pasal 15 Peraturan Menteri ini.
Dalam hal SKA Fonn AI diragukan, Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk melakukan Permintaan Retroactive Check sebagaimana diatur dalam Pasal 16 Peraturan Menteri ini, serta memberikan catatan status konfirmasi pada dokumen PPFTZ-01 pemasukan dan/atau SKP.
Jika jawaban Permintaan Retroactive Check dari Instansi Penerbit SKA memberikan keyakinan yang cukup, maka:
Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen PPFTZ-01 pemasukan memberikan catatan pada dokumen PPFTZ-01 pemasukan dan/atau SKP yang menerangkan bahwa SKA Fonn AI memenuhi ketentuan untuk mendapatkan Tarif Preferensi; dan ft I www.jdih.kemenkeu.go.id 2) Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk mengirimkan pemberitahuan penetapan SKA Form AI sebagaimana dimaksud pada angka secara tertulis kepada Instansi Penerbit SKA.
SKA Form AI ditolak dan Tarif Preferensi tidak diberikan apabila jawaban atas Permintaan Retroactive Check tidak disampaikan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tanggal diterimanya Permintaan Retroactive Check, dan/atau tidak mencukupi untuk membuktikan pemenuhan Ketentuan Asal Barang dan/atau keabsahan SKA Form AI.
Dalam hal SKA Form AI ditolak dan Tarif Preferensi tidak diberikan sebagaimana dimaksud pada huruf g:
Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen PPFTZ-01 pemasukan memberikan catatan pada dokumen PPFTZ-01 pemasukan dan/atau SKP yang menerangkan bahwa SKA Form AI tidak memenuhi ketentuan untuk mendapatkan Tarif Preferensi, serta memberikan informasi penetapan tersebut kepada pengusaha di Kawasan Bebas; dan
Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk mengirimkan pemberitahuan penolakan SKA Form AI secara tertulis kepada Instansi Penerbit SKA.
KETENTUAN PENGELUARAN BARANG DARI KAWASAN BEBAS KE TLDDP (IMPOR UNTUK DIPAKAI) YANG PEMASUKANNYA KE KAWASAN BEBAS MENGGUNAKAN SKA FORM AI a. Barang dari Kawasan Bebas yang dikeluarkan ke TLDDP dapat diberikan Tarif Preferensi sepanjang dapat dibuktikan bahwa barang tersebut telah diberikan persetujuan penggunaan Tarif Preferensi oleh Pejabat Bea dan Cukai pada saat pemasukan barang ke Kawasan Bebas.
Ketentuan peng1sian Pemberitahuan Pabean PPFTZ-01 Pengeluaran Barang dari Kawasan Bebas ke TLDDP dan penyerahan dokumen PPFTZ-01 pemasukan ke Kawasan Bebas:
untuk mendapatkan Tarif Preferensi, pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d angka 3 Peraturan Menteri ini: a) dalam hal PPFTZ-01 pengeluaran hanya menggunakan skema Persetujuan mengenai Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik India, wajib mencantumkan secara benar:
nomor referensi dan tanggal SKA Form AI pada kolom 23 PPFTZ-01 pengeluaran; dan
kode fasilitas 57 pada kolom 40 PPFTZ-01 pengeluaran, b) dalam hal PPFTZ-01 pengeluaran menggunakan skema Persetujuan mengenai Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik India dan fasilitas lainnya, wajib mencantumkan secara benar:
nomor ref erensi dan tanggal SKA Form AI pada Lembar Lampiran Dokumen Pelengkap Pabean lainnya; dan
kode fasilitas 57 pada kolom 40 PPFTZ-01 pengeluaran, 2) pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud pada angka 1) wajib menyerahkan dokumen PPFTZ-01 pemasukan yang telah diberi catatan oleh Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen PPFTZ-01 pemasukan kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang 66 melakukan penelitian dokumen PPFTZ-01 pengeluaran, pada tanggal yang sama dengan pengajuan dokumen PPFTZ-01 pengeluaran; clan 3) dalam hal pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud pada angka 1) tidak menyerahkan dokumen PPFTZ-01 pemasukan yang telah diberi catatan oleh Pejabat Bea clan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen PPFTZ-01 pemasukan kepada Pejabat Bea clan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen PPFTZ-01 pengeluaran sebagaimana dimaksud pada angka 2), Tarif Preferensi tidak diberikan.
Pejabat Bea clan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen PPFTZ-01 pengeluaran melakukan pengecekan di SKP clan mencocokkan dokumen PPFTZ-01 pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke TLDDP dengan PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas.
Dalam hal barang yang tercantum dalam dokumen PPFTZ-01 pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke TLDDP tidak dapat dibuktikan berasal dari dokumen PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas yang telah mendapat persetujuan Pejabat clan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen PPFTZ-01 pemasukan, Tarif Preferensi tidak diberikan.
Dalam hal Tarif Preferensi diberikan, Pejabat clan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen PPFTZ-01 pengeluaran memberi tanda/ mencatatkan jumlah barang yang dikeluarkan dalam SKP. IV. KETENTUAN PROSEDURAL TERKAIT TATA CARA PENGENAAN TARIF PREFERENSI UNTUK KEK 1. KETENTUAN PEMASUKAN BARANG KE KEK YANG MENGGUNAKAN SKA FORM AI a. Ketentuan pengisian pemberitahuan pabean pemasukan barang ke KEK dari luar Daerah Pabean, serta penyerahan SKA Form AI clan Dokumen Pelengkap Pabean:
untuk mendapatkan Tarif Preferensi, Badan Usaha/ Pelaku U saha KEK: a) dalam hal pemberitahuan pabean pemasukan barang ke KEK dari luar Daerah Pabean hanya menggunakan skema Persetujuan mengenai Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik India, wajib mencantumkan secara benar kode fasilitas 57, nomor referensi dan tanggal SKA Form AI pada kolom K.1 "Pemenuhan Persyaratan/Fasilitas Impor" pemberitahuan pabean pemasukan barang ke KEK dari luar Daerah Pabean; b) dalam hal pemberitahuan pabean pemasukan barang ke KEK dari luar Daerah Pabean menggunakan skema Persetujuan Mengenai Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik India dan fasilitas lainnya, wajib mencantumkan secara benar kode fasilitas 57 dan kode fasilitas lainnya, serta nomor referensi dan tanggal SKA Form AI, pada kolom K.1 "Pemenuhan Persyaratan/Fasilitas Impor" pemberitahuan pabean pemasukan barang ke KEK dari luar Daerah Pabean.
Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK sebagaimana dimaksud pada angka 1): a) wajib menyerahkan lembar asli SKA Form AI kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian pemberitahuan pabean pemasukan barang ke KEK dari luar Daerah Pabean paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB); b) khusus Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK yang telah ditetapkan sebagai mitra utama kepabeanan atau Authorized Economic Operator (AEO), wajib menyerahkan lembar asli SKA Form AI kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian pemberitahuan pabean pemasukan barang ke KEK dari luar Daerah Pabean paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak tanggal Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB), 3) Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK sebagaimana dimaksud pada angka 1) menyerahkan Dokumen Pelengkap Pabean dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan;
dalam hal Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK se bagaimana dimaksud pada angka 1) tidak menyerahkan lembar asli SKA Form AI kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian pemberitahuan pabean pemasukan barang ke KEK dari luar Daerah Pabean dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja sebagaimana dimaksud pada angka 2) huruf a), SKA Form AI ditolak dan Tarif Preferensi tidak diberikan; dan
dalam hal Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK sebagaimana dimaksud pada angka 1) yang telah ditetapkan sebagai mitra utama kepabeanan atau Authorized Economic Operator (AEO) tidak menyerahkan lembar asli SKA Form AI kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian pemberitahuan pabean pemasukan barang ke KEK dari luar Daerah Pabean dalam jangka waktu paling lambat 5 (lima) hari kerja sebagaimana dimaksud pada angka 2) huruf b), SKA Form AI ditolak dan Tarif Preferensi tidak diberikan.
Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian pemberitahuan pabean pemasukan barang ke KEK dari luar Daerah Pabean, melakukan penelitian terhadap SKA Form AI dan/atau Dokumen Pelengkap Pabean.
Dalam hal Pejabat Bea dan Cukai memutuskan untuk:
menerima SKA Form AI, Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pa bean yang melakukan penelitian pemberitahuan pabean pemasukan barang ke KEK dari luar Daerah Pabean memberikan catatan pada SKP yang menerangkan bahwa SKA Form AI memenuhi ketentuan untuk mendapatkan Tarif Preferensi; atau
menolak SKA Form AI, Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian pemberitahuan pabean pemasukan barang ke KEK dari luar Daerah Pabean memberikan catatan pada SKP yang menerangkan bahwa SKA Form AI tidak memenuhi ketentuan untuk mendapatkan Tarif Preferensi, serta memberikan informasi penetapan tersebut kepada Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK.
Dalam hal SKA Form AI ditolak sebagaimana dimaksud pada huruf c angka 2), Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk mengirimkan pemberitahuan penolakan SKA Form AI kepada Instansi Penerbit SKA sebagaimana diatur dalam Pasal 15 Peraturan Menteri ini.
Dalam hal SKA Form AI diragukan, Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk melakukan Permintaan Retroactive Check sebagaimana diatur dalam Pasal 16 Peraturan Menteri iniJ serta memberikan catatan status konfirmasi pada SKP.
Jika jawaban Permintaan Retroactive Check dari Instansi Penerbit SKA memberikan keyakinan yang cukup, maka:
Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian pemberitahuan pa bean pemasukan barang ke KEK dari luar Daerah Pabean memberikan catatan pada SKP yang menerangkan r r www.jdih.kemenkeu.go.id bahwa SKA Form AI memenuhi ketentuan untuk mendapatkan Tarif Pref erensi; dan
Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk mengirimkan pemberitahuan penetapan SKA Form AI sebagaimana dimaksud pada angka 1) secara tertulis kepada Instansi Penerbit SKA.
SKA Form AI ditolak dan Tarif Preferensi tidak diberikan apabila jawaban atas Permintaan Retroactive Check tidak disampaikan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tanggal diterimanya Permintaan Retroactive Check, dan/atau tidak mencukupi untuk membuktikan pemenuhan Ketentuan Asal Barang dan/atau keabsahan SKA Form AI.
Dalam hal SKA Form AI ditolak dan Tarif Preferensi tidak diberikan sebagaimana dimaksud pada huruf g:
Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian pemberitahuan pa bean pemasukan barang ke KEK dari luar Daerah Pabean memberikan catatan pada SKP yang menerangkan bahwa SKA Form AI tidak memenuhi ketentuan untuk mendapatkan Tarif Preferensi, serta memberikan informasi penetapan terse but kepada Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK; dan
Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk mengirimkan pemberitahuan penolakan SKA Form AI secara tertulis kepada Instansi Penerbit SKA.
KETENTUAN PENGELUARAN BARANG YANG PEMASUKANNYA MENGGUNAKAN SKA FORM AI DARI KEK KE KEK LAINNYA, TPB, ATAU KAWASAN BEBAS Ketentuan pengisian pemberitahuan pabean pengeluaran barang dari KEK ke KEK lainnya, TPB, atau Kawasan Bebas, dan penyerahan pemberitahuan pabean pemasukan barang ke KEK dari luar Daerah Pabean. Untuk mendapatkan Tarif Preferensi, Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK wajib:
mencantumkan secara benar nomor dan tanggal pemberitahuan pabean pemasukan barang ke KEK dari luar Daerah Pabean yang telah mencantumkan nomor referensi dan tanggal SKA Fann AI pada kolom K. l "Pemenuhan Persyaratan/Fasilitas Impor", pada kolom K.3 "Referensi Dokumen Asal" pemberitahuan pabean pengeluaran barang dari KEK;
mencantumkan secara benar nomor referensi dan tanggal SKA Fann AI pada kolom K. l "Pemenuhan Persyaratan/ Fasilitas Impor";
menyerahkan pemberitahuan pabean pemasukan barang ke KEK dari luar Daerah Pabean yang telah diberi catatan pada SKP oleh Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian pemberitahuan pabean pemasukan barang ke KEK dari luar Daerah Pabean kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian pemberitahuan pabean pengeluaran barang dari KEK pada tanggal yang sama dengan pengaJuan pemberitahuan pabean pengeluaran barang dari KEK; dan
dalam hal Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK tidak menyerahkan pemberitahuan pabean pemasukan barang ke KEK dari luar Daerah Pabean yang telah diberi catatan pada SKP oleh Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian pemberitahuan pabean pemasukan barang ke KEK dari luar Daerah Pabean kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian pemberitahuan pabean pengeluaran barang dari KEK sebagaimana dimaksud pada huruf c, Tarif Preferensi tidak diberikan. t, www.jdih.kemenkeu.go.id 3. KETENTUAN PENGELUARAN BARANG YANG PEMASUKANNYA MENGGUNAKAN SKA FORM AI DARI KEK KE TLDDP (IMPOR UNTUK DIPAKAI) Ketentuan pengisian pemberitahuan pabean pengeluaran barang dari KEK ke TLDDP dan penyerahan pemberitahuan pabean pemasukan barang ke KEK dari luar Daerah Pabean:
untuk mendapatkan Tarif Preferensi Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK:
dalam hal pemberitahuan pabean pengeluaran barang dari KEK hanya menggunakan skema Persetujuan mengenai Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik India wajib mencantumkan secara benar: a) nomor dan tanggal pemberitahuan pabean pemasukan barang ke KEK dari luar Daerah Pabean yang telah mencantumkan nomor referensi dan tanggal SKA Fonn AI pada kolom K. l "Pemenuhan Persyaratan/Fasilitas Impor", pada kolom K.3 "Referensi Dokumen Asal" pemberitahuan pabean pengeluaran barang dari KEK; dan b) kode fasilitas 57, nomor referensi dan tanggal SKA Fonn AI pada kolom K. 1 "Pemenuhan Persyaratan/Fasilitas Impor" pemberitahuan pabean pengeluaran barang dari KEK, 2) dalam hal pemberitahuan pabean pengeluaran barang dari KEK menggunakan skema Persetujuan mengenai Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik India dan fasilitas lainnya, wajib mencantumkan secara benar: a) nomor dan tanggal pemberitahuan pabean pemasukan barang ke KEK dari luar Daerah Pabean yang telah mencantumkan nomor ref erensi dan tanggal SKA Form AI pad a kolom K. 1 "Pemenuhan Persyaratan/Fasilitas Impor", pada kolom K.3 "Referensi Dokumen Asal" pemberitahuan pabean pengeluaran barang dari KEK; dan b) kode fasilitas 57 dan kode fasilitas lainnya, serta nomor referensi dan tanggal SKA Form AI, pada kolom K.1 "Pemenuhan Persyaratan/Fasilitas Impor" pemberitahuan pabean pengeluaran barang dari KEK, b. Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK sebagaimana dimaksud pada huruf a wajib menyerahkan pemberitahuan pabean pemasukan barang ke KEK dari luar Daerah Pabean yang telah diberi catatan pada SKP oleh Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian pemberitahuan pabean pemasukan barang ke KEK dari luar Daerah Pabean kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian pemberitahuan pabean pengeluaran barang dari KEK pada tanggal yang sama dengan pengajuan pemberitahuan pabean pengeluaran barang dari KEK; dan
dalam hal Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak menyerahkan pemberitahuan pabean pemasukan barang ke KEK dari luar Daerah Pabean yang telah diberi catatan pada SKP oleh Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian pemberitahuan pabean pemasukan barang ke KEK dari luar Daerah Pabean kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian pemberitahuan pabean pengeluaran barang dari KEK sebagaimana dimaksud pada huruf b, Tarif Preferensi tidak diberikan. MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA ' ttd. SRI MULYANI INDRAWATI