MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 172/PMK.04/2019 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 109/PMK.04/2010 TENTANG TATA CARA PEMBEBASAN CUKAI Menimbang
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa ketentuan mengenai pembebasan cukai telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109/PMK.04/2010 tentang Tata Cara Pembebasan Cukai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.04/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109/PMK.04/2010 tentang Tata Cara Pe1nbebasan Cukai;
bahwa guna mendukung usaha di bidang bahan bakar nabati yang merupakan program nasional yang ditetapkan oleh pemerintah dan guna mengakomodir kebutuhan barang kena cukai untuk keperluan ibadah, perlu melakukan perubahan ketentuan mengenai pembebasan cukai;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (4) Undang- Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Mengingat Menetapkan Cukai, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109/PMK.04/2010 tentang Tata Cara Pembebasan Cukai;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 36l3) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109/PMK.04/2010 tentang Tata Cara Pembebasan Cukai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 263) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.04/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109/PMK . 04/2010 tentang Tata Cara Pembebasan Cukai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor .
;
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 109/PMK.04/2010 TENTANG TATA CARA PEMBEBASAN CUKAI.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109/PMK.04/2010 tentang Tata Cara Pembebasan Cukai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 263) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.04/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109/PMK.04/2010 tentang Tata Cara Pembebasan Cukai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nmp. or 237), diubah sebag~ berikut:
Ketentuan ayat (4) Pasal 5 diubah dan ditambahkan 3 (tiga) ayat, yakni ayat (5), ayat (6), dan ayat (7), sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 5
Pengeluaran dart Pabrik, Tempat Penyimpanan, atau Kawasan Pabean, atas etil . alkohol yang telah mendapat fasilitas Pembebasan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terlebih dahulu harus dicampur dengan bahan pencampur tertentu sehingga tidak layak untuk diminum namun masih baik untuk digunakan dalam pembuatan barang hasil akhi;
r.
Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, atau importir, wajib memberitahukan pengeluaran etil alkohol yang telah mendapat fasilitas Pembebasan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala Kantor dengan menggunakan dokumen CK-5.
Dikecualikan dart ketentuan mengenai pencampuran etil alkohol dengan bahan penca1npur tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk etil alkohol yang digunakan sebagai bal~an baku atau bahan penolong dalam pembuatan barang hasil akhir berupa makanan, obat-obatan, atau barang hasil akhir lainnya yang berdasarkan spesifikasi teknisnya, etil alkohol tidak boleh dicampur dengan bahan pencampur tertentu.
Pengusaha Barang Hasil Akhir yang menggunakan etil alkohol sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan Barang Hasil Akhir yang Bukan Merupakan Barang Kena Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), harus: t (l a. menimbun etil alkohol yang telah mendapat fasilitas Pembebasan Cukai untuk digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong pada tempat tersendiri di dalam lokasi perusahaannya; dan
mencatat penerimaan dan penggunaan etil alkohol yang telah mendapat fasilitas Pembebasan Cukai serta barang hasil akhir yang diproduksi dala.J.n bliku persediaan dengan menggunakan dokumen BCK-10.
Dikecualikan dari ketentuan harus menimbun pada tempat tersendiii di dalam lokasi perusahaannya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, dalain hal beberapa Pengusaha Barang Hasil Akhir:
menimbun etil alkohol; dan
membuat Barang , Hasil Akhir yang Bukan Merupakan Barang Kena Cukai, di satu tempat yang sa.J.na.
Pengusaha Barang Hasil Akhir yang menimbun etil alkohol dan membuat Barang Hasil Akhir yang Bukan Merupakan Barang Kena Cukai di satu tempat ya11g sama sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan dengan ketentuan:
Barang Hasil Akhir yang Bukan Merupakan Barang Kena Cukai berupa bahan bakar nabati; dan b. tempat yang digunakan untuk menimbun etil alkohol dan membuat bahan bakJ.- nabati telah mendapat izin/rekomendasi dart instansi yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang energi dan sumber daya mineral.
Pengusaha yang mengelola tempat peniinbunan etil alkohol yang digunakan bersama oleh beberapa Pengusaha Barang Hasil Akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (5), harus: t a a. mencatat penerimaan dan penggunaan · etil alkohol yang mendapat fasilitas Pembebasan Cukai untuk setiap Pengusaha Barang Hasil Akhir; dan
menerapkan sistem infom1asi persediaan berbasis kon1puter terhadap penerimaan dan penggunaan etil alkohol yang mendapat fasilitas Pembebasan Cukai yang dapat dimonitor serta dapat diakses oleh Pejabat Bea dan Cukai secara langsung (realtime) dan daring (online). 2. Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 16
Pembebasan Cukai dapat diberikan atas etil alkohol atau minuman yang mengandung etil alkohol yang dipergunakan untuk tujuan sosial.
Tujuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
etil alkohol untuk keperluan rumah sakit dan keperluan bantuan bencana alam; atau
minuman yang mengandung etil alkohol untuk keperluan peribadatan umum.
Untuk me1nperoleh Pembebasan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
Pengusaha Pabrik etil alkohol, . Pengusaha Tempat Penyimpanan etil alkohol, atau importir etil alkohol; atau
Pengusal1a Pabrik minuman yang 1nengandung etil alkohol, harus mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan u.p. Direktur Jenderal melalui Kepala Kantor dengan menggunakan dokumen PMCK-3.
Permohonan . untuk mendapatkan Pembebasan Cukai sebagailnana dilnaksud pada ayat (3) huruf ~· diajukan berdasarkan pemesanan rumah sakit atau lembaga yang mena.Iigani bencana alam . dengan mencantumkan rincian jumlah etil alkohol yang dimintakan Pembebasan Cukai dan tujuan pemakaiannya.
Permohonan untuk mendapatkan Pembebasan Cukai yang diajukan berdasarkan pemesanan lembaga yang menangani bencana alam sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus melampirkan rekomendasi dari instansi yang menangani bencana alam.
Permohonan untuk mendapatkan Pembebasan Cukai sebagairnana dimaksud pada ayat (3) huruf b, diajukan berdasarkan pemesana11. lembaga keagamaan clengan mencantumkan rtncian jurnlah minuman yang mengandung etil alkohol yang dimintakan Pembebasan Cukai dan tujuan pemakaiannya.
Pemesanan yang diajukan oleh lembaga keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) harus disertai dengan daftai tempat ibadah yang memerluka11. pembebasan rninuman yang mengandung etil alkohol.
Pennohonan untuk mendapatkan Pembebasan Cukai yang diajukan berdasarkan pemesanan lembaga keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) harus melampirkan rekomendasi dari instansi yang menangani urusan keagamaan. t (} www.jdih.kemenkeu.go.id 3. Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 18
Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, atau importir, sebelum mengeluarkan etil alkohol atau minuman yang mengandung etil alkohol yang telah mendapatkan fasilitas Pembebasan Cukai . sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dart Pabrik, Tern pat Penyimpanan, atau Kawasan Pabean, . wajib memberitahukan kepada Kepala Kantor dengan menggunakan dokumen CK-5.
Rumah sakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, harus menyampaikan laporan bulanan penerimaan dan penggunaan etil alkohol yang memperoleh Pembebasan Cukai kepada Direktur Jenderal melalui Kepala Kantor, paling lambat tanggal l 0 (sepuluh) pada bulan berikutnya, yang memuat:
jumlah etil alkohol yang memperoleh Pembebasan Cukai yang diterimanya;
jumlah etil alkohol yan .g memperoleh Pembebasan Cukai yang digunakan; dan
jumlah etil alkohol yang merriperoleh Pembebasan Cukai yang belum digunakan yang masih ada pada akhir bulan, dengan menggunakan dokumen LACK-6.
Ketentuan ayat (15) Pasal 28 diubah, sehingga Pasal 28 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 28
Dokumen PMCK-1 sebagaimana dimal{sud dalam Pasal 7 ayat dibuat sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I yang (j 1nerupakan bagian tidak terpisahkan dart Peraturan Menteri ini.
Dokumen PMCK-2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) dibuat sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II yang 1neru pakan bagian tidak terpisahkan dart Peraturan Menteri ini.
Dokumen PMCK-3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) dan Pasal 16 ayat dibuat sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan Lampiran III yang merupakan bagian terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. dalam tidak (4) Dokumen PMCK-4 sebagaimana dimaksud dalam · Pasal 20 ayat (3) dibuat sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dart Peraturan Menteri ini.
Doku1nen PMCK-5 sebagaimana dimaksud dalan1 Pasal 23 ayat (2) dibuat sesuai contoh fonnat sebagaimana ditetapkan dalam · Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dart Peraturan Menteri ini.
Dokumen IACK-3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) dibuat sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Dokumen IACK-4 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dibuat sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VII yang 1nerupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Dokumen IACK.:
5 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) dibuat sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VIII yang meru pakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini
Doku1nen LACK-6 sebagaimana dinmksud dalam Pasal 18 ayat (2) dibuat sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Dokumen LACK-7 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) dibuat sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Dokumen LACK-S sebagaimana · dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) dibuat sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran XI yang meru pakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Dokumen LACK-9 sebagaimana dimakstid dalam Pasal 27 dibuat sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran XII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dart Peraturan Menteri ini.
Dokumen BCK-10 sebagaimana . dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) huruf b dibuat sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran XIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dart Peraturan Menteri ini.
Dokumen BACK-6 sebagaimana dimaksud dalam . Pasal 22 ayat (1) dibuat sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran XIV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dart Peraturan Menteri ini.
Dokumen CK-5 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), Pasal 9 ayat (1) huruf a, Pasal 12 ayat (1), Pasal 18 ayat (1), Pasal 19 ayat (2), Pasal 19 ayat (5), . Pasal 19 ayat (6), Pasal 25 ayat (1), dan Pasal 25 ayat (2), dibuat sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai penimbunan, pe1nasukan, pengeluaran, dan pengangkutan barang kena cukai.
Formulir untuk laporan bulanan pemasukan dan pengeluaran barang kena cukai dengan fasilitas Pembebasan Cukai di toko bebas bea sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (7) dibuat sesuai contoh fornmt sebagaimana ditetapkan · dalam Lampiran XVI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Dihapus.
Pasal II
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
Permohonan Pembebasan Cukai yang ditelima oleh Kepala Kantor dan/atau Direktur Jenderal u.p. Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai, sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, diselesaikan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109/PMK.04/2010 tentang Tata Cara Pembebasan Cukai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 263) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteli Keuangan Non1or 40/PMK.04/ 2014 ten tang Perubahan atas Peraturan Menteli Keuangal'l Nomor 109/PMK.04/2010 tentang Tata Cara Pembebasan Cukai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 237).
Keputusan Menteri Keuangan mengenai pembelian . fasilitas Pembebasan Cukai yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteli ini, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya jangka waktu pemberian fasilitas Pe1nbebasan Cukai berdasarkan keputusan mengenai pemberian fasilitas Pembebasan Cukai dimaksud.
Peraturan Menteli ini mulai berlaku setelah 7 (tujuh) hali terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Diundangkan di Jakarta Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 November 2019 MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI pada tanggal 25 November 2019 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 1500