Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 181/PMK.05/2022 ditetapkan untuk mengatur tata cara pelaksanaan anggaran dalam rangka tahapan pemilihan umum (Pemilu) agar pelaksanaan tahapan Pemilu menjadi tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab. Peraturan ini juga berlandaskan kewenangan Menteri Keuangan sebagai Bendahara Umum Negara dalam menetapkan kebijakan dan pedoman pelaksanaan anggaran negara.
Pokok-Pokok Pengaturan
-
Ruang Lingkup
Mengatur tata cara pelaksanaan anggaran untuk tahapan Pemilu pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
-
Definisi dan Penyelenggara Pemilu
Menjelaskan definisi Pemilu, penyelenggara Pemilu (KPU, Bawaslu, dan Badan Ad Hoc), serta struktur Badan Ad Hoc di dalam dan luar negeri.
-
Alokasi Anggaran
- Anggaran dialokasikan pada DIPA KPU dan Bawaslu di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.
- Anggaran untuk Badan Ad Hoc dalam negeri dialokasikan pada DIPA KPU/Bawaslu kabupaten/kota, sedangkan untuk luar negeri dialokasikan pada DIPA pusat.
- Anggaran mencakup belanja honor dan belanja kegiatan Badan Ad Hoc.
- Biaya selisih kurs dan biaya administrasi untuk Pemilu luar negeri dialokasikan pada DIPA KPU dan Bawaslu.
-
Pelaksanaan Pembayaran
- Pembayaran tagihan dilakukan dengan pembayaran langsung (LS) kepada penerima hak, atau menggunakan uang persediaan (UP) jika pembayaran LS tidak memungkinkan.
- UP digunakan untuk membiayai kegiatan operasional dan tahapan Pemilu yang tidak dapat dibayar langsung.
- Pengajuan UP dan tambahan UP (TUP) diatur dengan ketentuan khusus, termasuk persyaratan rekonsiliasi dan pertanggungjawaban.
- TUP dapat diberikan untuk kebutuhan mendesak dan memiliki batas waktu pertanggungjawaban tertentu (1 bulan untuk dalam negeri, hingga 3-5 bulan untuk luar negeri).
-
Rekening Dana Pemilu (RDP)
- RDP dibuka di bank umum yang bekerja sama dengan KPU/Bawaslu untuk menampung dana Pemilu Badan Ad Hoc dalam negeri.
- Pengelolaan RDP dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) berdasarkan penetapan kepala Satker.
- Mekanisme pemilihan bank, perjanjian kerja sama, dan pengelolaan RDP diatur oleh peraturan KPU dan Bawaslu.
-
Penyaluran dan Penggunaan Dana Pemilu
- PPK Satker menyusun rencana kegiatan dan rincian kebutuhan dana untuk Satker dan Badan Ad Hoc.
- Dana disalurkan melalui mekanisme pembayaran LS ke RDP dan penyaluran ke rekening Badan Ad Hoc sesuai rencana bulanan.
- Mekanisme penyaluran, penggunaan, dan batas waktu pertanggungjawaban diatur oleh peraturan KPU/Bawaslu.
- Penyaluran dana untuk Badan Ad Hoc luar negeri menggunakan pembayaran LS untuk honor dan UP/TUP untuk kegiatan lain.
-
Pertanggungjawaban Dana Pemilu
- Badan Ad Hoc wajib menyampaikan pertanggungjawaban dana yang diterima berupa Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTJB) dan bukti pengeluaran.
- Pertanggungjawaban dapat disampaikan dalam bentuk softcopy untuk percepatan, namun tetap wajib menyerahkan dokumen asli.
- Bendahara Pengeluaran/BPP melakukan penelitian dan PPK melakukan pengujian atas pertanggungjawaban tersebut.
- Mekanisme pertanggungjawaban diatur oleh peraturan KPU/Bawaslu.
- Sisa dana Pemilu harus dikembalikan ke Bendahara Pengeluaran/BPP dan disetor ke Kas Negara sesuai jadwal.
-
Ketentuan Lain
- Transaksi pembayaran dikenakan pajak sesuai peraturan perundang-undangan.
- Mekanisme penyetoran dan pelaporan pajak diatur oleh peraturan KPU/Bawaslu.
- Pelaksanaan anggaran yang tidak diatur dalam peraturan ini mengikuti ketentuan umum pelaksanaan APBN.
-
Lampiran
- Format Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTJB) untuk Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu, yang memuat pernyataan penggunaan dana, sisa dana, dan kesanggupan mengembalikan kerugian negara jika terjadi penyimpangan.
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan pada 9 Desember 2022.