MENTERIKEUANGAN MENTERIKEUANGAN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 170 /PMK.08/2018 TENT ANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 223/PMK.011/2012 TENTANG PEMBERIAN DUKUNGAN KELAYAKAN ATAS SEBAGIAN BIAYA KONSTRUKSI PADA PROYEK KERJA SAMA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA DALAM PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR Menimbang
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa ketentuan mengenai pemberian dukungan kelayakan atas sebagian biaya konstruksi pada proyek Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam penyediaan infrastruktur telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 223/PMK.011/2012 tentang Pemberian Dukungan Kelayakan atas Sebagian Biaya Konstruksi pada Proyek Kerja Sama Pemerintah dengan Badan U saha dalam Penyediaan Infrastruktur;
bahwa untuk menyempurnakan pengaturan mengenai mekanisme pencairan dukungan kelayakan, perlu melakukan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 223/PMK.011/2012 ten tang Pemberian Dukungan Kelayakan atas Sebagian Biaya Konstruksi pada Proyek Kerja Sama Pemerintah dengan Badan U saha dala ^m Penyediaan Infrastruktur; Mengingat c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 223/PMK.011/2012 tentang Pemberian Dukungan Kelayakan atas Sebagian Biaya Konstruksi pada Proyek Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur;
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5423) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 229, Tambahan Lembaga Negara Republik Indonesia Nomor 6267);
Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015 tentang Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 62);
Peraturan Menteri 250/PMK.05/2010 tentang Keuangan Tata Cara Nomor Pencairan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Bagian atas Beban Anggaran Bendahara Umum Negara pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 662);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 223/PMK.011/2012 tentang Pemberian Dukungan Kelayakan atas Sebagian Biaya Konstruksi pada Proyek Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 1311); Menetapkan 5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.02/2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Penelaahan, dan Penetapan Alokasi Anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara, dan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1775);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTE RI KEUANGAN TENT ANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER!- KEUANGAN NOMOR 223/PMK.011/2012 TENTANG PEMBERIAN DUKUNGAN KELAYAKAN ATAS SEBAGIAN BIAYA KONSTRUKSI PADA PROYEK KERJA SAMA PEMERINTAH DENGAN BADAN INFRASTRUKTUR. USAHA
Pasal I
DALAM PENYEDIAAN Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 223/PMK.011/2012 tentang Pemberian Dukungan Kelayakan atas Sebagian Biaya Konstruksi pada Proyek Kerj a Sama Pemerin tah dengan Badan U saha dalam Penyediaan Infrastruktur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 1311) diubah sebagai berikut:
Ketentuan Pasal 21 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 21
Menteri Keuangan bertindak sebagai Pengguna Anggaran (PA) Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN) atas anggaran pemberian Dukungan Kelayakan.
Untuk Proyek Kerjasama Pemerintah Pusat, Menteri Keuangan selaku PA BA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menunjuk pejabat setingkat eselon I di lingkungan Kementerian/Lembaga yang bertanggung jawab terhadap Proyek Kerjasama Pemerintah Pusat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) berdasarkan usulan menteri/ pimpinan Kernen terian /Lem bag a ter kai t.
Untuk · Proyek Kerjasama Pemerintah Daerah, Menteri Keuangan selaku PA BA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menunjuk pejabat setingkat eselon I di lingkungan Kementerian/Lembaga teknis terkait sebagai KPA berdasarkan usulan men teri / pim pi nan Kementerian/Lembaga terkait.
KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) menerbitkan surat keputusan pejabat yang ditunjuk sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM).
Surat keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan spesimen tanda tangan dan paraf untuk KPA, PPK, dan PPSPM, serta cap dinas kantor / satuan kerja disampaikan kepada Kepala KPPN selaku Kuasa BUN.
Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 22
Tagihan pembayaran Dukungan Kelayakan diajukan oleh Badan Usaha Penandatangan Perjanjian Kerja Sama kepada PJPK sesuai dengan tahapan dan syarat yang disepakati dalam Dokumen Persetujuan Pemberian Dukungan Kelayakan.
Tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling seclikit dilengkapi clengan clokumen:
Bukti pencapaian kinerja Baclan Usaha Penanclatangan Perjanjian Kerja Sama se bagaimana dimaksud dalam syarat dan ketentuan pemberian Dukungan Kelayakan yang telah diverifikasi Konsultan Inclependen;
Surat pernyataan clari Baclan Usaha Penanclatangan Perjanjian Kerja Sama yang menyatakan bahwa informasi pencapaian kinerja yang clisampaikan, benar clan clapat dipertanggungjawabkan;
Laporan Keuangan Baclan Usaha Penanclatangan Perjanjian Kerja Sama;
cl. Kuitansi yang clitanclatangani Baclan Usaha Penanclatangan Perjanjian Kerja Sama; clan e. Nomor Rekening Baclan Usaha Penandatangan Perjanjian Kerja Sama.
Diantara Pasal 22 clan Pasal 23 disisipkan 2 (dua) Pasal, yakni Pasal 22A clan Pasal 228 sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 22A
PJPK melakukan pengujian atas kelengkapan clan kebenaran dokumen tagihan sebagaimana climaksud clalam Pasal 22 ayat (2).
Hasil pengujian sebagaimana climaksucl pacla ayat (1), selanjutnya dituangkan clalam Berita Acara Hasil Pengujian yang clitanclatangani oleh PJPK.
Pasal 228
PJPK mengajukan tagihan pembayaran Dukungan Kelayakan kepada KPA dengan dilampiri:
Surat Dukungan Kelayakan;
Dokumen Persetujuan Pemberian Dukungan Kelayakan;
Ringkasan syarat dan ketentuan pemberian Dukungan Kelayakan yang tercantum dalam Perjanjian Kerja Sama;
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh PJPK, sesuai format tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
Berita Acara Hasil Pengujian yang ditandatangani oleh PJPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22A ayat (2);
Kuitansi yang ditandatangani Badan Usaha Penandatangan Perjanjian Kerja Sama; dan
Nomor Rekening Badan Usaha Penandatangan Perjanjian Kerja Sama.
Ketentuan Pasal 23 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 23
KPA meneruskan proses pembayaran tagihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22B dengan memerintahkan PPK untuk melakukan pengujian terhadap administrasi tagihan dan ketersediaan Dukungan Kelayakan dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) BUN.
Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pengujian terhadap:
kelengkapan dokumen tagihan;
ke benaran per hi tung an tagihan;
kesesuaian jumlah tagihan yang tercantum pada surat tagihan dengan kuitansi;
kesesuaian jumlah tagihan dengan prestasi pekerj aan se bagaimana tercan tum dalam Berita Acara Hasil Pengujian yang ditandatangani oleh PJPK; dan
kebenaran data pihak yang berhak menerima pembayaran.
Dalam hal tagihan sudah dinyatakan benar, PPK menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP-LS) dan menyusun Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTB) berdasarkan SPTJM yang dibuat oleh PJPK.
PPK menyampaikan SPP-LS kepada PPSPM dengan dilampiri dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 228 dan SPTB yang ditandatangani oleh PPK.
SPTB sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibuat sesuai format tercantum dalam Lampiran II yang meru pakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Ketentuan Pasal 24 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 24
PPSPM melakukan pengujian atas SPP-LS yang diajukan PPK terhadap:
kelengkapan dokumen pendukung SPP;
kebenaran pihak yang berhak menerima pembayaran pada SPP;
kebenaran perhitungan tagihan serta kewajiban perpajakan yang timbul sesua1 dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;
kebenaran administrasi kuitansi yang ditandatangani Badan U saha Penandatangan Perjanjian Kerja Sama;
kebenaran perhitungan dalam SPTB;
ketersediaan pagu dan pembebanan Dukungan Kelayakan dalam DIPA BUN; dan
kesesuaian tanda tangan PPK dengan spesimen yang diterima.
Berdasarkan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPSPM membuat, menandatangani, dan menyampaikan Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) kepada Kepala KPPN, dengan dilampiri:
SPTB dari PPK; dan
Faktur pajak dan Surat Setoran Pajak (apabila ada).
KPPN melakukan penguJ1an ketersediaan dana dalam DIPA BUN atas SPM-LS yang diajukan oleh PPSPM.
Berdasarkan hasil penguJian sebagaimana dimaksud pada ayat SPM-LS (3), KPPN menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) ke rekening Badan Usaha Penandatangan Perjanjian Kerja Sama.
Diantara Pasal 24 dan Pasal 25 disisipkan 5 (lima) Pasal, yakni Pasal 24A, Pasal 24B, Pasal 24C, Pasal 24D, dan Pasal 24E, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 24A
Tata cara pengajuan, penerbitan, dan pengujian SPM LS serta penerbitan SP2D mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pencairan APBN atas beban BA BUN pada KPPN.
Pasal 24B
KPA bertanggung jawab secara formal kepada PA BA BUN atas:
penyaluran Dukungan Kelayakan dari rekening Kas Negara ke rekening Badan U saha Penandatangan Perjanjian Kerja Sama; dan
penyelenggaraan akuntansi dan pelaporan keuangan penyaluran Dukungan Kelayakan.
Pasal 24C
PPK bertanggung jawab secara formal terhadap:
penyusunan rencana penarikan pencairan dana;
pengujian administrasi tagihan, meliputi:
kesesuaian jumlah dan perhitungan tagihan, serta pihak yang berhak menerima tagihan; dan 2. kelengkapan dokumen surat tagihan;
penguJian terhadap ketersediaan Dukungan Kelayakan dalam DIPA BUN; dan
penerbitan SPP-LS.
Pasal 24D
PPSPM bertanggung jawab secara formal terhadap:
pengujian administrasi kuitansi, pihak yang berhak menenma tagihan, jumlah dan perhitungan nilai tagihan;
penguJian ketersediaan dan pembebanan Dukungan Kelayakan dalam DIPA BUN;
pengujian kelengkapan dokumen tagihan pembayaran;
perhitungan kewajiban perpajakan yang timbul sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan di bidang perpajakan; } www.jdih.kemenkeu.go.id e. pengujian tanda tangan PPK dengan spes1men yang diterima; dan
penerbitan SPM-LS.
Pasal 24E
PJPK bertanggung jawab secara formal dan material terhadap:
pencapaian kinerja Badan Usaha Penandatangan Perjanjian Kerja Sama dalam pemenuhan syarat dan ketentuan pemberian Dukungan Kelayakan yang telah diverifikasi Konsultan lndependen; dan
pengUJ1an atas kelengkapan dan kebenaran dokumen tagihan se bagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2).
Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 223/PMK.011/2012 tentang Pemberian Dukungan Kelayakan atas Sebagian Biaya Konstruksi pada Proyek Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 1311) diubah, sehingga menjadi tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Men teri ini.
Pasal II
Peraturan Menteri m1 mulai berlaku pada tanggal diundangkari.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri !Ill dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Diundangkan di Jakarta Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Desember 2018 MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI pada tanggal 21 Desember 2018 DIREKTUR JENDERAL PERA TURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2018 NOMOR 1720 LAMPIRAN I PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 170 /PMK.08/2018 TENT ANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 223/PMK.011/2012 TENTANG PEMBERIAN DUKUNGAN KELAYAKAN ATAS SEBAGIAN BIAYA KONSTRUKSI PADA PROYEK KERJA SAMA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA DALAM PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR FORMAT SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK KOP SURAT PENANGGUNG JAWAB PROYEK KERJA SAMA SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK NOMOR :
.............................................. (1) Yang bertanda tangan di bawah ini: Nama :
............................................. (2) Jabatan :
............................................. (3) selaku Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) ............... (4) menyatakan dengan sesungguhnya, bahwa:
Tagihan atas pencairan dana APBN dan/atau APBN Perubahan untuk pembayaran Dukungan Kelayakan sebagaimana tertuang dalam Kuitansi tagihan pembayaran Dukungan Kelayakan Nomor:
.... (5), tanggal . ... (6), sejumlah Rp. .. . .. ... (7) ( ............ ) (8) telah memenuhi syarat dan ketentuan pemberian Dukungan Kelayakan.
Saya bertanggung jawab secara formal dan material atas:
pencapaian kinerja Badan Usaha Penandatangan Perjanjian Kerja Sama dalam pemenuhan syarat dan ketentuan pemberian Dukungan Kelayakan; dan
hasil pengujian atas kelengkapan dan kebenaran dokumen tagihan pembayaran Dukungan Kelayakan. Demikian pernyataan ini kami buat dengan sesungguhnya .
. ... .. ....... ., ........................ (9) Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) ................... (10) I Meterai I·· ................. (11) ......................................... (12) I NO 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 - 13 - PETUNJUK PENGISIAN SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK URAIAN Diisi nomor Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak. Diisi nama Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama. Diisi jabatan Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama. Diisi nama proyek Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha. Diisi nomor kuitansi tagihan/bukti pembayaran. Diisi tanggal, bulan, dan tahun penerbitan kuitansi tagihan / bukti pembayaran. Diisi jumlah uang (angka) kuitansi tagihan / bukti pembayaran berkenaan. Diisi jumlah uang (terbilang) kuitansi tagihan / bukti pembayaran berkenaan. Diisi tempat, tanggal, bulan, dan tahun penandatanganan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak ini. Diisi nama proyek Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha. Diisi tanda tangan Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama. Diisi nama Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama. MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI LAMPIRAN II PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 170 /PMK.08/2018 TENT ANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 223/PMK.011/2012 TENTANG PEMBERIAN DUKUNGAN KELAYAKAN ATAS SEBAGIAN BIAYA KONSTRUKSI PADA PROYEK KERJA SAMA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA DALAM PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR FORMAT SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB BELANJA SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB BELANJA NOMOR:
.............................................. (1) 1. Satuan Kerja :
..................................................... (2) 2. Kode Satuan Kerja :
..................................................... (3) 3. Nomor/Tanggal DIPA BUN:
..................................................... (4) Yang bertanda tangan di bawah ini, Pejabat Pembuat Komitmen Satuan Kerja ................. (5), menyatakan bahwa belanja Dukungan Kelayakan yang dibayarkan kepada .................... (6) selaku Badan Usaha Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (BUPPKS) proyek Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) ... . ............. (7), adalah sebagai berikut : Ko de N ilai ( dalam Kuintansi Tagihan Kegiatan/ Output/ Akun rupiah) Nomor Tanggal (8) (9) (10) (11) Sesuai Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), menjadi tanggung jawab Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama (PJPK) proyek KPBU ................... (12).
.............. , · · · · · · · · · · · ·........... (13) Pejabat Pembuat Komitmen ......................................... (14) ......................................... (15) NIP . .................................. (16) I NO 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 - 15 - PETUNJUK PENGISIAN SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB BELANJA URAIAN Diisi nomor Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja. Diisi nomor Satuan Kerja. Diisi kode Satuan Kerja. Diisi nomor /tanggal DIPA BUN. Diisi nama Satuan Kerja. Diisi nama Badan Usaha Penandatangan Perjanjian Kerja Sama. Diisi nama proyek Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha. Diisi kode mata anggaran tagihan lengkap dengan kegiatan, akun. Diisi jumlah uang untuk mata anggaran berkenaan. Diisi nomor Kuitansi Tagihan/Bukti Pembayaran berkenaan. Diisi tanggal Kuitansi Tagihan/Bukti Pembayaran berkenaan. Diisi nama proyek Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha. Diisi tempat, tanggal, bulan, tahun penandatanganan Pernyataan Tanggung Jawab Belanja ini. Diisi tanda tangan Pejabat Pembuat Komitmen. Diisi nama lengkap Pejabat Pembuat Komitmen. Diisi Nomor lnduk Pegawai (NIP) Pejabat Pembuat Komitmen. output, Surat - . - MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd.