176/KMK.03/1994 - Penunjukan Pejabat yang Diberikuasa untuk atas Nama Menteri Keuangan Menandatangi Surat-Surat Perintah Membayar yang Berhubungan Dengan/Dan Memberatkan Rekening Bendahara Umum Negara dan Rekening Khusus/Special Account) pada Bank Indonesia | JDIH Kementerian Keuangan
Penunjukan Pejabat yang Diberikuasa untuk atas Nama Menteri Keuangan Menandatangi Surat-Surat Perintah Membayar yang Berhubungan Dengan/Dan Memberatkan Rekening Bendahara Umum Negara dan Rekening Khusus/Special Account) pada Bank Indonesia
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas
176/KMK.03/1994 tentang Penunjukan Pejabat yang Diberikuasa untuk atas Nama Menteri Keuangan Menandatangi Surat-Surat Perintah Membayar yang Berhubungan Dengan/Dan Memberatkan Rekening Bendahara Umum Negara dan Rekening Khusus/Special Account) pada Bank Indonesia melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan
akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan
di masa mendatang.