Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 172/PMK.04/2022 merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 218/PMK.04/2019 yang mengatur pembebasan bea masuk dan/atau tidak dipungut pajak dalam rangka impor barang untuk kegiatan penyelenggaraan panas bumi. Perubahan ini dilakukan untuk mengakomodasi kebijakan pemerintah terkait penggunaan dana pembiayaan infrastruktur sektor panas bumi dan meningkatkan pengembangan sektor penyelenggaraan panas bumi.
Pokok-Pokok Pengaturan
-
Definisi dan Ruang Lingkup
- Menambahkan definisi baru terkait kegiatan survei pendahuluan, eksplorasi, dukungan eksplorasi, dan penugasan dukungan eksplorasi.
- Menjelaskan pihak-pihak yang berhak mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk, termasuk KKOB, badan usaha, kementerian/lembaga, pemerintah daerah, perguruan tinggi, dan lembaga penelitian.
-
Pembebasan Bea Masuk dan Pajak
- Pembebasan bea masuk diberikan atas impor barang untuk kegiatan penyelenggaraan panas bumi, meliputi survei pendahuluan, eksplorasi, eksploitasi, dan pemanfaatan.
- Pembebasan mencakup bea masuk anti dumping, imbalan, tindakan pengamanan, dan pembalasan.
- Syarat pembebasan: barang belum diproduksi di dalam negeri, belum memenuhi spesifikasi, atau jumlah produksi belum mencukupi kebutuhan industri.
- Barang impor yang mendapat pembebasan dapat juga tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan/atau dikecualikan dari pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 sesuai ketentuan perpajakan.
-
Prosedur Permohonan
- Permohonan pembebasan diajukan secara elektronik melalui Sistem INSW atau Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
- Dokumen pendukung yang harus dilampirkan berbeda sesuai jenis pemohon (KKOB, badan usaha, kementerian/lembaga, perguruan tinggi, lembaga penelitian).
- Permohonan dapat dilakukan oleh pemohon langsung atau penyedia barang (vendor) yang ditunjuk.
-
Perubahan Keputusan dan Realisasi Impor
- Perubahan keputusan pembebasan dapat dilakukan sebelum realisasi impor dengan alasan perubahan kantor pabean, jumlah/jenis barang, atau kekhilafan manusiawi.
- Permohonan perubahan diajukan secara elektronik dan dapat dilakukan secara manual jika sistem mengalami gangguan.
-
Pemindahtanganan dan Pemusnahan Barang
- Pemindahtanganan barang impor yang mendapat pembebasan dapat dilakukan setelah 2 tahun sejak tanggal pemberitahuan pabean impor dengan izin Kepala Kantor Pabean.
- Pemindahtanganan tidak berlaku jika terjadi force majeure, ekspor kembali, pailit, pemindahtanganan kepada pihak yang juga mendapat pembebasan, atau menjadi barang milik negara.
- Pemusnahan barang impor yang mendapat pembebasan dapat disetujui dengan ketentuan pembayaran bea masuk jika barang masih bernilai ekonomis.
-
Dokumen dan Format Surat
- Peraturan ini memuat berbagai contoh format surat permohonan, pengembalian dokumen, keputusan pemberian pembebasan, penolakan permohonan, perubahan keputusan, persetujuan pemindahtanganan, persetujuan pemusnahan, laporan realisasi pemindahtanganan dan pemusnahan, serta berita acara pemindahtanganan dan pemusnahan.
- Format tersebut mengatur tata cara administrasi dan pelaporan yang harus dipenuhi oleh pemohon dan instansi terkait.
-
Ketentuan Lain
- Peraturan ini mulai berlaku 30 hari setelah diundangkan.
- Surat penugasan dukungan eksplorasi yang diterbitkan sebelum peraturan ini berlaku tetap dapat digunakan sampai masa berlakunya habis.
Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan dan kepastian hukum dalam pemberian fasilitas pembebasan bea masuk dan/atau tidak dipungut pajak atas impor barang yang digunakan dalam kegiatan penyelenggaraan panas bumi, mendukung pengembangan sektor panas bumi nasional.