MENTEHIKEUANGAN MENTEHIKEUANGAN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 180 /PMK.01/2018 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA NATIONAL SINGLE WINDOW Menimbang
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa untuk melaksanakan pengelolaan portal Indonesia National Single Window telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138/PMK.01/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pengelola Portal Indonesia National Single Window;
bahwa untuk menjaga kesinambungan pelaksanaan perekonomian Indonesia aga ^r mampu bersaing dalam perekonomian internasional, serta dengan adanya perubahan lingkungan yang menuntut peningkatan transparansi, konsistensi, dan efisiensi proses ekspor dan/atau impor guna mempercepat alur proses kegiatan perdagangan internasional, telah diterbitkan Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2018 tentang Indonesia National Single Window;
bahwa berdasarkan Pasal 23 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 4 4 Tahun 2018 tentang Indonesia National Single Window dan sesuai Surat persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur N ^e gara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/812/M.KT.01/2018 tanggal 31 Oktober 2018 perlu mengatur kembali organisasi dan tata kerja dari Mengingat Menetapkan lembaga yang melakukan pengelolaan Indonesia National Single Window dan penyelenggaraan sistem Indonesia National Single Window;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga National Single Window;
Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2015 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 51);
Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2018 tentang Indonesia National Single Window (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 85);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.01/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1926) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.01/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.01/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1981);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA NATIONAL SINGLE WINDOW
BAB I
KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Pasal 1
Lembaga National Single Window merupakan unit organisasi non Eselon yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan.
Lembaga National Single Window dipimpin oleh Kepala.
Pasal 2
Lembaga National Single Window mempunya1 tugas melaksanakan pengelolaan Indonesia National Single Window dan penyelenggaraan Sistem Indonesia National Single Window dalam penanganan dokumen kepabeanan, dokumen kekarantinaan, dokumen penzman, dokumen kepelabuhanan/kebandarudaraan, dan dokumen lain, yang terkait dengan ekspor dan/atau impor secara elektronik.
Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Lembaga National Single Window menyelenggarakan fungsi:
perumusan dan pelaksanaan pedoman dalam pengelolaan Indonesia National Single Window dan penyelenggaraan Sistem Indonesia National Single Window;
penyediaan fasilitas untuk pengaJuan, pemrosesan, dan penyampa1an keputusan secara tunggal, dalam penanganan dokumen kepabeanan, dokumen kekarantinaan, dokumen penzman, dokumen kepelabuhanan/ kebandarudaraan, dan dokumen lain, yang terkait dengan ekspor dan/atau impor;
penyediaan fasilitas untuk penyampaian, pencantuman, dan penghapusan ketentuan tata niaga post border pada Sistem Indonesia National Single Window;
pelaksanaan simplifikasi dan standardisasi dalam Indonesia National Single Window mengenai pelaksanaan kebijakan yang terkait dengan ekspor dan/atau impor;
penyiapan dukungan teknis melalui Indonesia National Single Window dalam peningkatan fasilitasi perdagangan, pengawasan lalu lintas barang, dan optimalisasi penenmaan negara, yang berkaitan dengan kegiatan ekspor dan/atau impor;
pelaksanaan pengelolaan informasi mengenai peraturan perundang-undangan sebagai acuan utama pengajuan dokumen kepabeanan dalam kegiatan ekspor dan/atau impor;
pelaksanaan tata kelola data dan informasi elektronik yang terkait dengan ekspor dan/atau impor;
pelaksanaan komunikasi, koordinasi, dan kerja sama di bidang sistem National Single Window dalam forum nasional dan internasional;
koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi dan teknis kepada seluruh unsur orgamsas1 di lingkungan Lembaga National Single Window; J. pelaksanaan harmonisasi dan sinkronisasi proses bisnis antar kementerian/lembaga dalam pelaksanaan Indonesia National Single Window; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Keuangan.
BAB II
SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 4
Susunan orgamsas1 Lembaga National Single Window terdiri atas:
Sekretariat;
Direktorat Efisiensi Proses Bisnis;
Direktorat Teknologi Informasi; dan
Direktorat Penjaminan Mutu.
BAB III
SEKRETARIAT
Pasal 5
Sekretariat mempunya1 tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi dan teknis kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Lembaga National Single Window, dan melaksanakan komunikasi, koordinasi, dan kerja sama di bidang sistem National Single Window dalam forum nasional dan internasional.
Pasal 6
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Sekretariat menyelenggarakan fungsi:
penyiapan koordinasi dan pelaksanaan urusan orgamsas1, tata laksana, sumber daya manusia, dan kepatuhan internal;
penyiapan koordinasi dan pelaksanaan penyusunan peraturan perundang-undangan, advokasi hukum, hubungan masyarakat, komunikasi, dan kerja sama di bidang sistem National Single Window dalam forum nasional dan internasional;
penyiapan koordinasi dan pelaksanaan penyusunan rencana strategis, rencana kerja, dan pengelolaan kinerja dan risiko;
peny1apan koordinasi dan pelaksanaan penyusunan penganggaran, perbendaharaan, akuntansi, dan pelaporan keuangan; dan
peny1apan koordinasi dan pelaksanaan pengelolaan barang milik negara, dan pemberian dukungan administrasi terkait ketatausahaan dan kerumahtanggaan.
Pasal 7
Sekretariat terdiri atas:
Bagian Organisasi, Sumber Daya Manusia, Hukum, dan Hubungan Masyarakat; dan
Bagian Perencanaan, Keuangan, dan Rumah Tangga.
Pasal 8
Bagian Organisasi, Sumber Daya Manusia, Hukum dan Hubungan Masyarakat mempunya1 tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan pelaksanaan urusan organisasi, tata laksana, sumber daya manus1a, kepatuhan internal, penyusunan peraturan perundang-undangan, advokasi hukum, hubungan masyarakat, komunikasi, dan kerja sama di bidang sistem National Single Window dalam forum nasional dan internasional.
Pasal 9
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Bagian Organisasi, Sumber Daya Manusia, Hukum dan Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan urusan orgamsas1, tata laksana, sumber daya manusia, dan pelaksanaan pengawasan atas kepatuhan internal dalam pengendalian proses bisnis, kepatuhan kode etik, dan disiplin pegawai; dan
penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan urusan penyusunan peraturan perundang-undangan, advokasi hukum, hubungan masyarakat, komunikasi, dan kerja sama di bidang sistem National Single Window dalam forum nasional dan in ternasional.
Pasal 10
Bagian Organisasi, Sumber Daya Manusia, Hukum dan Hubungan Masyarakat terdiri atas:
Subbagian Organisasi, Sumber Daya Manusia, dan Kepatuhan Internal; dan
Subbagian Hukum dan Hubungan Masyarakat.
Pasal 11
Subbagian Organisasi, Sumber Daya Manusia, dan Kepatuhan Internal mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan koordinasi dan melakukan urusan orgamsas1, tata laksana, sumber daya manusia, dan kepatuhan internal.
Subbagian Hukum dan Hubungan Masyarakat mempunya1 koordinasi tu gas dan melaksanakan penyiapan bahan melakukan urusan penyusunan peraturan perundang-undangan, advokasi hukum, hubungan masyarakat, komunikasi, dan kerja sama di bidang sistem National Single Window dalam forum nasional dan in ternasional.
Pasal 12
Bagian Perencanaan, Keuangan, dan Rumah Tangga mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan pelaksanaan penyusunan rencana strategis dan rencana kerja, pengelolaan kinerja dan risiko, penyusunan penganggaran, perbendaharaan, akuntansi, pelaporan keuangan, pengelolaan barang milik negara, dan pemberian dukungan administrasi terkait ketatausahaan dan kerumah tanggaan.
Pasal 13
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Bagian Perencanaan, Keuangan, dan Rumah Tangga menyelenggarakan fungsi:
peny1apan bahan koordinasi dan pelaksanaan penyusunan rencana strategis dan rencana kerja, serta pengelolaan kinerja dan risiko;
penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan penyusunan penganggaran, perbendaharaan, akuntansi, pelaporan keuangan; dan
penyiapan bahan koordinasi pengelolaan barang milik negara dan pelaksanaan pengelolaan barang milik negara, serta pemberian dukungan administrasi terkait ketatausahaan dan kerumahtanggaan.
Pasal 14
Bagian Perencanaan, Keuangan, dan Rumah Tangga terdiri atas:
Subbagian Perencanaan dan Pengelolaan Kinerja dan Risiko;
Subbagian Keuangan; dan
Subbagian Rumah Tangga dan Tata Usaha.
Pasal 15
Subbagian Perencanaan clan Pengelolaan Kinerja clan Risiko mempunya1 tugas melaksanakan peny1apan bahan koordinasi clan melakukan penyusunan rencana strategis clan rencana kerja, serta pengelolaan kinerja clan risiko.
Subbagian Keuangan mempunya1 tugas melaksanakan peny1apan bahan koordinasi clan melakukan penyusunan penganggaran, perbendaharaan, akuntansi, clan pelaporan keuangan.
Subbagian Rumah Tangga clan Tata U saha mempunyai tugas melaksanakan peny1apan bahan koordinasi pengelolaan barang milik negara clan melaksanakan pengelolaan barang milik negara, serta melaksanakan clan memberikan dukungan administrasi terkait ketatausahaan clan kerumahtanggaan. BAB I V DIREKTORAT EFISIENSI PROSES BISNIS
Pasal 16
Direktorat Efisiensi Proses Bisnis mempunyai tugas melaksanakan simplifikasi clan standardisasi proses bisnis pelaksanaan kebijakan yang terkait dengan ekspor clan/ atau impor dalam pengelolaan Indonesia National Single Window, clan melaksanakan harmonisasi clan bisnis antar kementerian/lembaga Indonesia National Single Window.
Pasal 17
sinkronisasi proses dalam pelaksanaan Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Direktorat Efisiensi Proses Bisnis menyelenggarakan fungsi:
penyiapan pelaksanaan integrasi clan efisiensi proses bisnis di bidang kepabeanan, kekarantinaan, perizinan, kepelabuhanan/kebandarudaraan, clan proses bisnis pendukung lainnya; clan b. peny1apan pelaksanaan evaluasi proses bisnis dan dampak kebijakan atas integrasi dan efisiensi proses bisnis di bidang kepabeanan, kekarantinaan, perizinan, kepelabuhanan/kebandarudaraan, dan proses bisnis pendukung lainny
Pasal 18
Direktorat Efisiensi Proses Bisnis terdiri atas:
Subdirektorat Integrasi Proses Bisnis; dan
Subdirektorat Evaluasi Proses Bisnis dan Dampak Kebijakan.
Pasal 19
Subdirektorat Integrasi Proses Bisnis mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pelaksanaan integrasi dan efisiensi proses bisnis di bidang kepabeanan, kekarantinaan, perizinan, kepelabuhanan/kebandarudaraan, dan proses bisnis pendukung lainnya.
Pasal 20
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Subdirektorat Integrasi Proses Bisnis menyelenggarakan f ungsi:
penyiapan bahan pelaksanaan integrasi dan efisiensi proses bisnis di bidang kepabeanan dan kekarantinaan;
penyiapan bahan pelaksanaan integrasi dan efisiensi proses bisnis di bidang perizinan; dan
penyiapan bahan pelaksanaan integrasi dan efisiensi proses bisnis di bidang kepelabuhanan/ kebandarudaraan dan proses bisnis pendukung lainnya.
Pasal 21
Subdirektorat lntegrasi Proses Bisnis terdiri atas:
Seksi Integrasi Proses Bisnis Kepabeanan dan Kekaran tinaan;
Seksi Integrasi Proses Bisnis Perizinan; dan
Seksi lntegrasi Proses Bisnis Kepelabuhanan dan Ke bandarudaraan.
Pasal 22
Seksi Integrasi Proses Bisnis Kepabeanan dan Kekaran tinaan mempunyai tu gas melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan integrasi dan efisiensi proses bisnis dan melaksanakan komunikasi, koordinasi, dan kerja sama di bidang kepabeanan dan kekaran tinaan.
Seksi Integrasi Proses Bisnis Perizinan mempunyai tugas melaksanakan peny1apan bahan pelaksanaan integrasi dan efisiensi proses bisnis dan melaksanakan komunikasi, koordinasi, dan kerja sama di bidang penzman.
Seksi Integrasi Proses Bisnis Ke bandarudaraan mempunyai Kepelabuhanan dan tugas melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan integrasi proses bisnis dan melaksanakan komunikasi, koordinasi, dan kerja sama di bidang kepelabuhanan/kebandarudaraan dan proses bisnis pendukung lainnya.
Pasal 23
Subdirektorat Evaluasi Proses Bisnis dan Dampak Kebijakan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pelaksanaan evaluasi proses bisnis dan dampak kebijakan atas integrasi dan efisiensi proses bisnis di bidang kepabeanan, kekaran tinaan, perizinan, kepelabuhanan / ke bandarudaraan, dan proses bisnis pendukung lainnya.
Pasal 24
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Subdirektorat Evaluasi Proses Bisnis dan Dampak Kebijakan menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan pelaksanaan evaluasi proses bisnis dan dampak kebijakan atas integrasi proses bisnis di bidang kepabeanan dan kekarantinaan;
penyiapan bahan pelaksanaan evaluasi proses bisnis dan dampak kebijakan atas integrasi proses bisnis di bidang perizinan; dan
penyiapan bahan pelaksanaan evaluasi proses bisnis dan dampak kebijakan atas integrasi proses bisnis di bidang kepelabuhanan/kebandarudaraan dan proses bisnis pendukung lainnya.
Pasal 25
Subdirektorat Evaluasi Proses Bisnis dan Dampak Kebijakan terdiri atas:
Seksi Evaluasi Proses Bisnis dan Dampak Kebijakan Kepabeanan dan Kekarantinaan;
Seksi Evaluasi Proses Bisnis dan Dampak Kebijakan Perizinan; dan
Seksi Evaluasi Proses Bisnis dan Dampak Kebijakan Kepelabuhanan dan Kebandarudaraan.
Pasal 26
Seksi Evaluasi Proses Bisnis dan Dampak Kebijakan Kepabeanan dan Kekarantinaan mempunya1 tugas melaksanakan peny1apan bahan dan melakukan evaluasi proses bisnis dan dampak kebijakan atas integrasi proses bisnis di bidang kepabeanan dan kekaran tinaan.
Seksi Evaluasi Proses Bisnis dan Dampak Kebijakan Perizinan mempunyai tugas melaksanakan peny1apan bahan dan melakukan evaluasi proses bisnis dan dampak kebijakan atas integrasi proses bisnis di bidang penzman.
Seksi Evaluasi Proses Bisnis dan Dampak Kebijakan Kepelabuhanan dan Kebandarudaraan mempunyai tugas melaksanakan peny1apan bahan dan melakukan evaluasi proses bisnis dan dampak kebijakan atas integrasi proses bisnis di bidang kepelabuhanan/ kebandarudaraan dan proses bisnis pendukung lainnya. BABV DIREKTORAT TEKNOLOGI INFORMASI
Pasal 27
Direktorat Teknologi Informasi mempunya1 tugas mengoordinasikan dan melaksanakan penyediaan fasilitas untuk pengajuan, pemrosesan, dan penyampaian keputusan secara tunggal, dalam penanganan dokumen kepabeanan, kekaran tinaan, perizinan, kepelabuhanan / ke bandarudaraan, dan dokumen lain, terkait dengan ekspor dan/atau impor, melaksanakan penyediaan fasilitas untuk penyampa1an, pencantuman, dan penghapusan ketentuan tata niaga post border pada Sistem Indonesia National Single Window, dan melaksanakan penyiapan dukungan teknis melalui Indonesia National Single Window dalam peningkatan fasilitas perdagangan, pengawasan lalu lintas barang, dan optimalisasi penenmaan negara, yang berkaitan dengan kegiatan ekspor dan/atau impor.
Pasal 28
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Direktorat Teknologi Informasi menyelenggarakan fungsi:
penyiapan pelaksanaan perencanaan arsitektur teknologi informasi Sistem Indonesia National Single Window;
penyiapan pelaksanaan pengelolaan konfigurasi dan infrastruktur teknologi informasi Sistem Indonesia National Single Window;
peny1apan pelaksanaan pembangunan dan pengembangan Sistem Indonesia National Single Window; dan d. peny1apan pelaksanaan penerapan dan operasional Sistem Indonesia National Single Window.
Pasal 29
Direktorat Teknologi Informasi tercliri atas:
Subclirektorat Perencanaan clan Inf rastruktur; clan Pengelolaan b. Subclirektorat Operasional clan Pengembangan.
Pasal 30
Subclirektorat Perencanaan clan Pengelolaan Inf rastruktur mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pelaksanaan perencanaan arsitektur teknologi informasi, clan melaksanakan pengelolaan konfigurasi dan infrastruktur teknologi informasi Sistem Indonesia National Single Window.
Pasal 31
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Subdirektorat Perencanaan dan Pengelolaan Infrastruktur menyelenggarakan f ungsi:
peny1apan bahan pelaksanaan penyusunan, pemutakhiran, pemantauan, clan evaluasi pelaksanaan rencana strategis teknologi informasi dan komunikasi;
peny1apan bahan pelaksanaan penyusunan, pemantauan, clan evaluasi pelaksanaan peta jalan teknologi informasi dan komunikasi;
penyiapan bahan pelaksanaan penyusunan dan pemutakhiran arsitektur teknologi informasi clan komunikasi;
penyiapan bahan pelaksanaan penyusunan perencanaan kapasitas teknologi informasi dan komunikasi;
penyiapan bahan pelaksanaan penyusunan, pengelolaan, pemantauan, dan evaluasi manajemen program teknologi informasi dan komunikasi;
penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi konfigurasi, lisensi, kepustakaan, dan aset teknologi informasi dan komunikasi; dan
penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan dan analisis kapasitas teknologi informasi dan komunikasi.
Pasal 32
Subdirektorat Perencanaan dan Pengelolaan Infrastruktur terdiri atas:
Seksi Perencanaan Arsitektur; dan
Seksi Pengelolaan Konfigurasi dan Infrastruktur.
Pasal 33
Seksi Perencanaan Arsitektur mempunyai tugas melaksanakan peny1apan bahan dan melakukan penyusunan, pemutakhiran, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan rencana strategis teknologi informasi dan komunikasi, melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan penyusunan, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan peta j alan teknologi informasi dan komunikasi, melaksanakan peny1apan bahan pelaksanaan penyusunan dan pemutakhiran arsitektur teknologi informasi dan komunikasi, melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan penyusunan perencanaan kapasitas teknologi informasi dan komunikasi, dan melaksanakan peny1apan bahan pelaksanaan penyusunan, pengelolaan, pemantauan, dan evaluasi manaJemen program teknologi informasi dan komunikasi.
Seksi Pengelolaan Konfigurasi dan Infrastruktur mempunya1 tugas melaksanakan penyiapan bahan dan melakukan pemantauan dan evaluasi konfigurasi, lisensi, kepustakaan, dan aset teknologi informasi dan komunikasi, dan melaksanakan penyiapan bahan dan melakukan pemantauan dan analisis kapasitas teknologi informasi dan komunikasi. Pasal 3 4 Subdirektorat Operasional dan Pengembangan mempunya1 tugas melaksanakan penyiapan pelaksanaan pembangunan dan pengembangan Sistem Indonesia National Single Window, dan melaksanakan penerapan dan operasional Sistem Indonesia National Single Window.
Pasal 35
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Subdirektorat Operasional dan Pengembangan menyelenggarakan fungsi:
peny1apan bahan pelaksanaan pembangunan dan pengembangan Sistem Indonesia National Single Window;
peny1apan bahan pelaksanaan penerapan dan operasional Sistem Indonesia National Single Window;
peny1apan bahan koordinasi pers1apan rilis dan penyusunan dokumen rilis;
penyiapan bahan pelaksanaan keamanan informasi;
peny1apan bahan pelaksanaan pencadangan (backup) data; dan
penyiapan bahan pelaksanaan pengelolaan, pemantauan, dan evaluasi hak akses pengguna Sistem Indonesia National Single Window.
Pasal 36
Subdirektorat Operasional dan Pengembangan terdiri atas:
Seksi Operasional Sistem; dan
Seksi Pengembangan Sistem.
Pasal 37
Seksi Operasional Sistem mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan dan melakukan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, melakukan pemulihan gangguan teknologi informasi dan komunikasi, melakukan pencadangan (backup) dan pemulihan data, dan melakukan pengelolaan, pemantauan, dan evaluasi hak akses pengguna Sistem Indonesia National Single Window.
Seksi Pengembangan Sistem mempunya1 tugas melaksanakan penyiapan bahan dan melakukan pembangunan, pengembangan, penyempurnaan, dan integrasi sistem aplikasi dan basis data.
BAB VI
DIREKTORAT PENJAMINAN MUTU
Pasal 38
Direktorat Penjaminan Mutu mempunyai tugas melaksanakan perumusan pedoman dalam pengelolaan Indonesia National Single Window dan penyelenggaraan Sistem Indonesia National Single Window, melaksanakan pengelolaan informasi mengenai peraturan perundang-undangan sebagai acuan utama dalam pengaJuan dokumen kepabeanan dalam kegiatan ekspor dan/atau impor, dan melaksanakan tata kelola data dan informasi elektronik terkait dengan ekspor dan/atau impor.
Pasal 39
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, Direktorat Penjaminan Mutu menyelenggarakan fungsi:
penyiapan perumusan pedoman pembangunan, penerapan, dan pengembangan dalam pengelolaan Indonesia National Single Window dan penyelenggaraan Sistem Indonesia National Single Window;
penyiapan pelaksanaan manajemen risiko pengelolaan Indonesia National Single Window dan penyelenggaraan Sistem Indonesia National Single Window;
penyiapan pelaksanaan tata kelola data dan informasi elektronik terkait dengan ekspor dan/atau impor;
penyiapan pelaksanaan penyusunan rancangan dan pengujian atas spesifikasi dan kebutuhan aplikasi, dan basis data;
penyiapan pelaksanaan penyusunan pedoman hak akses, standar keamanan informasi, pemantauan, dan evaluasi pasca penerapan sistem; dan
penyiapan pelaksanaan manajemen mutu layanan dan basis pengetahuan Sistem Indonesia National Single Window.
Pasal 40
Direktorat Penjaminan Mutu terdiri atas:
Subdirektorat Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi dan Perancangan Sistem; dan
Subdirektorat Pengelolaan Mutu Layanan dan Tata Kelola Data dan Informasi. Pasal 4 1 Subdirektorat Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi dan Perancangan Sistem mempunyai tugas melaksanakan peny1apan perumusan pedoman pembangunan, penerapan, dan pengembangan dalam pengelolaan Indonesia National Single Window dan penyelenggaraan Sistem Indonesia National Single Window, menyusun dan melaksanakan manaJemen risiko, dan melaksanakan analisis bisnis dan perancangan sistem.
Pasal 42
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Subdirektorat Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi dan Perancangan Sistem menyelenggarakan fungsi:
peny1apan bahan perumusan pedoman pembangunan, penerapan, dan pengembangan dalam pengelolaan Indonesia National Single Window dan penyelenggaraan Sistem Indonesia National Single Window;
peny1apan bahan penyusunan dan pelaksanaan manaJemen risiko pengelolaan Indonesia National Single Window dan penyelenggaraan Sistem Indonesia National Single Window;
penyiapan bahan pelaksanaan penyusunan rancangan dan pengujian atas spesifikasi dan kebutuhan aplikasi, dan basis data;
penyiapan bahan pelaksanaan penyusunan pedoman hak akses, dan standar keamanan informasi; dan
penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, dan evaluasi pasca penerapan sistem.
Pasal 43
Subdirektorat Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi dan Perancangan Sistem terdiri atas:
Seksi Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi; clan b. Seksi Perancangan Sistem. Pasal 4 4 (1) Seksi Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan dan melakukan perumusan pedoman dalam pembangunan, penerapan, pengembangan, dan manajemen risiko dalam pengelolaan Indonesia National Single Window dan penyelenggaraan Sistem Indonesia National Single Window, dan penyiapan bahan dan melaksanakan penyusunan pedoman hak akses dan standar keamanan informasi.
Seksi Perancangan Sistem mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan dan melakukan penyusunan rancangan dan pengujian atas spesifikasi dan kebutuhan aplikasi, dan basis data, dan melaksanakan penyiapan bahan dan melaksanakan pemantauan, dan evaluasi pasca penerapan sistem.
Pasal 45
Subdirektorat Pengelolaan Mutu Layanan dan Tata Kelola Data dan Informasi mempunyai tugas melaksanakan perumusan clan pengelolaan mutu layanan, basis pengetahuan, dan tata kelola data dan informasi elektronik terkait dengan ekspor dan/atau impor dalam penyelenggaraan Sistem Indonesia National Single Window. Pasal 4 6 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45, Subdirektorat Pengelolaan Mutu Layanan dan Tata Kelola Data dan Informasi menyelenggarakan fungsi:
peny1apan bahan perumusan dan pelaksanaan pengelolaan mutu layanan dan basis pengetahuan Sistem Indonesia National Single Window; dan
penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan tata kelola data dan informasi elektronik terkait dengan ekspor dan/atau impor.
Pasal 47
Subdirektorat Pengelolaan Mutu Layanan dan Tata Kelola Data dan Informasi terdiri atas:
Seksi Pengelolaan Mutu Layanan; dan
Seksi Tata Kelola Data dan Informasi.
Pasal 48
Seksi Pengelolaan Mutu Layanan mempunyai tugas melaksanakan peny1apan bahan perumusan dan pelaksanaan pengelolaan mutu layanan dan basis pengetahuan Sistem Indonesia National Single Window.
Seksi Tata Kelola Data dan Informasi mempunyai tugas melaksanakan peny1apan bahan perumusan dan pelaksanaan tata kelola data dan informasi elektronik terkait dengan ekspor dan/atau impor.
Pasal 49
Susunan Organisasi Lembaga National Single Window se bagaimana dimaksud dalam Pas al 4 sesuai dengan bagan yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB VII
TATA KERJA
Pasal 50
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Lembaga National Single Window harus menyusun peta proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan Lembaga National Single Window.
Pasal 51
Lembaga National Single Window harus menyusun analisis jabatan, peta jabatan, uraian tugas, dan analisis beban kerja terhadap seluruh jabatan di lingkungan Lembaga National Single Window.
Pasal 52
Setiap unsur di lingkungan Lembaga National Single Window dalam melaksanakan tugasnya harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi, baik dalam lingkungan Kementerian Keuangan maupun dalam hubungan antar instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.
Pasal 53
Setiap pimpinan unit organisasi harus menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan masing-masing untuk mewujudkan terlaksananya mekanisme akuntabilitas publik melalui penyusunan perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan kinerja yang terintegrasi. Pasal 5 4 Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk pelaksanaan tugas bawahan.
Pasal 55
Setiap pimpinan unit orgamsas1 harus mengawas1 pelaksanaan tugas bawahan masing-masing dan apabila terjadi peny1mpangan harus mengambil langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. Pasal 5 6 Setiap p1mpman unit orgamsas1 harus mengikuti dan mematuhi petunjuk serta bertanggung jawab pada atasan masing-masing dan menyampaikan laporan kinerja secara berkala tepat pada waktunya.
Pasal 57
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya.
BAB VIII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 58
Perubahan atas tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Lembaga National Single Window sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri m1 ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 59
Selama organisasi dan tata kerja Lembaga National Single Window berdasarkan Peraturan Menteri ini belum dapat dilaksanakan secara efektif, maka organisasi dan tata kerja Pengelola Portal Indonesia National Single Window yang telah ada sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti berdasarkan Peraturan Menteri ini paling lambat 1 (satu) tahun setelah ditetapkannya Peraturan Menteri ini.
Pasal 60
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Lembaga National Single Window berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138/PMK.01/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pengelola Portal Indonesia National Single Window (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1074) tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampru dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Pasal 61
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138/PMK.01/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pengelola Portal Indonesia National Single Window (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1074) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diubah atau diganti dengan peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan Peraturan Menteri ini. BABX KETENTUAN PENUTUP
Pasal 62
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138/PMK.01/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pengelola Portal Indonesia National Single Window (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1074), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 63
Peraturan Menteri m1 mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerin tahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Serita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2018 MENTER! KEUANGAN REPUSLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2018 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUSLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA SERITA NEGARA REPUSLIK INDONESIA TAHUN 2018 NOMOR 1825 - - I LAMPI RAN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 180/PMK.01/2018 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA NATIONAL SINGLE WINDOW BAGAN ORGANISASI LEMBAGA NATIONAL SINGLE WINDOW KEPALA SEKRETARIAT SAGIAN BAGIAN ORGANISASI, SUMBER DAYA PERENCANAAN, KEUANGAN, MANUSIA, HUKUM, DAN HUBUNGAN MASYARAKAT DAN RUMAH TANGGA I DIREKTORAT OIREKTORAT OIREKTORAT EFISIENSI PROSES BISNIS TEKNOLOGI INFORMASI PENJAMINAN MUTU I I SUBOIREKTORAT SUBOIREKTORAT SUBOIREKTORAT PERENCANAAN DAN TATA KELOLA TEKNOLOGI INTEGRASI - PENGELOLAAN - INFORMASI DAN KOMUNIKASI PROSES BISNIS INFRASTRUKTUR DAN PERANCANGAN SISTEM SUBDIREKTORAT SUBOIREKTORAT SUBOIREKTORAT PENGELOLAAN MUTU EVALUASI PROSES BISNIS DAN - OPERASIONAL DAN - LA YANAN DAN TATA KELOLA OAMPAK KEBIJAKAN PENGEMBANGAN DATA DAN INFORMASI BAGAN ORGANISASI SEKRETARIAT SEKRETARIAT I BA GIAN BACIAN ORGANISASI, SUMBER DAYA PERENCANAAN,KEUANGAN, MANUSJA, HUKUM. DAN DAN RUMAH TANCCA HUBUNOAN MASYARAK.AT SUBBAGIAN SUBBAGIAN - ORGANISASI, SUMBER DAYA I- PERENCANAAN D A N MANUSIA, DAN KEPATUHAN PENGELOLAAN KINERJA DAN INTERNAL RISIKO SUBBAGIAN SUBBAGIAN - HUKUM DAN I- KEVA NGAN HUBUNGAN MASYARAKAT SUBBAOIAN I- RUMAH TANGGA DAN TATA USA.HA BAGAN ORGANISASI DIREKTORAT EFISIENSI PROSES BISNIS DIREKTORAT EFISIENSI PROSES BISNIS I SUBDIREKTORAT SUBDIREKTORAT INTEGRASI PROSES BISNIS EVALUASI PROSES BISNIS DAN DAMPAK KEBIJAKAN SEKSI SEKSI EVALUASI PROSES BISNIS DAN - INTEGRASI PROSES BISNIS - DAMPAK KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN KEPABEANAN DAN KEKARANTINAAN KEKARANTINAAN SEKSI SEKSI - INTEGRASI PROSES BISNIS - EVALUASI PROSES BISNIS DAN PERIZINAN DAMPAK KEBIJAKAN PERIZINAN SEKSI SEKSI INTEGRASI PROSES BISNIS EVALUASI PROSES BISNIS DAN - KEPELABUHANAN DAN - DAMPAK KEBIJAKAN KEBANDARUDARAAN KEPELABUHANAN DAN KEBANDARUDARAAN BAGAN ORGANISASI DIREKTORAT TEKNOLOGI INFORMASI DIREKTORAT TEKNOLOGI INFORMASI I SUBDIREKTORAT SUBDIREKTORAT PERENCANAAN DAN OPERASIONA!, DAN PENGE!,OLAAN INFRASTRUKTUR PENGEMBANGAN SE KS I ARSITEKTUR OPERASIONA!, SISTEM SEKSI SE KS I - PENGELOLAAN KONFIGURASI b DAN INFRASTRUKTUR PENGEMBANGAN SISTEM BAGAN ORGANISASI DIREKTORAT PENJAMINAN MUTU DIREKTDRAT PENJAMINAN MUTU I SUBDIREKTORAT SUBDIREKTORAT TATA KELOLA TEKNOLOGI PENGELOLAAN MUTU INFORMASI DAN KOMUNIKASI DAN LAYANAN DAN TATA KELOLA PERANCANGAN SISTEM DATA DAN INFORMASI SEKSI SEKSI ^ TATA KELOLA TEKNOLOGI - PENGELOLAA N MUTU INFORMASI DAN KOMUNIKASI LAYANAN SEKSI SEKSI ! PERANCANGAN SI STEM - TATA KELOLA DATA DAN INFORMASI MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd.