Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas
181/PMK.05/2011 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Medan pada Kementerian Kesehatan. melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan
akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan
di masa mendatang.