Disclaimer:
Tampilan dokumen ini dibuat atau dikonversi secara semi-otomatis oleh sistem menggunakan metode parsing dari dokumen PDF. Harap selalu memeriksa dokumen sumber untuk isi yang lebih akurat.
Tampilan dokumen ini dibuat atau dikonversi secara semi-otomatis oleh sistem menggunakan metode parsing dari dokumen PDF. Harap selalu memeriksa dokumen sumber untuk isi yang lebih akurat.
1.
2.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
ten tang Republik PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG DANA OPERASIONAL BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KESEHATAN TAHUN 2019.
Pasal 1
Pasal 2
(1)
(2)
(3)
Pasal 3
(1)
(2)
a.
b.
Pasal 4
(1)
(2)
(3)
Pasal 5