Tampilan dokumen ini dibuat atau dikonversi secara semi-otomatis oleh sistem menggunakan metode parsing dari dokumen PDF. Harap selalu memeriksa dokumen sumber untuk isi yang lebih akurat.
t t MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA KEPUTUSAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18/KM.4/2022 TENTANG PENETAPAN JENIS SATUAN BARANG CRUDE PALM OIL DAN PRODUK TURUNANNYA YANG DIGUNAKAN DALAM PEMBERITAHUAN PABEAN EKSPOR Menimbang Mengingat MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, : a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 9A ayat (la) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.04/2019 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.04/2008 tentang Pemberitahuan Pabean, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penetapan Jenis Satuan Barang yang Digunakan dalam Pemberitahuan Pabean Ekspor;
berdasarkan Surat Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Republik Indonesia Nomor 418/M-DAG/SD/5/2022 tanggal 23 Mei 2022 perihal Penyampaian Salinan Peraturan Menteri Perdagangan di Bidang Ekspor;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penetapan Jenis Satuan Barang Crude Palm Oil dan Produk Turunannya yang Digunakan dalam Pemberitahuan Pabean Ekspor;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Menetapkan KESATU KEDUA MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 155/PMK.04/2008 tentang Pemberitahuan Pabean sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 201/PMK.04/2019 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.04/2008 tentang Pemberitahuan Pabean (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1671);
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Imper (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 316);
MEMUTUSKAN:
KEPUTUSAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PENETAPAN JENIS SATUAN BARANG CRUDE PALM OIL DAN PRODUK TURUNANNYA YANG DIGUNAKAN DALAM PEMBERITAHUAN PABEAN EKSPOR. Jenis Satuan BarangYang Digunakan Dalam Pemberitahuan Pabean Ekspor Untuk Komoditas Crude Palm Oil (CPO) dan Produk Turunannya yang ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini. Jenis Satuan Barang sebagaimana dimaksud dalam DIKTUM KESATU digunakan oleh eksportir dalam memberitahukan KETIGA ,I MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA jumlah barang pada pemberitahuan pabean ekspor untuk komoditas Crude Palm Oil (CPO) dan Produk Turunannya. Keputusan Menteri 1m mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada:
Menteri Keuangan Republik Indonesia;
Menteri Perdagangan Republik Indonesia;
Kepala Lembaga National Single _Window; _ 4. Direktur Teknis Kepabeanan;
Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai;
Direktur Keberatan Banding dan Peraturan;
Direktur Penindakan dan Penyidikan;
Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai/Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai;
Para Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Mei 2022 a.n. MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, ttd. ASKOLANI NO . KOMODITAS NO. HS CODE URUT 1 2 3 4 [CRUDE PALM 1 OIL DAN PRODUK 15.11 TURUNANNYA] 1 1511.10.00 1511.90 2 1511.90.20 3 1511.90.36 4 1511.90.37 5 15 11. 90 . 39 15.18 6 1518 . 00.14 LAMPIRAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18/KM.4/2022 TENTANG MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA PENETAPAN JENIS SATUAN BARANG CRUDE PALM OIL DAN PRODUK TURUNANNYA Y ANG DI G UNAKAN DALAM PEMBERITAHUAN PABEAN EKSPOR - 4 - URAIAN BARANG SATUAN URAIAN SATUAN 5 6 7 Minyak kelapa sawit dan fraksinya, dimurnikan maupun tidak, tetapi tidak dimodifikasi secara kimia. - Minyak mentah KGM Kilogram - Lain-lain: - - Miny ak dimurnikan KGM Kilogram - - Fraksi dari minyak dimurnikan: - - - Fraksi cair : - - - - Dalam kemasan dengan berat bersih ti dak melebihi dari 25 KGM Kilogram ke - - - - La i n-lain , dengan nilai iodine KGM Kilogram 55 atau lebih t etapi kurang dari 60 - - - - La i n-lain KGM Kilogram Lemak dan minyak hewani, nabati atau mikroba serta fraksinya, dipanaskan, dioksidasi, didehidrasi, disulfurisasi, ditiup, dipolimerisasi dengan panas dalam hampa udara atau dalam gas inert atau dimodifikasi secara kimia lainnya, tidak termasuk dari pos 15 .16; olahan atau campuran yang tidak dapat dimakan dari lemak atau minyak hewani, nabati atau mikroba atau dari fraksi lemak atau minyak yang berbeda dalam Bab ini, tidak dirinci atau termasuk dalam pos lainnya . - Lemak dan min y ak hewani , nabati , a ta u mikroba se r ta fraksin y a, dipanaskan , dioksidasi , dideh i drasi, di sulfurisasi , ditiup, dipolime ris a si dengan panas dalam hampa ud a ra atau dalam gas inert atau dimodifikasi secara kimia lainnya, tid ak termasuk dari pos 15.16: - - Minyak kacang tanah , kacang KGM Ki logram kedelai , kela pa saw it atau kelapa NO. 1 KOMODITAS NO. HS CODE URUT 2 3 4 7 1518.00.19 - 8 1518.00.32 9 1518.00.38 10 1518.00.60 11 1518.00.90 23.06 2306.90 12 2306.90.90