Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas
186/KMK.06/2001 tentang Pembentukan Tim Penyusun Rancangan Undang-Undang Akuntan Publik melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan
akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan
di masa mendatang.