Penetapan Besarnya Tarif Bea Masuk atas Barang untuk Pembuatan atau Perakitan Bagian/Perlengkapan Kendaraan Bermotor Maupun untuk Perakitan Kendaraan Bermotor yang Diimpor oleh Pt Toyota Astra Motor
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas
1802/KMK.05/1995 tentang Penetapan Besarnya Tarif Bea Masuk atas Barang untuk Pembuatan atau Perakitan Bagian/Perlengkapan Kendaraan Bermotor Maupun untuk Perakitan Kendaraan Bermotor yang Diimpor oleh Pt Toyota Astra Motor melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan
akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan
di masa mendatang.