Mohon maaf belum ada abstrak atau ringkasan
Pembebasan Bea Masuk dan/atau Cukai atas Impor Barang Perwakilan Negara Asing Beserta Para Pejabatnya yang Bertugas di Indonesia.
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 273/PMK.010/2015 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Sektor Industri Tertentu Tahun Anggaran 2016.
Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12/PMK.010/2018 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Sektor Industri Tertentu Tahun Anggaran 2018
Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas Impor Barang dan Bahan untuk Memproduksi Barang dan/atau Jasa oleh Industri Sektor Tertentu yang Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)