bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 70 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Anti Dumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan, terhadap barang impor, selain dikenakan Bea Masuk dapat dikenakan Tindakan Pengamanan berupa pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan;
bahwa berdasarkan hasil penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) terdapat bukti adanya lonjakan jumlah barang impor berupa produk terpal dari serat sintetik selain awning dan kerai matahari yang menyebabkan kerugian serius terhadap industri dalam negeri;
bahwa mendasarkan pada hasil penyelidikan KPPI sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Menteri Perdagangan, melalui Surat Nomor: 1069/M-DAG/ SD/7/2011 tanggal 15 Juli 2011, menyampaikan usulan kepada Menteri Keuangan untuk mengenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap impor produk terpal dari serat sintetik selain awning dan kerai matahari;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 23D ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Berupa Terpal dari Serat Sintetik Selain Awning dan Kerai Matahari;
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3564);
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Anti Dumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5225);
Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;
Memperhatikan : Surat Menteri Perdagangan Nomor: 1069/M-DAG/SD/2011 tanggal 15 Juli 2011 perihal Usulan Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Produk Terpal dari Serat Sintetik Yang Ada Di Dalam HS 6306.12.00.00 Selain Awning dan Kerai Matahari;
Laporan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia tentang Hasil Penyelidikan untuk Tindakan Pengamanan (Safeguard Measures) atas Barang Impor Terpal dari Serat Sintetik yang Ada di dalam HS 63012.00.00 Selain Awning dan Kerai Matahari;
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGENAAN BEA MASUK TINDAKAN PENGAMANAN TERHADAP IMPOR PRODUK BERUPA TERPAL DARI SERAT SINTETIK SELAIN AWNING DAN KERAI MATAHARI.
Pasal 1
Terhadap impor produk berupa terpal dari serat sintetik selain awning dan kerai matahari yang termasuk dalam pos tarif ex. 6306.12.00.00, dikenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan.
Pasal 2
Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikenakan selama 3 (tiga) tahun dengan ketentuan sebagai berikut: No Periode Tarif Bea Masuk Tindakan Pengamanan 1 Tahun I, dengan periode 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal diundangkannya Peraturan Menteri Keuangan ini. Rp 13.643/kg 2 Tahun II, dengan periode 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal berakhirnya periode Tahun I. Rp 12.643/kg 3 Tahun III, dengan periode 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal berakhirnya periode Tahun II. Rp 11.643/kg
Pasal 3
Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikenakan terhadap importasi dari semua negara, kecuali terhadap produk berupa terpal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 yang diproduksi dari negara-negara sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
Pasal 4
Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan:
tambahan Bea Masuk Umum ( Most Favored Nation ); atau
tambahan Bea Masuk Preferensi berdasarkan skema-skema perjanjian perdagangan barang internasional yang berlaku, dalam hal impor dilakukan dari negara-negara yang termasuk dalam skema-skema perjanjian perdagangan barang internasional dimaksud dan memenuhi ketentuan dalam skema-skema perjanjian perdagangan barang internasional.
Dalam hal ketentuan dalam skema-skema perjanjian perdagangan barang internasional tidak dipenuhi, pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan atas importasi dari negara-negara yang termasuk dalam skema-skema perjanjian perdagangan barang internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan tambahan bea masuk umum ( Most Favored Nation ).
Pasal 5
Terhadap impor produk berupa terpal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 yang berasal dari negara-negara yang dikecualikan dari pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan yang berasal dari negara-negara yang memiliki kerja sama perdagangan dengan Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b, importir wajib menyerahkan dokumen Surat Keterangan Asal ( Certificate of Origin ).
Pasal 6
Ketentuan mengenai pengenaan tarif Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlaku sepenuhnya terhadap impor barang yang dokumen pemberitahuan pabean impor dimaksud mendapat nomor pendaftaran dari Kantor Pabean pelabuhan pemasukan sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini.
Pasal 7
Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini.
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 November 2011 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, AGUS D.W. MARTOWARDOJO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 November 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA AMIR SYAMSUDIN LAMPIRAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 176/PMK.011/2011 TENTANG PENGENAAN BEA MASUK TINDAKAN PENGAMANAN TERHADAP IMPOR PRODUK BERUPA TERPAL DARI SERAT SINTETIK SELAIN AWNING DAN KERAI MATAHARI DAFTAR NEGARA-NEGARA YANG DIKECUALIKAN DARI PENGENAAN BEA MASUK TINDAKAN PENGAMANAN TERHADAP IMPOR PRODUK TERPAL DARI SERAT SINTETIK SELAIN AWNING DAN KERAI MATAHARI NO. NAMA NEGARA NO. NAMA NEGARA 1. Albania 34. Ecuador 2. Angola 35. Egypt 3. Antigua, and Barbuda 36. El Salvador 4. Argentina 37. Fiji 5. Armenia 38. Former Yugoslav Republic of Macedonia (FYROM) 6. Bahrain, Kingdom of 39. Gabon 7. Bangladesh 40. Georgia 8. Barbados 41. Ghana 9. Belize 42. Grenada 10. Benin 43. Guatemala 11. Bolivia, Plurinational State of 44. Guinea 12. Botswana 45. Guinea Bissau 13. Brazil 46. Guyana 14. Brunei Darussalam 47. Haiti 15. Burkina Faso 48. Honduras 16. Burundi 49. Hong Kong, China 17. Cambodia 50. India 18. Cameroon 51. Jamaica 19. Cape Verde 52. Jordan 20. Central African Republic 53. Kenya 21. Chad 54. Kuwait 22. Chile 55. Kyrgyz Republic 23. Chinese Taipei 56. Lesotho 24. Colombia 57. Macao, China 25. Congo 58. Madagascar 26. Costa Rica 59. Malawi 27. Cote d'Ivoire 60. Malaysia 28. Croatia 61. Mali 29. Cuba 62. Mauritania 30. Democratic Republic of the Congo 63. Maldives 31. Djibouti 64. Mauritius NO. NAMA NEGARA NO. NAMA NEGARA 32. Dominica 65. Mexico 33. Dominican Republic 66. Moldova 67. Mongolia 89. Senegal 68. Morocco 90. Sierra Leone 69. Mozambique 91. Solomon Islands 70. Myanmar 92. South Africa 71. Namibia 93. Sri Lanka 72. Nepal 94. Suriname 73. Nicaragua 95. Swaziland 74. Niger 96. Tanzania 75. Nigeria 97. Thailand 76. Oman 98. The Gambia 77. Pakistan 99. Togo 78. Panama 100. Tonga 79. Papua New Guinea 101. Trinidad and Tobago 80. Paraguay 102. Tunisia 81. Peru 103. Uganda 82. Philippines 104. Ukraine 83. Qatar 105. United Arab Emirates 84. Rwanda 106. Uruguay 85. Saint Kitts and Nevis 107. Venezuela, Bolivarian Republic of 86. Saint Lucia 108. Zambia 87. Saint Vincent & the Grenadines 109. Zimbabwe 88. Saudi Arabia, Kingdom of MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, AGUS D.W. MARTOWARDOJO