Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 178/PMK.02/2021 merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.02/2019 yang mengatur tata cara penyediaan, penghitungan, pembayaran, dan pertanggungjawaban subsidi listrik. Perubahan ini dilakukan untuk menyempurnakan pengaturan biaya pokok penyediaan tenaga listrik dan proses bisnis verifikasi tagihan pembayaran subsidi listrik.
Prosedur Permintaan dan Verifikasi Subsidi Listrik
Koreksi Pembayaran Subsidi Listrik
Penyelesaian Selisih Pembayaran Subsidi
Komponen Biaya Pokok Penyediaan Tenaga Listrik (BPP)
Biaya yang Tidak Termasuk dalam BPP