Mohon maaf belum ada abstrak atau ringkasan
Pemberian Keringanan Perpajakan Bagi Perusahaan Perseroan Terbatas yang Menjual Saham-Sahamnya Melalui Pasar Modal
Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas.
Penilaian Kembali Aktiva Tetap Perusahaan Perseroan Terbatas dalam Rangka Penjualan Saham-Sahamnya Melalui Pasar Modal
Pencabutan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 406/KMK.06/2004 tentang Usaha Jasa Penilai Berbentuk Perseroan Terbatas.
Penyempurnaan Skepmenkeu No. Kep-1677/Mk/Ii/12/1976 tentang Penilaian Kembali Aktiva Tetap Perusahaan Perseroan Terbatas dalam Rangka Penjualan Saham-Sahamnya Melalui Pasar Modal