Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 18/PMK.09/2022 disusun berdasarkan kewenangan Menteri Keuangan sebagai pengelola fiskal dan wakil pemerintah dalam kepemilikan kekayaan negara yang dipisahkan, serta sebagai Bendahara Umum Negara yang berwenang melakukan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan anggaran negara. Tujuannya adalah mengatur pelaksanaan fungsi pengawasan Menteri Keuangan terhadap pengelolaan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan lembaga non BUMN agar pengawasan berjalan efisien, efektif, dan memberikan keyakinan atas ketaatan, kehematan, efisiensi, efektivitas, serta pencegahan penyimpangan.
Pokok-Pokok Pengaturan
-
Ruang Lingkup Pengawasan
- Meliputi kegiatan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, BUMN, BUMD, dan lembaga lainnya yang didanai BA BUN serta kegiatan BUMN dan lembaga non BUMN.
- BA BUN terdiri dari beberapa bagian anggaran seperti pengelolaan utang, hibah, investasi pemerintah, pinjaman, transfer ke daerah, subsidi, dan transaksi khusus.
- Pengawasan mencakup perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pertanggungjawaban, serta aspek pengendalian internal, manajemen risiko, dan tata kelola.
-
Kewenangan dan Pelaksanaan Pengawasan
- Menteri Keuangan sebagai Bendahara Umum Negara berwenang melakukan pengawasan atas pengelolaan BA BUN, BUMN, dan lembaga non BUMN.
- Pelaksanaan pengawasan dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan.
- Pengawasan dapat dilakukan berdasarkan arahan Menteri dan/atau pertimbangan risiko (risk-based).
-
Bentuk Pengawasan
- Audit independen dan profesional.
- Reviu dokumen untuk keyakinan terbatas.
- Evaluasi perbandingan hasil kegiatan dengan standar.
- Pemantauan kesesuaian pelaksanaan kegiatan.
- Kegiatan pengawasan lain seperti sosialisasi, pelatihan, pembimbingan, dan pemaparan hasil.
-
Manajemen Pengawasan
- Penyusunan kebijakan pengawasan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian dengan koordinasi PPA BUN dan persetujuan Menteri.
- Penetapan Program Kerja Pengawasan Tahunan berdasarkan prioritas dan metode risk-based.
- Pengawasan dilaksanakan oleh Tim Pengawasan yang terdiri dari pengendali mutu, teknis, ketua, dan anggota tim.
- Proses pengawasan meliputi entry meeting, pengumpulan dan analisis data, penyampaian hasil sementara, dan exit meeting.
- Penyusunan dan penyampaian laporan hasil pengawasan yang akurat, objektif, dan tepat waktu.
- Tindak lanjut rekomendasi pengawasan oleh klien pengawasan dengan pemantauan dan evaluasi oleh Inspektorat Jenderal.
- Koordinasi pengawasan dengan berbagai aparat pengawasan lain untuk sinergi dan pemantauan tindak lanjut.
- Penanganan indikasi kecurangan (fraud) dan tindak pidana dengan koordinasi investigasi dan aparat penegak hukum.
-
Sistem Informasi Pengawasan
- Pengembangan sistem informasi untuk efisiensi dan efektivitas pengawasan, termasuk akses data elektronik, manajemen audit, dan pertukaran informasi.
- Penggunaan sistem oleh Inspektorat Jenderal, klien pengawasan, dan aparat pengawasan lain dengan pengaturan hak akses dan kewajiban menjaga kerahasiaan dan integritas data.
-
Ketentuan Peralihan dan Penutup
- Laporan hasil pengawasan tahun 2021 dan 2022 disampaikan sesuai ketentuan lama dan baru.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 204/PMK.09/2015 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sejak peraturan ini berlaku.
- Ketentuan teknis pelaksanaan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan.
- Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan pada 8 Maret 2022.