Tampilan dokumen ini dibuat atau dikonversi secara semi-otomatis oleh sistem menggunakan metode parsing dari dokumen PDF. Harap selalu memeriksa dokumen sumber untuk isi yang lebih akurat.
bahwa untuk mengoptimalkan peran Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam memfasilitasi perdagangan dan industri, menjaga wilayah perbatasan dan melindungi masyarakat Indonesia dari penyelundupan dan perdagangan ilegal, menghimpun penerimaan negara di sektor kepabeanan dan cukai, memberikan pelayanan kepada pengguna jasa kepabeanan dan cukai, serta meningkatkan efektivitas dan kinerja organisasi guna mewujudkan good governance pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
bahwa untuk meningkatkan kinerja dan peran Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam huruf a, serta sebagai tindak lanjut kebijakan penyederhanaan birokrasi, perlu melakukan perubahan organisasi dan tata kerja pada Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
bahwa perubahan organisasi dan tata kerja pada Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam huruf b, telah mendapat persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui Surat Nomor B/1171/M.KT.01/2020 tanggal 31 Agustus 2020;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Berita Negara Republik Indonesia tahun 2016 Nomor 1853);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.01/2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1745);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 188/PMK.01/2016 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI.
Pasal I
Pasal 137
Pasal 170
Pasal 199
Pasal 228
Pasal 254
Pasal 286
Pasal 290
Pasal 293
Pasal II