Tampilan dokumen ini dibuat atau dikonversi secara semi-otomatis oleh sistem menggunakan metode parsing dari dokumen PDF. Harap selalu memeriksa dokumen sumber untuk isi yang lebih akurat.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1996 tentang Bea Masuk Anti Dumping dan Bea Masuk Imbalan, terhadap barang impor selain dikenakan Bea Masuk dapat dikenakan Bea Masuk Anti Dumping dalam hal harga ekspor barang tersebut lebih rendah dari nilai normalnya dan impor tersebut menyebabkan kerugian industri dalam negeri yang memproduksi barang sejenis;
bahwa berdasarkan hasil penyelidikan Komite Anti Dumping Indonesia, terdapat bukti adanya Bi-Axially Oriented Polypropylene Film impor secara dumping dari negara Thailand yang menyebabkan terjadinya kerugian terhadap industri dalam negeri, sehingga perlu mengenakan bea masuk anti dumping terhadap Bi-Axially Oriented Polypropylene Film dari negara Thailand;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 23D ayat (2) Undang- Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Bi-Axially Oriented Polypropylene Film dari Negara Thailand;
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3564);
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1996 tentang Bea Masuk Anti Dumping dan Bea Masuk Imbalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3539);
Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125/PMK.010/2006 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Dalam Rangka Skema Common Effective Preferential Tariff (CEPT); Memperhatikan :
Surat Menteri Pedagangan Nomor: 1322/M-DAG/9/2009 tanggal 8 September 2009 dan Nomor: 1484/M- DAG/10/2009 tanggal 14 Oktober 2009 perihal Usulan Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Bi- Axially Oriented Polypropylene Film dari negara Thailand;
Laporan Sementara Hasil Komite Anti Dumping Indonesia atas penyelidikan anti dumping atas Impor Bi-Axially Oriented Polypropylene Film dari negara Thailand;
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGENAAN BEA MASUK ANTI DUMPING TERHADAP IMPOR BI-AXIALLY ORIENTED POLYPROPYLENE FILM DARI NEGARA THAILAND.
Pasal 1
Pasal 2
Pasal 4
Pasal 5
Pasal 6