Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 18/PMK.09/2022 disusun berdasarkan kewenangan Menteri Keuangan sebagai pengelola fiskal dan wakil pemerintah dalam kepemilikan kekayaan negara yang dipisahkan, serta sebagai Bendahara Umum Negara yang berwenang melakukan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan anggaran negara. Tujuannya adalah mengatur pelaksanaan fungsi pengawasan Menteri Keuangan terhadap pengelolaan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan lembaga non BUMN agar pengawasan berjalan efisien, efektif, dan memberikan keyakinan atas ketaatan, kehematan, efisiensi, efektivitas, serta pencegahan penyimpangan.
Ruang Lingkup Pengawasan
Kewenangan dan Pelaksanaan Pengawasan
Bentuk Pengawasan
Manajemen Pengawasan
Sistem Informasi Pengawasan
Ketentuan Peralihan dan Penutup