bahwa dalam rangka penerapan sistem akuntansi berbasis akrual sebagaimana diamanatkan dalamPasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Pasal 70 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, serta Pasal 6 ayat (1) danayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, Menteri Keuangan telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.05/2013 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat;
bahwa untuk menerapkan sistem akuntansi berbasis akrual khusus untuk utang pemerintah dan melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (7) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.05/2013 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat, dipandang perlu mengatur kembali ketentuan mengenai Sistem Akuntasi dan Pelaporan Keuangan Utang Pemerintah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Utang Pemerintah;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri Dan Penerimaan Hibah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5202);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 238/PMK.05/2011 tentang Pedoman Umum Sistem Akuntansi Pemerintahan;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.05/2013 tentang Sistem Akuntansi Dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.05/2013 tentang Bagan Akun Standar;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.05/2013 tentang Jurnal Akuntansi Pemerintah Pada Pemerintah Pusat;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 219/PMK.05/2013 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 177/PMK.02/2014 tentang Tata Cara Perencanaan, Penelaahan, Dan Penetapan Alokasi Anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.05/2015 tentang Tata Cara Penarikan Pinjaman Dan/Atau Hibah Luar Negeri;
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN UTANG PEMERINTAH.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Utang Pemerintah, yang selanjutnya disebut SAUP, adalah serangkaian prosedur manual maupun yang terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran sampai dengan pelaporan posisi utang, operasi utang pemerintah, penerimaan dan pengeluaran pembiayaan terkait utang.
Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut UABUN adalah unit akuntansi pada Kementerian Keuangan, yang melakukan koordinasi dan pembinaan atas akuntansi dan pelaporan keuangan tingkat unit akuntansi dan pelaporan keuangan pembantu Bendahara Umum Negara dan sekaligus melakukan penggabungan laporan keuangan seluruh Unit Akuntansi Dan Pelaporan Keuangan Pembantu Bendahara Umum Negara.
Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pembantu Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut UAPBUN adalah unit akuntansi pada unit eselon I Kementerian Keuangan yang melakukan koordinasi dan pembinaan atas akuntansi dan pelaporan keuangan sekaligus melakukan penggabungan laporan keuangan tingkat unit akuntansi dan pelaporan keuangan di bawahnya.
Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut UAKPA BUN adalah unit akuntansi yang melakukan kegiatan Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Tingkat satuan kerja di lingkup Bendahara Umum Negara.
Neraca adalah laporan yang menyajikan informasi posisi keuangan pemerintah yaitu aset utang dan ekuitas dana pada tanggal tertentu.
Laporan Realisasi Anggaran yang selanjutnya disingkat LRA adalah laporan yang menyajikan informasi realisasi pendapatan, belanja, transfer, surplus/defisit dan pembiayaan, sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran yang masing-masing diperbandingkan dengan anggarannya dalam satu periode.
Catatan atas Laporan Keuangan yang selanjutnya disebut CaLK adalah laporan yang menyajikan informasi tentang penjelasan atau daftar terinci atau analisis atas nilai suatu pos yang disajikan dalam Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih dalam rangka pengungkapan yang memadai.
Laporan Operasional yang selanjutnya disingkat LO adalah laporan yang menyajikan ikhtisar sumber daya ekonomi yang menambah ekuitas dan penggunaannya yang dikelola oleh pemerintah pusat/daerah untuk kegiatan penyelenggaraan pemerintah dalam satu periode pelaporan.
Laporan Perubahan Ekuitas yang selanjutnya disingkat LPE adalah laporan yang menyajikan informasi kenaikan atau penurunan ekuitas tahun pelaporan dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Surat Perintah Pembukuan/Pengesahan yang selanjutnya disingkat SP3 adalah surat perintah yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara selaku Kuasa Bendahara Umum Negara, yang fungsinya dipersamakan sebagai Surat Perintah Membayar/Surat Perintah Pencairan Dana, kepada Bank Indonesia dan satuan kerja untuk dibukukan/disahkan sebagai penerimaan dan pengeluaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atas realisasi penarikan Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri melalui tata cara pembayaran langsung, Letter of Credit , dan/atau pembiayaan pendahuluan yang dibiayai terlebih dahulu oleh Pemerintah Daerah/Badan Usaha Milik Negara.
Notice of Disbursement atau dokumen yang dipersamakan yang selanjutnya disingkat NoD adalah dokumen yang diterbitkan oleh Pemberi Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri yang menunjukkan bahwa Pemberi Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri telah melakukan pencairan Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri yang antara lain memuat informasi Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri nama proyek jumlah uang yang telah ditarik (disbursed) cara penarikan dan tanggal transaksi penarikan yang digunakan sebagai dokumen sumber pencatatan penerimaan pembiayaan dan/atau pendapatan hibah atau dokumen/pemberitahuan/konfirmasi yang disampaikan oleh Pemberi Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri terkait refund yang dilakukan oleh Pemerintah yang digunakan sebagai koreksi atas penerimaan pembiayaan dan/atau pendapatan hibah.
Utang Bunga adalah biaya bunga yang telah terjadi dan belum dibayar yang harus diakui dan dicatat pada setiap akhir periode pelaporan sebagai bagian dari utang yang berkaitan.
Amortisasi adalah alokasi sistematis dari premium atau diskonto selama umur utang pemerintah.
Diskonto adalah jumlah selisih kurang antara nilai kini utang ( present value ) dengan nilai jatuh tempo utang ( maturity value ), karena tingkat bunga nominal lebih rendah dari tingkat bunga efektif.
Premium adalah jumlah selisih lebih antara nilai kini utang ( present value ) dengan nilai jatuh tempo utang ( maturity value ), karena tingkat bunga nominal lebih tinggi dari tingkat bunga efektif.
Nilai nominal adalah nilai kewajiban pemerintah pada saat pertama kali transaksi berlangsung seperti nilai yang tertera pada lembar surat utang pemerintah.
Surat Berharga Negara yang selanjutnya disingkat SBN meliputi surat utang negara dan surat berharga syariah negara.
SBN Jangka Pendek adalah SBN yang berjangka waktu sampai dengan 12 (dua belas) bulanyang terdiri dari Surat Perbendaharaan Negara dan Surat Perbendaharaan Negara Syariah.
SBN Jangka Panjang adalah SBN yang berjangka waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan.
Tanggal Setelmen adalah tanggal penyelesaian transaksi Surat Berharga Negara baik transaksi penerimaan maupun pembayaran.
BAB II
RUANG LINGKUP
Pasal 2
SAUP sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini mencakup pengelolaan utang pemerintah yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko c.q. Direktorat Evaluasi, Akuntansi, dan Setelmen.
Pengelolaan utang pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pinjaman dan SBN.
BAB III
UNIT AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN UTANG PEMERINTAH
Pasal 3
SAUP merupakan subsistem dari Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Bendahara Umum Negara.
Dalam rangka pelaksanaan SAUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibentuk Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan, yang terdiri dari:
UAKPA BUN; dan
UAPBUN.
Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh:
Direktorat Evaluasi, Akuntansi dan Setelmen bertindak sebagai UAKPA BUN; dan
Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko bertindak sebagai UAPBUN.
SAUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam rangka penyusunan dan penyampaian laporan keuanganBagian Anggaran Bendahara Umum Negara pengelolaan utang pemerintah dengan menggunakan sistem aplikasi terintegrasi.
Sistem aplikasi terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan sistem aplikasi terintegrasi seluruh proses yang terkait dengan pengelolaan APBN dimulai dari proses penganggaran, pelaksanaan, dan pelaporan pada Bendahara Umum Negara dan Kementerian Negara/Lembaga.
Laporan keuangan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara pengelolaan utang pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri dari:
LRA;
LO;
LPE;
Neraca; dan
CaLK.
BAB IV
AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PADA UAKPA BUN
Bagian Pertama
Transaksi Utang Pemerintah
Pasal 4
UAKPA BUN memproses dokumen sumber transaksi keuangan dan melakukan proses akuntansi dengan mengidentifikasi dan mengumpulkan informasi terkait pengakuan, pengukuran, penyajian dan pengungkapan kejadian transaksi utang pemerintah.
Transaksi utang pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
Utang jangka panjang;
Utang jangka pendek;
Realisasi pembiayaan utang;
Beban dan belanja bunga, serta beban utang lainnya;
Bunga diterima di muka;
Diskonto, premium, dan amortisasi atas penerbitan SBN; dan
Lindung nilai.
Bagian Kedua
Akuntansi Utang Jangka Panjang
Pasal 5
Utang jangka panjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dapat bersumber dari sumber pinjaman dan sumber penerbitan SBN Jangka Panjang.
Pasal 6
Utang jangka panjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diakui pada saat:
Tanggal valuta ( value date ) sebagaimana tercantum dalam No D untuk utang pemerintah dari sumber pinjaman; atau
Tanggal Setelmen yang tercantum dalam dokumen setelmen untuk utang pemerintah dari sumber penerbitan SBN Jangka Panjang.
Pasal 7
Utang jangka panjang dari sumber pinjaman diukur sebesar nilai nominal sesuai yang tercantum dalam No D.
Nilai utang jangka panjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disajikan sebagai utang jangka panjang di Neraca dalam pos kewajiban jangka panjang.
Dalam hal nilai utang jangka panjang dari sumber pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan mata uang asing yang penarikannya melalui tata cara transfer ke rekening kas umum negara dan tata cara rekening khusus, dilakukan penjabaran ke dalam nilai rupiah menggunakan kurs tengah Bank Indonesia pada tanggal valuta ( value date ) sebagaimana tercantum dalam NoD.
Terhadap nilai utang jangka panjang yang dilakukan penjabaran ke dalam nilai rupiah menggunakan kurs tengah Bank Indonesia pada tanggal valuta ( value date ) sebagaimana tercantum dalamNoD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan rekonsiliasi dan/atau konfirmasi data dengan advis debet kredit atau rekening koran Bank Indonesia atas penjabaran rupiah utang jangka panjang yang menggunakan kurs tengah Bank Indonesia pada saat kas masuk ke rekening kas umum negara untuk tata cara transfer ke rekening kas umum negara dan kas masuk ke rekening khusus untuk tata cara rekening khusus.
Rekonsiliasi dan/atau konfirmasi data nilai utang jangka panjang yang dilakukan penjabaran ke dalam nilai rupiahsebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan antara UAKPA BUN dengan Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Pengelolaan Kas Negara selaku Kuasa Bendahara Umum Negara Pusat.
Nilai utang jangka panjang yang dilakukan penjabaran ke dalam nilai rupiahsebagaimana dimaksud pada ayat (3) disajikan sebagai utang jangka panjang di Neraca dalam pos kewajiban jangka panjang.
Pasal 8
Dalam hal nilai utang jangka panjang dari sumber pinjaman menggunakan mata uang asing yang penarikannya melalui tata cara pembayaran langsung pembiayaan pendahuluan dan Letter of Credit dilakukan penjabaran ke dalam nilai rupiahmenggunakan nilai ekuivalen rupiah pada tanggal valuta (value date) sebagaimana tercantum dalam NoD.
Penjabaran ke dalam nilai rupiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan nilai ekuivalen rupiah dengan kurs tengah Bank Indonesia pada tanggal valuta ( value date ) sebagaimana tercantum dalam NoD apabila nilai ekuivalen rupiah pada tanggal valuta ( value date ) tidak tersedia informasinya.
Nilai utang jangka panjang yang dilakukan penjabaran ke dalam nilai rupiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disajikan sebagai utang jangka panjang di Neraca dalam pos kewajiban jangka panjang.
Pasal 9
Utang jangka panjang dari sumber penerbitan SBN Jangka Panjang diukur sebesar nilai nominal sesuai dengan hasil ketetapan penerbitan SBN.
Nilai utang jangka panjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disajikan sebagai utang jangka panjang di Neraca dalam pos kewajiban jangka panjang.
Dalam hal nilai utang jangka panjang dari sumber penerbitan SBN Jangka Panjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk mata uang asing dilakukan penjabaran ke dalam nilai rupiah menggunakan kurs tengah Bank Indonesia pada Tanggal Setelmen sesuai hasil ketetapan penerbitan SBN.
Nilai utang jangka panjang yang dilakukan penjabaran ke dalam nilai rupiah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disajikan sebagai utang jangka panjang di Neraca dalam pos kewajiban jangka panjang.
Pasal 10
Pada setiap periode pelaporan semesteran dan tahunan saldo (outstanding) utang jangka panjang yang menggunakan mata uang asing yang telah dilakukan penjabaran ke dalam nilai rupiah dilakukan penyesuaian dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia pada tanggal Neraca pelaporan semesteran dan tahunan.
Penyesuaian atas nilai utang jangka panjang yang dilakukan penjabaran ke dalam nilai rupiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menghasilkan nilai perhitungan selisih kurs belum terealisasi yang dicatat sebagai pendapatan selisih kurs belum terealisasi dan mempengaruhi penurunan nilai saldo utang dalam penjabaran rupiah atau beban selisih kurs belum terealisasi yangmempengaruhi penambahan nilai saldo utang dalam penjabaran rupiah.
Nilai pendapatan selisih kurs belum terealisasi atau beban selisih kurs belum terealisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disajikan di LO dalam pos kegiatan nonoperasional lainnya.
Bagian Ketiga
Akuntansi Utang Jangka Pendek
Pasal 11
Utang jangka pendek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b terdiri dari:
Bagian lancar utang jangka panjang;
SBN Jangka Pendek; dan
Utang Bunga.
Pasal 12
Bagian lancar utang jangka panjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a diakui pada saat reklasifikasi pada periode laporan keuangan semesteran dan tahunan untuk:
Utang jangka panjang yang akan jatuh tempo dalam waktu 12 (dua belas) bulan setelah tanggal Neraca semesteran dan tahunan kecuali bagian lancar utang jangka panjang yang akan didanai kembali; dan/atau
Utang jangka panjang yang persyaratan tertentunya telah dilanggar atau telah berubah yang mengakibatkan adanya permintaan kewajiban jangka pendek ( payable on demand ).
Bagian lancar utang jangka panjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diukur sebesar nilai nominal reklasifikasi utang jangka panjang yang akan jatuh tempo dalam waktu 12 (dua belas) bulan setelah tanggal Neraca semesteran dan tahunan berdasarkan hasil analisis umur utang.
Bagian lancar utang jangka panjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diukur sebesar nilai nominal reklasifikasi permintaan kewajiban jangka pendek ( payable on demand ) berdasarkan penetapan oleh Kuasa Pengguna Anggaran.
Nilai bagian lancar utang jangka panjang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) disajikan sebagai bagian lancar utang jangka panjang di Neraca dalam pos kewajiban jangka pendek.
Nilai bagian lancar utang jangka panjang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan penyesuaian nilai melalui jurnal balik pada awal periode pelaporan berikutnya.
Dalam hal nilai bagian lancar utang jangka panjang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) menggunakan mata uang asing, dilakukan penjabaran ke dalam nilai rupiah dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia pada tanggal Neraca pelaporan semesteran dan tahunan.
Pasal 13
SBN Jangka Pendek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b diakui pada saat Tanggal Setelmen penerbitan SBN Jangka Pendek.
SBN Jangka Pendek sebagaimana dimaksud Pasal 11 huruf b diukur sebesar nilai nominal sesuai dengan hasil ketetapan penerbitan SBN.
Nilai SBN Jangka Pendek sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disajikan sebagai utang surat berharga negara di Neraca dalam pos kewajiban jangka pendek.
Dalam hal nilai SBN Jangka Pendek sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berbentuk mata uang asing dilakukan penjabaran ke dalam nilai rupiah menggunakan kurs tengah Bank Indonesia pada Tanggal Setelmen sesuai hasil ketetapan penerbitan SBN.
Pada setiap periode pelaporan semeste ran dan tahunan saldo ( outstanding ) SBN Jangka Pendek yang menggunakan mata uang asing yang telah dilakukan penjabaran ke dalam nilai rupiah dilakukan penyesuaian dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia pada tanggal Neraca pelaporan semesteran dan tahunan.
Penyesuaian atas nilai SBN Jangka Pendek yang dilakukan penjabaran ke dalam nilai rupiah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat menghasilkan nilai perhitungan selisih kurs belum terealisasi yang dicatat sebagai pendapatan selisih kurs belum terealisasi dan mempengaruhi penurunan nilai saldo utang dalam penjabaran rupiah atau beban selisih kurs belum terealisasi yang mempengaruhi penambahan nilai saldo utang dalam penjabaran rupiah.
Nilai pendapatan atau beban selisih kurs belum terealisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disajikan di LO dalam pos kegiatan nonoperasional lainnya.
Pasal 14
Utang Bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c diakui pada saat tanggal Neraca semesteran dan tahunan untuk bunga berjalan yang belum jatuh tempo pembayaran.
Utang Bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diukur sebesar nilai nominal sesuai dengan perhitungan kewajiban atas bunga berjalan yang belum jatuh tempo pembayaran pada tanggal Neraca semesteran dan tahunan.
Nilai Utang Bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disajikan sebagai Utang Bunga di Neraca dalam pos kewajiban jangka pendek.
Nilai Utang Bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan penyesuaian nilai melalui jurnal balik pada awal periode pelaporan berikutnya.
Dalam hal nilai Utang Bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) menggunakan mata uang asing dilakukan penjabaran ke dalam nilai rupiah dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia pada tanggal Neraca pelaporan semesteran dan tahunan.
Bagian Keempat
Akuntansi Realisasi Pembiayaan Utang
Pasal 15
Realisasi pembiayaan utang berupapenerimaan pembiayaan atas utang jangka panjang dari sumber pinjaman yang ditarik melalui tata cara transfer ke rekening kas umum negara dan tata cara rekening khusus, diakui pada saat kas masuk ke rekening kas umum negara untuk tata cara transfer ke rekening kas umum negara dan kas masuk ke rekening khusus untuk tata cara rekening khusus.
Realisasi pembiayaan utang berupapenerimaan pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diukur sebesar nilai hasil rekonsiliasi dan/atau konfirmasi data advis debet kredit atau rekening koran Bank Indonesia dengan nilai yang tercantum No D yang dilakukan antara UAKPA BUN dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Pengelolaan Kas Negara selaku Kuasa Bendahara Umum Negara Pusat.
Nilai realisasi pembiayaan utang berupapenerimaan pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disajikan sebagai penerimaan pembiayaan di LRA dalam pos penerimaan pembiayaan.
Dalam hal nilai realisasi pembiayaan utang berupapenerimaan pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menggunakan mata uang asing, dilakukan penjabaran ke dalam nilai rupiah menggunakan kurs tengah Bank Indonesia pada saat kas masuk ke rekening kas umum negara untuk tata cara transfer ke rekening kas umum negara dan kas masuk ke rekening khusus untuk tata cara rekening khusus.
Nilai realisasi pembiayaan utangberupapenerimaan pembiayaanyang dilakukan penjabaran ke dalam nilai rupiah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disajikan di LRA berdasarkan hasil rekonsiliasi dan/atau konfirmasi data advis debet kredit atau rekening koran Bank Indonesia dan No D yang dilakukan antara UAKPA BUN dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Pengelolaan Kas Negara selaku Kuasa Bendahara Umum Negara Pusat.
Pasal 16
Realisasi pembiayaan utang berupapenerimaan pembiayaan atas utang jangka panjang dari sumber pinjaman yang ditarik melalui tata cara pembayaran langsung pembiayaan pendahuluan dan Letter of Credit diakui pada tanggal valuta ( value date ) sebagaimana tercantum dalam NoD dan tertera dalam SP3 yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Khusus Pinjaman dan Hibah.
Realisasi pembiayaan utang berupapenerimaan pembiayaan sebagaimana dimaksud padaayat (1) diukur sebesar nilai nominal sesuai dengan SP3.
Nilai realisasi pembiayaan utang berupapenerimaan pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disajikan sebagai penerimaan pembiayaan di LRA dalam pos penerimaan pembiayaan.
Pasal 17
Realisasi pembiayaan utangberupapenerimaan pembiayaanatas utang jangka panjang dari sumber penerbitanSBN Jangka Panjang dan SBN Jangka Pendek diakui pada saat Tanggal Setelmen penerbitan SBN.
Realisasi pembiayaan utang berupapenerimaan pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diukur sebesar nilai nominal sesuai dengan hasil ketetapan penerbitan SBN.
Nilai realisasi pembiayaan utang berupapenerimaan pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disajikan sebagai penerimaan pembiayaan di LRA dalam pos penerimaan pembiayaan.
Dalam hal nilai realisasi pembiayaan utang berupapenerimaan pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menggunakan mata uang asing dilakukan penjabaran ke dalam nilai rupiah menggunakan kurs tengah Bank Indonesia pada tanggal kas masuk ke rekening kas negara.
Pasal 18
Realisasi pembiayaan utang berupapengeluaran pembiayaan untuk keperluan pelunasan cicilan pokok atau keseluruhan pokok utang jangka panjang secara tunai diakui pada saat kas telah dikeluarkan dari rekening kas negara.
Realisasi pembiayaan utang berupapengeluaran pembiayaan untuk keperluan pelunasan cicilan pokok atau keseluruhan pokok utang jangka panjang secara tunai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diukur sebesar nilai nominal sesuai dengan Surat Perintah Pencairan Dana yang diterbitkan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Khusus Pinjaman dan Hibah.
Nilai realisasi pembiayaan utang berupapengeluaran pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disajikan mengurangi nilai saldo utang jangka panjang di Neraca, dan sebagai pengeluaran pembiayaan di LRAdalam pos pengeluaran pembiayaan.
Pasal 19
Realisasi pembiayaan utang berupa pengeluaran pembiayaan untuk keperluan pembelian kembali dan/atau pelunasan SBN Jangka Panjang dan/atau SBN Jangka Pendek jatuh tempo diakui pada saat kas telah dikeluarkan dari rekening kas negara.
Realisasi pembiayaan utang berupa pengeluaran pembiayaan untuk keperluan pembelian kembali dan/atau pelunasan SBN Jangka Panjang dan/atau SBN Jangka Pendek jatuh tempo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diukur sebesar nilai nominal sesuai dengan Surat Perintah Pencairan Dana yang diterbitkan KantorPelayanan Perbendaharaan Negara Khusus Pinjaman dan Hibah.
Nilai realisasi pembiayaan utang berupa pengeluaran pembiayaan untuk keperluan pembelian kembali dan/atau pelunasan SBN Jangka Panjang jatuh tempo sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disajikanmengurangi nilai saldo SBN Jangka Panjang di Neracadalam pos kewajiban jangka panjang, dan sebagaipengeluaranpembiayaandi LRAdalam pos pengeluaran pembiayaan.
Nilai realisasi pembiayaan utang berupa pengeluaran pembiayaan untuk keperluan pembelian kembali dan/atau pelunasan SBN Jangka Pendek jatuh tempo sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disajikanmengurangi nilai saldo SBN Jangka Pendek di Neraca dalam pos kewajiban jangka pendek, dan sebagaipengeluaran pembiayaan di LRA dalam pos pengeluaran pembiayaan.
Pada akhir tahun, dalam hal berdasarkan hasil rekonsiliasi data rekening koran bank dana kelolaan SBN antara UAKPA BUN dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Pengelolaan Kas Negara selaku Kuasa Bendahara Umum Negara Pusat terdapat saldo kas pada rekening pengelolaan SBN atas transaksi realisasi pembiayaan utang berupa pengeluaran pembiayaan untuk keperluan pembelian kembali dan/atau pelunasan SBN jatuh tempo, baik jangka panjang maupun jangka pendek, nilai nominal yang tercatat disajikan:
oleh Direktorat Pengelolaan Kas Negara selaku kuasa Bendahara Umum Negara Pusat sebagai dana yang dibatasi penggunaannya dalam pos aset lainnya dan ekuitas di Neraca; dan
oleh UAKPA BUN sebagai dana yang dibatasi penggunaannya dalam pos aset lainnya dan pembiayaan yang ditangguhkan dalam pos kewajiban jangka pendek di Neraca.
Dalam hal realisasi pembiayaan utang berupa pengeluaran pembiayaan untuk keperluan pembelian kembali dan/atau pelunasan SBN Jangka Panjang dan/atau SBN Jangka Pendek jatuh tempo terdapat perbedaan nilai antara nilai kas yang dikeluarkan dengan nilai nominal kupon SBN, selisih dimaksud disajikan:
sebagai pendapatan atas gain on bond redemption di LO dalam pos kegiatan nonoperasional lainnyajika nilai pembelian kembali dan/atau pelunasan jangka panjang dan/atau jangka pendek SBN jatuh tempo lebih kecil dari nilai nominal kupon SBN; dan/atau
sebagai beban atas loss on bond redemption di LO dalam pos kegiatan nonoperasional lainnyajika nilai pembelian kembali dan/atau pelunasan jangka panjang dan/atau jangka pendek SBN jatuh tempo lebih besar dari nilai nominal kupon SBN.
Bagian Kelima
Akuntansi Beban dan Belanja Bunga serta Beban Utang Lainnya
Pasal 20
Beban bunga atas utang jangka panjang dan beban bunga atas SBN Jangka Pendek diakui pada saat:
tanggal jatuh tempo untuk pembayaran bunga; atau
tanggal Neraca semesteran dan tahunan atas bunga berjalan yang belum jatuh tempo pembayaran.
Beban bunga atas utang jangka panjang dan SBN Jangka Pendek yang diakui pada tanggal jatuh tempo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diukur sebesar nilai nominal sesuai dengan resume tagihan.
Beban bunga atas utang jangka panjang dan SBN Jangka Pendek yang diakui pada tanggal Neraca semesteran dan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diukur sebesar nilai nominal sesuai dengan perhitungan kewajiban atas bunga berjalan yang belum jatuh tempo pembayaran pada tanggal Neraca semesteran dan tahunan.
Nilai beban bunga atas utang jangka panjang dan SBN Jangka Pendeksebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) disajikan sebagai beban bunga di LO dalam pos kegiatan operasional.
Nilai beban bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan penyesuaian nilai melalui jurnal balik pada awal periode pelaporan berikutnya.
Pasal 21
Beban utang lainnya diakui pada saat timbulnya beban berdasarkan resume tagihan.
Beban utang lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diukur sebesar nilai nominal sesuai dengan resume tagihan.
Nilai beban utang lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disajikan sebagai beban bunga di LO dalam pos kegiatan operasional.
Pasal 22
Realisasi belanja bunga dan/atau realisasi beban utang lainnya diakui pada saat terjadinya pengeluaran kas yang membebani rekening kas negara.
Realisasi belanja bunga dan/atau realisasi beban utang lainnyasebagaimana dimaksud pada ayat (1) diukur sebesar nilai nominal sesuai dengan Surat Perintah Pencairan Dana yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Khusus Pinjaman dan Hibah.
Nilai realisasi belanja untuk keperluan pembayaran bunga dan/atau beban utang lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disajikan sebagai belanja pembayaran bunga di LRA dalam pos belanja negara.
Pasal 23
Dalam hal terdapat biaya transfer bank yang terjadi dalam realisasi penerimaan pembiayaan atas penarikan pinjaman dan dibebankan oleh pemberi pinjaman kepada pemerintah, biaya transfer bank dilakukan proses pengesahan beban dan belanja oleh Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara.
Beban pengesahan atas biaya transfer bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diukur sebesar nilai nominal sesuai dengan resume tagihan pengesahan yang diajukan oleh Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara.
Nilai beban pengesahan atas biaya transfer bank sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disajikan sebagai beban bunga di LO dalam pos kegiatan operasional, dan membentuk pencatatan kapitalisasi utang jangka panjang di Neraca dalam pos kewajiban jangka panjang.
Belanja pengesahan atas biaya transfer bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diukur sebesar nilai nominal sesuai dengan Surat Perintah Pencairan Dana yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Khusus Pinjaman dan Hibah.
Nilai belanja pengesahan atas biaya transfer bank sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disajikan sebagai belanja pembayaran bunga di LRA dalam pos belanja negara, serta membentuk pencatatan penerimaan pembiayaan di LRA dalam pos penerimaan pembiayaan.
Dalam hal biaya transfer bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan mata uang asing, dilakukan penjabaran ke dalam nilai rupiah menggunakan kurs tengah Bank Indonesia pada saat kas masuk ke rekening kas umum negara dan/atau kas masuk ke rekening khusus.
Bagian Keenam
Akuntansi Bunga Diterima di Muka
Pasal 24
Bunga diterima di muka diakui pada saat dana telah diterima di rekening kas negara.
Bunga diterima di muka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah bunga yang terjadi karena adanya penyerahan bunga yang dibayarkan di muka oleh investor dalam rangka penerbitan SBN.
Bunga diterima di muka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diukur sebesar nilai nominal sesuai dengan hasil ketetapan penerbitan SBN.
Nilai bunga diterima di muka sebagaimana dimaksud pada ayat (3)disajikan sebagai penerimaan pembiayaan di LRA dalam pos penerimaan pembiayaan dan menambah nilai Utang Bunga di Neraca dalam pos kewajiban jangka pendek.
Dalam hal nilai bunga diterima di muka sebagaimana dimaksud pada ayat (3)menggunakan mata uang asing dilakukan penjabaran ke dalam nilai rupiah menggunakan kurs tengah Bank Indonesia pada Tanggal Setelmen sesuai hasil ketetapan penerbitan SBN.
Pada setiap periode pelaporan semesteran dan tahunan saldo (outstanding) bunga diterimadi muka yang telah dilakukan penjabaran ke dalam nilai rupiah dilakukan penyesuaian dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia pada tanggal Neraca pelaporan semesteran dan tahunan.
Penyesuaian atas nilai bunga diterima di muka yang dilakukan penjabaran ke dalam nilai rupiah sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat menghasilkan nilai perhitungan selisih kurs belum terealisasi yang dicatat sebagai pendapatan selisih kurs belum terealisasi dan mempengaruhi penurunan nilai saldo utang dalam penjabaran rupiah atau beban selisih kurs belum terealisasi yang mempengaruhi penambahan nilai saldo utang dalam penjabaran rupiah.
Nilai pendapatan atau beban selisih kurs belum terealisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) disajikan di LO dalam pos kegiatan nonoperasional lainnya.
Pasal 25
Pengembalian atas bunga diterima di muka diakui pada saat terjadinya pengeluaran kas yang membebani rekening kas negara.
Pengembalian atas bunga diterima di muka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diukur sebesar nilai nominal sesuai dengan Surat Perintah Pencairan Dana yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Khusus Pinjaman dan Hibah.
Nilai pengembalian atas bunga diterima di muka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disajikan sebagai pengeluaran pembiayaan di LRA dalam pos pengeluaran pembiayaan, dan mengurangi nilai Utang Bunga di Neraca dalam pos kewajiban jangka pendek.
Bagian Ketujuh
Akuntansi Diskonto, Premium, dan Amortisasi atas Penerbitan SBN
Pasal 26
Diskonto atas penerbitan SBN Jangka Panjang dan/atau SBN Jangka Pendek diakui pada saat Tanggal Setelmen penerbitan SBN.
Diskonto atas penerbitan SBN Jangka Panjang dan/atau SBN Jangka Pendek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diukur sebesar nilai nominal hasil perhitungan selisih kurang antara nilai nominal SBN dan nilai nominal penerimaan kas sesuai dengan hasil ketetapan penerbitan SBN.
Nilai diskonto atas penerbitan SBN Jangka Panjang dan/atau SBN Jangka Pendek sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disajikan:
sebagai penambah nilai penerimaan pembiayaan di LRA dalam pos penerimaan pembiayaan; dan
sebagai penambah nilai diskonto SBN di Neraca dalam pos kewajiban jangka pendek.
Nilai diskonto SBN di Neraca sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b merupakan kontra akun atas utang penerbitan SBN.
Nilai diskonto SBN di Neraca sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilakukan penyesuaian penurunan nilai melalui amortisasi menggunakan metode garis lurus selama umur utang dan dilakukan secara periodik dalam rangka pelaporan semesteran dan tahunan.
Nilai amortisasi diskonto SBN sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menambah nilai beban bunga di LO dalam pos kegiatan operasional, dan mengurangi nilai diskonto SBN di Neraca dalam pos kewajiban jangka pendek.
Pasal 27
Premium atas penerbitan SBN Jangka Panjang dan/atau SBN Jangka Pendek diakui pada saat Tanggal Setelmen penerbitan SBN.
Premium atas penerbitan SBN Jangka Panjang dan/atau SBN Jangka Pendek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diukur sebesar nilai nominal hasil perhitungan selisih lebih antara nilai nominal SBN dengan nilai nominal penerimaan kas sesuai dengan hasil ketetapan penerbitan SBN.
Nilai premium atas penerbitan SBN Jangka Panjang dan/atau SBNJangka Pendek sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disajikan:
sebagai penambah nilai pendapatan premium SBN di LRA dalam pos pendapatan; dan
sebagai penambah nilai premium SBN di Neraca dalam pos kewajiban jangka pendek.
Nilai premium SBN di Neraca sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilakukan penyesuaian penurunan nilai melalui amortisasi menggunakan metode garis lurus selama umur utang dan dilakukan secara periodik dalam rangka pelaporan semesteran dan tahunan.
Nilai amortisasi premium SBN sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengurangi nilai beban bunga di LO dalam pos kegiatan operasional, dan mengurangi nilai premium SBN di Neraca dalam pos kewajiban jangka pendek.
Bagian Kedelapan
Akuntansi Lindung Nilai
Pasal 28
Biaya lindung nilai atas pengelolaan utang pemerintah diakui pada saat terjadinya pengeluaran kas yang membebani rekening kas negara.
Biaya lindung nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diukur sebesar nilai nominal sesuai dengan Surat Perintah Pencairan Dana yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Khusus Pinjaman dan Hibah.
Nilai biaya lindung nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disajikan sebagai belanja pembayaran bunga di LRA dalam pos belanja negara, dan sebagai beban bunga di LO dalam pos kegiatan operasional.
Bagian Kesembilan
Pengungkapan di Catatan atas Laporan Keuangan
Pasal 29
CaLK untuk pos Utang Pemerintah mengungkapkan informasi antara lain:
Jumlah saldo utang jangka pendek dan jangka panjang yang diklasifikasikan berdasarkan pemberi pinjaman;
Jumlah saldo kewajiban berupa utang pemerintah yang diungkapkan secara rinci dalam bentuk daftar skedul utang berdasarkan jenis sekuritas utang pemerintah beserta jatuh temponya;
Bunga sekuritas yang terutang pada periode berjalan dan tingkat bunga yang berlaku;
Perjanjian restrukturisasi utang yang meliputi:
Pengurangan pinjaman;
Modifikasi persyaratan utang;
Pengurangan tingkat bunga pinjaman;
Pengunduran jatuh tempo pinjaman;
Pengurangan nilai jatuh tempo pinjaman; dan
Pengurangan jumlah bunga terutang sampai dengan periode pelaporan.
Bagian Kesepuluh
Penyusunan dan Pelaporan Keuangan
Pasal 30
UAKPA BUN menyusun laporan keuangan tingkat UAKPA BUN berdasarkan pemrosesan data transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 29.
Penyusunan laporan keuangan tingkat UAKPA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah kegiatan rekonsiliasi dan konfirmasi dengan Kuasa Bendahara Umum Negara dalam rangka pengeluaran dan penerimaan kas negara yang tersaji di LRA apabila dalam penyusunan laporan keuangan tingkat UAKPA BUN tidak menggunakan sistem yang sama dengan Kuasa Bendahara Umum Negara.
Kegiatan rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai pedoman rekonsiliasi dalam rangka penyusunan laporan keuangan lingkup bendahara umum negara dan kementerian negara/lembaga.
Laporan keuangan tingkat UAKPA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
LRA;
LO;
LPE;
Neraca; dan
CaLK.
Laporan keuangan tingkat UAKPA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan UAKPA BUN kepada UAPBUN setiap semesteran dan tahunan.
Penyampaian laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan sesuai dengan jadwal penyampaian laporan keuangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai tata cara penyusunan laporan keuangan konsolidasian Bendahara Umum Negara.
BAB V
AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PADA UAPBUN
Pasal 31
UAPBUN melakukan proses penggabungan laporan keuangan tingkat UAKPA BUN.
UAPBUN menyusun laporan keuangan tingkat UAPBUN berdasarkan hasil penggabungan laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Kegiatan rekonsiliasi dan konfirmasi untuk penyusunan laporan keuangan tingkat UAPBUN dilakukan dengan Kuasa Bendahara Umum Negara dalam rangka pengeluaran dan penerimaan kas negara yang tersaji di LRA apabila dalam penyusunan laporan keuangan tingkat UAPBUN tidak menggunakan sistem yang sama dengan Kuasa Bendahara Umum Negara.
Kegiatan rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai pedoman rekonsiliasi dalam rangka penyusunan laporan keuangan lingkup bendahara umum negara dan kementerian negara/lembaga.
Laporan keuangan tingkat UAPBUN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit terdiri atas:
LRA;
LO;
LPE;
Neraca; dan
CaLK.
UAPBUN menyampaikan laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kepada Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Direktorat Jenderal Perbendaharaan selaku UABUN setiap semesteran dan tahunan.
Penyampaian laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilaksanakan sesuai dengan jadwal penyampaian laporan keuangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai tata cara penyusunan laporan keuangan konsolidasian Bendahara Umum Negara.
BAB VI
PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB
Pasal 32
Setiap unit akuntansi dan pelaporan keuangan pada SAUP membuat Pernyataan Tanggung Jawab atas laporan keuangan dan dilampirkan pada laporan keuangan semesteran dan Tahunan.
Pernyataan Tanggung Jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh:
Direktur Evaluasi, Akuntansi dan Setelmen, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko selaku UAKPA BUN;
Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko selaku UAPBUN.
Pernyataan Tanggung Jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat pernyataan bahwa pengelolaan APBN telah diselenggarakan berdasarkan sistem pengendalian internal yang memadai dan akuntansi keuangan telah diselenggarakan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.
Pernyataan Tanggung Jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diberikan paragraf penjelasan atas suatu kejadian yang belum termuat dalam laporan keuangan.
Bentuk dan isi pernyataan tanggung jawab dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Modul SAUP.
BAB VII
MODUL SAUP
Pasal 33
SAUP dilaksanakan sesuai dengan Modul SAUP sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB VIII
PERNYATAAN TELAH DIREVIU
Pasal 34
Dalam rangka meyakinkan keandalan informasi yang disajikan dalam laporan keuangan, dilakukan reviu atas laporan keuangan tingkat UAKPA BUN dan UAPBUN.
Reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai pengawasan atas pelaksanaan anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara.
Hasil reviu atas laporan keuangan tingkat UAPBUN dituangkan ke dalam Pernyataan Telah Direviu.
Pernyataaan Telah Direviu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilampirkan pada laporan keuangan tingkat UAPBUN semesteran dan tahunan.
Reviu atas laporan keuangan dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai reviu atas laporan keuangan.
BAB IX
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 35
SAUP yang diatur dalam Peraturan Menteri ini dapat digunakan oleh unit akuntansi dan pelaporan untuk menghasilkan laporan manajerial yang berhubungan dengan informasi statistik utang pemerintah yang dapat digunakan dalam rangka mendukung penyusunan laporan statistik keuangan pemerintah.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 36
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 218/PMK.05/2013 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Utang Pemerintah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 37
SAUP sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini mulai dilaksanakan dalam rangka penyusunan dan penyampaian Laporan Keuangan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Utang Pemerintah tahun 2015.
Pasal 38
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta padatanggal 25 September 2015 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, BAMBANG P.S. BRODJONEGORO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 September 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY