Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/PMK.07/2011 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2012.
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas
181/PMK.07/2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/PMK.07/2011 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2012. melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan
akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan
di masa mendatang.