bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2015 telah ditetapkan alokasi Dana Proyek Pemerintah Daerah dan Desentralisasi;
bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2015 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015 rincian Dana Proyek Pemerintah Daerah dan Desentralisasi menurut provinsi/kabupaten/kota ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pedoman Umum dan Rincian Dana Proyek Pemerintah Daerah dan Desentralisasi Tahun Anggaran 2015;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 259, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5462) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5669);
Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2015 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belartja Negara Tahun Anggaran 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 56);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 241/PMK.07/2014 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Transfer ke Daerah dan Dana Desa;
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEDOMAN UMUM DAN RINCIAN DANA PROYEK PEMERINTAH DAERAH DAN DESENTRALISASI TAHUN ANGGARAN 2015.
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dana Proyek Pemerintah Daerah dan Desentralisasi yang selanjutnya disebut Dana P2D2 adalah dana yang bersumber dari APBN dan dialokasikan sebagai insentif kepada daerah provinsi kabupaten dan kota daerah percontohan Proyek Pemerintah Daerah dan Desentralisasi berdasarkan hasil Verifikasi Keluaran Dana Alokasi Khusus sesuai dengan Perjanjian Pinjaman antara Pemerintah Republik Indonesia dan Bank Dunia tentang Proyek Pemerintah Daerah dan Desentralisasi tanggal 23 Juni 2010 (Loan Agreement No. 7914 ID No. Registrasi 10809501) sebagaimana telah diubah pada tanggal 14 Maret 2013 dan surat Bank Dunia tanggal 27 Maret 2014 terkait extension of closing date.
Dana Alokasi Khusus yang selanjutnya disingkat DAK adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.
Pasal 2
Daerah penerima Dana P2D2 Tahun Anggaran 2015 merupakan daerah yang telah dilakukan verifikasi keluaran DAK Tahun Anggaran 2014.
Verifikasi keluaran DAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan proses verifikasi atas keluaran pelaksanaan DAK bidang infrastruktur di Daerah Percontohan Proyek Pemerintah Daerah dan Desentralisasi yang telah melaksanakan kegiatan DAK:
bidang infrastruktur jalan;
bidang infrastruktur irigasi; dan
bidang infrastruktur air minum, dengan keluaran/output yang sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan serta dalam kurun waktu yang tepat.
Verifikasi keluaran DAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan sesuai dengan ketentuan Perjanjian Verifikasi antara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dan Bank Dunia tanggal 20 Desember 2010 sebagaimana telah diubah pada tanggal 13 Februari 2013.
Dana P2D2 Tahun Anggaran 2015 adalah sebesar Rp58.310.839.000,00 (lima puluh delapan miliar tiga ratus sepuluh juta delapan ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah).
Rincian Dana P2D2 Tahun Anggaran 2015 sebagaimana dimaksud ayat (4) menurut provinsi/kabupaten/kota adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 3
Dana P2D2 Tahun Anggaran 2015 merupakan bagian dari pendapatan daerah dan dianggarkan dalam APBD Perubahan Tahun Anggaran 2015 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam hal Pemerintah Daerah telah menetapkan Peraturan Daerah mengenai APBD Perubahan atau tidak melakukan perubahan APBD, maka penerimaan Dana P2D2 dimaksud pada akhir tahun dicatat dalam Laporan Realisasi APBD Tahun Anggaran 2015.
Pasal 4
Penggunaan Dana P2D2 Tahun Anggaran 2015 ditujukan untuk mendukung kegiatan di bidang infrastruktur jalan, infrastruktur irigasi, dan infrastruktur air minum.
Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa kegiatan fisik dan/atau nonfisik.
Pasal 5
Penyaluran Dana P2D2 Tahun Anggaran 2015 dilakukan sekaligus dengan cara pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah.
Penyaluran Dana P2D2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah Peraturan Menteri ini diundangkan.
Pasal 6
Pengawasan atas pelaksanaan Dana P2D2 dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.