bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2012 tentang Wakil Menteri sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 134 Tahun 2014, Menteri keuangan telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.02/2012 tentang Hak Keuangan Dan Fasilitas Lainnya Bagi Wakil Menteri;
bahwa dalam rangka menyempurnakan ketentuan mengenai hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Wakil Menteri, perlu mengatur kembali ketentuan hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Wakil Menteri yang sebelumnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.02/2012;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Hak Keuangan Dan Fasilitas Lainnya Bagi Wakil Menteri;
Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2012 tentang Wakil Menteri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 129) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 134 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 272);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG HAK KEUANGAN DAN FASILITAS LAINNYA BAGI WAKIL MENTERI.
Pasal 1
Kepada Wakil Menteri diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya.
Pasal 2
Hak keuangan bagi Wakil Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diberikan sebesar:
85% (delapan puluh lima persen) dari tunjangan jabatan menteri sebagaimana di atur dalam Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 mengenai Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu; dan
135% (seratus tiga puluh lima persen) dari tunjangan kinerja pejabat struktural eselon I.a dengan peringkat jabatan tertinggi sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden yang mengatur mengenai tunjangan kinerja yang berlaku pada Kementerian tempat Wakil Menteri bertugas.
Hak keuangan bagi Wakil Menteri yang berasal dari pegawai negeri dibayarkan dengan memperhitungkan gaji pokok yang diterima sebagai pegawai negeri.
Besaran hak keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penghasilan setelah dipotong pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 3
Fasilitas lainnya bagi Wakil Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diberikan dalam bentuk:
kendaraan dinas;
rumah jabatan; dan
jaminan kesehatan.
Pasal 4
Kendaraan dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a diberikan paling tinggi sama dengan standar biaya masukan pengadaan kendaraan dinas pejabat struktural eselon I.a.
Pasal 5
Rumah jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b adalah rumah negara golongan I sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan standar di bawah menteri dan di atas pejabat struktural eselon I.a.
Dalam hal kementerian bersangkutan belum dapat menyediakan rumah jabatan bagi Wakil Menteri, kepada Wakil Menteri dapat diberikan kompensasi berupa tunjangan perumahan sebesar Rp35.000.000 (tiga puluh lima juta rupiah) setiap bulan.
Pasal 6
Jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c diberikan berdasarkan peraturan perundang-undangan mengenai Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Hakim Mahkamah Konstitusi, Hakim Agung Mahkamah Agung, Menteri, Wakil Menteri, dan Pejabat Tertentu.
Pasal 7
Segala biaya yang diperlukan dalam rangka pemenuhan hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Wakil Menteri dibebankan pada anggaran masing-masing Kementerian.
Pasal 8
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.02/2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Wakil Menteri, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 9
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 September 2015 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, BAMBANG P.S. BRODJONEGORO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 September 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY