Pendahuluan
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 178/PMK.02/2021 merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.02/2019 yang mengatur tata cara penyediaan, penghitungan, pembayaran, dan pertanggungjawaban subsidi listrik. Perubahan ini dilakukan untuk menyempurnakan pengaturan biaya pokok penyediaan tenaga listrik dan proses bisnis verifikasi tagihan pembayaran subsidi listrik.
Pokok Pengaturan
-
Prosedur Permintaan dan Verifikasi Subsidi Listrik
- Direksi PT PLN (Persero) wajib menyampaikan surat permintaan pembayaran dan verifikasi data pendukung subsidi listrik setiap bulan kepada KPA dan Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan.
- Data pendukung meliputi realisasi penjualan tenaga listrik, biaya pokok penyediaan (BPP) per tegangan, dan perhitungan jumlah subsidi listrik.
- BPP yang digunakan adalah yang terakhir diterbitkan oleh Menteri ESDM atau hasil audit instansi berwenang.
- Kebenaran dan kelengkapan data menjadi tanggung jawab PT PLN (Persero).
- Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan melakukan verifikasi data dan menyampaikan hasilnya kepada KPA dalam waktu yang ditentukan.
- KPA melakukan penelitian dan verifikasi lanjutan serta dapat membentuk tim verifikasi dan meminta data tambahan.
- Penyesuaian verifikasi dapat dilakukan jika nilai tukar rupiah atau harga minyak mentah lebih rendah dari yang ditetapkan dalam APBN.
-
Koreksi Pembayaran Subsidi Listrik
- PT PLN (Persero) dapat mengajukan koreksi pembayaran subsidi setiap akhir triwulan dengan melampirkan data realisasi penjualan, BPP, susut jaringan, dan SFC.
- Jika data SFC dan susut jaringan belum diterbitkan, digunakan data yang ada dalam APBN atau APBN Perubahan.
- Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan memverifikasi data koreksi dan menyampaikan hasilnya kepada KPA.
- KPA melakukan penelitian dan verifikasi atas koreksi tersebut dan hasilnya dituangkan dalam berita acara verifikasi.
- Selisih kurang pembayaran subsidi akan dibayarkan sesuai pagu DIPA, sedangkan selisih lebih dapat diperhitungkan pada tagihan berikutnya atau disetor ke Kas Negara jika tidak ada tagihan berikutnya.
-
Penyelesaian Selisih Pembayaran Subsidi
- Selisih kurang pembayaran subsidi yang belum dianggarkan dapat diusulkan untuk anggaran tahun berikutnya.
- Selisih lebih pembayaran dapat diperhitungkan dengan pembayaran tahun berjalan atau disetor ke Kas Negara sebagai penerimaan kembali.
-
Komponen Biaya Pokok Penyediaan Tenaga Listrik (BPP)
- Meliputi biaya pembelian tenaga listrik, bahan bakar dan pelumas, biaya pemeliharaan (material dan jasa borongan), beban kepegawaian (kompensasi, manfaat, pendidikan dan pelatihan), beban administrasi (niaga dan umum), penyusutan aktiva tetap operasional dan aset hak guna, serta beban bunga dan keuangan.
- Beban penyesuaian tahun lalu atas komponen BPP hanya untuk transaksi dalam satu tahun sebelumnya, transaksi lebih dari satu tahun memerlukan persetujuan Menteri ESDM.
-
Biaya yang Tidak Termasuk dalam BPP
- Beban penyediaan listrik untuk daerah yang tidak menggunakan tarif PT PLN (Persero).
- Beban usaha pada pusat sertifikasi yang tidak terkait kebutuhan PT PLN (Persero) dan anak perusahaan.
- Beban usaha pada fungsi wisma dan rumah dinas kecuali pemeliharaan dan penyusutan rumah dinas operator/instalasi.
- Beban kepegawaian tertentu seperti penghargaan kesetiaan kerja, iuran BPJS kecuali untuk tenaga alih daya anak perusahaan, asuransi pegawai, pajak penghasilan pasal 21 pegawai, pakaian dinas kecuali untuk petugas operasional, bantuan fasilitas sewa rumah, perjalanan dinas orientasi pekerjaan, dan bantuan kematian/pemakaman.
- Beban administrasi seperti penyisihan piutang ragu-ragu, bahan makanan dan konsumsi, serta penyisihan material.