Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas
184/PMK.07/2008 tentang Penetapan Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Tahun Anggaran 2007 melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan
akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan
di masa mendatang.