Disclaimer:
Tampilan dokumen ini dibuat atau dikonversi secara semi-otomatis oleh sistem menggunakan metode parsing dari dokumen PDF. Harap selalu memeriksa dokumen sumber untuk isi yang lebih akurat.
Tampilan dokumen ini dibuat atau dikonversi secara semi-otomatis oleh sistem menggunakan metode parsing dari dokumen PDF. Harap selalu memeriksa dokumen sumber untuk isi yang lebih akurat.
b.
c.
l.
2.
237)
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 109/PMK.04/2010 TENTANG TATA CARA PEMBEBASAN CUKAI.
Pasal I
1.
Pasal 5
(1)
(2)
(3)
(4)
b.
(5)
a.
b.
(6)
a.
(7)
b.
Pasal 16
(1)
(2)
a.
b.
(3)
a.
b.
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
Pasal 18
(1)
(2)
a.
b.
c.
4.
Pasal 28
(1)
(2)
(3)
(5)
(6)
(7)
(8)
.
(9)
(10)
(11)
(12)
(13)
(14)
(15)
(16)
(17)
Pasal II
1.
a.
b.
2.