Menimbang Menimbang Mengingat KEPUTUSAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 182/KMK.01/2022 TENTANG LOGO LEMBAGA NATIONAL SINGLE WINDOW MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.01/2020 tentang Logo Kementerian Keuangan dan dalam rangka penguatan identitas organisasi (organization identity) serta untuk membangun citra yang baik (image branding) Lembaga National Single Window, perlu ditetapkan logo Lembaga National Single Window sebagai simbol dan standardisasi identitas unit yang melakukan pengelolaan Indonesia National Single Window dan penyelenggaraan Sistem Indonesia National Single _Window; _ b. bahwa sesuai dengan ketentuan Diktum KEEMPAT Keputusan Menteri Keuangan Nomor 617 /KMK.01/2020 tentang Pedoman Logo Unit Organisasi di . Lingkungan Kementerian Keuangan, logo Lembaga National Single Window sebagaimana dimaksud dalam huruf a, ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Logo Lembaga National Single _Window; _ 1.
Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2018 Indonesia National Single Window (Lembaran Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 85); Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Indonesia Tahun 2020 Nomor 98); Keputusan Presiden Nomor 113/P Tahun 2019; tentang Negara tentang Republik 4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 180/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga National Single Window (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1825);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.01/2020 tentang Logo Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1403);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.01/2021 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1291); jdih.kemenkeu.go.id Menetapkan PERTAMA KEDUA KETIGA MENTE i~! KEUAN GAN REP UBU K IN DONESIA 7. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 617 /KMK.01/2020 tentang Pedoman Logo Unit Organisasi di Lingkungan Kementerian Keuangan;
MEMUTUSKAN:
KEPUTUSAN MENTER! KEUANGAN TENTANG LOGO LEMBAGA NATIONAL SINGLE WINDOW. Menetapkan logo Lembaga National Single Window sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini . Logo Lembaga National Single Window sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA, digunakan sebagai bagian dari kegiatan kehumasan dalam pelaksanaan tugas clan fungsi Lembaga National Single Window, dengan penempatannya harus menyertakan logo Kementerian Keuangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di lingkungan Kementerian Keuangan. Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada:
Wakil Menteri Keuangan;
Sekretaris Jenderal, para Direktur Jenderal, Inspektur Jenderal, dan para Kepala Badan di lingkungan Kementerian Keuangan;
Para Staf Ahli di lingkungan Kementerian Keuangan;
Kepala Lembaga National Single _Window; _ 5. Sekretaris Lembaga National Single Window dan para Direktur di lingkungan Lembaga National Single Window. 6. Kepala Biro Organisasi clan Ketatalaksanaan, Sekretariat Jenderal;
Kepala Biro Hukum, Sekretariat Jenderal. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Mei 2022 MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI A. Bentuk Logo Baku Gambar MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA B. Ben tuk Logo Vertikal Gambar LNSW LEMBAGA NATIONAL SINGLE WINDOW LAMPIRAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 182/KMK. 01/2022 TE NTA NG LOGO LEMBAGA NATIONAL SI NGLE WINDOW Keterangan Gambar a . Logo Lembaga National Single Window terdiri atas dua bagian besar yaitu bentuk (logogram) dan tulisan nama (logotype). b. Konfigurasi Lembaga Single logo National Window menggunakan konfigurasi dengan penempatan logogram sejajar disamping kiri logotype. Keterangan Gambar a. Bentuk logo vertikal yaitu logo dengan konfigurasi penempatan logogram sejajar di atas logotype. b. Bentuk logo vertikal dapat digunakan apabila bentuk logo baku tidak dapat digunakan karena ketersediaan tern pat dan masalah teknis lainnya . jdih.kemenkeu.go.id C. Bentuk Logo Monokrom MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 2 - Gambar Keterangan Gambar a. Format monokrom hi tam/ pu tih digunakan format tidak ketika berwarna dapat dalam diterapkan media tertentu.
Tujuan penggunaan format monokrom hi tam/ pu tih adalah untuk menJaga konsistensi tampilan logo.
Logo monokrom hi tam digunakan pada latar belakang pu tih, sedangkan logo monokrom putih digunakan pada latar belakang hitam. jdih.kemenkeu.go.id D. Ben tuk Logo Grayscale Gambar MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA LNSW LEMBAGA NATIONAL SINGLE WINDOW Keterangan Gambar Format logo grayscale digunakan ketika format berwarna tidak dapat diterapkan dalam medium tertentu. Tujuan penggunaan format logo grayscale adalah untuk menJaga tampilan konsistensi logo. Contoh penggunaan identitas grayscale seperti pada surat kabar nonwarna . jdih.kemenkeu.go.id MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 4 - E. Makna Bentuk Logo (Logogram) Gambar Check Mark (Trust) Ill Chart ( Stability ) Keterangan Gambar a. Bentuk panah ke atas melambangkan optimisme dan harapan bahwa LNSW akan terus bergerak maju serta menyongsong masa depan yang le bih baik b. Bentuk tanda centang ( check mark) melambangkan kebenaran, keamanan, transparansi, kepercayaan, dan ke beranian dalam pengambilan keputusan.
Bentuk grafik batang ( chart) melambangkan pemberian layanan secara cepat , konsisten, efisien, dan berkelanjutan.
Bentuk logo secara keseluruhan menggambarkan LNSW sebagai institusi yang bergerak maju, transparan, dan efisien. jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Gambar LNSW LEMBAGA NATIONAL SINGLE WINDOW G. Rasia Ukuran Logo Gambar H. Makna Warna Logo Gambar Keterangan Gambar Jenis huruf yang menjadi pilihan adalah Estrangelo Edessa sesuai font yang berlaku untuk logo Kementerian Keuangan. Keterangan Gambar a . Perbandingan dan lebar ada l ah 1 :
tinggi logogram b. Tata letak logotype, baik vertikal maupun horizontal disesuaikan dengan merujuk se bagaimana gambar di sampmg. Keterangan Gambar Warna logo mengambil tiga warn a u tama yai tu bir u , ku ning, dan hitam.
Warna biru melambangkan kepercayaan, prof esionalisme, tanggung jawab, dan kewajiban.
W arna kun i ng melambangkan keramahan, optimisme, seman at dalam jdih.kemenkeu.go.id MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 6 - I. Penempatan dan Penggunaan Logo memberikan pelayanan.
Warna hitam melambangkan kekuatan dan keteguhan hati dalam mencapa1 kesempurnaan .
Penempatan logo Lembaga National Single Window harus berdampingan dengan logo Kementerian Keuangan, ditempatkan:
sejajar di sebelah kanan logo Kementerian Keuangan; atau
di bawah logo Kementerian Keuangan.
Ukuran logo Lembaga National Single Window paling besar sama dengan ukuran logo Kementerian Keuangan.
Penempatan logo Kementerian Keuangan dan logo Lembaga National Single Window mempertimbangkan kesesuaian proporsi dan estetika. Contoh 1 q L ,m LNSW Contoh 2 q,. w' ,'; LNSW jdih.kemenkeu.go.id ~ 1,_l'J _ S_Y!' Contoh 3 MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 7 - Contoh 4 ~ /. v" ~ LNSW MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd.