Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 181/PMK.05/2022 ditetapkan untuk mengatur tata cara pelaksanaan anggaran dalam rangka tahapan pemilihan umum (Pemilu) agar pelaksanaan tahapan Pemilu menjadi tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab. Peraturan ini juga berlandaskan kewenangan Menteri Keuangan sebagai Bendahara Umum Negara dalam menetapkan kebijakan dan pedoman pelaksanaan anggaran negara.
Ruang Lingkup
Mengatur tata cara pelaksanaan anggaran untuk tahapan Pemilu pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Definisi dan Penyelenggara Pemilu
Menjelaskan definisi Pemilu, penyelenggara Pemilu (KPU, Bawaslu, dan Badan Ad Hoc), serta struktur Badan Ad Hoc di dalam dan luar negeri.
Alokasi Anggaran
Pelaksanaan Pembayaran
Rekening Dana Pemilu (RDP)
Penyaluran dan Penggunaan Dana Pemilu
Pertanggungjawaban Dana Pemilu
Ketentuan Lain
Lampiran
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan pada 9 Desember 2022.