Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 172/PMK.04/2022 merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 218/PMK.04/2019 yang mengatur pembebasan bea masuk dan/atau tidak dipungut pajak dalam rangka impor barang untuk kegiatan penyelenggaraan panas bumi. Perubahan ini dilakukan untuk mengakomodasi kebijakan pemerintah terkait penggunaan dana pembiayaan infrastruktur sektor panas bumi dan meningkatkan pengembangan sektor penyelenggaraan panas bumi.
Definisi dan Ruang Lingkup
Pembebasan Bea Masuk dan Pajak
Prosedur Permohonan
Perubahan Keputusan dan Realisasi Impor
Pemindahtanganan dan Pemusnahan Barang
Dokumen dan Format Surat
Ketentuan Lain
Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan dan kepastian hukum dalam pemberian fasilitas pembebasan bea masuk dan/atau tidak dipungut pajak atas impor barang yang digunakan dalam kegiatan penyelenggaraan panas bumi, mendukung pengembangan sektor panas bumi nasional.