bahwa untuk meningkatkan tata kelola bagi Badan Usaha Milik Negara di bawah pembinaan dan pengawasan Menteri Keuangan, perlu mengatur tata cara pelaporan, perubahan, dan pemantauan penggunaan tambahan Penyertaan Modal Negara;
bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Menteri Keuangan selaku wakil Pemerintah dalam kepemilikan kekayaan negara yang dipisahkan berwenang untuk mengatur tata cara pelaporan, perubahan, dan pemantauan penggunaan tambahan Penyertaan Modal Negara;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pelaporan, Perubahan, dan Pemantauan Penggunaan Tambahan Penyertaan Modal Negara pada Perusahaan Perseroan (Persero) di Bawah Pembinaan dan Pengawasan Menteri Keuangan;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297);
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756);
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4555) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 325, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6006);
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4556);
Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2015 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 51);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PELAPORAN, PERUBAHAN, DAN PEMANTAUAN PENGGUNAAN TAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA PADA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) DI BAWAH PEMBINAAN DAN PENGAWASAN MENTERI KEUANGAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Penyertaan Modal Negara yang selanjutnya disingkat PMN adalah pemisahan kekayaan negara dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau penetapan cadangan perusahaan atau sumber lain untuk dijadikan sebagai modal Perusahaan Perseroan dan dikelola secara korporasi.
Perusahaan Perseroan yang selanjutnya disebut Persero adalah Badan Usaha Milik Negara yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51 % (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia yang tujuan utamanya mengejar keuntungan.
Rapat Umum Pemegang Saham yang selanjutnya disingkat RUPS adalah organ Persero yang memegang kekuasaan tertinggi dalam Persero dan memegang segala wewenang yang tidak diserahkan kepada Direksi atau Komisaris.
Direksi adalah organ Persero yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Persero untuk kepentingan Persero, sesuai dengan maksud dan tujuan Persero serta mewakili Persero, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.
Dewan Komisaris adalah organ Persero yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada Direksi.
Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.
Direktorat Jenderal adalah unit organisasi eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang lingkup tugas dan fungsinya meliputi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kekayaan negara dipisahkan.
Direktur Jenderal adalah pimpinan Direktorat Jenderal.
Pelaporan adalah penyampaian perkembangan atau hasil kegiatan mengenai penggunaan tambahan PMN secara tertulis oleh Direksi kepada Menteri.
Perubahan adalah peralihan dalam penggunaan tambahan PMN yang mengakibatkan perbedaan tujuan, kegiatan, atau keluaran yang direncanakan dalam kajian bersama dalam rangka penetapan peraturan pemerintah penambahan PMN.
Pemantauan adalah kegiatan mengumpulkan data dan mengamati perkembangan atas penggunaan tambahan PMN, serta mengidentifikasi dan mengantisipasi permasalahan yang timbul dan/atau akan timbul.
Pasal 2
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk meningkatkan tata kelola perusahaan yang baik pada Persero dalam melakukan pencatatan, penempatan, penggunaan, perubahan, dan pelaporan tambahan PMN.
BAB II
RUANG LINGKUP
Pasal 3
Peraturan Menteri ini berlaku bagi Persero di bawah pembinaan dan pengawasan Menteri Keuangan.
Pasal 4
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi:
pelaporan penggunaan tambahan PMN;
perubahan penggunaan tambahan PMN; dan
pemantauan penggunaan tambahan PMN.
Tambahan PMN dalam Peraturan Menteri ini meliputi tambahan PMN yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang berbentuk dana segar.
Tambahan PMN yang diatur dalam Peraturan Menteri ini meliputi penambahan PMN yang diterima saat tahun berjalan dan/atau penambahan PMN yang diterima tahun-tahun sebelumnya yang belum habis digunakan.
Pasal 5
Pihak dalam pelaporan, perubahan, dan pemantauan penggunaan tambahan PMN meliputi:
Menteri selaku RUPS/pemegang saham Persero;
Dewan Komisaris; dan
Direksi.
BAB III
KEWENANGAN DAN TANGGUNG JAWAB
Pasal 6
Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, memiliki kewenangan:
meminta laporan penggunaan tambahan PMN dari Direksi;
meminta tanggapan tertulis atas laporan penggunaan tambahan PMN dari Dewan Komisaris;
melakukan penelaahan dan/atau pembahasan atas laporan penggunaan tambahan PMN;
meminta penyesuaian laporan penggunaan tambahan PMN dari Direksi;
melakukan pemantauan penggunaan tambahan PMN; dan
memberikan persetujuan atau penolakan kepada Direksi atas usulan perubahan penggunaan tambahan PMN atau memberikan suara dalam RUPS dalam hal Menteri memegang sebagian saham Persero.
Kewenangan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf e dilimpahkan secara mandat kepada Direktur Jenderal.
Direktur Jenderal bertanggung jawab secara substansi atas pelaksanaan mandat sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, memiliki kewenangan:
meminta laporan penggunaan tambahan PMN dari Direksi;
menerima usulan perubahan penggunaan tambahan PMN;
memberikan tanggapan tertulis atas laporan penggunaan tambahan PMN; dan
memberikan tanggapan tertulis atas usulan perubahan penggunaan tambahan PMN.
Direksi sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 huruf c, memiliki kewenangan:
menggunakan tambahan PMN; dan
mengajukan usulan perubahan penggunaan tambahan PMN.
Pasal 7
Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, memiliki tanggung jawab:
menyampaikan tanggapan tertulis atas usulan perubahan penggunaan tambahan PMN;
menandatangani laporan penggunaan tambahan PMN; dan
melaksanakan tanggung jawab lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Direksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c, memiliki tanggung jawab:
menyusun, menandatangani dan menyampaikan laporan penggunaan tambahan PMN secara berkala kepada Dewan Komisaris dan Menteri;
menandatangani surat pernyataan tanggung jawab;
mempertanggungjawabkan realisasi penggunaan tambahan PMN;
menyusun kajian dan memberikan penjelasan atas rencana perubahan penggunaan tambahan PMN, dalam hal terdapat perubahan penggunaan tambahan PMN;
menyampaikan penyesuaian laporan penggunaan tambahan PMN, dalam hal perlu dilakukan penyesuaian; dan
melaksanakan tanggung jawab lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB IV
MEKANISME PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
Pasal 8
Direksi menyusun laporan penggunaan tambahan PMN yang memuat paling kurang:
tanggal efektif tambahan PMN diterima;
jumlah tambahan PMN yang diterima, digunakan, dan belum habis digunakan;
rincian penggunaan tambahan PMN dan rencana penggunaan tambahan PMN yang belum habis digunakan;
penjelasan atas sisa tambahan PMN yang belum habis digunakan; dan
penjelasan atas perubahan penggunaan tambahan PMN, dalam hal terdapat perubahan penggunaan PMN.
Laporan penggunaan tambahan PMN harus didukung dengan surat pernyataan tanggung jawab yang ditandatangani oleh Direktur Utama dan direktur yang membidangi keuangan pada Persero.
Direktur Utama dan Komisaris Utama Persero menandatangani laporan penggunaan tambahan PMN untuk disampaikan kepada RUPS.
Laporan penggunaan tambahan PMN dan surat pernyataan tanggung jawab disusun sesuai tata cara pengisian dan format sebagaimana tercantum dalam Huruf A dan Huruf B Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 9
Laporan penggunaan tambahan PMN disusun secara berkala setiap akhir bulan Maret, Juni, September dan Desember.
Laporan penggunaan tambahan PMN disampaikan paling lambat 15 (lima belas) hari setelah tanggal laporan dimaksud berakhir.
Laporan penggunan tambahan PMN disampaikan secara terpisah dengan laporan rencana kerja dan anggaran perusahaan triwulanan.
Pasal 10
Jika batas akhir penyampaian laporan penggunaan tambahan PMN jatuh pada hari Sabtu, hari Minggu, dan/atau hari libur, laporan penggunaan tambahan PMN disampaikan pada hari kerja pertama berikutnya.
Pasal 11
Dalam hal Persero memperoleh tambahan PMN lebih dari satu kali penetapan peraturan pemerintah, laporan penggunaan tambahan PMN dibuat secara terpisah untuk masing-masing penambahan PMN.
Pasal 12
Kepatuhan terhadap ketentuan dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, dan Pasal 11 dapat dimasukkan sebagai salah satu indikator kinerja utama Persero serta sebagai bahan evaluasi kinerja Direksi dan Dewan Komisaris Persero penerima tambahan PMN.
BAB V
MEKANISME PERUBAHAN PENGGUNAAN TAMBAHAN PMN
Pasal 13
Direksi mengajukan usulan perubahan penggunaan tambahan PMN kepada RUPS.
Usulan perubahan penggunaan tambahan PMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disertai persetujuan tertulis dari Dewan Komisaris.
Direktur Jenderal melakukan penelaahan dan/atau pembahasan atas usulan perubahan penggunaan tambahan PMN.
Hasil penelaahan dan/atau pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diusulkan kepada Menteri selaku RUPS/pemegang saham persero.
Menteri selaku RUPS atau Direktur Jenderal selaku penerima kuasa Menteri untuk mewakilinya dalam RUPS memberikan persetujuan atau penolakan atas usulan perubahan penggunaan tambahan PMN, atau memberikan suara dalam RUPS dalam hal Menteri memegang sebagian saham Persero.
Pasal 14
Usulan perubahan penggunaan tambahan PMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dilakukan dalam hal terdapat asumsi dan/atau kondisi yang berbeda dengan kajian bersama dalam rangka penetapan peraturan pemerintah tentang penambahan PMN, antara lain sebagai berikut:
perubahan peraturan dan/atau kebijakan pemerintah;
permasalahan hukum atau kondisi di luar kendali Persero; atau
terdapat sisa tambahan PMN sebagai hasil efisiensi penggunaan tambahan PMN.
Perubahan penggunaan tambahan PMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sepanjang: a tidak bertentangan dengan tujuan penambahan PMN yang tercantum dalam peraturan pemerintah mengenai penambahan PMN ke dalam modal saham Persero; dan b memberikan manfaat yang paling sedikit sama atau lebih baik dengan kajian bersama dalam rangka penetapan peraturan pemerintah mengenai penambahan PMN.
Pasal 15
Usulan perubahan penggunaan tambahan PMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 disertai kajian yang disusun oleh Direksi.
Kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang memuat:
pertimbangan perubahan penggunaan tambahan PMN;
penjelasan kegiatan, investasi, atau proyek baru yang akan dilaksanakan yang bersumber dari perubahan penggunaan tambahan PMN;
tujuan dan manfaat perubahan penggunaan tambahan PMN;
rincian perubahan penggunaan tambahan PMN, dan e. perbandingan proyeksi keuangan antara usulan penggunaan tambahan PMN awal dengan rencana perubahan penggunaan tambahan PMN.
Kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung dengan reviu dari badan yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan dan pembangunan.
BAB VI
PEMANTAUAN PENGGUNAAN TAMBAHAN PMN
Pasal 16
Direktur Jenderal melakukan pemantauan penggunaan tambahan PMN pada Persero termasuk pemantauan terhadap perubahan penggunaan tambahan PMN.
Pasal 17
Pemantauan penggunaan tambahan PMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dilaksanakan secara berkala atas laporan penggunan tambahan PMN yang disampaikan oleh Direksi melalui penelaahaan dan/atau pembahasan.
Dalam hal berdasarkan hasil penelaahan dan/atau pembahasan, laporan penggunaan tambahan PMN belum sepenuhnya memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini, Direktur Jenderal dapat meminta Direksi untuk melakukan penyesuaian.
Direksi menyampaikan penyesuaian laporan penggunaan tambahan PMN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Direktur Jenderal paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak Direksi menerima surat permintaan penyesuaian dari Direktur Jenderal.
Pasal 18
Dalam melaksanakan pemantauan penggunaan tambahan PMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1), Direktorat Jenderal dapat melakukan peninjauan lapangan.
Pasal 19
Direktur Jenderal menyampaikan laporan hasil pemantauan penggunaan tambahan PMN kepada Menteri.
Format laporan hasil pemantauan penggunaan tambahan PMN tercantum dalam Huruf C Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB VII
SANKSI
Pasal 20
Ketidakpatuhan terhadap ketentuan dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, dan Pasal 11 dapat diberikan sanksi berupa penundaan pemberian tantiem atau insentif kinerja kepada Direksi dan/atau Dewan Komisaris.
Sanksi sebagaimana dimaksud ayat (1) ditetapkan oleh RUPS.
BAB VIII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 21
Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini, dapat pula diberlakukan terhadap perseroan terbatas yang sebagian sahamnya dimiliki oleh Negara dan anak perusahaan Persero, sepanjang disetujui oleh RUPS perseroan terbatas atau anak perusahaan Persero bersangkutan.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 22
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2018 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2018 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA