bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (6) Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pengesahan Laporan Pengelolaan Program dan Laporan Keuangan Tahunan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456);
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5256);
Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 239, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5482) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 232, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6270);
Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 256, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5486) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 179, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5724);
Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2013 tentang Bentuk dan Isi Laporan Pengelolaan Program Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 254);
Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2013 tentang Gaji atau Upah dan Manfaat Tambahan Lainnya serta Insentif Bagi Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 254);
Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 38);
Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.02/2015 tentang Manfaat Tambahan Lainnya dan Insentif bagi Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 339) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.02/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.02/2015 tentang Manfaat Tambahan Lainnya dan Insentif bagi Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 858);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 242/PMK.02/2016 tentang Standar Kesehatan Keuangan Aset Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 18);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 251/PMK.02/2016 tentang Kesehatan Keuangan Aset Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 14);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.01/2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1745);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENGESAHAN LAPORAN PENGELOLAAN PROGRAM DAN LAPORAN KEUANGAN TAHUNAN BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Jaminan Sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang selanjutnya disingkat BPJS adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program Jaminan Sosial.
Insentif adalah penghasilan tambahan yang merupakan penghargaan yang dapat diberikan kepada anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi setiap tahun sesuai dengan kinerja BPJS yang dibayarkan dari hasil pengembangan.
Dewan Jaminan Sosial Nasional yang selanjutnya disingkat DJSN adalah dewan yang berfungsi untuk membantu Presiden dalam perumusan kebijakan umum dan sinkronisasi penyelenggaraan Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Laporan Pengelolaan Program adalah laporan pelaksanaan pengelolaan program yang dilaksanakan oleh BPJS.
Laporan Keuangan Tahunan adalah laporan keuangan BPJS dan laporan keuangan dana jaminan sosial yang telah diaudit oleh akuntan publik.
Pasal 2
Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam pelaksanaan:
pengesahan Laporan Pengelolaan Program dan Laporan Keuangan Tahunan; dan
penyampaian pengesahan Laporan Pengelolaan Program dan Laporan Keuangan Tahunan dan rekomendasi besaran Insentif.
BAB II
PENGESAHAN LAPORAN PENGELOLAAN PROGRAM DAN LAPORAN KEUANGAN TAHUNAN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 3
Dalam rangka pengesahan Laporan Pengelolaan Program dan Laporan Keuangan Tahunan, dilakukan penilaian capaian kinerja BPJS.
Penilaian capaian kinerja BPJS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh DJSN.
Pasal 4
Dalam rangka penilaian capaian kinerja BPJS, BPJS menyampaikan Laporan Pengelolaan Program dan Laporan Keuangan Tahunan kepada Presiden dengan tembusan kepada DJSN dan Menteri Keuangan paling lambat tanggal 30 Juni tahun berikutnya.
Bagian Kedua
Penetapan Target Kinerja BPJS
Pasal 5
Dalam rangka penilaian capaian kinerja BPJS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, DJSN menetapkan dan menyampaikan target kinerja BPJS kepada Presiden dengan tembusan kepada Menteri Keuangan dan BPJS paling lambat tanggal 30 Juni tahun sebelumnya.
Penetapan target kinerja BPJS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah DJSN meminta pertimbangan kepada Menteri Keuangan dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, atau menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
Bagian Ketiga
Penilaian Capaian Kinerja BPJS
Pasal 6
Berdasarkan target kinerja BPJS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, DJSN melakukan penilaian capaian kinerja BPJS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penilaian capaian kinerja BPJS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam laporan penilaian capaian kinerja BPJS.
Laporan penilaian capaian kinerja BPJS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Ketua DJSN kepada Presiden dengan tembusan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran paling lambat tanggal 31 Agustus tahun berikutnya.
Bagian Keempat
Reviu dan Pembahasan Laporan
Pasal 7
Dalam rangka penilaian akhir capaian kinerja BPJS dan pengesahan Laporan Pengelolaan Program dan Laporan Keuangan Tahunan, Menteri Keuangan melakukan reviu dan pembahasan atas Laporan Pengelolaan Program, Laporan Keuangan Tahunan, termasuk opini akuntan publik, dan laporan penilaian capaian kinerja BPJS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3).
Dalam melakukan reviu dan pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Keuangan berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan atau menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan, dan Ketua DJSN.
Pasal 8
Hasil reviu dan pembahasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 merupakan penilaian akhir capaian kinerja BPJS yang dituangkan dalam berita acara sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar dalam:
pengesahan Laporan Pengelolaan Program dan Laporan Keuangan Tahunan; dan
rekomendasi besaran Insentif.
Bagian Kelima
Pengesahan Laporan
Pasal 9
Berdasarkan berita acara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), Menteri Keuangan mengesahkan atau tidak mengesahkan Laporan Pengelolaan Program dan Laporan Keuangan Tahunan.
Bagian Keenam
Rekomendasi Besaran Insentif
Pasal 10
Berdasarkan berita acara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat dan dalam hal Menteri Keuangan mengesahkan Laporan Pengelolaan Program dan Laporan Keuangan Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Menteri Keuangan memberikan rekomendasi besaran Insentif.
Dalam memberikan rekomendasi besaran Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Keuangan berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan atau menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan, dan Ketua DJSN.
Rekomendasi besaran Insentif diberikan dalam hal realisasi capaian kinerja BPJS mencapai paling rendah 80% (delapan puluh persen) dari target kinerja BPJS.
Insentif bersumber dari hasil pengembangan aset BPJS.
BAB III
PENYAMPAIAN PENGESAHAN LAPORAN PENGELOLAAN PROGRAM DAN LAPORAN KEUANGAN TAHUNAN DAN REKOMENDASI BESARAN INSENTIF
Pasal 11
Berdasarkan pengesahan Laporan Pengelolaan Program dan Laporan Keuangan Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan rekomendasi besaran Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Menteri Keuangan menyampaikan kepada Presiden:
laporan pengesahan atas Laporan Pengelolaan Program dan Laporan Keuangan Tahunan; dan
rekomendasi besaran Insentif.
Penyampaian laporan pengesahan dan rekomendasi besaran Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat tanggal 31 Desember tahun berikutnya.
Pasal 12
Berdasarkan penyampaian laporan pengesahan dan rekomendasi besaran Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Presiden dapat menyetujui besaran Insentif.
Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan setelah Presiden menyetujui rekomendasi besaran Insentif.
Pembayaran Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan komposisi mengikuti faktor jabatan sebagai berikut:
anggota Direksi sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari Direktur Utama;
ketua Dewan Pengawas sebesar 60% (enam puluh persen) dari Direktur Utama; dan
anggota Dewan Pengawas sebesar 54% (lima puluh empat persen) dari Direktur Utama.
Pajak atas Insentif ditanggung dan menjadi beban masing-masing anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
BAB IV
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 13
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
Penetapan target kinerja BPJS untuk tahun 2019 dan tahun 2020 mengacu pada rencana kerja anggaran tahunan BPJS yang telah ditetapkan.
Penilaian akhir capaian kinerja BPJS untuk tahun 2019 mengacu pada hasil penilaian capaian kinerja BPJS yang dilakukan oleh DJSN.
Penyampaian laporan pengesahan atas Laporan Pengelolaan Program dan Laporan Keuangan Tahunan, dan rekomendasi besaran Insentif untuk tahun 2019 dilakukan paling lambat tanggal 31 Maret 2021.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 14
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.