Tampilan dokumen ini dibuat atau dikonversi secara semi-otomatis oleh sistem menggunakan metode parsing dari dokumen PDF. Harap selalu memeriksa dokumen sumber untuk isi yang lebih akurat.
bahwa untuk meningkatkan kerjasama ekonomi antara negara anggota ASEAN dan Jepang, Pemerintah Republik Indonesia telah meratifikasi Persetujuan Kemitraan Ekonomi Menyeluruh antar Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Jepang ( Agreement on Comprehensive Economic Partnership among Member States of the Association of Southeast Asian Nations and Japan ), dengan Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2009 tentang Pengesahan Agreement on Comprehensive Economic Partnership among Member States of the Association of Southeast Asian Nations and Japan (Persetujuan Kemitraan Ekonomi Menyeluruh antar Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa- Bangsa Asia Tenggara dan Jepang);
bahwa sehubungan dengan pemberlakuan Harmonized System 2017 dan ASEAN Harmonised Tariff Nomenclature 2017, perlu melakukan penyesuaian komitmen Pemerintah Republik Indonesia dalam Persetujuan Kemitraan Ekonomi sebagaimana dimaksud dalam huruf a berdasarkan Harmonized System 2017 dan ASEAN Harmonised Tariff Nomenclature 2017;
bahwa berdasarkan modalitas yang telah disepakati dalam Persetujuan Kemitraan Ekonomi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, telah dijadwalkan skema penurunan tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-Japan Comprehensive Economic Partnership untuk Indonesia;
bahwa Menteri Perdagangan melalui surat Nomor: 1355/M-DAG/SD/11/2017 tanggal 27 November 2017 perihal Penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Mengenai Penetapan Tarif Bea Masuk Indonesia Dalam Skema ASEAN-Japan Comprehensive Economic Partnership , menyampaikan usulan kepada Menteri Keuangan untuk dapat menetapkan tarif bea masuk atas barang impor dalam rangka ASEAN-Japan Comprehensive Economic Partnership ;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka ASEAN-Japan Comprehensive Economic Partnership ;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2009 tentang Pengesahan Agreement on Comprehensive Economic Partnership among Member States of the Association of Southeast Asian Nations and Japan (Persetujuan Kemitraan Ekonomi Menyeluruh antar Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Jepang) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 174);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN TARIF BEA MASUK DALAM RANGKA ASEAN-JAPAN COMPREHENSIVE ECONOMIC PARTNERSHIP .
Pasal 1
Pasal 2
Pasal 3
Pasal 4