bahwa sesuai ketentuan Pasal 18 Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 153/PMK.05/2008 tentang Penyelesaian Piutang Negara yang Bersumber dari Penerusan Pinjaman Luar Negeri, Rekening Dana Investasi, dan Rekening Pembangunan Daerah pada Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/PMK.05/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 153/PMK.05/2008 tentang Penyelesaian Piutang Negara yang Bersumber dari Penerusan Pinjaman Luar Negeri, Rekening Dana Investasi, dan Rekening Pembangunan Daerah pada Pemerintah Daerah;
bahwa skema penyelesaian Piutang Negara sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 153/PMK.05/2008 tentang Penyelesaian Piutang Negara yang Bersumber dari Penerusan Pinjaman Luar Negeri, Rekening Dana Investasi, dan Rekening Pembangunan Daerah pada Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/PMK.05/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 153/PMK.05/2008 tentang Penyelesaian Piutang Negara yang Bersumber dari Penerusan Pinjaman Luar Negeri, Rekening Dana Investasi, dan Rekening Pembangunan Daerah pada Pemerintah Daerah sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini dan perlu dilakukan penyempurnaan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penyelesaian Piutang Negara yang Bersumber dari Penerusan Pinjaman Luar Negeri, Rekening Dana Investasi, dan Rekening Pembangunan Daerah pada Pemerintah Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4488), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4652);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENYELESAIAN PIUTANG NEGARA YANG BERSUMBER DARI PENERUSAN PINJAMAN LUAR NEGERI, REKENING DANA INVESTASI, DAN REKENING PEMBANGUNAN DAERAH PADA PEMERINTAH DAERAH.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Bagian Kesatu
Definisi
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Menteri Keuangan yang selanjutnya disebut Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
Piutang Negara adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada Pemerintah Pusat dan/atau hak Pemerintah Pusat yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat perjanjian atau akibat lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau akibat lainnya yang sah.
Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah.
Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan .
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan .
Cut off Date, untuk selanjutnya disingkat CoD adalah tanggal acuan yang dijadikan sebagai dasar perhitungan pembebanan Piutang Negara pada Pemerintah Daerah.
Restrukturisasi Pinjaman adalah pengaturan kembali persyaratan terhadap kewajiban pinjaman Pemerintah Daerah.
Perjanjian Pinjaman adalah kesepakatan tertulis antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk mengadakan pinjaman.
Penerusan Pinjaman Luar Negeri yang selanjutnya disingkat PPLN adalah pinjaman luar negeri yang diteruspinjamkan kepada penerima PPLN yang harus dibayar kembali dengan ketentuan dan persyaratan tertentu.
Perjanjian Penerusan Pinjaman Luar Negeri yang selanjutnya disebut Perjanjian PPLN adalah kesepakatan tertulis antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk PPLN.
Kapasitas Fiskal Daerah yang selanjutnya disebut Kapasitas Fiskal adalah gambaran kemampuan keuangan masing-masing daerah yang dicerminkan melalui penerimaan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (tidak termasuk dana alokasi khusus, dana darurat, dana pinjaman lama, dan penerimaan lain yang penggunaannya dibatasi untuk membiayai pengeluaran tertentu) untuk membiayai tugas pemerintahan setelah dikurangi belanja pegawai dan dikaitkan dengan jumlah penduduk miskin.
Debt Swap adalah penghapusan Piutang Negara melalui pertukaran sebagian atau seluruh kewajiban non pokok atas pinjaman Pemerintah Daerah dengan kewajiban Pemerintah Daerah untuk mendanai kegiatan sarana dan prasarana yang dibiayai dengan dana belanja modal yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Perusahaan Daerah Air Minum yang selanjutnya disingkat PDAM adalah unit pengelola dan pelayanan air minum kepada masyarakat milik Pemerintah Daerah.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang ditetapkan dengan peraturan daerah.
Dana Alokasi Umum yang selanjutnya disingkat DAU adalah dana yang bersumber dari pendapatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat DBH adalah dana yang bersumber dari pendapatan tertentu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dialokasikan kepada Daerah penghasil berdasarkan angka persentase tertentu dengan tujuan mengurangi ketimpangan kemampuan keuangan antara Pemerintah Pusat dan daerah.
Hibah Pemerintah yang selanjutnya disebut Hibah adalah setiap penerimaan negara dalam bentuk devisa, devisa yang dirupiahkan, rupiah, barang, jasa dan/atau surat berharga yang diperoleh dari pemberi hibah yang tidak perlu dibayar kembali, yang berasal dari dalam negeri atau luar negeri.
Dana Transfer Khusus adalah dana yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada daerah dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus, baik fisik maupun non fisik yang merupakan urusan daerah.
Tim Penyelesaian Piutang Negara yang Bersumber dari Penerusan Pinjaman Luar Negeri, Rekening Dana Investasi, dan Rekening Pembangunan Daerah pada Pemerintah Daerah yang selanjutnya disebut Tim adalah tim yang dibentuk oleh Menteri yang beranggotakan para pejabat Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
Bagian Kedua
Ruang Lingkup
Pasal 2
Peraturan Menteri ini mengatur mengenai penyelesaian Piutang Negara pada Pemerintah Daerah yang bersumber dari:
PPLN;
Rekening Dana Investasi; dan
Rekening Pembangunan Daerah.
Piutang Negara pada Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk Piutang Negara yang dialihkan dari BUMD kepada Pemerintah Daerah.
Bagian Ketiga
Tujuan
Pasal 3
Penyelesaian Piutang Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bertujuan untuk:
mengoptimalkan pengembalian Piutang Negara;
membantu Pemerintah Daerah menyelesaikan tunggakan atas pinjaman;
membuka kesempatan bagi Pemerintah Daerah untuk melakukan investasi; dan
membantu percepatan pembangunan infrastruktur di daerah.
Bagian Keempat
Kriteria
Pasal 4
Direktorat Jenderal menerbitkan status kualitas Piutang Negara per semester.
Kualitas Piutang Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digolongkan ke dalam:
lancar;
kurang lancar;
diragukan; dan
macet.
Ketentuan mengenai penggolongan kualitas Piutang Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengacu pada peraturan perundang-undangan mengenai penentuan kualitas piutang dan pembentukan penyisihan piutang tidak tertagih pada Kementerian Negara/Lembaga dan Bendahara Umum Negara.
Pasal 5
Pemerintah Daerah dengan tingkat kualitas Piutang Negara macet wajib mengajukan permohonan penyelesaian Piutang Negara paling lambat 6 (enam) bulan sejak dinyatakan macet.
Pemerintah Daerah dengan tingkat kualitas Piutang Negara kurang lancar atau diragukan dapat mengajukan permohonan penyelesaian Piutang Negara.
Pasal 6
Penyelesaian Piutang Negara meliputi penyelesaian atas kewajiban pokok dan kewajiban non pokok.
Kewajiban pokok meliputi:
tunggakan pokok sampai dengan CoD; dan/atau
utang pokok yang belum jatuh tempo.
Kewajiban non pokok meliputi:
tunggakan bunga/biaya administrasi sampai dengan CoD; dan/atau
bunga/biaya administrasi yang belum jatuh tempo.
BAB II
CARA PENYELESAIAN PIUTANG NEGARA
Pasal 7
Penyelesaian Piutang Negara pada Pemerintah Daerah dilakukan melalui Restrukturisasi Pinjaman.
Restrukturisasi Pinjaman dilakukan dengan cara:
penjadwalan kembali;
perubahan persyaratan; dan/atau
penghapusan.
Restrukturisasi Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilaksanakan dengan lebih dari 1 (satu) cara.
Pasal 8
Penjadwalan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a dilakukan terhadap:
kewajiban pokok; dan/atau
kewajiban non pokok.
Jangka waktu penjadwalan kembali ditetapkan paling lama sama dengan jangka waktu Perjanjian Pinjaman atau Perjanjian PPLN terhitung sejak tanggal persetujuan penyelesaian Piutang Negara oleh Menteri.
Jangka waktu penjadwalan kembali pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan atas penilaian terhadap kemampuan keuangan daerah dengan mempertimbangkan Kapasitas Fiskal masing-masing Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
Alokasi pembayaran kembali Piutang Negara diperhitungkan terlebih dahulu secara berturut-turut untuk pembayaran kewajiban pokok, bunga/biaya administrasi, denda, dan kewajiban lainnya.
Kewajiban non pokok yang dijadwalkan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak dikenakan bunga/biaya administrasi.
Pasal 9
Perubahan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b dilakukan dengan:
perubahan tingkat bunga/biaya administrasi; dan/atau
perubahan mata uang.
Pasal 10
Dalam hal Piutang Negara bersumber dari PPLN dengan perjanjian pinjaman luar negeri masih aktif, perubahan tingkat bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a dilakukan paling rendah sama dengan tingkat bunga dalam perjanjian pinjaman luar negeri.
Dalam hal Piutang Negara bersumber dari Rekening Dana Investasi, Rekening Pembangunan Daerah, dan PPLN dengan perjanjian pinjaman luar negeri yang sudah tidak aktif, perubahan tingkat bunga/biaya administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a dapat dilakukan sampai dengan sebesar 0% (nol persen).
Pasal 11
Perubahan mata uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b dapat dilakukan dalam hal mata uang pinjaman diubah ke dalam bentuk mata uang Rupiah.
Nilai tukar mata uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan kurs tengah Bank Indonesia pada tanggal persetujuan Menteri.
Tingkat suku bunga/biaya administrasi atas perubahan mata uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tingkat suku bunga penerusan pinjaman luar negeri.
Pasal 12
Penghapusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c merupakan penghapusan sebagian atau seluruh kewajiban non pokok.
Penghapusan kewajiban non pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan Debt Swap .
Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap Pemerintah Daerah yang memenuhi kriteria:
termasuk dalam kategori Kapasitas Fiskal rendah atau sedang; dan
penyelesaian Piutang Negara tidak dapat diselesaikan melalui cara penjadwalan kembali dan perubahan persyaratan yang didasarkan atas penilaian yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal.
Pasal 13
Debt Swap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) dilaksanakan untuk penyediaan sarana dan prasarana pada fungsi pendidikan, kesehatan, dan/atau infrastruktur yang memberi manfaat langsung kepada masyarakat.
Penyediaan sarana dan prasarana yang direncanakan oleh Pemerintah Daerah yang dibiayai dengan dana yang bersumber dari Hibah dan Dana Transfer Khusus tidak dapat diusulkan dalam rangka penyelesaian Piutang Negara melalui mekanisme Debt Swap .
Debt Swap dapat dilaksanakan dalam beberapa tahun anggaran dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.
Debt Swap sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama sama dengan ketentuan jangka waktu untuk penjadwalan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2).
Pasal 14
Dalam hal Piutang Negara merupakan pengalihan piutang dari PDAM kepada Pemerintah Daerah, penyelesaian dilakukan dengan cara:
penjadwalan kembali kewajiban pokok; dan/atau
penghapusan seluruh kewajiban non pokok.
Penjadwalan kembali kewajiban pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dikenakan bunga/biaya administrasi terhitung sejak tanggal CoD.
BAB III
TATA CARA PENYELESAIAN PIUTANG NEGARA
Bagian Pertama
Pengajuan Permohonan
Pasal 15
Pemerintah Daerah mengajukan permohonan penyelesaian Piutang Negara secara tertulis kepada Menteri melalui Direktur Jenderal dengan tembusan kepada Ketua DPRD.
Pasal 16
Pengajuan permohonan penyelesaian Piutang Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, paling sedikit melampirkan dokumen pendukung sebagai berikut:
surat pernyataan Pemerintah Daerah yang disetujui oleh Ketua DPRD untuk memprioritaskan alokasi pembayaran kewajiban pinjaman dan mengalokasikan dana untuk pembayaran kewajiban pinjaman kepada Pemerintah Pusat dalam APBD setiap tahunnya dan merealisasikan selama pinjaman belum lunas sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
surat pernyataan Pemerintah Daerah bersedia dipotong DAU dan/atau DBH secara langsung yang disetujui oleh Ketua DPRD dalam hal terjadi tunggakan atas pinjaman sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
surat kuasa Pemerintah Daerah kepada Kuasa Pengguna Anggaran Transfer Ke Daerah untuk memotong DAU dan/atau DBH secara langsung yang disetujui oleh Ketua DPRD sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
rencana kegiatan dan anggaran Debt Swap yang telah disetujui oleh DPRD bagi Pemerintah Daerah yang mengajukan Debt Swap ; dan
Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang telah diaudit selama 2 (dua) tahun terakhir.
Bagian Kedua
CoD
Pasal 17
CoD ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
CoD ditetapkan pada tanggal surat permohonan penyelesaian Piutang Negara diterima.
Dalam hal status kualitas Piutang Negara Pemerintah Daerah dinyatakan macet dan Pemerintah Daerah tidak mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), CoD ditetapkan pada saat status macet ditetapkan.
Pemerintah Daerah tidak dikenakan bunga dan denda atau biaya lainnya atas Piutang Negara terhitung sejak CoD ditetapkan sampai dengan tanggal persetujuan atau penolakan penyelesaian Piutang Negara.
Bagian Ketiga
Penilaian Permohonan
Pasal 18
Direktorat Jenderal melakukan verifikasi dokumen permohonan penyelesaian Piutang Negara.
Dalam hal dokumen permohonan penyelesaian Piutang Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan benar dan lengkap, Direktorat Jenderal melakukan rekonsiliasi perhitungan seluruh kewajiban atas pinjaman.
Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan penyelesaian Piutang Negara dari Pemerintah Daerah dinyatakan benar dan lengkap.
Pasal 19
Direktorat Jenderal melakukan penilaian terhadap permohonan penyelesaian Piutang Negara.
Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
Kapasitas Fiskal;
Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang telah diaudit;
Opini Laporan Keuangan; dan
Rencana Kegiatan dan Anggaran Debt Swap bagi Pemerintah Daerah yang mengajukan Debt Swap .
Kriteria Kapasitas Fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengikuti ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai peta kapasitas fiskal daerah.
Pasal 20
Menteri dapat membentuk Tim yang terdiri dari unsur Kementerian Keuangan dan Kementerian Negara/Lembaga.
Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas untuk membantu Direktorat Jenderal dalam melakukan penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1).
Pasal 21
Berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1), Direktur Jenderal menyampaikan rekomendasi penyelesaian Piutang Negara kepada Menteri.
Bagian Keempat
Penetapan Penyelesaian Piutang Negara
Pasal 22
Dalam hal Menteri menyetujui rekomendasi penyelesaian Piutang Negara, Menteri menyampaikan surat persetujuan penyelesaian Piutang Negara kepada Pemerintah Daerah.
Pasal 23
Berdasarkan persetujuan penyelesaian Piutang Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, terhadap Perjanjian PPLN, Perjanjian Pinjaman Rekening Dana Investasi, dan/atau Perjanjian Pinjaman Rekening Pembangunan Daerah dilakukan perubahan yang ditandatangani oleh Kepala Daerah dan Direktur Jenderal.
Direktur Jenderal menyampaikan salinan naskah perubahan Perjanjian PPLN, Perjanjian Pinjaman Rekening Dana Investasi, dan/atau Perjanjian Pinjaman Rekening Pembangunan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada:
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan;
Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri;
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan; dan
Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
BAB IV
PENGHAPUSAN
Pasal 24
Dalam hal persetujuan penyelesaian Piutang Negara dengan cara penghapusan maka dilakukan penetapan penghapusan secara bersyarat.
Pasal 25
Penghapusan secara mutlak ditetapkan setelah dilakukan penilaian oleh Direktorat Jenderal terhadap:
kinerja atas pembayaran kembali pinjaman; dan/atau b. realisasi kewajiban Debt Swap dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang telah diaudit.
Penilaian terhadap realisasi kewajiban Debt Swap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan setelah diverifikasi oleh Direktorat Jenderal .
Direktorat Jenderal dapat meminta bantuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan untuk melakukan verifikasi terhadap realisasi kewajiban Debt Swap sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Dalam hal hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b menunjukkan realisasi Debt Swap lebih kecil daripada kewajiban Debt Swap , maka kekurangan tersebut diselesaikan dengan:
Debt Swap dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun anggaran; atau
pembayaran atas seluruh kekurangan Debt Swap dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun.
Usulan Debt Swap sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a diajukan paling lambat 6 (enam) bulan setelah penyampaian hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diterima oleh Pemerintah Daerah.
Direktorat Jenderal melakukan penilaian atas rencana kegiatan dan anggaran Debt Swap sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a untuk mendapatkan persetujuan Direktur Jenderal.
Dalam hal realisasi Debt Swap sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a masih terdapat kekurangan, maka kekurangan tersebut diselesaikan dengan pembayaran sekaligus atas seluruh kekurangan.
Pasal 26
Berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Direktur Jenderal memberikan rekomendasi persetujuan penghapusan secara mutlak kepada Menteri.
Pasal 27
Penetapan penghapusan secara bersyarat atau penghapusan secara mutlak atas Piutang Negara pada Pemerintah Daerah dilakukan oleh:
Menteri untuk jumlah sampai dengan Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah); b. Presiden untuk jumlah lebih dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) sampai dengan Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); dan c. Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat untuk jumlah lebih dari Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
Pasal 28
Penghapusan secara mutlak Piutang Negara pada Pemerintah Daerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara penghapusan Piutang Negara/Daerah.
BAB V
PELAPORAN
Pasal 29
Pemerintah Daerah yang telah mendapatkan persetujuan penyelesaian Piutang Negara melalui cara penjadwalan kembali harus menyampaikan laporan alokasi pembayaran pinjaman kepada Direktur Jenderal.
Laporan alokasi pembayaran pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat bulan Maret tahun berikutnya.
Pasal 30
Pemerintah Daerah yang telah mendapatkan persetujuan penyelesaian Piutang Negara melalui cara Debt Swap harus menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal yang terdiri dari:
Laporan Tahunan; dan
Laporan Akhir.
Laporan Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit memuat informasi:
alokasi pembayaran pinjaman dan anggaran pelaksanaan Debt Swap tahun anggaran berkenaan; b. realisasi kegiatan fisik untuk kegiatan _Debt Swap; _ dan c. perubahan realisasi kegiatan fisik dalam hal terjadi perubahan rencana Debt Swap .
Laporan Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disampaikan paling lambat bulan Maret tahun berikutnya.
Laporan Akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
rencana kegiatan dan anggaran Debt Swap sebagaimana tercantum di APBD; dan
realisasi pelaksanaan Debt Swap sebagaimana tercantum dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang telah diaudit.
Laporan Akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disampaikan setelah masa pelaksanaan Debt Swap selesai.
BAB VI
EVALUASI DAN PEMANTAUAN
Pasal 31
Dalam hal diperlukan Direktur Jenderal dapat melakukan evaluasi dan pemantauan atas pelaksanaan penyelesaian Piutang Negara pada Pemerintah Daerah.
Dalam melaksanakan pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal dapat menugaskan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
BAB VII
SANKSI
Pasal 32
Pemerintah Daerah dapat dikenakan sanksi berupa pemotongan atas penyaluran DAU dan/atau DBH dalam hal:
tidak mengajukan permohonan penyelesaian Piutang Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1);
terjadi keterlambatan/tunggakan atas pembayaran kewajiban penjadwalan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a; atau
tidak menyelesaikan kekurangan Debt Swap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (4) dan ayat (7).
Tata cara pemotongan atas penyaluran DAU dan/atau DBH dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai tata cara penyelesaian tunggakan pinjaman Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Pusat melalui sanksi pemotongan DAU dan/atau DBH.
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 33
Pemerintah Daerah yang telah mendapatkan penghapusan Piutang Negara secara bersyarat berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 153/PMK.05/2008 tentang Penyelesaian Piutang Negara yang Bersumber dari Penerusan Pinjaman Luar Negeri, Rekening Dana Investasi, dan Rekening Pembangunan Daerah pada Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 89), penghapusan Piutang Negara secara mutlaknya dilakukan berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri ini.
Pemerintah Daerah yang telah melaksanakan Debt Swap dengan realisasi lebih kecil dari rencana, harus mengajukan permohonan Debt Swap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (4) paling lambat 12 (dua belas) bulan setelah Peraturan Menteri ini berlaku.
Pemerintah Daerah yang telah melaksanakan kekurangan realisasi Debt Swap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (4) sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, harus mengajukan permohonan penilaian Debt Swap paling lambat 6 (enam) bulan setelah Peraturan Menteri ini berlaku.
Penghapusan Piutang Negara pada Pemerintah Daerah yang telah mendapatkan persetujuan Restrukturisasi Pinjaman sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, mengikuti ketentuan Peraturan Menteri ini.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 34
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 153/PMK.05/2008 tentang Penyelesaian Piutang Negara yang Bersumber dari Penerusan Pinjaman Luar Negeri, Rekening Dana Investasi, dan Rekening Pembangunan Daerah pada Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 89) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/PMK.05/2011 tentang Perubahan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 153/PMK.05/2008 tentang Penyelesaian Piutang Negara yang Bersumber dari Penerusan Pinjaman Luar Negeri, Rekening Dana Investasi, dan Rekening Pembangunan Daerah pada Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 58), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 35
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.