MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA SALIN AN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 187/PMK.07/2016 Menimbang DISTRIBUSI II TENT ANG PERUBAHAN ATAS PE'RATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 48/PMK.07 /20 1 6 TENTANG PENGELOLAAN TRANSFER KE DAERAH DAN DANA DESA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa penganggaran, pengalokasian, penyaluran, penatausahaan, penggunaan, pemantauan dan evaluasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/ PMK.07 / 2 0 1 6 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa;
bahwa dalam rangka penyempurnaan penganggaran, pengalokasian, penyaluran, dan penggunaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/ PMK.07 / 2 0 1 6 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.07 /20 16 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa; Mengingat DISTRIBUSI II 1. Undang-Undang Nomor 2 1 Tahun 200 1 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 200 1 Nomor 1 35, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4 1 5 1) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 1 Tahun 200 1 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 1 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4884);
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 430 1);
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat clan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
Undang-Undang Nomor 1 1 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4633);
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 20 12 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20 12 Nomor 1 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5339);
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 20 1 0 tentang Penyusunan Rencana Kerja clan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (Lembaran Negara Republik Indonesia DISTRIBUSI II - 3 - Tahun 20 1 0 Nomor 1 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5 1 78);
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 20 1 3 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20 1 3 Nomor 1 03, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5423);
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 20 1 4 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20 14 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah beberapa kali diubah terak ^h ir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 20 16 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 20 14 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20 16 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/ PMK.02/20 1 1 · tentang Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/ Lembaga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 20 1 1 Nomor 365); 1 1 . Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 1 /PMK.02/20 1 5 tentang Tata Cara Perencanaan, Penelaahan, dan Penetapan Alokasi Anggaran Bagian Anggaran Ben ^ci ahara Umum Negara, dan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 20 1 5 Nomor 1909);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/ PMK.07 /20 1 6 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 20 1 6 Nomor 477);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 48/ PMK.07 /2016 TENTANG PENGELOLAAN TRANSFER KE DAERAH DAN DANA DESA. DISTRIBUSI II
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.07 /20 16 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa, diubah sebagai berikut: 1 . Ketentuan angka 33 Pasal 1 dihapus dan di antara angka 34 dan angka 35 disisipkan 2 (dua) angka yakni angka 34a dan angka 34b, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1 . Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati atau walikota, dan perangkat daerah se bagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunya1 batas-batas wilayah berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. DISTRIBUSI II 4. Anggaran Pendapatan clan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya clisingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Pendapatan Asli Daerah yang selanjutnya disingkat PAD adalah pendapatan yang diperoleh Daerah yang dipungut berclasarkan Peraturan Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Indikasi Kebutuhan Dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa adalah indikasi dana yang perlu dianggarkan clalam rangka pelaksanaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa.
Rencana Dana Pengeluaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa adalah rencana kerja dan anggaran yang memuat rincian kebutuhan clana dalam rangka pelaksanaan Transfer ke Daerah clan Dana Desa.
Transfer ke Daerah aclalah bagian dari Belanja Negara dalam rangka mendanai pelaksanaan desentralisasi fiskal berupa Dana Perimbangan, Dana Insentif Daerah, Dana Otonomi Khusus, dan Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Y ogyakarta.
Dana Perimbangan adalah clana yang dialokasikan dalam APBN kepada claerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi, yang terdiri atas Dana Transfer Umum clan Dana Transfer Khusus.
Dana Transfer Umum adalah dana yang clialokasikan dalam APBN kepada daerah untuk cligunakan sesuai clengan kewenangan daerah guna mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan de sen tralisasi.
Dana Transfer Khusus aclalah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada claerah clengan DISTRIBUSI II tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus, baik fisik maupun nonfisik yang merupakan urusan daerah.
Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat DBH adalah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada Daerah berdasarkan angka persentase tertentu dari pendapatan negara untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
Dana Bagi Hasil Pajak yang selanjutnya disebut DBH Pajak adalah bagian daerah yang berasal dari penenmaan Pajak Bumi dan Bangunan, Pajak Penghasilan Pasal 2 1 , Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri.
Pajak Bumi dan Bangunan yang selanjutnya disingkat PBB adalah pajak yang dikenakan atas bumi dan bangunan, kecuali PBB Perdesaan dan Perkotaan.
Pajak Penghasilan Pasal 2 1 yang selanjutnya disebut PPh Pasal 2 1 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lainnya sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa dan kegiatan yang dilakukan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi berdasarkan ketentuan Pasal 2 1 Undang-Undang mengena1 Pajak Penghasilan. 1 7. Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri yang selanjutnya disebut PPh WPOPDN adalah Pajak Penghasilan terutang oleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri berdasarkan ketentuan Pasal 25 dan Pasal 29 Undang-Undang mengenai Pajak Penghasilan yang berlaku kecuali Pajak Penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (8) Undang-Undang mengenai Pa jak Penghasilan. DISTRIBUSI II - 7 - 18. Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau yang selanjutnya disingkat DBH CHT adalah bagian dari anggaran transfer ke daerah yang dibagikan kepada provms1 penghasil cukai dan/atau provinsi penghasil tembakau.
Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam yang selanjutnya disingkat DBH SDA adalah bagian daerah yang berasal dari penenmaan SDA kehutanan, mineral dan batubara, perikanan, pertambangan minyak bumi, pertambangan gas bumi, dan pengusahaan panas bumi.
Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam yang selanjutnya disingkat PNBP SDA adalah bagian dari Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari sumber daya alam kehutanan, mineral dan batubara, perikanan, minyak bumi, gas bumi, dan pengusahaan panas bumi. 2 1 . Kontraktor Kontrak Kerja Sama yang selanjutnya disingkat KKKS adalah badan usaha atau bentuk usaha tetap yang ditetapkan untuk melakukan eksplorasi dan eksploitasi pada suatu wilayah kerja berdasarkan kontrak kerja sama.
Pengusaha Panas Bumi adalah Pertamina a tau perusahaan penerusnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kontraktor kontrak operasi bersama Uoint operation contract), dan pemegang izin pengusahaan panas bumi, 23. Kurang Bayar Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disebut Kurang Bayar DBH adalah selisih kurang antara DBH yang dihitung . berdasarkan realisasi rampung penerimaan negara dengan DBH yang telah disalurkan ke Daerah atau DBH yang dihitung berdasarkan prognosa realisasi penerimaan negara pada satu tahun anggaran tertentu.
Lebih Bayar Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disebut Lebih Bayar DBH adalah selisih lebih antara DBH yang dihitung berdasarkan realisasi rampung DISTRIBUSI II penenmaan negara dengan DBH yang telah disalurkan ke Daerah atau DBH yang dihitung berdasarkan prognosa realisasi penerimaan negara pada satu tahun anggaran tertentu.
Dana Alokasi Umum yang selanjutnya disingkat DAU adalah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada daerah dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan mendanai kebutuhan antar Daerah untuk daerah dalam rangka pelaksanaan de sen tralisasi.
Dana Alokasi Khusus Fisik yang selanjutnya disingkat DAK Fisik adalah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada Daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus fisik yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.
Dana Alokasi Khusus Nonfisik yang selanjutnya disingkat DAK Nonfisik adalah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada Daerah dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus nonfisik yang merupakan urusan daerah.
Dana Bantuan Operasional Sekolah yang selanjutnya disebut Dana BOS adalah dana yang digunakan terutama untuk mendanai belanja nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah sebagai pelaksana program wajib belajar dan dapat dimungkinkan untuk mendanai beberapa kegiatan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini yang selanjutnya disebut Dana BOP PAUD adalah dana yang digunakan untuk biaya operasional pembelajaran dan dukungan biaya personal bagi anak yang mengikuti pendidikan anak usia dini. DISTRIBUSI II 30. Dana Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah yang selanjutnya disebut Dana TP Guru PNSD adalah tunjangan profesi yang diberikan kepada Guru PNSD yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3 1 . Dana Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah yang selanjutnya disebut DTP Guru PNSD adalah tambahan penghasilan yang diberikan kepada Guru PNSD yang belum mendapatkan tunjangan profesi Guru PNSD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dana Bantuan Operasional Kesehatan dan Bantuan Operasional Keluarga Berencana yang selanjutnya disebut Dana BOK dan BOKB adalah dana yang digunakan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan bidang kesehatan, khususnya pelayanan di Pusat Kesehatan Masyarakat, penurunan angka kematian ibu, angka kematian bayi, malnutrisi, serta meningkatkan keikutsertaan Keluarga Berencana dengan peningkatan akses dan kualitas pelayanan Keluarga Berencana yang merata.
Dihapus.
Dana Peningkatan Kapasitas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Ketenagakerjaan yang selanjutnya disebut Dana PK2UKM dan Naker adalah dana yang digunakan untuk biaya operasional penyelenggaraan pelatihan pengelolaan koperasi, usaha kecil menengah, dan ketenagakerjaan.
34a. Da ^n a Tunjangan Khusus Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah yang selanjutnya disebut Dana TKG PNSD adalah tunjangan yang diberikan kepada guru PNSD sebagai kompensansi atas kesulitan hidup dalam melaksanakan tugas di daerah khusus, yaitu di desa yang termasuk dalam kategori sangat tertinggal menurut indeks desa membangun dari NI DISTRIBUSI II Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
34b. Dana Pelayanan Administrasi Kependudukan yang selanjutnya disebut Dana Pelayanan Adminduk adalah dana yang digunakan untuk menJamm keberlanjutan dan keamanan Sistem Administrasi Kependudukan (SAK) terpadu dalam menghasilkan data dan dokumen kependudukan yang akurat dan seragam di seluruh Indonesia.
Dana Insentif Daerah yang selanjutnya disingkat DID adalah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada daerah tertentu berdasarkan kriteria tertentu dengan tujuan untuk memberikan penghargaan atas pencapaian kinerja tertentu.
Dana Otonomi Khusus adalah dana yang dialokasikan untuk membiayai pelaksanaan otonomi khusus suatu Daerah, sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 · tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 ten tang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 1 Tahun 200 1 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua menjadi Un q ang-Undang, dan Undang-Undang Nomor 1 1 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta adalah dana yang dialokasikan untuk penyelenggaraan urusan keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, dalam Undang-Undang sebagaimana ditetapkan Nomor 13 Tahun 20 1 2 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.
Dana Desa adalah dana yang dialokasikan dalam APBN yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui APBD kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, DISTRIBUSI II - 1 1 - pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BA BUN adalah bagian anggaran yang tidak dikelompokkan dalam bagian anggaran kementerian negara/lembaga.
Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat PA BUN adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran kementerian negara/lembaga. 4 1 . Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat PPA BUN adalah unit orgamsas1 di lingkungan Kementerian Keuangan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan bertanggungjawab atas pengelolaan anggaran yang berasal dari BA BUN.
Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat KPA BUN adalah satuan kerja pada masing-masing PPA BUN baik di kantor pusat maupun kantor daerah atau satuan kerja di kementerian negara/lembaga yang memperoleh penugasan dari Menteri Keuangan untuk melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab pengelolaan anggaran yang berasal dari BA BUN.
Kepala Daerah adalah gubernur bagi daerah provms1 atau bupati bagi daerah kabupaten atau walikota bagi daerah kota.
Rekening Kas Umum Negara yang selanjutnya disingkat RKUN adalah rekening tern pat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara pada bank sentral. DISTRIBUSI II 45. Rekening Kas Umum Daerah yang selanjutnya disingkat RKUD adalah rekening tern pat peny1mpanan uang daerah yang ditentukan oleh gubernur, bupati, atau walikota untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah pada bank yang ditetapkan.
· Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat DIPA BUN adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh PPA BUN. 4 7. Surat Keputusan Penetapan Rincian Transfer ke Daerah yang selanjutnya disingkat SKPRTD adalah surat keputusan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran yang memuat rincian jumlah transfer setiap daerah menurut jenis transfer dalam periode tertentu.
Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP adalah dokumen yang diterbitkan oleh KPA BUN/Pejabat Pembuat Komitmen, yang berisi permintaan pembayaran tagihan kepada negara.
Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang diterbitkan oleh KPA BUN/Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar atau pejabat lain yang ditunjuk untuk mencairkan dana yang bersumber dari DIPA atau dokumen lain yang dipersamakan.
Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara selaku Kuasa Bendahara Umum Negara untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban APBN berdasarkan SPM. 5 1 . Pejabat Pembuat Komitmen Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat PPK BUN adalah pejabat yang diberi kewenangari oleh PA BUN/PPA BUN/KPA BUN untuk mengambil keputusan DISTRIBUSI II - 13 - clan/ atau melakukan tinclakan yang clapat mengakibatkan pengeluaran anggaran Transfer ke Daer ah.
Pejabat Penanclatangan Surat Perintah Membayar Benclahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat PPSPM BUN adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA BUN/PPA BUN/KPA BUN untuk melakukan pengujian atas pembayaran clan menerbitkan pembayaran. permintaan perintah 53. Lembar Konfirmasi Transfer ke Daerah clan Dana Desa yang selanjutnya clisebut LKT aclalah clokumen yang memuat rincian penerimaan Transfer ke Daerah clan Dana Desa oleh Daerah.
Lembar Rekapitulasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa yang selanjutnya clisebut LRT aclalah clokumen yang memuat rincian penerimaan Transfer ke Daerah clan Dana Desa oleh Daerah clalam 1 (satu) tahun anggaran.
Sisa Dana Alokasi Khusus yang selanjutnya clisebut Sisa DAK aclalah Dana Alokasi Khusus yang telah clisalurkan oleh Pemerintah kepacla Pemerintah Daerah namun tidak habis digunakan untuk mendanai kegiatan dan/atau kegiatan yang diclanai dari Dana Alokasi Khusus tidak terealisasi.
Sisa Dana Bantuan Operasional Sekolah Tahun Anggaran 20 1 1 yang selanjutnya disebut Sisa Dana BOS TA 20 1 1 adalah jumlah sisa Dana BOS TA 20 1 1 yang tidak digunakan sampai dengan akhir Tahun Anggaran 20 1 1 dan masih berada di pemerintah daerah penenma Dana BOS Tahun Anggaran 20 1 1 . DISTRIBUSI II 2 . Ketentuan ayat (6) Pasal 2 diubah, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2
Transfer ke Daerah dan Dana Desa, meliputi:
Transfer ke Daerah; dan
Dana Desa.
Transfer ke Daerah, terdiri atas:
Dana Perimbangan;
DID; dan
Dana Otonomi Khusus dan Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.
Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, terdiri atas:
Dana Transfer Umum; dan
Dana Transfer Khusus.
Dana Transfer Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, terdiri atas:
DBH; dan
DAU.
DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, terdiri atas:
DBH Pajak, meliputi:
PBB;
PPh Pas al 21 dan PPh WPO PD N; dan
CHT.
DBH SDA, meliputi: 1 . Minyak Bumi dan Gas Bumi; - 2. Pengusahaan Panas Bumi;
Mineral dan Batubara;
Kehutanan; dan
Perikanan.
Dana Transfer Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, terdiri atas:
DAK Fisik, meliputi: 1 . DAK Reguler;
DAK Penugasan; dan DISTRIBUSI II - 15 - 3. DAK Afirmasi.
DAK Nonfisik, meliputi: 1 . Dana BOS;
Dana BOP PAUD;
Dana TP Guru PNSD;
DTP Guru PNSD;
Dana BOK dan BOKB;
Dana PK2UKM dan Naker;
Dana TKG PNSD; dan
Dana Pelayanan Adminduk.
Dana Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, terdiri atas:
Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh;
Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua;
Dana Otonomi Khusus Provinsi ^P apua Barat;
Dana Tambahan Infrastruktur Provinsi Papua; clan e. Dana Tambahan Infrastruktur Provinsi Papua Barat.
Dana BOS sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b angka 1, terdiri atas:
Dana BOS untuk daerah tidak terpencil; dan
Dana BOS untuk daerah terpencil.
Ketentuan Pasal 7 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 7
Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan berkoordinasi dengan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan menteri/pimpinan lembaga teknis, menetapkan jenis/bidang/ subbidang dan kegiatan DAK Fisik.
Dalam rangka penetapan jenis/bidang/ subbidang dan kegiatan DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Me: riteri Perencanaan Pembangunan DISTRIBUSI II - 16 - Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional menyampaikan:
program clan/ atau kegiatan yang menjadi prioritas nasional;
lokasi dari program dan/ a tau kegiatan yang menjadi prioritas nasional;
perkiraan kebutȖhan anggaran untuk mendanai kegiatan; clan d. data pendukung, kepada Menteri Keuangan q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
Dalam rangka penetapan jenis/ bidang/ subbidang dan kegiatan DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menteri/pimpinan lembaga teknis menyampaikan:
ruang lingkup, sasaran, clan target manfaat program clan/ atau kegiatan;
prioritas kegiatan per bidang/ subbidang DAK Fisik;
rmcian kegiatan berupa nama kegiatan, target output kegiatan, satuan biaya, clan lokasi kegiatan;
perkiraan kebutuhan anggaran untuk mendanai kegiatan; dan
data pendukung, kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
Di antara Pasal 7 clan Pasal 8 disisipkan 7 (tujuh) pasal, yakni Pasal 7A, Pasal 7B, Pasal 7C, Pasal 7D, Pasal 7E, Pasal 7F, dan Pasal 7G sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 7A
Berdasarkan penetapan jenis/bidang/ subbidang dan kegiatan DAK Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat , Menteri Keuangan c.q. Direktur DISTRIBUSI II Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan surat pemberitahuan kepada Kepala Daerah.
Surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat:
Jenis DAK Fisik yang dapat diusulkan oleh Daerah;
bidang/ subbidang DAK Fisik dan lingkup kegiatan dari masing-masing bidang/ subbidang DAK Fisik; dan
format usulan DAK Fisik.
Format usulan DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, terdiri atas:
Surat pengantar Kepala Daerah;
Usulan DAK Fisik per jenis/bidang/ subbidang;
Rekapitulasi Usulan DAK Fisik; dan
Data pendukung.
Dalam hal terdapat perubahan bidang DAK Fisik setelah penyampaian sebagaimana dimaksud surat pemberitahuan pada ayat (1), Menteri Keuangan c.q. Direktur ·Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan pemberitahuan kepada Kepala Daerah.
Pasal 7B
Kepala Daerah menetapkan usulan DAK Fisik dengan mengacu pada surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 A.
Penetapan usulan DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan:
kesesuaian usulan kegiatan dengan prioritas nasional dan prioritas daerah;
sinkronisasi usulan kegiatan antarbidang;
skala prioritas kegiatan per bidang/ subbidang;
target output kegiatan yang akan dicapai, ter ^m asuk untuk memenuhi Standar Pelayanan Minimum;
lokasi pelaksanaan kegiatan; /I DISTRIBUSI II f. satuan biaya masing-masing kegiatan; dan
g tingkat penyerapan dana dan capaian output DAK dalam 3 (tiga) tahun terakhir.
Pasal 7C
Kepala Daerah menyampaikan U sulan DAK Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7B ayat dalam bentuk dokumen fisik (hardcopy) dan dokumen elektronik ( softcopy) kepada:
menteri/pimpinan lembaga teknis terkait c.q. sekretaris jenderal/ sekretaris utama;
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Bad an Perencanaan Pembangunan Nasional c.q. Deputi Bidang Pengembangan Regional; dan
Menteri Keuangan q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
Penyampaian usulan DAK Fisik kepada menteri/pimpinan lembaga teknis terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tidak termasuk rekapitulasi usulan DAK Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 A ayat (3) huruf c.
Bupati/walikota menyampaikan salinan usulan DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada gubernur.
Usulan DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan salinan usulan DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterima paling lambat tanggal 1 5 Juni.
Dalam hal tanggal 15 Juni jatuh pada hari libur atau hari yang diliburkan, maka batas waktu penerimaan usulan DAK Fisik adalah pada hari kerja berikutnya.
Pasal 7D
Kementerian/lembaga teknis terkait, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan DISTRIBUSI II Kementerian Keuangan masing-masing melakukan verifikasi usulan DAK Fisik.
Verifikasi usulan DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan terhadap:
kelengkapan clan kesesuaian format U sulan DAK Fisik dengan format sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7A ayat (3);
pemenuhan unsur keabsahan usulan DAK Fisik;
kesesuaian antara rekapitulasi usulan DAK Fisik dengan nncian usulan DAK Fisik per bidang/ subbidang;
kesesuaian antara dokumen fisik (hardcopy) dengan dokumen elektronik ( softcopy) usulan DAK Fisik; dan
waktu penyampaian usulan DAK Fisik.
Kementerian/lembaga teknis terkait dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional menyampaikan hasil verifikasi usulan DAK Fisik kepada Kernen terian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan mengkoordinasikan hasil verifikasi usulan DAK Fisik se bagaimana dimaksud pada ayat (3).
Pasal 7E
Kementerian/lembaga teknis terkait, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, clan Kementerian Keuangan masing-masing melakukan penilaian kelayakan usulan DAK Fisik berdasarkan hasil koordinasi se bagaimana dimaksud dalam Pasal 7D ayat (4) .
Penilaian kelayakan usulan DAK Fisik oleh kementerian/lembaga teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan: DISTRIBUSI II a. kesesuaian usulan kegiatan dengan lingkup/menu kegiatan per bidang/ subbidang DAK Fisik yang ditetapkan oleh kementerian/lembaga teknis.
kesesuaian usulan target out put kegiatan dengan: 1 . data teknis kegiatan pada data pendukung usulan DAK Fisik;
perbandingan data teknis data pendukung usulan dengan data teknis yang kemen terian / lem bag a teknis; kegiatan DAK dimiliki pad a Fisik oleh 3. tingkat capaian Standar Pelayanan Minimum bidang/ subbidang yang terkait oleh daerah;
target out put/manfaat kegiatan per bidang/ subbidang DAK yang diusulkan oleh daerah dalam jangka pendek dan jangka menengah; dan
target out put/manfaat per bidang/ subbidang DAK secara nasional dalam jangka pendek dan jangka menengah.
kesesuaian usulan kegiatan dengan satuan biaya per kegiatan yang diusulkan daerah dan satuan biaya kementerian/ lembaga teknis, dan/atau Kementerian Keuangan.
Penilaian kelayakan usulan DAK Fisik oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Sadan Perencanaan dan Pembangunan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan:
lokasi prioritas kegiatan per bidang/ subbidang per tahun secara nasional;
lokasi prioritas kegiatan per bidang/ subbidang dalam jangka menengah secara nasional; dan
prioritas nasional dalam Rencana Kerja Pemerintah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional. DISTRIBUSI II (4) Penilaian kelayakan usulan DAK Fisik oleh Kementerian Keuangan ·sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan:
kesesuaian usulan kegiatan dengan menu kegiatan per bidang/ subbidang DAK Fisik yang ditetapkan oleh kementerian/lembaga teknis;
kelayakan usulan kegiatan berdasarkan. satuan biaya dan indeks kemahalan konstruksi; dan
kinerja penyerapan DAK Fisik dan tingkat capaian output tahun sebelumnya.
Satuan biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b mengacu pada satuan biaya sesuai perhitungan Kementerian Keuangan dan/atau kementerian/lembaga teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dan indeks kemahalan konstruksi.
Pasal 7F
Kementerian/lembaga teknis menyusun hasil penilaian kelayakan usulan DAK Fisik berupa nama kegiatan, target output, satuan biaya, dan lokasi kegiatan secara berurutan sesuai prioritas kegiatan per bidang/ subbidang DAK Fisik per daerah.
Kementerian Nasional/ Bad an Perencanaan Perencanaan Pembangunan Pembangunan Nasional menyusun hasil penilaian kelayakan usulan DAK Fisik berupa nama kegiatan dan lokus prioritas kegiatan secara berurutan sesuai lokasi prioritas kegiatan per bidang/ subbidang DAK Fisik per daerah.
Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menyusun hasil penilaian kelayakan usulan DAK Fisik berupa kesesuaian antara usulan DAK Fisik dengan satuan biaya per kegiatan, kinerja penyerapan DAK Fisik dan capaian output tahun sebelumnya. DISTRIBUSI II (4) Basil penilaian kelayakan usulan DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan oleh menteri/ pimpinan lembaga teknis dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat tanggal 15 Juli.
Dalam hal tanggal 15 Juli jatuh pada hari libur atau hari yang diliburkan, maka batas waktu penerimaan hasil penilaian kelayakan usulan DAK Fisik adalah pada hari kerja berikutnya.
Pasal 7G
Berdasarkan hasil penilaian kelayakan U sulan DAK Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7F, Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, menyusun perkiraan . kebutuhan dana per jenis/bidang/ subbidang DAK Fisik per daerah.
Perkiraan kebutuhan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7F dibahas antara Kementerian Keuangan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan kementerian/ lembaga teknis.
Basil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam notulensi pembahasan antara Kementerian Keuangan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan kementerian/ lembaga teknis. Nasional, clan DISTRIBUSI II - 23 - s: Ketentuan Pasal 8 cliubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 8
Dalam rangka menyusun kebutuhan penclanaan DAK Nonfisik:
Kementerian Pencliclikan clan Kebuclayaan menyampaikan perkiraan kebutuhan Dana TP Guru PNSD, DTP Guru PNSD, Dana TKG PNSD, Dana BOS, dan Dana BOP PAUD kepacla Direktur Jencleral Perimbangan Keuangan;
Kementerian Kesehatan clan Baclan Koorclinasi Keluarga Berencana Nasional menyampaikan perkiraan kebutuhan Dana BOK clan BOKB kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan;
Kementerian Koperasi clan Usaha Kecil clan Menengah dan Kementerian Ketenagakerjaan menyampaikan perkiraan kebutuhan Dana PK2UKM dan Naker kepacla Direktur Jencleral Perimbangan Keuangan; clan cl. Kementerian Dalam Negeri menyampaikan perkiraan kebutuhan Dana Pelayanan Aclmincluk kepada Direktur J enderal Perimbangan Keuangan.
Perkiraan kebutuhan masing-masing Jen1s DAK Nonfisik sebagaimana dimaksucl pacla ayat (1) clisampaikan paling lambat tanggal 21 bulan Januari.
Dalam hal tanggal 2 1 Januari jatuh pacla hari libur atau hari yang diliburkan, maka batas waktu penyampaian perkiraan kebutuhan masing-masing Jen1s DAK Nonfisik aclalah pacla hari kerja berikutnya.
Berclasarkan perkiraan kebutuhan penclanaan yang clisampaikan oleh kementerian/ lembaga teknis terkait sebagaimana dimaksucl pacla ayat (1), DISTRIBUSI II Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menyusun Indikasi Kebutuhan Dana DAK Nonfisik.
Ketentuan Pasal 10 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1 0 Menteri Keuangan c.q. Direktur ^J enderal Perimbangan Keuangan dan Direktur J enderal Anggaran bersama dengan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan menteri/pimpinan lembaga teknis membahas arah kebijakan, s ^a saran, ruang lingkup, dan pagu DAK Fisik.
Di antara Pasal 36 dan Pasal 37 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 36A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 36A
Dalam hal perubahan data sebagaimana dimaksud Pasal 18 ayat (2) huruf c dan ayat (3) terlambat disampaikan, maka penghitungan dan penetapan perubahan alokasi DBH SDA dapat dilakukan secara proporsional berdasarkan alokasi DBH SDA menurut provinsi/kabupaten/kota yang telah ditetapkan pada tahun anggaran sebelumnya. 8 . Di antara ayat (4) dan ayat (5) Pasal 4 0 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (4a) sehingga Pasal 40 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 40
Kepala Badan Pusat Statistik menyampaikan data dasar penghitungan DAU kepada Menteri Keuangan c.q Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat bulan Juli, yang meliputi:
indeks pembangunan manusia; DISTRIBUSI II b. produk dornestik regional bruto per kapita; dan
indeks kernahalan konstruksi.
Penyarnpaian data sebagairnana dirnaksud pada ayat (1) disertai dengan penjelasan rnetode penghitungan/ pengolahan data.
Menteri Dalain Negeri rnenyarnpaikan data jurnlah penduduk, kode, dan data wilayah adrninistrasi pernerintahan provinsi, kabupaten, dan kota kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perirnbangan Keuangan paling larnbat bulan Juli.
Kepala Badan Inforrnasi Geospasial rnenyarnpaikan data luas wila,yah perairan provinsi, kabupaten, dan kota kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perirnbangan Keuangan paling larnbat bulan Juli.
(4a) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reforrnasi Birokrasi rnenyarnpaikan data forrnasi Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNSD) .
Direktur Jenderal Perirnbangan Keuangan rnenyiapkan data DBH, PAD, total belanja daerah, dan total gaji Pegawai Negeri Sipil Daerah paling larnbat bulan Juli. 9 . Ketentuan Pasal 42 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 42
Berdasarkan hasil pernbahasan sebagairnana dirnaksud dalarn Pasal 7G ayat (3), Kernenterian Keuangan, Kernenterian Perencanaan Pernbangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pern ban gun an Nasional dan kernenterian/lernbaga teknis rnelakukan koordinasi dengan pernerintah daerah.
Koordinasi sebagairnana dirnaksud pada ayat (1), antara lain bertujuan untuk rnelakukan sinkronisasi dan harrnonisasi:
antar kegiatan bidang DAK Fisik pada setiap daerah; /I DISTRIBUSI II - 26 - b. antar bidang DAK Fisik pada setiap daerah;
antar bidang DAK Fisik pada beberapa daerah dalam satu wilayah provinsi; dan
antara kegiatan yang akan didanai dari DAK Fisik dengan kegiatan lainnya.
Ketentuan Pasal 43 . diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 43
Berdasarkan hasil koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42, Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan kementerian/lembaga teknis dapat melakukan penyesuaian terhadap perkiraan kebutuhan dana per jenis/bidang/ subbidang DAK Fisik per daerah sebagaimana dimaksud Pasal 7G ayat .
Perkiraan kebutuhan dana yang telah disesuaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam notulensi pembahasan antara Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan kementerian/lembaga teknis. 1 1 . Di antara Pasal 43 dan Pasal 44 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 43A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 43A
Berdasarkan perkiraan kebutuhan dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7G ayat (1) dan/atau Pasal 43 ayat (2) dan hasil koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42, Kementerian Keuangan c.q Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menyusun perhitungan DISTRIBUSI II alokasi DAK Fisik per jenis/bidang/ subbidang per daerah sesuai dengan ketersediaan pagu DAK Fisik dalam Rancangan Undang-Undang mengenai APBN. 1 2 . Ketentuan ayat (1) Pasal 44 diubah, sehingga Pasal 44 berbuny ^i sebaga ^i berikut:
Perhitungan
Pasal 44
alokasi DAK Fisik per jenis/bidang/ subbidang setiap daerah sebagaimana dimaksud pada Pasal 43A disampaikan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat pada saat Pembahasan Tingkat I Nota Keuangan dan Rancangan Undang-Undang mengenai APBN.
Berdasarkan pagu dalam Rancangan Undang Undang mengenai APBN yang telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat clan hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan alokasi DAK Fisik untuk setiap Daerah.
Alokasi DAK Fisik untuk setiap Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam Peraturan Presiden mengenai rincian APBN.
Ketentuan ayat (1) clan ayat (2) Pasal 47 diubah clan di antara ayat (2) clan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2a) sehingga Pasal 47 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 47
Kementerian Pendidikan clan Kebudayaan melakukan penghitungan alokasi Dana BOP PAUD untuk kabupaten/kota, termasuk dana cadangan BOP PAUD.
Penghitungan alokasi Dana BOP PAUD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan jumlah peserta didik dikalikan dengan biaya satuan per peserta didik. ; I DISTRIBUSI II (2a) Penghitungan alokasi Dana Cadangan BOP PAUD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan proyeksi perubahan jumlah peserta didik dari perkiraan semula pada tahun anggaran bersangku tan.
Penghitungan alokasi Dana BOP PAUD sebagaimana dimaksud pacla ayat (2) termasuk memperhitungkan aclanya lebih salur atas penyaluran Dana BOP PAUD pacla tahun anggaran sebelumnya.
Dalam melakukan penghitungan Dana BOP PAUD sebagaimana climaksucl pacla ayat (1), Kementerian Pencliclikan dan Kebuclayaan berkoorclinasi dengan Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jencleral Perimbangan Keuangan.
Hasil penghitungan alokasi Dana BOP PAUD untuk kabupaten/kota sebagaimana climaksucl pacla ayat (1) clisampaikan oleh Menteri Pencliclikan clan Kebuclayaan kepacla Menteri Keuangan c.q. Direktur Jencleral Perimbangan Keuangan paling lambat hari kerja terakhir bulan Agustus.
Hasil penghitungan alokasi Dana BOP PAUD sebagaimana climaksucl pacla ayat (5) cligunakan sebagai bahan kebijakan alokasi DAK Nonfisik untuk clisampaikan Pemerintah kepacla Dewan Perwakilan Rakyat pacla saat Pembahasan Tingkat I Nota Keuangan clan Rancangan Unclang-Unclang mengenai APBN.
Berclasarkan pagu clalam Rancangan Undang-Unclang mengenai APBN yang telah clisetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat clan hasil Pembahasan Tingkat I Nota Keuangan dan Rancangan Unclang-Unclang mengenai APBN sebagaimana climaksucl pacla ayat (6), clitetapkan alokasi Dana BOP PAUD untuk kabupaten/kota.
Alokasi Dana BOP PAUD untuk kabupaten/kota sebagaimana climaksucl pacla ayat (7) clitetapkan clalam Peraturan Presiclen mengenai rincian APBN. ; / DISTRIBUSI II 14. Ketentuan ayat (1) dan ayat (5) Pasal 48 diubah, sehingga Pasal 48 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 48
Kementerian Pendiclikan clan Kebuclayaan melakukan penghitungan alokasi Dana TP Guru PNSD untuk provms1, kabupaten, clan kota, termasuk Dana Caclangan TP Guru PNSD.
Penghitungan alokasi Dana TP Guru PNSD sebagaimana dimaksud pad a ayat (1) dilakukan berclasarkan jumlah guru PNSD yang sud ah bersertifikasi profesi dikalikan dengan gaji pokok.
Penghitungan alokasi Dana TP Guru PNSD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) termasuk memperhitungkan adanya kurang salur dan sisa clana di kas daerah atas penyaluran Dana TP Guru PNSD pacla tahun anggaran sebelumnya.
Dalam melakukan penghitungan Dana TP Guru PNSD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kernen terian Pendidikan dan Kebudayaan · berkoorclinasi clengan Kementerian Keuangan.
Hasil penghitungan alokasi Dana TP Guru PNSD untuk provinsi, kabupaten, clan kota sebagaimana climaksucl pacla ayat (1) clisampaikan oleh Menteri Pencliclikan clan Kebuclayaan kepacla Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat hari kerja terakhir bulan Agustus.
Hasil penghitungan alokasi Dana TP Guru PNSD untuk provinsi, kabupaten, clan kota sebagaimana climaksud pacla ayat (5) cligunakan sebagai bahan kebijakan alokasi DAK Nonfisik untuk clisampaikan Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat pada saat Pembahasan Tingkat I Nota Keuangan dan Rancangan Undang-Unclang mengenai APBN. DISTRIBUSI II - 30 - (7) Berdasarkan pagu yang ditetapkan dalam Rancangan Undang-Undang mengenai APBN yang telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat , ditetapkan alokasi Dana TP Guru PNSD untuk provinsi, kabupaten, clan kota.
Alokasi Dana TP Guru PNSD untuk provms1, kabupaten, clan kota sebagaimana dimaksud pada ayat (7) ditetapkan dalam Peraturan Presiden mengenai rincian APBN.
Ketentuan ayat (1) clan ayat (5) Pasal 49 diubah, sehingga Pasal 49 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 49
Kementerian Pendidikan clan Kebudayaan melakukan penghitungan alokasi DTP Guru PNSD untuk provinsi, kabupaten, dan kota, termasuk Dana Cadangan DTP Guru.
Penghitungan alokasi DTP Guru PNSD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan jumlah guru PNSD yang belum bersertifikasi profesi dikalikan dengan alokasi dana tambahan penghasilan per orang per bulan sesuai dengan yang ditetapkan dalam Undang-Undang mengenai APBN tahun sebelumnya.
Penghitungan alokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) termasuk memperhitungkan adanya kurang salur clan sisa dana di kas daerah atas penyaluran DTP Guru PNSD pada tahun anggaran sebelumnya.
Dalam melakukan penghitungan DTP Guru PNSD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kementerian Pendidikan clan Kebudayaan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan.
Hasil penghitungan alokasi DTP Guru PNSD untuk provms1, kabupaten, clan kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri DISTRIBUSI II - 3 1 - Keuangan c.q. Direktur Jencleral Perimbangan Keuangan paling lambat hari kerja terakhir bulan Agustus.
Hasil penghitungan alokasi DTP Guru PNSD untuk provms1, kabupaten, clan kota sebagaimana climaksucl pacla ayat (5) cligunakan sebagai bahan kebijakan alokasi DAK Nonfisik untuk clisampaikan Pemerintah kepacla Dewan Perwakilan Rakyat pacla saat Pembahasan Tingkat I Nata Keuangan clan Rancangan Unclang-Unclang mengenai APBN.
Berclasarkan pagu clalam Rancangan Unclang-Unclang mengenai APBN yang telah clisetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat clan hasil pembahasan sebagaimana climaksucl pacla ayat (6), clitetapkan alokasi DTP Guru PNSD untuk provinsi, kabupaten, clan kota.
Alokasi DTP Guru PNSD untuk provinsi, kabupaten, clan kota sebagaimana climaksucl pacla ayat (7) clitetapkan clalam Peraturan Presiclen mengenai rincian APBN. 1 6. Ketentuan ayat (3) huruf cl, ayat (4), ayat (7), clan ayat ( 1 0) Pasal 5 1 cliubah, sehingga Pasal 5 1 berbunyi sebagai berikut: Pasal 5 1 (1) Kementerian Kesehatan clan Baclan Kepencluclukan clan Keluarga Berencana Nasional melakukan penghitungan alokasi Dana BOK clan BOKB untuk kabupaten/kota.
Rincian alokasi Dana BOK sebagaimana climaksucl pacla ayat (1), tercliri atas:
BOK;
Akreclitasi Rumah Sakit;
Akreclitasi Pusat Kesehatan Masyarakat; clan cl. Jaminan Persalinan. // DISTRIBUSI II (3) Penghitungan alokasi Dana BOK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan:
biaya operasional Pusat Kesehatan Masyarakat dikalikan dengan jumlah Pusat Kesehatan Masyarakat, untuk BOK;
biaya akreditasi rumah sakit dikalikan dengan jumlah rumah sakit yang akan diakreditasi, un tuk akredi tasi rumah saki t;
biaya akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat dikalikan dengan jumlah Pusat Kesehatan Masyarakat yang akan diakreditasi, untuk akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat; dan
biaya sewa rumah tunggu kelahiran ditambah transportasi ibu bersalin, biaya persalinan, operasional rumah tunggu kelahiran dan konsumsi ibu bersalin dengan pendamping dikalikan jumlah pasien ibu bersalin, untuk j aminan persalinan.
Penghitungan alokasi Dana BOKB sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan berdasarkan:
biaya penyuluhan Keluarga Berencana dikalikan dengan jumlah balai penyuluhan, untuk operasional Balai Penyuluhan Keluarga Berencana;
biaya distribusi dikalikan dengan jumlah fasilitas kesehatan, untuk operasional distribusi alat clan obat kontrasepsi; dan
biaya pergerakan program Keluarga Berencarta dikalikan dengan jumlah kampung Keluarga Berencana, un tuk Program Keluarga Keluarga Berencana. operasional Berencana di pergerakan kampung (5) Penghitungan alokasi Dana BOK clan BOKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk memperhitungkan sisa Dana BOK dan/atau BOKB di kas daerah atas penyaluran dana BOK dan/atau BOKB tahun anggaran sebelumnya. DISTRIBUSI II (6) Dalam melakukan penghitungan alokasi Dana BOK dan BOKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kementerian Kesehatan dan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional melakukan koordinasi dengan Kementerian Keuangan q. Direktorat J enderal Perimbangan Keuangan.
Basil penghitungan alokasi Dana BOK dan BOKB untuk kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Menteri Kesehatan dan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat hari kerja terakhir bulan Agustus.
Basil penghitungan alokasi Dana BOK dan BOKB sebagaimana dimaksud pada ayat (7) digunakan sebagai bahan kebijakan alokasi DAK Nonfisik untuk disampaikan Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat pada saat Pembahasan Tingkat I Nota Keuangan dan Rancangan Undang-Undang mengenai APBN.
Berdasarkan pagu dalam Rancangan Undang Undang mengenai APBN yang telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (8), ditetapkan alokasi Dana BOK dan BOKB untuk kabupaten/kota. ( 1 0) Alokasi Dana BOK dan BOKB untuk kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat ditetapkan dalam Peraturan Presiden mengenai rincian APBN.
Ketentuan ayat (1), ayat (6), dan ayat (9) Pasal 52 diubah dan di antara ayat (5) dan ayat (6) d ^f oisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (5a) sehingga Pasal 52 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 52
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah serta Kementerian Ketenagakerjaan DISTRIBUSI II menghitung alokasi Dana PK2UKM clan Naker untuk provinsi, kabupaten clan kota.
Dana PK2UKM clan Naker sebagaimana climaksud pada ayat (1) terdiri atas:
Dana Peningkatan Kapasitas Koperasi clan U saha Kecil Menengah (Dana PK2UKM); dan
Dana Peningkatan Kapasitas Ketenagakerjaan (Dana PK N aker) .
Penghitungan alokasi Dana PK2UKM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan berdasarkan jumlah peserta pelatihan dikalikan dengan biaya satuan per paket pelatihan ditambah clengan honor dan fasilitasi pendamping.
Penghitungan alokasi Dana PK Naker sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan berdasarkan jumlah peserta pelatihan dikalikan clengan biaya satuan per paket pelatihan clitambah dengan uang makan.
Penghitungan alokasi Dana PK2UKM dan Naker sebagaimana dimaksud pada ayat (1), termasuk memperhitungkan sisa dana di kas daerah atas penyaluran Dana PK2UKM dan Naker tahun anggaran sebelumnya. (Sa) Dalam melakukan penghitungan alokasi Dana PK2UKM clan Naker sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil clan Menengah serta Kementerian Ketenagakerjaan melakukan koordinasi dengan Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
Hasil penghitungan alokasi Dana PK2UKM dan Naker sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah serta Menteri Ketenagakerjaan kepacla Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat hari kerja terakhir bulan Agustus. DISTRIBUSI II (7) Hasil penghitungan alokasi Dana PK2UKM dan N aker sebagaimana dimaksud pada ayat digunakan sebagai bahan kebijakan alokasi DAK Nonfisik untuk disampaikan Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat pada saat Pembahasan Tingkat I Nota Keuangan dan Rancangan Undang-Undang mengenai APBN.
Berdasarkan pagu dalam Rancangan Undang Undang mengenai APBN yang telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), ditetapkan alokasi Dana PK2UKM dan Naker untuk kabupaten dan kota.
Alokasi Dana PK2UKM dan Naker untuk kabupaten dan kota sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan dalam Peraturan Presiden mengenai rincian APBN. 1 8. Di antara Pasal 52 dan Pasal 53 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 52A dan Pasal 52B sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 52A
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melakukan penghitungan alokasi Dana TKG PNSD untuk provinsi, kabupaten, dan kota.
·Penghitungan alokasi Dana TKG PNSD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan jumlah guru PNSD di desa sangat tertinggal dikalikan dengan gaji pokok.
Penghitungan alokasi Dana TKG PNSD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) termasuk memperhitungkan adanya kurang salur dan sisa dana di kas daerah atas penyaluran Dana TKG PNSD pada tahun anggaran se belumnya.
Dalam melakukan penghitungan Dana TKG PNSD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kementerian DISTRIBUSI II - 36 - Pendidikan dan Kebudayaan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan.
Hasil penghitungan alokasi Dana TKG PNSD untuk provms1, kabupaten, dan kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat hari kerja terakhir bulan Agustus.
Hasil penghitungan alokasi Dana TKG PNSD untuk provms1, kabupaten, dan kota sebagaimana dimaksud pada ayat (5) digunakan sebagai bahan kebijakan alokasi DAK Nonfisik untuk disampaikan Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat pada saat Pembahasan Tingkat I Nota Keuangan dan Rancangan Undang-Undang mengenai APBN.
Berdasarkan pagu yang ditetapkan dalam Rancangan Undang-Undang mengenai APBN yang telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), ditetapkan alokasi Dana TKG PNSD untuk provinsi, kabupaten, dan kota.
Alokasi Dana TKG PNSD untuk provinsi, kabupaten, dan kota sebagaimana dimaksud pada ayat (7) ditetapkan dalam Peraturan Presiden mengenai rincian APBN.
Pasal 52B
Kementerian Dalam Negeri menghitung alokasi Dana Pelayanan Adminduk untuk provinsi, kabupaten, dan kota.
Penghitungan alokasi Dana Pelayanan Adminduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:
untuk provms1 berdasarkan jumlah kabupaten/kota yang dilayani dikalikan dengan biaya satuan per kegiatan. ; / DISTRIBUSI II b. untuk kabupaten/kota berdasarkan jumlah penduduk yang dilayani dikalikan dengan biaya satuan per kegiatan dan biaya satuan per layanan.
Penghitungan alokasi Dana Pelayanan Adminduk sebagaimana dimaksud pada ayat (2), termasuk memperhitungkan sisa dana di kas daerah atas penyaluran Dana Pelayanan Adminduk tahun anggaran sebelumnya.
Dalam melakukan penghitungan Dana Pelayanan Adminduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kementerian Dalam Negeri berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan.
Hasil penghitunganalokasi Dana Pelayanan Adminduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat hari kerja terakhir bulan Agustus.
Hasil penghitungan alokasi Dana Pelayanan Adminduk sebagaimana dimaksud pada ayat (5) digunakan sebagai bahan kebijakan alokasi DAK Nonfisik untuk disampaikan Pemerintah kepada · Dewan Perwakilan Rakyat pada saat Pembahasan Tingkat I Nata Keuangan dan Rancangan Undang Undang mengenai APBN.
Berdasarkan pagu dalam Rancangan Undang Undang mengenai APBN yang telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), ditetapkan alokasi Dana Pelayanan Adminduk untuk kabupaten dan kota.
Alokasi Dana Pelayanan Adminduk untuk provms1, kabupaten dan kota sebagaimana dimaksud pada ayat (7) ditetapkan dalam Peraturan Presiden mengenai rincian APBN. DISTRIBUSI II 19. Ketentuan ayat (2) huruf b Pasal 67 diubah, sehingga Pasal 67 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 67
Penyaluran DBH PBB dan Biaya Pemungutan PBB Migas dan PBB Pengusahaan Panas Bumi dilaksanakan secara triwulanan, yaitu:
triwulan I paling lambat tanggal 3 1 Maret;
triwulan II paling lambat tanggal 30 Juni;
triwulan III paling lambat tanggal 30 September; dan d. triwulan IV paling lambat tanggal 31 Desember.
Penyaluran DBH PBB dan Biaya Pemungutan PBB Migas dan PBB Pengusahaan Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
triwulan I dan triwulan II masing-masing sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari pagu alokasi;
triwulan III paling tinggi_ sebesar 30% (tiga puluh persen) dari pagu alokasi; dan
triwulan IV berdasarkan selisih antara pagu alokasi dengan jumlah dana yang telah disalurkan pada triwulan I, triwulan II, dan triwulan III.
Ketentuan ayat (2) huruf b Pasal 68 diubah, sehingga Pasal 68 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 68
Penyaluran DBH PPh Pasal 2 1 dan PPh WPOPDN dilaksanakan secara triwulanan, yaitu:
triwulan I paling lambat tanggal 3 1 Maret;
triwulan II paling lambat tanggal 30 Juni;
triwulan III paling lambat tanggal 30 September; dan d. triwulan IV paling lambat tanggal 31 Desember. DISTRIBUSI II (2) Penyaluran DBH PPh Pasal 2 1 dan PPh WPOPDN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: - a. triwulan I dan triwulan II masing-masing sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari pagu alokasi;
triwulan III paling tinggi sebesar 30% (tiga puluh persen) dari pagu alokasi; dan
c triwulan IV berdasarkan selisih antara pagu alokasi dengan jumlah dana yang telah disalurkan pada triwulan I, triwulan II, dan triwulan III. 2 1 . Ketentuan Pasal 70 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Penyaluran
Pasal 70
DBH SDA dilaksanakan triwulanan, yakni:
triwulan I paling lambat tanggal 3 1 Maret;
triwulan II paling lambat tanggal 30 Juni; secara c. triwulan III paling lambat tanggal 30 September; clan d. triwulan IV paling lambat tanggal 31 Desember.
Penyaluran DBH SDA Migas, Pertambangan Mineral dan Batubara, dan Pengusahaan Panas Bumi dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
triwulan I dan triwulan II masing-masing sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari pagu alokasi;
triwulan III paling tinggi sebesar 30% (tiga puluh persen) dari pagu alokasi; dan
triwulan IV berdasarkan selisih antara pagu alokasi dengan jumlah dana yang telah disalurkan pada triwulan I, triwulan II, dan triwulan III.
Penyaluran DBH SDA Kehutanan dan Perikanan dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: DISTRIBUSI II a. triwulan I, triwulan II, dan triwulan III masmg masing sebesar 1 5% (lima belas persen) dari pagu alokasi; dan b . triwulan IV berdasarkan selisih antara pagu alokasi dengan jumlah dana yang telah disalurkan pada triwulan I, triwulan II, dan triwulan III.
Penyalur ^a n tambahan DBH SDA Migas dalam rangka otonomi khusus Provinsi Aceh dan Provinsi Papua Barat dilakukan setelah gubernur menyampaikan laporan tahunan penggunaan tambahan DBH SDA Minyak Bumi dan Gas Bumi kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
Penyaluran tambahan DBH SDA Migas dalam rangka otonomi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada kabupaten/kota yang bersangkutan, dilakukan setelah bupati/walikota menyampaikan laporan tahunan penggunaan tambahan DBH SDA Migas kepada gubernur atau pejabat yang ditunjuk.
Gubernur atau pejabat yang ditunjuk melakukan rekapitulasi laporan tahunan penggunaan tambahan DBH SDA Migas yang disampaikan oleh bupati/walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (5) .
Tata cara penyaluran, penyampaian laporari, dan format laporan tahunan penggunaan tambahan DBH SDA Migas sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan oleh gubernur.
Laporan tahunan penggunaan tambahan DBH SDA Migas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5), paling kurang memuat:
besaran dana;
program kegiatan yang didanai; dan
capaian output.
Laporan tahunan penggunaan tambahan DBH SDA Migas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) DISTRIBUSI II - 4 1 - disampaikan paling lambat tanggal 15 Maret dengan melampirkan rekapitulasi laporan tahunan penggunaan tambahan DBH SDA Migas sebagaimana dimaksud pada ayat (6) . ( 1 0) Dalam hal tanggal 15 Maret jatuh pada hari libur atau hari yang diliburkan, maka batas waktu penyampaian laporan tahunan penggunaan tambahan DBH SDA Migas sebagaimana dimaksud pada ayat adalah pada hari kerja berikutnya.
Ketentuan Pasal 73 diubah, sehingga Pasal 73 berbunyi se bagai beriku t:
Pasal 73
Penyaluran DAK Fisik dilaksanakan secara triwulanan per bidang, dengan keten tuan se bagai berikut:
triwulan I paling cepat pada bulan Februari, setelah Kepala Daerah menyampaikan dokumen kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan berupa: 1 . peraturan daerah mengenai APBD tahun anggaran berjalan; dan
laporan realisasi penyerapan dana dan capaian output kegiatan DAK Fisik sampai dengan triwulan terakhir: tahun anggaran sebelumnya.
triwulan II, setelah Kepala Daerah menyampaikan laporan realisasi penyerapan dana dan capaian output kegiatan DAK Fisik triwulan I tahun anggaran berj alan kepada Direktur J enderal Perimbangan Keuangan;
triwulan III, setelah Kepala Daerah menyampaikan laporan realisasi penyerapan dana dan capaian output kegiatan DAK Fisik sampai dengan triwulan II tahun anggaran DISTRIBUSI II berjalan kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan; clan d. triwulan IV, setelah Kepala Daerah menyampaikan laporan realisasi penyerapan dana dan capaian output kegiatan DAK Fisik sampai dengan triwulan III tahun anggaran berjalan kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
Penyaluran DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dengan rincian sebagai berikut:
triwulan I sebesar 30% (tigapuluh persen) dari pagu alokasi;
triwulan II dan triwulan III masing-masing sebesar 25% (duapuluh liina persen) dari pagu alokasi; dan
triwulan IV sebesar 20% (duapuluh persen) dari pagu alokasi.
Laporan realisasi penyerapan dana dan capaian output kegiatan DAK Fisik sampai dengan triwulan terakhir tahun anggaran sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 2, disampaikan paling lambat mmggu hari kerja terakhir bulan Maret tahun anggaran berikutnya.
Laporan realisasi penyerapan dana dan capaian output kegiatan DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
realisasi penyerapan DAK Fisik triwulan I paling rendah 75% (tujuh puluh lima persen) dari dana yang telah diterima di RKUD;
realisasi penyerapan DAK Fisik sampai dengan triwulan II paling rendah 75% (tujuh puluh lima persen) dari dana yang telah diterima di RKUD dan capaian output paling rendah 30% dari target output kegiatan; DISTRIBUSI II c. realisasi penyerapan DAK Fisik sampai dengan triwulan III paling rendah 90% (sembilan puluh persen) dari dana yang telah diterima di RKUD dan capaian output paling rendah 60% (enam puluh persen) dari target output kegiatan.
Kepala Daerah menyampaikan persyaratan penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c paling lambat 12 (dua belas) hari kerja sebelum tahun anggaran berjalan berakhir.
Dalam hal Kepala Daerah menyampaikan persyaratan penyaluran setelah batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5), maka DAK Fisik tidak disalurkan.
Di antara ketentuan Pasal 73 dan Pasal 74 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 73A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 73A
Penyaluran DAK Fisik pada bidang tertentu yang pagu alokasinya kurang dari Rp l .000.000.000 (satu miliar rupiah) dapat dilaksanakan sekaligus sebesar 100% ( seratus persen) dari pagu alokasi paling cepat pada bulan April tahun berjalan.
Penyaluran DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah Kepala Daerah menyampaikan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dokumen persyaratan berupa:
peraturan daerah mengenai APBD tahun anggaran berjalan; dan
laporan realisasi pe: r: iyerapan dana dan capaian output kegiatan DAK Fisik tahun anggaran sebelumnya. DISTRIBUSI II (3) Dalam hal terclapat kegiatan pacla biclang DAK Fisik yang pembayarannya ticlak clapat clilaksanakan secara bertahap, pemerintah claerah clapat mengajukan rencana pelaksanaan kegiatan clan penyerapan clana kepacla kementerian/lembaga teknis terkait.
Kementerian/lembaga teknis melakukan verifikasi atas rencana pelaksanaan kegiatan clan penyerapan clana sebagaimana climaksucl pacla ayat (3) .
Berclasarkan hasil verifikasi sebagaimana climaksucl pacla ayat (4), kementerian/ lembaga menyampaikan rekomenclasi penyaluran kepacla Menteri Keuangan c.q. Direktur Jencleral Perimbangan Keuangan.
Penyaluran DAK Fisik sebagaimana climaksucl pacla ayat (5) clilaksanakan secara triwulanan sebagaimana climaksucl clalam Pasal 73 ayat (1) sesuai clengan waktu clan besaran yang clisampaikan clalam rekomenclasi penyaluran oleh kementerian/lembaga teknis terkait.
Ketentuan Pasal 74 cliubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 74
Penyampaian laporan realisasi penyerapan clana clan capaian output kegiatan DAK Fisik setiap triwulan sebagaimana climaksucl clalam Pasal 73 ayat clan laporan realisasi penyerapan clana · clan capaian output kegiatan DAK Fisik tahun anggaran sebelumnya sebagaimana climaksucl clalam Pasal 73A ayat (2) huruf b clisertai clengan rekapitulasi SP2D atas penggunaan DAK Fisik.
Laporan realisasi penyerapan clana clan capaian output kegiatan DAK Fisik clan rekapitulasi SP2D atas penggunaan DAK fisik sebagaimana climaksucl pacla ayat (1) clisampaikan clalam bentuk clokumen fisik (hardcopy) clan clokumen elektronik (softcopy). DISTRIBUSI II - 45 - 25. Ketentuan Pasal 75 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 75
Dalam hal DAK Fisik hanya disalurkan sebagian karena Daerah tidak memenuhi persyaratan, maka pendanaan dan penyelesaian kegiatan dan/ a tau kewajiban kepada pihak ketiga atas pelaksanaan (2) kegiatan DAK Fisik menjadi tanggung jawab pemerin tah daerah. La po ran realisasi penyerapan dana dan capaian output kegiatan DAK Fisik tahun anggaran sebelumnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat huruf a angka 2 dan Pasal 73A ayat (2) huruf b disampaikan paling lambat tanggal 2 1 Maret bulan Maret tahun anggaran berikutnya.
Dalam hal tanggal 2 1 Maret jatuh pada hari libur atau hari yang diliburkan, maka batas waktu penyampaian laporan realisasi penyerapan dana dan capaian output kegiatan DAK Fisik tahun anggaran sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah pada hari kerja berikutnya.
· Laporan realisasi penyerapan dana clan capaian output kegiatan DAK Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73A ayat (2) huruf b, disampaikan dengan ketentuan:
penyerapan dana paling rendah 75% (tujuh puluh lima persen) dari dana yang telah diterima di RKUD; dan
capaian output paling rendah 90% (sembilan puluh persen) dari target output kegiatan.
Laporan realisasi penyerapan dana dan capaian output kegiatan DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan syarat penyaluran tahun anggaran berikutnya.
Laporan realisasi penyerapan dana dan capaian output kegiatan DAK Fisik sebagaimana dimaksud ; I DISTRIBUSI II - 46 - pada ayat (4) merupakan syarat penyaluran DAK Fisik triwulan 1 pada bidang yang sama dalam hal pada tahun anggaran berkenaan tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73A ayat (1).
Ketentuan ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) Pasal 76 diubah, sehingga Pasal 76 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 76
Penyaluran Dana BOS untuk daerah tidak terpencil dilakukan secara triwulanan, yaitu:
triwulan I paling cepat bulan Januari;
triwulan II paling cepat bulan April;
triwulan III paling cepat bulan Juli; dan
triwulan IV paling cepat bulan Oktober.
Penyaluran Dana BOS pada tiap triwulan sebagaimana dimaksud pad?- ayat (1) dilakukan dengan rincian sebagai berikut:
triwulan I sebesar 20% (dua puluh persen) dari pagu alokasi;
triwulan II sebesar 40% (empat puluh persen) dari pagu alokasi; dan
triwulan III dan triwulan IV masing-masing sebesar 20% (dua puluh persen) dari pagu alokasi.
Penyaluran Dana BOS untuk daerah terpencil dilakukan secara semesteran, yaitu:
semester I paling cepat bulan Januari; dan
semester II cepat bulan Juli.
Penyaluran Dana BOS pada tiap semester sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan rincian sebagai berikut:
semester I sebesar 60% (enam puluh persen) dari pagu alokasiȕ dan b. semester II sebesar 40% (empat puluh persen) dari pagu alokasi. DISTRIBUSI II (5) Pemerintah provinsi wajib menyalurkan Dana BOS kepada masing-masing satuan pendidikan dalam provinsi yang bersangkutan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah diterimanya Dana BOS di RKUD provms1 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penyaluran Dana BOS kepada masing-masing satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) didasarkan pada rincian alokasi Dana BOS per satuan pendidikan yang dihitung sesuai data jumlah siswa yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Ketentuan Pasal 77 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 77
Gubernur menyampaikan:
laporan realisasi penyaluran Dana BOS kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan; dan
laporan realisasi penyerapan Dana BOS kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dan Menteri Pendidikan clan Kebudayaan c.q. Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah.
Laporan realisasi penyaluran Dana BOS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disertai dengan Rekapitulasi SP2D yang diterbitkan untuk penyaluran Dana BOS.
Laporan realisasi penyaluran Dana BOS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan laporan realisasi penyerapan Dana BOS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disampaikan paling lambat:
minggu kedua bulan Februari untuk laporan realisasi penyaluran dan laporan realisasi penyerapan triwulan I; DISTRIBUSI II b. minggu kedua bulan Mei untuk laporan realisasi penyaluran dan laporan realisasi penyerapan triwulan II bagi daerah tidak terpencil dan un tuk laporan realisasi penyaluran dan laporan realisasi penyerapan semester I bagi daerah terpencil;
mmggu kedua bulan Agustus untuk laporan realisasi penyaluran dan laporan realisasi penyerapan triwulan III; dan
minggu kedua bulan November untuk laporan realisasi penyaluran dan laporan realisasi penyerapan triwulan IV bagi daerah tidak terpencil dan laporan realisasi penyaluran dan laporan realisasi penyerapan semester II bagi daerah terpencil.
Laporan realisasi penyaluran Dana BOS dan laporan realisasi penyerapan Dana BOS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan dalam bentuk dokumen fisik ( hardcopy} dan dokumen elektronik ( softcopy} melalui aplikasi.
Ketentuan ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Pasal 78 diubah, sehingga Pasal 78 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 78
Dalam hal terdapat kurang dan/atau lebih salur Dana BOS, perhitungan kurang dan/atau lebih salur Dana BOS disampaikan dalam laporan realisasi penyaluran Dana BOS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat huruf b.
Berdasarkan laporan realisasi penyaluran Dana BOS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Pendidikan dan Kebudayaan c.q. Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah menyampaikan rekomendasi kurang dan/atau lebih salur Dana BOS kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan. DISTRIBUSI II (3) Rekomendasi kurang dan/atau lebih salur Dana BOS sebagaimana dimaksud pada ayat diterima paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum triwulan berkenaan berakhir bagi daerah tidak terpencil dan 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum semester berkenaan berakhir bagi daerah terpencil.
Dalam hal terdapat lebih salur Dana BOS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk daerah tidak terpencil, maka lebih salur Dana BOS diperhitungkan dengan ketentuan:
untuk triwulan I, triwulan II, dan triwulan III diperhitungkan dalam penyaluran Dana BOS triwulan berikutnya; dan
untuk triwulan IV diperhitungkan dalam penyaluran Dana BOS triwulan I tahun anggaran berikutnya.
· Dalam hal terdapat lebih salur · Dana BOS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk daerah terpencil, maka lebih salur Dana BOS diperhitungkan dengan ketentuan:
untuk semester I diperhitungkan dalam penyaluran Dana BOS semester berikutnya; dan
untuk semester II diperhitungkan dalam penyaluran Dana BOS semester I tahun anggaran berikutnya.
Dalam hal terdapat kurang salur Dana BOS, maka rekomendasi kurang salur Dana BOS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi dasar penyaluran dana cadangan BOS.
Pemerintah daerah provinsi wajib menyalurkan dana cadangan BOS kepada masing-masing satuan pendidikan paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah diterimanya dana cadangan BOS di RKUD provms1 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. DISTRIBUSI II 29. Ketentuan Pasal 79 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 79
Penyaluran Dana BOP PAUD dilakukan secara sekaligus paling lambat tanggal 3 1 Maret.
Kepala Daerah menyampaikan laporan realisasi penyaluran dan laporan realisasi penyerapan Dana BOP PAUD kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal tanggal Perimbangan 3 1 bulan berikutnya. Keuangan paling lambat Januari tahun anggaran (3) Dalam hal tanggal 3 1 Januari jatuh pada hari libur atau hari yang diliburkan, maka batas waktu penyampaian laporan realisasi penyaluran dan laporan realisasi penyerapan Dana BOP PAUD sebagaimana dimaksud pada ayat adalah pada hari kerja berikutnya.
Laporan realisasi penyaluran Dana BOP PAUD dan laporan realisasi penyerapan Dana BOP PAUD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan syarat penyaluran Dana BOP PAUD.
Laporan realisasi penyaluran Dana BOP PAUD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai dengan Rekapitulasi SP2D atas penyaluran Dana BOP PAUD.
Laporan realisasi penyaluran dan laporan realisasi penyerapan Dana BOP PAUD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan dalam bentuk dokumen fisik (hardcopy) dan dokumen elektronik (softcopy) melalui aplikasi.
Dalam hal terdapat kurang salur Dana BOP PAUD pada tahun anggaran berjalan akan diperhitungkan dengan dana cadangan Dana BOP PAUD.
Penyaluran dana cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan berdasarkan surat rekomendasi dari Menteri Pendidikan clan // DISTRIBUSI II Kebudayaan c.q. Direktur Jenderal Pendidikan Anak U sia Dini dan Pendidikan Masyarakat.
Ketentuan Pasal 80 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 80
Penyaluran Dana TP Guru PNSD dilaksanakan secara triwulanan, yaitu:
triwulan I paling cepat pada bulan Maret;
triwulan II paling cepat pada bulan Juni;
triwulan III paling cepat pada bulan September; dan d. triwulan IV paling cepat pada bulan November.
Penyaluran dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan, dengan nnc1an sebagai berikut:
triwulan I sebesar 30% (tiga puluh persen) dari pagu alokasi;
triwulan II dan triwulan III masmg-masmg sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari pagu alokasi; dan
triwulan IV sebesar 20% (dua puluh persen) dari pagu alokasi.
Pemerintah daerah kabupaten/kota wajib membayarkan Dana TP Guru PNSD kepada guru yang berhak dan memenuhi persyaratan yang ditentukan, paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah diterimanya Dana TP Guru PNSD di RKUD kabupaten/kota.
Kepala Daerah membuat dan menyampaikan laporan realisasi pembayaran Dana TP Guru PNSD kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan secara semesteran, dengan ketentuan sebagai berikut: DISTRIBUSI II a. semester I disampaikan paling lambat tangal 1 5 September; dan
semester II disampaikan paling lambat tanggal 1 5 Maret tahun anggaran berikutnya.
Dalam hal pemerintah daerah kabupaten/kota tidak membayarkan Dana TP Guru PNSD sesuai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dan/ a tau tidak membayarkan Dana TP Guru PNSD sesuai dengan hak guru, penyaluran DAU dan/atau DBH periode berikutnya dapat ditunda sebesar Dana TP Guru PNSD yang tidak dibayarkan kepada guru.
Dalam hal pemerintah daerah kabupaten/kota tidak menyampaikan laporan realisasi pembayaran Dana TP Guru PNSD sesuai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), penyaluran DAU dan/atau DBH periode berikut dapat ditunda sebesar 1 0% (sepuluh persen).
Dalam hal Dana TP Guru PNSD yang telah disalurkan ke RKUD sampai dengan triwulan IV tidak mencukupi kebutuhan pembayaran selama 1 2 (8) (dua belas) bulan, Pemerintah Daerah dapat melakukan pembayaran kepada guru PNSD berdasarkan jumlah bulan yang telah disesuaikan dengan pagu alokasi. Dalam hal terdapat kurang salur Dana TP PNSD pad a tahun anggaran berjalan diperhitungkan dengan:
dana cadangan TP Guru PNSD; atau Guru akan b. alokasi Dana TP Guru PNSD pada tahun anggaran berikutny
Penyaluran dana cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf a dilakukan berdasarkan surat rekomendasi Kebudayaan. dari Menteri Pendidikan clan ( 1 0) Laporan realisasi pembayaran Dana TP Guru PNSD sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan DISTRIBUSI II dalam bentuk dokumen fisik (hardcopy) dan dokumen elektronik (softcopy) melalui aplikasi. 3 1 . Ketentuan Pasal 81 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 8 1 (1) Penyaluran DTP Guru PNSD dilaksanakan secara triwulanan, yaitu:
triwulan I paling cepat pada bulan Maret;
triwulan II paling cepat pada bulan Juni;
triwulan III paling cepat pada bulan September; dan d. triwulan IV paling cepat pada bulan November.
Penyaluran dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan rincian sebagai berikut:
triwulan I sebesar 30% (tiga puluh persen) dari pagu alokasi;
triwulan II dan triwulan III sebesar masmg masing 25% (dua puluh lima persen) dari pagu alokasi; dan
triwulan IV sebesar 20% (dua puluh persen) dari pagu alokasi.
Pemerintah daerah kabupaten/kota wajib membayarkan DTP Guru PNSD kepada guru yang berhak menerima, paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah diterimanya DTP Guru PNSD di RKUD kabupaten/kota.
Kepala Daerah membuat clan menyampaikan laporan realisasi pembayaran DTP Guru PNSD kepa ^d a Menteri Keuangan c.q. Direktur Jencleral Perimbangan Keuangan clan Menteri Pencliclikan clan Kebuclayaan secara semesteran, clengan ketentuan sebagai berikut:
semester I clisampaikan paling lambat mmggu keclua bulan September; clan DISTRIBUSI II b. semester II disampaikan paling lambat mmggu kedua bulan Maret tahun anggaran berikutny
Dalam hal pemerintah daerah kabupaten/kota tidak membayarkan DTP Guru PNSD sesuai dengan batas waktu . sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dan/atau tidak membayarkan DTP Guru PNSD sesuai dengan hak guru, penyaluran DAU dan/atau DBH periode berikutnya dapat ditunda sebesar DTP Guru PNSD yang tidak dibayarkan kepada guru.
Dalam hal pemerintah daerah kabupaten/ kota tidak menyampaikan laporan realisasi pembayaran DTP Guru PNSD sesuai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), penyaluran DAU dan/atau DBH periode berikut dapat ditunda sebesar 1 0% ( sepuluh persen) .
Dalam hal DTP Guru PNSD yang telah disalurkan ke RKUD sampai dengan triwulan IV tidak mencukupi kebutuhan pembayaran DTP Guru PNSD selama 1 2 (dua belas) bulan, Pemerintah Daerah dapat melakukan pembayaran kepada Guru PNSD berdasarkan jumlah bulan yang telah disesuaikan dengan pagu alokasi.
Dalam hal terdapat kurang salur DTP Guru PNSD pada tahun anggaran berjalan akan diperhitungkan dengan:
dana cadangan DTP Guru PNSD; atau
alokasi DTP Guru PNSD pada tahun anggaran berikutnya.
Penyaluran dana cadangan DTP Guru PNSD sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf a dilakukan berdasarkan surat rekomendasi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. ( 1 0) Laporan realisasi pembayaran DTP Guru PNSD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan dalam bentuk dokumen fisik (hardcopy) dan dokumen elektronik (softcopy) melalui aplikasi. DISTRIBUSI II 32. Di antara Pasal 81 dan Pasal 82 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 8 lA sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 8 1A (1) Penyaluran Dana TKG PNSD dilaksanakan secara triwulanan, yaitu:
triwulan I paling cepat pada bulan Maret;
triwulan II paling cepat pada bulan Juni;
triwulan III paling cepat pada bulan September; clan d. triwulan IV paling cepat pada bulan November.
Penyaluran dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan rincian sebagai berikut:
triwulan I sebesar 30% (tiga puluh persen) dari pagu alokasi;
triwulan II dan triwulan III masing-masingsebesar 25% (dua puluh lima persen) dari pagu alokasi; dan c. triwulan IV sebesar 20% (dua puluh persen) dari pagu alokasi.
Pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota wajib menyalurkan Dana TKG PNSD kepada guru yang berhak menerima, paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah diterimanya Dana TKG PNSD di RKUD provinsi/kabupaten/kota.
Kepala Daerah membuat dan menyampaikan laporan realisasi prmbayaran Dana TKG PNSD kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan secara semesteran, dengan ketentuan sebagai berikut:
semester I disampaikan paling lambat mmggu kedua bulan September; dan
semester II disampaikan paling lambat mmggu kedua bulan Maret tahun anggaran berikutnya.
Dalam hal pemerintah daerah provinsi/kabupaten/ kota tidak membayarkan Dana TKG PNSD sesua1 DISTRIBUSI II batas waktu sebagaimana climaksucl pacla ayat (3), clan/ atau ticlak membayarkan Dana TKG PNSD sesuai clengan hak guru, penyaluran DAU clan/ atau DBH periode berikutnya dapat dipertimbangkan untuk dituncla sebesar Dana TKG PNSD yang tidak dibayarkan kepada guru.
Dalam hal pemerintah daerah provinsi/kabupaten/ kota tidak menyampaikan laporan realisasi pembayaran Dana TKG PNSD sesuai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), penyaluran DAU clan/ atau DBH periode berikutnya dapat dipertimbangkan untuk ditunda sebesar 1 0% ( sepuluh persen).
Dalam hal Dana TKG PNSD yang telah disalurkan ke RKUD sampai dengan triwulan IV tidak mencukupi kebutuhan pembayaran Dana TKG PNSD selama 1 2 (dua belas) bulan, Pemerintah Daerah dapat melakukan pembayaran kepada guru PNSD · sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 angka 34A, berdasarkan jumlah bulan yang telah disesuaikan dengan pagu alokasi.
Dalam hal terdapat kurang salur Dana TKG PNSD pada tahun anggaran berjalan akan diperhitungkan dengan:
dana cadangan Dana TKG PNSD; atau
alokasi Dana TKG PNSD pada tahun anggaran berikutnya.
Penyaluran dana cadangan Dana TKG PNSD sebagaimana dimaksud pada ayat huruf a dilakukan berdasarkan surat rekomendasi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. ( 1 0) Laporan realisasi pembayaran Dana TKG PNSD sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan dalam bentuk dokumen fisik (hardcopy) dan dokumen elektronik (softcopy) melalui aplikasi. DISTRIBUSI II 33. Ketentuan Pasal 83 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 83
Penyaluran Dana BOK untuk daerah tidÄ terpencil dilakukan secara triwulanan, yaitu:
triwulan I paling cepat bulan Februari;
triwulan II paling cepat bulan April;
triwulan III paling cepat bulan Juli; dan
triwulan IV paling cepat bulan Oktober.
Penyaluran Dana BOK pada tiap triwulan sebagaimana dimÄsud pada ayat (1) dilakukan masing-masing sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari pagu alokasi.
Penyaluran Dana BOK untuk daerah terpencil dilÄukan secara semesteran, yaitu:
semester I paling cepat bulan Februari; dan
semester II paling cepat bulan Agustus.
Penyaluran Dana BOK pada tiap semester sebagaimana dimÄsud pada ayat (3) dilÄukan masing-masing sebesar 50% (lima puluh persen) dari pagu alokasi.
Pemerintah kabupaten/kota wajib menyalurkan Dana BOK sebagaimana dimÄsud dalam Pasal 5 1 ayat (2) kepada Pusat Kesehatan Masyarakat dalam kabupaten/kota yang bersangkutan paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah pemerintah kabupaten/kota menerima permintaan penyaluran Dana BOK dari Pusat Kesehatan MasyarÄat.
Penyaluran Dana BOK sebagaimana dimaksud ayat (3) dilÄsanÄan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan keuangan daerah.
Kepala Daerah bertanggung jawab atas penggunaan Dana BOK. DISTRIBUSI II (8) Kepala Daerah menyampaikan laporan realisasi penyerapan dan laporan realisasi penggunaan Dana BOK kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, dengan ketentuan sebagai berikut:
paling lambat tanggal 2 1 April untuk penggunaan triwulan I;
paling lambat tanggal 2 1 Juli untuk penggunaan triwulan II bagi daerah tidak terpencil dan penggunaan semester I bagi daerah terpencil;
paling lambat tanggal 2 1 Oktober untuk penggunaan triwulan III; dan
paling lambat tanggal 3 1 Januari tahun anggaran berikutnya untuk penggunaan triwulan IV bagi daerah tidak terpencil dan penggunaan semester II bagi daerah terpencil.
Laporan realisasi penyerapan Dana BOK sebagaimana dimaksud pada ayat (8), dengan ketentuan sebagai berikut:
realisasi penyerapan Dana BOK triwulan I paling rendah 50% (lima puluh persen) dari dana yang telah di terima di RKUD;
realisasi penyerapan Dana BOK sampai dengan triwulan II dan/atau semester I paling rendah 50% (lima puluh persen) dari dana yang telah diterima di RKUD dan penggunaan Dana BOK paling rendah 30% (tiga puluh persen) dari target penggunaan;
realisasi penyerapan Dana BOK sampai dengan triwulan III paling rendah 75°( o (tujuh puluh lima persen) dari dana yang telah diterima di RKUD dan penggunaan Dana BOK paling rendah 60% (enam puluh persen) dari target pengȓnaan.
realisasi penyerapan Dana BOK sampai dengan triwulan IV dan/atau semester II paling rendah 75% (tujuh puluh lima persen) dari dana yang telah diterima di RKUD dan penggunaan Dana DISTRIBUSI II BOK paling rendah 60% (enam puluh persen) dari target penggunaan. ( 1 0) Laporan realisasi penyerapan dan laporan realisasi penggunaan Dana BOK sebagaimana dimaksud pada ayat (8) merupakan syarat penyaluran Dana BOK triwulan atau semester berikutnya. ( 1 1) La po ran realisasi penggunaan Dana BOK sebagaimana dimaksud pada ayat (8) disertai dengan Rekapitulasi SP2D atas penggunaan Dana BOK.
Dalam hal Daerah menyampaikan persyaratan penyaluran setelah batas waktu yang ditetapkan pada ayat (8), penyaluran BOK untuk setiap triwulan atau semester dapat dilakukan setelah persyaratan penyaluran disampaikan oleh Kepala Daerah kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum tahun anggaran berjalan berakhir. ( 1 3) Laporan penyerapan dan laporan penggunaan Dana BOK sebagaimana dimaksud pada ayat (8) disampaikan dalam bentuk dokumen fisik (hardcopy) dan dokumen elektronik ( softcopy) melalui aplikasi.
Ketentuan Pasal 84 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 84
Penyaluran Dana BOKB dilaksanakan secara semesteran, yaitu:
semester I paling cepat bulan Februari; dan
semester II paling cepat bulan Agustus.
Penyaluran dana BOKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan masing-masing semester sebesar 50% (lima puluh persen) dari pagu alokasi.
Kepala Daerah bertanggung jawab atas penggunaan Dana BOKB. DISTRIBUSI II (4) Kepala Daerah menyampaikan laporan realisasi penyaluran dan laporan realisasi penyerapan Dana BOKB kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan secara semesteran, dengan ketentuan sebagai berikut:
paling lambat minggu ketiga bulan Juli untuk pengunaan semester I; dan
paling lambat minggu ketiga bulan Januari tahun anggaran berikutnya untuk pengunaan semester II.
Laporan realisasi penyaluran dan laporan realisasi penyerapan Dana BOKB sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan syarat penyaluran Dana BOKB semester berikutnya.
Laporan realisasi penggunaan Dana BOKB sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disertai dengan Rekapitulasi SP2D atas penggunaan Dana BOKB.
Dalam hal Daerah menyampaikan persyaratan penyaluran setelah batas waktu yang ditetapkan pada ayat (4), penyaluran BOKB untuk setiap semester dapat dilakukan setelah persyaratan penyaluran disampaikan oleh Kepala Daerah kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum tahun anggaran berj alan berakhir.
Dalam hal laporan realisasi penyaluran Dana BOKB sebagaimana dimaksud pada ayat (4) masih bernilai nihil, penyaluran Dana BOKB semester berikutnya dapat ditunda, dan akan disalurkan kembali apabila Kepala Daerah sudah menyampaikan laporan penyerapan Dana BOKB sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang tidak bernilai nihil.
Laporan realisasi penyaluran dan laporan realisasi penyerapan Dana BOKB sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan dalam bentuk dokumen fisik ( hardcopy) dan dokumen elektronik ( softcopy) melalui aplikasi. DISTRIBUSI II 35. Ketentuan Pasal 85 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 85
Penyaluran Dana PK2UKM dan Dana PK Naker dilakukan secara bertahap, yaitu:
tahap I paling cepat bulan Maret; dan
tahap II paling cepat bulan Agustus.
Penyaluran Dana PK2UKM dan Dana PK Naker pada tiap tahap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan masing-masing sebesar 50% (lima puluh persen) dari pagu alokasi.
Kepala Daerah menyampaikan laporan realisasi penyaluran dan laporan realisasi penyerapan Dana PK2UKM dan Dana PK Naker setiap tahap kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, dengan ketentuan sebagai berikut:
paling lambat tanggal 3 1 Oktober untuk penyerapan dan penggunaan tahap I; dan
paling lambat tanggal 31 Januari tahun anggaran berikutnya untuk penyerapan dan penggunaan tahap II;
Dalam hal batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) jatuh pada hari libur atau hari yang diliburkan, maka batas waktu penyampaian laporan realisasi penyaluran dan laporan realisasi penyerapan Dana PK2UKM dan Dana PK Naker setiap tahap adalah pada hari kerja berikutnya.
Laporan realisasi penyaluran dan laporan realisasi penyerapan Dana PK2UKM dan Dana PK Naker sebagaimana di ^i naksud pada ayat (3) merupakan syarat penyaluran Dana PK2UKM dan Dana PK Naker tahap berikutnya.
Laporan realisasi penyaluran Dana PK2UKM dan Dana PK Naker sebagaimana dimaksud pada ayat (3) DISTRIBUSI II disertai dengan Rekapitulasi SP2D atas penggunaan Dana PK2UKM dan Dana PK Naker.
Laporan realisasi penyaluran dan laporan realisasi penyerapan Dana PK2UKM dan Naker sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan dalam bentuk dokumen fisik ( hardcopy) dan dokumen elektronik ( softcopy) melalui aplikasi.
Dalam hal terdapat sisa Dana PK Naker pada laporan penyerapan tahap II Tahun Anggaran 20 1 6, maka penyelesaian pengembalian s1sa dana tersebut dilakukan dengan cara memperhitungkan DAU dan/ a tau DBH Tahun Anggaran 20 1 7.
Di antara Pasal 85 dan Pasal 86 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 85A dan Pasal 85B sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 85A
Penyaluran Dana Pelayanan Adminduk dilakukan secara sekaligus paling lambat bulan Maret.
Kepala Daerah menyampaikan laporan realisasi penyerapan dan laporan realisasi penggunaan Dana Pelayanan Adminduk kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dan Menteri Dalam Negeri paling lambat tanggal 3 1 Januari tahun anggaran berikutnya.
Laporan realisasi penyerapan dan laporan realisasi penggunaan Dana Pelayanan Adminduk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan syarat penyaluran Dana Pelayanan Adminduk.
Laporan realisasi penyerapan Dana Pelayanan Adminduk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai den_gan Rekapitulasi SP2D atas penyaluran Dana Pelayanan Adminduk.
Laporan penggunaan Dana Pelayanan Adminduk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan DISTRIBUSI II dalam bentuk dokumen fisik (hardcopy) dan dokumen elektronik ( softcopy) melalui aplikasi.
Pasal 85B
Berdasarkan laporan realisasi penyaluran dan penyerapan DAK Nonfisik dari Daerah:
Kementerian Pendidikan clan Kebudayaan melakukan verifikasi atas kebutuhan riil Dana BOS, Dana BOP PAUD, Dana TP Guru PNSD, DTP Guru PNSD, clan TKG PNSD;
Kementerian Kesehatan melakukan verifikasi atas kebutuhan riil Dana BOK;
Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional melakukan verifikasi atas kebutuhan riil Dana BOKB;
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah melakukan verifikasi atas kebutuhan riil Dana P2UKM; dan
Kementerian Ketenagakerjaan dan Transmigrasi melakukan verifikasi atas kebutuhan riil Dana Peningkatan Kapasitas Ketenagakerjaan.
Kementerian Dalam Negeri melakukan verifikasi atas kebutuhan riil Dana Pelayanan Adminduk.
Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam bentuk rekomendasi kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima paling lambat:
30 (tiga puluh) hari kerja sebelum triwulan berjalan berakhir untuk BOS daerah tidak terpencil, BOK dan BOKB, Dana TP Guru PNSD, DTP Guru PNSD, dan dana TKG PNSD.
30 (tiga puluh) hari kerja sebelum semester berjalan berakhir untuk Dana BOS daerah terpencil. DISTRIBUSI II c. 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum tahun anggaran berakhir untuk Dana BOP PAUD, Dana P2UKM dan Naker, dan Dana Pelayanan Adminduk.
Dalam hal berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdapat lebih salur DAK Nonfisik, maka dilakukan penghentian penyaluran dan/atau penyesuaian jumlah penyaluran periode berikutnya sesuai kebutuhan riil untuk memenuhi pembayaran DAK Nonfisik sampai dengan akhir tahun anggaran.
Ketentuan ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Pasal 93 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 93
Pemotongan penyaluran Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat dapat dilakukan dalam hal antara lain terdapat:
kelebihan pembayaran atau kelebihan penyaluran Transfer ke Daerah dan Dana Desa, termasuk DBH CHT yang tidak digunakan sesua1 peruntukannya dan/atau tidak dianggarkan kembali pada tahun anggaran berikutnya;
tunggakan pembayaran pinjaman daerah;
tidak dilaksanakannya hibah daerah induk kepada daerah otonomi baru;
daerah yang tidak menganggarkan alokasi dana desa (ADD); dan
pelanggaran kebijakan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.
Pembebanan keuangan negara atas biaya yang timbul akibat adanya tun tu tan hukum dan/atau putusan peradilan atas kasus/ sengketa hukum yang melibatkan Pemerintah Daerah. // DISTRIBUSI II - 65 - (2) Penundaan penyaluran Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (1) dapat dilakukan dalam hal perlu dilakukan kebijakan pengendalian Tran sf er ke Daerah dan Dana Des a oleh Pemerintah, dan/atau pemerintah daerah tidak memenuhi ketentuan, antara lain:
penyampaian Peraturan Daerah mengenai APBD;
penyampaian laporan realisasi APBD semester I;
penyampaian laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD;
penyampaian perkiraan belanja operas1 dan belanja modal bulanan;
penyampaian laporan posisi kas bulanan;
penyampaian laporan realisasi anggaran bulanan;
penyaluran dan penyampaian laporan realisasi pembayaran Dana TP Guru PNSD, DTP Guru PNSD, dan TKD PNSD;
penyampaian konfirmasi penerimaan melalui LKT dan LRT;
penyampaian persyaratan penyaluran DBH CHT; J ^. penyampaian laporan pemanfaatan sementara dan penganggaran kembali sisa dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa yang sudah ditentukan penggunaannya;
penyampaian rekapitulasi pemungutan dan penyetoran ^p ajak penghasilan dan pajak lainnya;
penyampaian data informasi keuangan daerah dan nonkeuangan daerah melalui Sistem Informasi Keuangan Daerah sesuai ketentuan peraturan perundangan;
penyampaian surat komitmen pengalokasian ADD;
penyampaian rencana defisit APBD; dan
penyampaian laporan posisi kumulatif pinjaman daerah. /I DISTRIBUSI II (3) Penghentian penyaluran Transfer ke Daerah clan Dana Desa sebagaimana climaksucl dalam Pasal 92 ayat (1) clapat dilakukan clalam hal, antara lain:
claerah penerima DBH CHT telah 2 (dua) kali diberikan sanksi berupa penundaan penyaluran DBH CHT clalam tahun anggaran berjalan;
Kepala Daerah mengajukan permohonan penghentian penyaluran DAK Fisik kepacla Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, clisertai . clengan surat persetujuan . dari p1mpman kementerian negara/lembaga terkait; clan c. Terclapat kelebihan alokasi DAK Non Fisik kepacla Daerah akibat aclanya lebih salur DAK Non Fisik pada tahun anggaran berjalan berdasarkan rekomendasi menteri atau pimpinan lembaga teknis.
Pemotongan, penunclaan clan/ atau penghentian penyaluran Transfer ke Daerah mempertimbangkan, antara lain, besarnya permintaan pemotongan, pagu alokasi, lebih bayar atau lebih salur Transfer ke Daerah dan Dana Desa, dan kapasitas fiskal daerah yang bersangkutan.
Dalam hal pemotongan clan penunclaan penyaluran Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) diusulkan dalam waktu yang bersamaan dan untuk jenis transfer yang sama, KPA BUN Transfer Dana Perimbangan clapat menentukan prioritas pemotongan clan penundaan penyaluran Transfer ke Daerah dan Dana Desa.
Dalam hal penghentian penyaluran DAK Fisik sebagaimana climaksucl pacla ayat (3) huruf b dilakukan sampai clengan tahun anggaran berakhir, maka DAK Fisik yang ditunda penyalurannya tidak dapat disalurkan pada tahun anggaran berikutnya.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemotongan, penundaan, dan/atau penghentian // DISTRIBUSI II penyaluran Transfer ke Daerah dapatdiatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan . .
Ketentuan mengenai pemotongan penyaluran Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan penundaan penyaluran Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf 1, mulai berlaku pada Tahun Anggaran 20 17.
Ketentuan ayat (1) Pasal 94 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 94
Pembayaran kembali penyaluran Transfer ke Daerah dan Dana Desa yang ditunda dan/atau dihentikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (2) dilakukan setelah:
dicabutnya sanksi penundaan;
dipenuhinya kewajiban daerah dalam tahun anggaran berjalan; atau
batas waktu pengenaan sanksi penundaan berakhir sesuai ketentuan peraturan perundang undangan.
Pembayaran kembali DBH CHT yang ditunda dilakukan bersamaan dengan penyaluran triwulan berikutnya setelah seluruh persyaratan setiap triwulan terpenuhi.
Ketentuan Pasal 102 ayat (2) diubah clan setelah ayat (2) ditambahkan 3 (tiga) ayat, yakni ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) sehingga Pasal 102 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 102
Transfer ke Daerah yang penggunaannya bersifat umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 ayat digunakan sesuai dengan kebutuhan dan prioritas daerah. DISTRIBUSI II (2) Transfer ke Daerah yang penggunaannya bersifat umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 00 ayat (1) dialokasikan sekurang-kurangnya 25% (dua puluh lima persen) untuk belanja infrastruktur daerah yang langsung terkait dengan percepatan pembangunan fasilitas pelayanan publik dan ekonomi dalam rangka meningkatkan kesempatan kerja, mengurangi kemiskinan, dan mengurangi kesenjangan penyediaan pelayanan publik antar daerah.
Daerah wajib menyampaikan laporan penggunaan dana Transfer ke Daerah bersifat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam Laporan Realisasi Anggaran sesuai peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kementerian Keuangan melakukan evaluasi terhadap pengalokasian dana Transfer ke Daerah yang penggunaannya bersifat umum untuk belanja infrastruktur daerah.
Dalam hal mengalokasikan dana Transfer ke Daerah yang penggunaannya bersifat umum untuk belanja infrastruktur daerah kurang dari 25% (dua puluh lima persen) dari dana yang diterima oleh daerah, maka dapat dikenakan penundaan penyaluran DAU sebesar kekurangan pengalokasian tersebut.
Ketentuan Pasal 1 07 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1 07 (1) DAK Penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6) huruf a angka 2 diprioritaskan penggunaannya untuk mendanai bidang/ subbidang dalam rangka pencapaian prioritas nasional dalam Rencana Kerja Pemerintah. DISTRIBUSI II - 69 - (2) Bidang/ subbidang sebagairnana dirnaksud pada ayat (1), antara lain:
Pendidikan;
Kesehatan;
Air Minurn;
Sanitasi;
Jalan;
Pasar;
Irigasi;
Energi Skala Kecil.
Cakupan bidang/ subbidang sebagairnana dirnaksud pada ayat (2) dapat disesuaikan setiap tahun sesuai prioritas nasional yang ditetapkan dalarn Rencana Kerja Pernerintah dan Undang-Undang rnengenai APBN. 4 1 . Ketentuan ayat (2) dan ayat Pasal 1 1 0 diubah, sehingga Pasal 1 1 0 berbunyi sebagai berikut: Pasal 1 10 (1) Dalarn hal terdapat sisa DAK a tau sISa DAK Fisik pada bidang/ subbidang/ subjenis yang output kegiatannya sudah tercapai, rnaka s1sa tersebut dapat digunakan dengan ketentuan sebagai berikut:
untuk rnendanai kegiatan DAK Fisik pada bidang/ subbidang/ subjenis yang sarna; dan/atau
untuk rnendanai kegiatan DAK Fisik pada bidang/ subbidang/ subjenis kebutuhan daerah, tertentu sesuai dengan rnenggunakan petunjuk teknis tahun anggaran berj alan.
. Dalarn hal terdapat s1sa DAK atau s1sa DAK Fisik pada bidang/ subbidang/ subjenis yang output kegiatannya belurn tercapai, rnaka s1sa tersebut dianggarkan kernbali dalarn APBD tahun anggaran berikutnya untuk digunakan dalarn rangka DISTRIBUSI II pencapaian output dengan menggunakan petunjuk teknis pada saat output kegiatannya belum tercapai.
Sisa DAK atau sisa DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) akan diperhitungkan dalam pengalokasian DAK Fisik pada tahun anggaran berikutnya.
Ketentuan Pasal 1 1 1 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1 1 1 (1) Sisa Dana BOS tahun anggaran 20 1 1 pada RKUD kabupaten/kota wajib disetor oleh Daerah ke RKUN melalui Bank/ Pos Persepsi dengan cara penyetoran penerimaan negara bukan pajak secara elektronik melalui Sistem Informasi Penerimaan Negara Bukan Pajak Online (SIMPON!) atau menggunakan formulir Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP) paling lambat bulan April Tahun Anggaran 20 17.
Sisa Dana BOS Tahun Anggarari 20 1 1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan sisa yang ditetapkan berdasarkan dokumen sumber Laporan Hasil Monitoring Sisa Dana BOS Tahun Anggaran 20 1 1 pada pemerintah daerah penerima alokasi Dana BOS Tahun Anggaran 20 1 1 yang diperoleh dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) .
Rincian Sisa Dana BOS Tahun Anggaran 20 1 1 dan tata cara pengisian SIMPON! sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan lebih lanjut dalam Peraturan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
Tata cara penyetoran Sisa Dana BOS Tahun Anggaran 201 1 ke Bank/Pos Persepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara penyetoran penerimaan negara. DISTRIBUSI II 43. Ketentuan ayat (1) Pasal 1 12 diubah, sehingga Pasal 1 12 berbunyi sebagai berikut: Pasal 1 12 (1) Dalam hal sampai dengan bulan April Tahun Anggaran 20 1 7 masih terdapat Sisa Dana BOS Tahun Anggaran 20 1 1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 1 1 ayat (3) di daerah, maka penyelesaian pengembalian Sisa Dana BOS Tahun Anggaran 20 1 1 tersebut dilakukan dengan cara pemotongan DAU dan/ a tau DBH Tahun Anggaran 20 17.
Pemotongan DAU dan/atau DBH dilakukan oleh Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
Konfirmasi terhadap pemotongan DAU dan/atau DBH dimuat dalam Lembar Konfirmasi Transfer.
Lembar Konfirmasi Transfer sebagaimana dimaksud pada . ayat (3) disampaikan oleh Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan kepada pemerintah daerah setiap triwulanan.
Di antara Pasal 1 13 dan Pasal 1 14 disisipkan 5 (lima) Pasal yakni Pasal 1 13A, Pasal 1 1 3B, Pasal 1 13C, Pasal 1 13D, dan Pasal 1 13E sehingga berbunyi sebagai berikut Pasal 1 13A (1) Dalam hal Daerah mengalami kesulitan likuiditas sebagai akibat dari realisasi penerimaan daerah tidak mencukupi untuk mendanai kegiatan yang sudah ditetapkan dalam APBD, maka Pemerintah Daerah dapat memanfaatkan sis a dana Tran sf er ke Daerah dan Dana Desa yang sudah ditentukan penggunaannya se bagaimana dimaksud dalam Pasal 100 ayat (2) .
Sisa dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa yang sudah ditentukan penggunaannya sebagaimana DISTRIBUSI II climaksucl clalam ayat (1) merupakan akumulasi s ^i sa clari tahun-tahun anggaran sebe ^l umnya.
Pemanfaatan sisa clana Transfer ke claerah clan Dana Desa yang suclah clitentukan penggunaanya sebagaimana climaksucl pacla ayat (2), hanya clapat clilakukan untuk memenuhi:
kewajiban pembayaran atas kȔgiatan yang suclah clikontrakkan dan selesai dilaksanakan;
kebutuhan belanja daerah pada saat realisasi penenmaan daerah tidak mencukupi untuk mendanai kegiatan yang tidak dapat ditunda pembayarannya; clan/atau c. kebutuhan belanja untuk kegiatan yang menjadi prioritas claerah yang telah clitetapkan dalam APBD.
Besaran pemanfaatan sisa dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa yang sudah ditentukan penggunaannya sebagaimana climaksud pacla ayat (2) paling tinggi sebesar kebutuhan belanja Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3). Pasal 1 13B Rincian jenis clan besaran atas pemanfaatan s1sa dana Transfer ke Daerah clan Dana Desa yang sudah ditentukan penggunaannya dicatatkan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah tahun anggaran berkenaan. Pasal 1 13C Pemanfaatan Sisa dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa yang sudah ditentukan penggunaannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 13A ayat (3) dianggarkan kembali sesuai dengan peruntukannya pada prioritas pertama dalam APBD tahun anggaran berikutnya. DISTRIBUSI II - 73 - Pasal 1 13D (1) Pemanfaatan sisa dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa yang sudah ditentukan penggunaannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 13A ayat 3 dan penganggaran kembali atas pemanfaatan s1sa Transfer ke Daerah dan Dana Desa yang sudah ditentukan penggunaannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 13C, dilaporkan oleh Pemerintah Daerah kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dan Menteri Dalam Negeri c.q. Direktur Jenderal Bina KeuaiJ.gan Daerah.
Laporan pemanfaatan sisa dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa yang sudah ditentukan penggunaannya se bagaimana dimaksud pada ayat (1), paling kurang memuat:
jenis dan jumlah sisa;
rincian pemanfaatan dan besarannya.
Laporan penganggaran kembali sisa dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa yang sudah ditentukan penggunaannya se bagaimana dimaksud pada ayat (1), paling kurang memuat jenis dan jumlah yang dianggarkan kembali.
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) disampaikan oleh Pemerintah Daerah kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dan Menteri Dalam Negeri c.q. Direktur Jenderal Bina Keuan.gan Daerah paling lambat bulan Maret tahun anggaran berikutnya. Pasal l 13E Dalam hal Pemerintah Daerah tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal l 13D ayat (2) dan ayat (3) dan/atau daerah tidak menganggarkan kembali sisa dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa yang sudah dimanfaatkan se bagaimana dimaksud dalam Pasal 1 13C, Menteri Keuangan dapat melakukan penundaan penyaluran Dana Alokasi Umum dan/atau DISTRIBUSI II Dana Bagi Hasil yang tidak ditentukan penggunaannya sebesar sisa dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa yang tidak dianggarkan kembali.
Ketentuan ayat (1), ayat (3), dan ayat (5) Pasal 1 14 diubah sehingga Pasal 1 14 berbunyi sebagai berikut: Pasal 1 14 (1) Pemerintah daerah wajib menyampaikan bukti pembuatan tagihan atau billing dan bukti penerimaan negara atas setoran penerimaan negara bukan pajak secara elektronik melalui Sistem Informasi Penerimaan Negara Bukan Pajak Online (SIMPON!) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 1 1 ayat (1) yang telah mendapatkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN), Nomor Transaksi Bank/ N omor Transaksi Pos (NTB / NTP) dan tanggal kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara paling lainbat bulan Mei Tahun Anggaran 2017.
Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara menyampaikan salinan Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dari seluruh pemerintah daerah dalam wilayah kerjanya kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Penyampaian salinan Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lambat tanggal 3 1 Mei Tahun Anggaran 20 1 7.
Berdasa ^r kan salinan Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP) yang disampaikan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Per bendaharaan melakukan penelitian dan menyusun rekapitulasi salinan Surat Setoran Bukan DISTRIBUSI II Pajak (SSBP) untuk disampaikan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Penyampaian salinan Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP) berserta rekapitulasi salinan Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP) kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan paling lambat tanggal 30 Juni Tahun Anggaran 2017.
Di antara Pasal 1 17 dan Pasal 1 18 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 1 17 A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1 17A (1) Dalam hal terjadi keadaan force ma 1eur yang menyebabkan tidak dapat dilaksanakannya kegiatan DAK Fisik di daerah, maka kekurangan penyaluran DAK Fisik dapat dialokasikan kembali atau disalurkan pada tahun anggaran berikutnya sesuai mekanisme penganggaran APBN.
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dan kementerian/lembaga teknis melakukan verifikasi atas keadaan force ma jeur di daerah se bagaimana dimaksud pada ayat (1).
Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) , Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dan kementerian/lembaga teknis menyampaikan rekomendasi pengalokasian kembali atau penyaluran pada tahun anggaran berikutnya kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
Penyaluran DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan secara triwulanan sesuai ketentuan Pasal 73 .ayat (1) berdasarkan rekomendasi penyaluran dari kementerian/lembaga teknis terkait. DISTRIBUSI II (5) Kepala Daerah menyampaikan laporan realisasi penyerapan dana dan capaian output kegiatan DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan sesuai ketentuan Pasal 73.
Di antara Pasal 1 2 1 dan Pasal 122 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 12 lA sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 12 lA Ketentuan mengenai:
Format laporan tahunan penggunaan tambahan DBH SDA Migas dan rekapitulasi laporan tahunan penggunaan tambahan DBH SDA Migas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (4) dan ayat (6);
Format laporan realisasi penyerapan dana dan capaian output kegiatan DAK Fisik setiap triwulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (1) huruf a angka 2, huruf b, huruf c, dan huruf d;
Format laporan realisasi penyerapan dana dan capaian output kegiatan DAK Fisik tahun anggaran sebelumnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73A ayat (2) huruf b;
Format rekapitulasi SP2D atas penggunaan DAK Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (2);
Format laporan realisasi penyaluran Dana BOS dan laporan realisasi penyerapan Dana BOS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) huruf a dan huruf b;
Format laporan realisasi penyaluran BOP PAUD dan laporan realisasi penyerapan Dana . BOP PAUD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (2);
Format laporan realisasi pembayaran Dana TP Guru PNSD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (4) ;
Format laporan realisasi pembayaran DTP Guru PNSD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 1 ayat (4); /I DISTRIBUSI II I. Format laporan realisasi pembayaran Dana TKG PNSD sebagaimana climaksucl clalam Pasal 8 1A ayat (4); J .
Format laporan realisasi penyerapan clan la po ran realisasi penggunaan Dana BOK se bagaimana climaksucl clalam Pasal 83 ayat (8); Format La po ran realisasi penyaluran clan laporan realisasi penyerapan Dana BOKB se bagaimana climaksucl clalam Pasal 84 ayat (4); Format la po ran realisasi penyaluran clan laporan realisasi penyerapan Dana PK2UKM clan Dana PK Naker sebagaimana climaksucl clalam Pasal 85 ayat (3);
Format Laporan realisasi penyerapan clan laporan realisasi penggunaan Dana Pelayanan Aclmincluk sebagaimana climaksucl clalam Pasal 85A ayat (3);
Format Rekapitulasi SP2D DAK Nonfisik sebagaimana climaksucl clalam Pasal 77 ayat (2), Pasal 79 ayat (4), Pasal 83 ayat ( 1 1), Pasal 84 ayat (6), Pasal 85 ayat (6), clan Pasal 85A ayat (4);
Format clan petunjuk pengisian Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP) sebagaimana climaksucl clalam Pasal 1 1 1 ayat (1); clan p. Format laporan pemanfaatan s1sa clana Transfer ke Daerah clan Dana Desa yang suclah clitentukan penggunaannya clan laporan penganggaran kembali sisa clana Transfer ke Daerah clan Dana Desa yang suclah clitentukan penggunaannya sebagaimana climaksucl clalam Pasal l 13D ayat (2) clan ayat (3), sebagaimana tercantum clalam Lampiran yang merupakan bagian ticlak terpisahkan clari Peratur_an Menteri ini.
Ketentuan Pasal 122 cliubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 122
Dalam hal Direktur Pembiayaan clan Transfer Non Dana Perimbangan belum clitetapkan, KPA BUN Transfer Non Dana Perimbangan aclalah Direktur Dana Perimbangan. DISTRIBUSI II (2) Ketentuan penyampaian laporan tahunan penggunaan tambahan DBH SDA Migas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (4), ayat {4a), dan ayat (4b) mulai berlaku untuk penyaluran Tahun Anggaran 20 1 7.
Ketentuan mengenai DAK Penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6) huruf a angka 2 dan Pasal 1 07 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 20 17.
Ketentuan penyaluran DAK Fisik triwulan I sebagaimana diatur dalam Pasal 73 ayat (1) huruf a, untuk Tahun Anggaran 20 16 menggunakan laporan realisasi penyerapan DAK triwulan IV Tahun Anggaran 2015 dan laporan penyerapan penggunaan DAK Tahun Anggaran 20 1 5 yang dibuat sesuai dengan format sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24 1 / PMK.07 / 20 1 4 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Transfer ke Daerah dan Dana Desa.
Persyaratan penyaluran Dana BOP PAUD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (4) mulai berlaku Tahun Anggaran 20 1 7.
Pasal II
Peraturan Menteri 1n1 mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Desember 20 16 DIREKTUR JENDERAL Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Desember 20 1 6 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI IND RAW ATI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA SERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 20 16 NOMOR 1 850 LAMPI RAN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 8 7 /PMK . 0 7 / 2 0 1 6 TENT ANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 48/PMK.07 /20 16 TENTANG PENGELOLAAN TRANSFER KE DAERAH DAN DANA DESA FORMAT LAPORAN TAHUNAN PENGGUNAAN TAMBAHAN DBH SDA MIGAS LAPORAN PENGGUNAAN TAMBAHAN DBH SDA MIGAS DALAM RANGKA OTONOMI KHUSUS PROVINS!...^l a ^J TAHUN ANGGARAN . ^. ^ . l bJ Yang bertanda tangan di bawah ini...21 menyatakan bahwa saya bertanggung j awab penuh atas kebenaran Laporan Penggunaan Tambahan Dana Bagi hasil Sumber D aya Alam Minyak Bumi dan Gas Bumi ini dengan rincian, sebagai berikut: Penerimaan dari Rekening Kas Umum Negara Triwulan I Triwulan II Triwulan III Triwulan IV Jumlah : Rp...3) : Rp...4) : Rp...5) : Rp...6) : Rp...^7 J Realisasi Pembayaran ke Pihak Ketiga melalui SP2D Daerah Realisasi Pembayaran dari RKUD melalui Sisa SP2D Daerah No Anggaran Capaian Out put (%) KegiatanSI Lokasi9l Kumulatif rr riwulan I riwulan Triwulan Kegiatan Volume Persentas setiap 10) II Ill III 1 ^21 Triwulan ^131 13•) 13b) e ^13c) A. · Bidang/Program Pendidikan 1.... . . Rp...Rp...Rp...Rp...Rp... Dst. B. Bidang/Program Kesehatan dan Perbaikan Gizi 1 ...
. Rp...Rp...Rp...Rp...Rp... Dst.
Bidang/Program Pembangunan 1.... . . Rp...Rp...Rp...Rp...Rp... Dst. D. Bidang/Program Lainnya 1.... . . Rp...Rp...Rp...Rp...Rp... Dst. Jumlah ^1 4l Rp...Rp...Rp...Rp...Rp... Bukti-bukti realisasi pembayaran kepada pihak ketiga yang tercantum dalam laporan ini, disimpan sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk kelengkapan administrasi dan keperluan pemeriksaan aparat pengawas fungsional. Demikian laporan ini dibuat dengan sebenarnya .
. '.... . . • . . ^15 ) . ^. . 16) 17) . . . 18) DISTRIBUSI II www.jdih.kemenkeu.go.id NO l a-b.
' 3.
1 1 .
13a.
13b.
13c.
DISTRIBUSI II - 8 1 - PETUNJUK PENGISIAN URAIAN Diisi sesuru dengan nama provinsi dan tahun anggaran yang dilaporkan. Diisi oleh gubernur daerah provinsi yang bersangkutan. Diisi sesuai dengan jumlah dana yang diterima rekening · kas um um daerah dari rekening kas umum negara pada triwulan I . Diisi sesuai dengan jumlah dana yang diterima rekening kas um um daerah dari rekening kas umum negara pada triwulan II. Diisi sesuai dengan jumlah dana yang diterima rekening kas um um daerah dari rekening kas umum negara pada triwulan III. Diisi sesuai dengan jumlah dana yang diterima rekening kas um um daerah dari rekening kas umum negara pada triwulan IV. Diisi sesuai dengan jumlah keseluruhan dana yang diterima rekening kas umum daerah dari rekening kas umum negara sampai dengan triwulan akhir laporan. Kolom diisi sesuai dengan rincian kegiatan bersangkutan. Kolom diisi sesuai dengan rincian lokasi kegiatan dilaksanakan. Kolom diisi sesuai dengan jumlah realisasi pembayaran ke pihak ketiga dari rekening kas umum daerah melalui SP2D daerah pada triwulan I. Kolom diisi sesuai dengan jumlah realisasi pembayaran ke pihak ketiga dari rekening kas umum daerah melalui SP2D daerah pada triwulan II. Kolom diisi sesuai dengan jumlah realisasi pembayaran ke pihak ketiga dari rekening kas umum daerah melalui SP2D daerah pada triwulan III. Kolom diisi sesuai dengan jumlah kumulatif realisasi pembayaran ke pihak ketiga dari rekening kas umum daerah melalui SP2D daerah pada tahun anggaran bersangkutan. Kolom diisi sesuai dengan jumlah sisa anggaran untuk setiap kegiatan. Ko lorn diisi dengan volume capaian keluaran (out put) setiap bidang/ program. Kolom diisi dengan persentase capaian keluaran (out put) setiap bidang/ program. Baris diisi sesuru kolom. dengan jumlah keseluruhan dari . . masmg-mas1ng Diisi sesuai dengan tempat dan tanggal penandatanganan laporan. Diisi sesua1 dengan bupati/walikota daerah kabupaten/kota yang bersangkutan. Ditandatangani dan dicap basah oleh kepala daerah bersangkutan. Diisi sesuai dengan nama kepala daerah bersangkutan. FORMAT REKAPITULASI LAPORAN TAHUNAN PENGGUNAAN TAMBAHAN DBH SDA MIGAS RE KAPITULA SI LAPORAN TAHUNAN PENGGUNAAN TAMBAHAN DBH SDA MIGAS DALAM RANGKA OTONOMI KHUSUS BAGIAN KABUPATEN/KOTA SE-PROVINS! . ^. . ^la l TAHUN ANGGARAN ^. . . ^lb l Yang bertanda tangan di bawah ini ^. . . ^2l menyatakan bahwa Rekapitulasi Laporan Penggunaan Tambahan Dana Bagi hasil Sumber Daya Alam Minyak Bumi dan Gas Bumi ini dibuat berdasarkan laporan yang disampaikan oleh kabupaten/kota, dengan rincian sebagai berikut: Penyaluran dari RKUD Provinsi Triwulan I Triwulan II Triwulan III Triwulan IV Jumlah No. Bidang/ Program 81 Kabupaten/Kota ... ^121 1 2 Dst.
.
.
. Jumlah ^131 Kabupaten/Kota ... 1 ... 2 ... Dst. ... Jumlah Dst. Jumlah ^141 Realisasi Penerimaan di RKUD Kab/Kota ^9 J Rp ... Rp ... Rp ... Rp ... Rp ... Rp ... Rp ... Rp ... Rp ... Realisasi Pembayaran dari RKUD Kab/Kota ^101 Rp ... Rp ... Rp ... Rp ... Rp ... Rp ... Rp ... Rp ... Rp ... : Rp...3l : Rp . . ^. 4l : Rp...5l : Rp...^6 ! : Rp . ^. . 11 Sis a Capaian Out put Anggaran Volume Persentase I I) ! lo) l i b) Rp ... Rp ... Rp ... Rp ... Rp ... Rp ... Rp ... Rp ... Rp ... Bukti-bukti realisasi pembayaran kepada pihak ketiga dalam rekapitulasi laporan ini, disimpan oleh kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk kelengkapan administrasi dan keperluan pemeriksaan aparat pengawas fungsional.
. '........ . ^1 5) 16) 17) • • • 18) DISTRIBUSI II www.jdih.kemenkeu.go.id PETUNJUK PENGISIAN NO URAIAN l a-b. Diisi sesuai dengan nama provinsi dan tahun anggaran yang dilaporkan.
Diisi oleh gubernur daerah provinsi yang bersangkutan.
Diisi sesuai dengan jumlah dana yang disalurkan dari rekening kas umum daerah provinsi ke rekening kas umum daerah kab/kota pada triwulan I.
Diisi sesuai dengan jumlah dana yang disalurkan dari rekening kas umum daerah provinsi ke rekening kas um um daerah kab /kota pada triwulan II.
Diisi sesuai dengan jumlah dana yang disalurkan dari rekening kas umum daerah provinsi ke rekening kas umum daerah kab/kota pada triwulan III. 6 . Diisi sesuai dengan jumlah dana yang disalurkan dari rekening kas umum daerah provinsi ke rekening kas umum daerah kab/kota pada triwulan IV.
Diisi sesuai dengan jumlah keseluruhan dana yang disalurkan dari rekening kas umum daerah provinsi ke rekening kas umtim daerah kab /kota sampai dengan triwulan akhir laporan.
Kolom diisi sesuai dengan bidang/program yang dilaksanakan.
Kolom diisi sesuai dengan jumlah realisasi penerimaan tambahan DBH SDA Migas di rekening kas umum daerah kab/kota.
Kolom diisi sesuai dengan jumlah realisasi pembayaran ke pihak ketiga dari rekening kas umum daerah kab/kota. 1 1 . Kolom diisi sesuai dengan jumlah sisa anggaran untuk setiap bidang/ program. 1 1 a. Kolom diisi dengan volume capaian keluaran (out put) setiap bidang/ program. l lb. Kolom diisi dengan persentase capaian keluaran (out put) setiap bidang/ program.
Diisi sesuai dengan nama kabupaten/kota dalam provinsi yang bersangku tan.
Baris diisi sesuai dengan jumlah keseluruhan masing-masing kolom nilai untuk setiap kab/kota.
Baris diisi sesuai dengan jumlah keseluruhan dari masing-masing kolom kab/kota.
Diisi sesuai dengan tempat dan tanggal penandatanganan laporan.
Diisi sesuai dengan gubernur daerah provinsi yang bersangkutan.
Ditandatangani dan dicap basah oleh gubernur daerah provinsi yang bersangku tan.
Diisi sesuai dengan nama gubernur daerah provinsi yang bersangkutan. DISTRIBUSI II www.jdih.kemenkeu.go.id FORMAT LAPORAN REALISASI PENYERAPAN DANA DAN CAPAIAN OUTPUT KEGIATAN DAK FISIK LAPORAN REALISASI PENYERAPAN DANA DAN CAPAIAN OUTPUT KEG IATAN DANA ALO KASI KHU SUS FISIK. . . ii BIDANG...2i TRIWULAN ^. ^ . . 3 ^! TAHUN ANGGARAN...4! Yang bertanda tangan di bawah ini...5l menyatakan bahwa saya bertanggung jawab penuh atas kebenaran Laporan Realisasi Penyerapan Dana danCapaianOut putKegiatanDana Alokasi Khusus Fisikini dengan rincian, sebagai berikut: Penerimaan dari RKUN Triwulan I ( . . ^. 6J ^) Triwulan II ( ^. . . 6J) Triwulan III ( ^. . . 6J) Triwulan IV (...6J) Jumlah Sisa Dana Afokasi Khusus Fisikdi RKUD Persentase Penyerapan Dana Realisasi Pembayaran dari No 1 2 3 Subbidang ^t6J Jumlah 241 Pagu (Rp) l7J RKUDmelalui SP2D Daerah Jumlah % : Rp...7J : Rp...8J : Rp...9J : Rp...^1 0! : Rp...^l lJ : Rp . ^. . 14J : .... % ^1 5 ^) Output Target Capaian % Bukti-bukti realisasi pembayaran kepada pihak ketiga yang tercantum dalam laporan ini, disimpan sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk kelengkapan adminis.trasi dan keperluan pemeriksaan aparat pengawas fungsional. Demikian laporan ini dibuat dengan sebenarnya. DISTRIBUSI II . . . '........ .
. ^2 6 ^) 27) 28) 25) // PETUNJUK PENGISIAN NO. URAIAN 1 . Diisi sesuai dengan Jenis DAKFisik yang dilaporkan.
Diisi sesuai dengan Bidang/Subjenis DAK Fisik yang dilaporkan.
Diisi sesuai dengan triwulan yang dilaporkan, yakni:
triwulan I; b . triwulan II;
triwulan III; atau
triwulan IV.
Diisi sesuai dengan tahun anggaran DAK Fisik yang dilaporkan.
Diisi sesuai dengan kepala daerah yang bersangkutan, yakni:
gubernur bagi daerah provinsi;
bupati bagi daerah kabupaten; atau
walikota bagi daerah kota.
Diisi dengan tanggal penerimaan DAK Fisik di RKUD.
Diisi sesuai dengan jumlah dana yang diterima rekening kas umum daerah dari rekening kas umum negara pada triwulan I.
Diisi sesuai dengan jumlah dana yang diterima rekening kas umum daerah dari rekening kas umum negara pada triwulan II. 9 . Diisi sesuai dengan jumlah dana yang diterima rekening kas umum daerah dari rekening kas umum negara pada triwulan III.
Diisi sesuai dengan jumlah dana yang diterima rekening kas umum daerah dari rekening kas umum negara pada triwulan IV. 1 1 . Diisi sesuai dengan jumlah keseluruhan dana yang diterima rekening kas umum daerah dari rekening kas umum negara sampai dengan triwulan laporan.
Diisi sesuai dengan jumlah realisasi pembayaran ke pihak ketiga dari rekening kas umum daerah melalui SP2D daerah pada triwulan laporan.
Diisi sesuai dengan jumlah kumulatif realisasi pembayaran ke pihak ketiga dari rekening kas umum daerah melalui SP2D daerah sampai dengan triwulan laporan.
Diisi sesuai dengan jumlah sisa DAK Fisik di rekening kas um um daerah sampai dengan triwulan laporan.
Diisi sesuai dengan persentase penyerapan dana DAK Fisik di rekening kas umum daerah terhadap jumlah keseluruhan dana yang diterima rekening kas umum daerah dari rekening kas umum negara sampai dengan triwulan laporan.
Kolom diisi sesuai dengan rincian bidang DAK Fisik bersangkutan.
Kolom diisi sesuai dengan jumlah pagu masing-masing rincian subbidang DAK Fisik bersangkutan.
Kolom diisi sesuai dengan distribusi penyaluran DAK Fisik ke dalam masing-masing subbidang sampai dengan triwulan bersangkutan. DISTRIBUSI II -Ħ/ I www.jdih.kemenkeu.go.id 19. Kolom diisi sesuai dengan jumlah realisasi pembayan ke pihak ketiga dari rekening kas umum daerah melalui SP2D daerah pada triwulan sebelumnya untuk rincian subbidang DAK Fisik bersangkutan.
Kolom diisi sesuai dengan jumlah realisasi pembayaran ke pihak ketiga dari rekening kas umum daerah melalui SP2D daerah pada triwulan laporan untuk rincian subbidang DAK Fisik bersangkutan 2 1 . Kolom diisi sesuai dengan jumlah kumulatif realisasi pembayaran ke pihak ketiga dari rekening kas umum daerah melalui SP2D daerah sampai dengan triwulan laporan untuk rincian subbidang DAK Fisik bersangku tan.
Kolom diisi sesuai dengan jumlah sisa dana DAK Fisik di rekening kas umum daerah sampai dengan triwulan laporan untuk rincian subbidang DAK Fisik bersangkutan.
Kolom diisi sesuai dengan persentase pelaksanaan kegiatan yang telah dicapai sampai dengan triwulan laporan untuk rincian subbidang DAK Fisik bersangku tan.
Baris diisi sesuai dengan jumlah keseluruhan dari masing-masing kolom.
Diisi sesuai dengan tempat dan tanggal penandatanganan laporan.
Diisi sesuai dengan kepala daerah bersangkutan, yakni:
· gubernur bagi daerah provinsi;
bupati bagi daerah kabupaten; atau
walikota bagi daerah kota.
Ditandatangani clan dicap basah oleh kepala daerah bersangkutan.
Diisi sesuai dengan nama kepala daerah bersangkutan. DISTRIBUSI II www.jdih.kemenkeu.go.id FORMAT LAPORAN REALISASI PENYERAPAN DANA DAN CAPAIAN OUTPUT KEGIATAN DAK FISIK TAHUN ANGGARAN SEBELUMNYA LAPORAN REALISASI PENYERAPAN DANA DAN CAPAIAN OUTPUT KEGIATAN DANA ALO KASI KHUSUS FISIK. . . lJ BIDANG ... 2i TAHUN ANGGARAN ... 3J Yang bertanda tangan di bawah ini...4l menyatakan bahwa saya bertanggung j awab penuh atas kebenaran Laporan Realisasi Penyerapan Dana dan Capaian Out put Kegiatan Dana Alokasi Khusus Fisik ini dengan rincian, sebagai berikut: Penerimaan dari RKUN (...SJ) Jumlah Sisa Dana Alokasi Khusus Fisik di RKUD Persentase Penyerapan Dana No SubbidanglDI 1 2 3 Jumlah 121 Pagu (Rp) lll Realisasi Pembayaran dari RKUD melalui SP2D Daerah Jumlah % : Rp ... 6J : Rp...7J : Rp ... BJ : ^....%9! Output Target Capaian % Bukti-bukti realisasi pembayaran kepada pihak ketiga yang tercantum dalam laporan ini, disimpan sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk kelengkapan administrasi dan keperluan pemeriksaan aparat pengawas fungsional. Demikian laporan ini di bu at dengan se benarnya. DISTRIBUSI II • . • , • • . • . • . • . 13 ^) • • . ^14) 15) • • • 16) /I PETUNJUK PENGISIAN NO. URA IAN 1 . Diisi sesuai dengan Jenis DAK Fisik yang dilaporkan.
Diisi sesuai dengan Bidang/Subjenis DAK Fisik yang dilaporkan.
Diisi sesuai dengan tahun anggaran DAK Fisik yang dilaporkan.
Diisi sesuai dengan kepala daerah yang bersangkutan, yakni:
gubernur bagi daerah provinsi;
bupati bagi daerah kabupaten; atau
walikota bagi daerah kota.
Diisi dengan tanggal penerimaan DAK Fisik di RKUD.
Diisi sesuai dengan jumlah dana yang diterima rekening kas umum daerah dari rekening kas umum negara pada triwulan I.
Diisi sesuai dengan jumlah keseluruhan dana yang diterima rekening kas umum daerah dari rekening kas umum negara sampai dengan triwulan laporan.
Diisi sesuai dengan jumlah sisa DAK Fisik di rekening kas umum daerah sampai dengan triwulan laporan. 9 . Diisi sesuai dengan persentase penyerapan dana DAK Fisik di rekening kas umum daerah terhadap jumlah keseluruhan dana yang diterima rekening kas umum daerah dari rekening kas umum negara sampai dengan triwulan laporan.
Kolom diisi sesuai dengan rincian bidang DAK Fisik bersangkutan. 1 1 . Kolom diisi sesuai dengan jumlah pagu masing-masing rincian subbidang DAK Fisik bersangkutan.
Baris diisi sesuai dengan jumlah keseluruhan dari masing-masing kolom.
Diisi sesuai dengan tempat dan tanggal penandatanganan laporan.
Diisi sesuai dengan kepala daerah bersangkutan, yakni:
gubernur bagi daerah provinsi;
bupati bagi daerah kabupaten; atau
walikota bagi daerah kota.
Ditandatangani dan dicap basah oleh kepala daerah bersangkutan.
Diisi sesuai dengan nama kepala daerah bersangkutan. ; I DISTRIBUSI II www.jdih.kemenkeu.go.id FORMAT REKAPITULASI SP2D ATAS PENGGUNAAN DAK FISIK No. 1 2 3 Dst. DISTRIBUSI II REKAPITULASI SURAT PERINTAH PENCAIRAN DANA DAERAH (SP2D) ATAS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS FISIK TRIWULAN...ll TAHUN ANGGARAN...2J SP2D Nomor ^3 l . . . ^7) Dst.
.
.
. Jumlah 8l Jumlah 9) Tanggal 4l . . .
.
. Nilai5l Rp... Rp... Rp... Rp... Rp... Rp...
. '........ . ^10) 1 1) 12) . . . 13) Keterangan 6) PETUNJUK PENGISIAN NO. URAIAN 1 . Diisi sesuai dengan Tahap yang dilaporkan, yakni:
Triwulan I;
Triwulan II;
Triwulan III; atau
Triwulan IV.
Diisi sesuai dengan tahun anggaran DAK yang dilaporkan.
Kolom diisi sesuai dengan nomor SP2D atas realisasi penggunaan DAK sesuai bidang DAK bersangkutan.
Kolom diisi sesuai dengan tanggal SP2D atas realisasi penggunaan DAK sesuai bidang DAK bersangkutan.
Kolom diisi sesuai dengan nilai SP2D atas realisasi penggunaan DAK sesuai bidang DAK bersangkutan.
Kolom diisi dengan keterangan atas SP2D atas realisasi penggunaan DAK sesuai bidang DAK bersangkutan.
Diisi sesuai dengan rincian bidang DAK bersangkutan.
Baris diisi sesuai dengan jumlah dari masing-masing kolom nilai untuk masing-masing rincian bidang DAK.
Baris diisi sesuai dengan jumlah keseluruhan dari masing-masing kolom nilai.
Diisi sesuai tempat dan tanggal penandatanganan laporan. 1 1 . Diisi sesuai kepala daerah bersangkutan, yakni:
gubernur bagi daerah provinsi;
bupati bagi daerah kabupaten; atau
walikota bagi daerah kota.
Ditandatangani dan dicap basah oleh kepala daerah bersangkutan.
Diisi sesuai dengan nama kepala daerah bersangkutan. DISTRIBUSI II www.jdih.kemenkeu.go.id No (1) 1 2 Kabupaten/Kota Provinsi Kab./Kota Kab./Kota dst. 121 Jumlah Ill (4) DISTRIBUSI II Kumulatif Sisa Dana BOS di RKUD Provinsi s.d. triwulan/ semes ter sebelumny a (3) - 9 1 - FORMAT LAPORAN REALISASI PENYALURAN DANA BOS LAPORAN REALISASI PENYALURAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS) PROVINSI.................... . ll ^l TRIWULAN /SEMESTER........................ l ^2l TAHUN............ . ^( 3J Penerimaan Dana BOS dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) Penyaluran Dana BOS dari RKUD Provinsi ke Sekolah Triwulan I/ Semester I (4) Triwulan II/ Semester II ( ^5 ) Triwulan III (6) Triwulan IV (7) Jumlah Dana BOS di RKUD Provinsi (8)•(3)+(4) ^+{5 ) ^+( 6 ^)+(7) ^I I Kumulatif s.d. Triwulan/ triwulan/ semester sebelumnya Semester ini (9) (10) Tempat.......^1 s1. Tanggal.... . .. 1 ^6 1 Kepala Biro/Dinas/Bagian........ .. . ....... 171 Provinsi.... . ............. .. . ......... . . ^11 1 (tanda tangan asli dan stempel basah) 1 ^81 (10) Kumulatif s.d. I triwulan/ semester ini (11)•19)+(10) I Sisa Dana BOS di RKUD Provinsi (12)•(8)-(11) fr' PETUNJUK PENGISIAN NO. URAIAN 1 Diisi nama provinsi. 2 Diisi triwulan atau semester berkenaan dan Laporan dibuat per triwulan a tau per semester (tidak digabung) . Daerah tidak terpencil : triwulanan. Daerah terpencil : semesteran. 3 Diisi tahun anggaran berkenaan. 4 Diisi kabupaten/kota di lingkup wilayah provinsi. 5 Diisi tempat dibuatnya laporan. 6 Diisi tanggal dibuatnya laporan. 7 Diisi sesuai nomenklatur instansi pengelola keuangan 8 Diisi tanda tangan asli clan stempel basah. 9 Diisi nama lengkap penandatangan laporan. 10 Diisi NIP penandatangan laporan. Kolo ^i n 3 Diisi seluruh sisa BOS yang terdapat pada Rekening Kas Umum Daerah s.d. triwulan sebelumnya. Kolom Diisi jumlah transfer BOS dan Dana Cadangan BOS (Kurang Salur) (4), (5) , dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah (6) , clan yang diterima pada triwulan atau semester berkenaan. (4), (5), (6), (7) clan (7) . Kolom (8) Diisi jumlah transfer BOS clan Dana Cadangan BOS (Kurang Salur) dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah. (8) ^= (3) + (4) + (5) + (6) + (7) . Kolom (9) Diisi jumlah kumulatif penyaluran BOS (termasuk Dana Cadangan) ke satuan pendidikan dasar s.d. triwulan atau semester sebelumnya. Kolom Diisi jumlah penyaluran BOS (termasuk Dana Cadangan BOS) ke ( 1 0) satuan pendidikan dasar pada triwulan atau semester berkenaan. Jumlah ini harus sama dengan jumlah yang tercantum pada Daftar SP2D yang diterbitkan untuk penyaluran BOS Tahun Anggaran.... pada triwulan berkenaan. Kolom Diisi jumlah kumulatif penyaluran BOS ke satuan pendidikan ( 1 1) dasar. ( 1 1) ^= (9) + (10). Kolom Diisi jumlah kumulatif sisa BOS yang terdapat pada Rekening Kas (12) Umum Daerah s.d. triwulan berkenaan. (12) ^= (8) - ( 1 1) . Untuk penomoran kolom menyesuaikan dengan penyaluran sesuai dengan: Daerah tidak terpencil : triwulanan. Daerah terpencil : semesteran. DISTRIBUSI II www.jdih.kemenkeu.go.id FORMAT LAPORAN REALISASI PENYERAPAN DANA BOS LAPORAN REALISASI PENYERAPAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS) PROVINS!......................................... . . TRIWULAN /SEMESTER........................................ . .. TAHUN Kebutuhan Riil No. Kabupaten/Kota Jumlah Sekolah Jumlah Siswa Kebutuhan Dana BOS Penyaluran Dana BOS dari RKUD Provinsi ke Sekolah *) Lebih/ Kurang Salur Dana BOS **) SD SMP I SMA I SMK Kab./ Kota 2 I Kab./Kota dst. 2 Jumlah 3 4 5 6 Sisa Dana BOS di RKUD Provinsi s.d. periode sebelumnya Penerimaan Dana BOS dari RKUN ke RKUD Provinsi periode ini Total Dana BOS yang ada di RKUD Provinsi Penyaluran Dana BOS dari RKUD Provinsi ke Sekolah *) Sisa Dana BOS di RKUD Provinsi Kebutuhan riil Dana BOS Lebih/Kurang Salur Dana BOS ** ) Keteran g an: SD SMP SMA 7 8 Rp ............ (a) R p ............ (b) Rp ............ (c = a + b) R p ............ (d = ko!om 16) Rp ............ (e = c - d) R p ............ (f = kolom 15) 9 Rp ............ (g = d - f) = kolom 1 7 *) Penyaluran Dana BOS dari RKUD Provinsi ke Sekolah (d) harus sama dengan jumlah kolom 16. **) Lebih/Kurang Salur Dana BOS (e) harus sama dengan jumlah kolom 17. Selisih lebih : Jika dana di RKUD Provinsi lebih besar dari kebutuhan riil Dana BOS (d > f) Selisih kurang : Jika dana di RKUD Provinsi lebih kecil dari kebutuhan riil Dana BOS (d < f) DISTRIBUSI II SMK SD SMP SMA 10 1 1 = (7 x unit cos 12 - (8 x unit cos 13 = (9 x unit cos SMK Jumlah 14 - I 15 - (10 x unit cos ( 1 1 ì 12+ 13+ 14) 16 Tern pat ........ Tanggal ...... . Kepala Biro/Dinas/Bagian Provinsi 17 ^- ( 16 - 15) (tanda tangan as!i clan stempel basah) NIP /I FORMAT LAPORAN REALISASI PENYALURAN BOP PAUD KOP KEPALA DAERAH LAPORAN REALISASI PENYALURAN DANA BANTUAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI (BOP PAUD) PROVINSI/KABUPATEN /KOTA ... r11 TAHUN ANGGARAN...r21 Penerimaan dari Rekening Kas Umum Negara Sisa Dana BOP PAUD Tahun Anggaran Sebelumnya Rp (3J Penyaluran Dana BOP PAUD Tahun Anggaran...Rp (4J Penyaluran Dana Cadangan BOP PAUD Tahun Anggaran...Rp (SJ Jumlah Rp (6J Realisasi Penyaluran BOP PAUD ke Satuan Lembaga PAUD melalui SP2D Provinsi/ Ka bu paten/ Ko ta Tahun Anggaran ... Rp r11 Jumlah Rp (8J Sisa Dana BOP PAUD di RKUD Rp (9J = (6J-(8J Demikian laporan ini dibuat dengan sebenarnya. DISTRIBUSI II Tempat .. . r101, Tanggal...(I ll Bupati/Walikota...r121 (tanda tangan asli dan stempel basah) (I3J Nama r141 /I PETUNJUK PENGISIAN NO. URAIAN 1 Diisi nama Provinsi/Kabupaten/Kota dan tahun anggaran. 2 Diisi tahun anggaran berkenaan. 3 Diisi sisa Dana BOP PAUD Tahun Anggaran Sebelumnya 4 Diisi jumlah transfer Dana BOP PAUD dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah. 5 Diisi jumlah transfer Dana Cadangan BOP PAUD dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah. 6 Diisi total transfer Dana BOP PAUD dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah 7 Diisi jumlah penyaluran Dana BOP PAUD ke satuan lembaga PAUD pada tahun anggaran berkenaan. Jumlah ini harus sama dengan jumlah yang tercantum pada Daftar SP2D yang diterbitkan untuk penyaluran Dana BOP PAUD Tahun Anggaran berkenaan. 8 Diisi jumlah penyaluran Dana BOP PAUD ke satuan lembaga PAUD tahun anggaran berkenan. 9 Diisi jumlah sisa Dana BOP PAUD yang terdapat pada Rekening Kas Umum Daerah. 10 Diisi tempat dibuatnya laporan. 1 1 Diisi tanggal dibuatnya laporan. 12 Diisi nama jabatan. 13 Diisi tanda tangan asli dan stempel basah. 14 Diisi nama lengkap penandatangan laporan. DISTRIBUSI II www.jdih.kemenkeu.go.id FORMAT LAPORAN REALISASI PENYERAPAN DANA BOP PAUD I KOP KEPALA DAERAH I LAPORAN REALISASI PENYERAPAN DANA BANTUAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI (BOP PAUD) PROVINSI/KABUPATEN/KOTA...(ll TAHUN ANGGARAN...^(2! No J enis Lembaga Jumlah Jumlah Kebutuhan Dana PAUD Lembaga Peserta BOP PAUD (1) (2) (3) (4 ^) (5) ^= (4) ^x unit cost 1 PAUD 2 TK 3 (lainn ya) Jumlah Realisasi Permasalahan No Penggunaan Dana Jumlah Persentase dalam Penyaluran BOP PAUD Dana BOP PAUD (1) (2) (3) (4) (5 ^) 1 Kegiatan Pem bela j aran 2 Kegiatan Pendukung Pembelajaran 3 Kegiatan Lainnya a. Sisa Dana BOP PAUD di RKUD Kab/Kota Penyaluran Tahun Sebelumnya Rp.... .
Transfer Dana BOP PAUD dari RKUN ke RKUD Kab/Kota Tahun ini Rp.... .
Total Dana BOP PAUD yang ada di RKUD Kab/Kota Rp.... .
Realisasi Penyaluran Dana BOP PAUD ke Lembaga PAUD Rp.... .
Sisa Dana BOP PAUD Rp.... . Demikian laporan ini dibuat dengan sebenarnya. (tanda tangan asli dan stempel basah) Nama DISTRIBUSI II www.jdih.kemenkeu.go.id FORMAT LAPORAN REALISASI PEMBAYARAN DANA TP GURU PNSD LAPORAN REALISASI PEMBAYARAN DANA TUNJANGAN PROFESI GURU (DANA TP GURU) PNSD PROVINSI/KAB/KOTA:
.............. . . SEMESTER........ . TA. 2 0.... . (BAGIAN I) TRIWULAN I Dana yang Diterima RKUD Realisasi Pembayaran oleh Kas Daerah Kekuranga ^n Pembayaran Triwulan I Sis a Tanggal Sisa Total Lebih/Kurang Tanggal Lebih/Kurang Potongan Keterangan di RKUD Jumlah Penyaluran Januari Februari Maret Carry Total SP2D Triwulan I PPh Psi 2 1 Januari Februar Maret Carry Total Penyaluran Triwulan I Over Pemba yaran i Duer Triwulan I (1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8)•(4)+(5)+(6)+(7) (9) (10)=(1)+(2}·(8) ( 1 1) (12) (13) (14) (15) (16)•(12}+(13) + (17} (14)+(15} TRIWULAN II Dana yang Diterima RKUD Realisasi Pembayaran oleh Kas Daerah Kekurangan Pembayaran Triwulan !! Sisa Sisa Total Lebih/Kurang Tanggal Tanggal Lebih/Kurang Potongan Keterangan Triwulan I Jumlah Penyaluran April Mei Juni Carry Total SP2D Triwulan !! PPh Psi 2 1 April Mei Juni Carry Total Penyaluran Triwulan !! Duer Pembayaran Duer Triwulan !! (1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8)•(4}+(5}+(6}+(7) (9) (10)•(1}+(2 ^} -(8) (11} (12} (13) (14) (15) (16) ^= (12)+(13} + (17) (14)+fl5) Keterangan : Tempat, . .... . ...... .......... . 20....
Format laporan tersebut di atas adalah untuk periode laporan Semester I (Januari s.d. Juni) dan Semester II (Juli s.d. Desember) Kepala Dinas PKAD/Kabag Keuangan/Kabiro Keuangan 2 . Format Laporan Semester II perlu disesuajkan penamaan bulannya 3 ^. ^Kolom Keterangan diisi dengan nilai pengembalian kelebihan pembayaran kepada Guru ke RKUD (tanda tangan dan stempel) Nama Jelas NIP. /I DISTRIBUSI II www.jdih.kemenkeu.go.id FORMAT LAPORAN REALISASI PEMBAYARAN DANA TP GURU PNSD LAPORAN REALISASI PEMBAYARAN DANA TUNJANGAN PROFESI GURU (DANA TP GURU) PNSD PROVINSI/KAB/KOTA:
.............. . . SEMESTER........ . TA. 20.... . . (BAGIAN II) TRIWULAN I Bulan : Januari 20XX Bulan : Februari 20XX Bulan : Maret 20XX Cam; Over Jenjang Jumlah Guru Jumlah Guru Jumlah Jumlah Guru Jumlah Guru Jumlah Guru Jumlah Guru Jumlah Guru Guru Yang Pendidikan Yang Telah Yang Belum Total Telah Yang Belum Total Yang Telah Yang Belum Total Yang Telah Yang Belum Total Keterangan Mcncrima Menerima Menerima Mcnerima Menerima Menerima Mencrima Menerima Ill 12) 13) 14)•12)+13) 15) 16) 17)15)+16) 18) 19) 110)•18)+19) Ill) (12) ll3)•1l l)+ll2) 114) TK *) dapat SD ditambahkan SMP keterangan SLB yang dianggap SMA perlu SMK JUMLAH TRIWULAN II Bulan : April 20XX Bulan : Mei 20XX Bulan : Juni 20XX Carn; Over Jenjang Jumlah Jumlah Jumlah Jumlah Guru Jumlah Guru Jumlah Guru Jumlah Guru Jumlah Guru Pendidik Guru Yang Guru Yang Total Guru Yang Yang Belum Total Yang Telah Yang Belum Total Yang Telah Yang Belum Total an Telah Bel um Telah Mcncrima Mcnerima Mcncrima Mencrima Mcnerima Keterangan Menerima Mencrima Mcncrirna I l l 1 ^2) 13) 14)•12)+(3) (5) (6) (7)•(5}+(6) 8) 19) (10)•(8)+(9) (ll) (12) (13)•111)+(12) 1 14) TK ) dapat ditambahkan SD keterangan yang SMP diangg ap perlu SLB SMA SMK JUMLAH Keterangan : Tempat, .............. .. . ...... 20 .... l. Jumlah guru adalah jumlah guru yang berhak menerima Dana TP Guru PNSD dan telah memenuhi persyaratan Kepala Dinas PKAD/Kabag Keuangan/Kabiro Keuangan 2. Format laporan tersebut di atas adalah untuk periode laporan Semester I (Januari s.d. Juni) dan Semester II (Juli s.d. Desember) 3 ^. ^Format Laporan Semester ^II ^perlu disesuaikan penamaan bulannya (tanda tangan dan stempel] Nama Jelas NIP. DISTRIBUSI II www.jdih.kemenkeu.go.id FORMAT LAPORAN REALISASI PEMBAYARAN DTP GURU PNSD LAPORAN REALISASI PEMBAYARAN DANA TAMBAHAN PENGHASILAN GURU (DTP GURU) PNSD PROVINSI/KAB/KOTA:
.............. . . SEMESTER........ . TA. 20.XX (BAGIAN I) TRIWULAN I Dana yang Diterima RKUD Realisasi Pembayaran oleh Kas Dacrah Kckurangan Pemba yaran Triwulan I Sisa Tanggal Sisa Total Lcbih/Kurang Tanggal Lebih/Kurang Potongan Keterangan di RKUD Jumlah Penyaluran Januari Februari Maret Carry Total SP2D Triwulan I PPh Psi 2 1 Januari Februari Maret Carry Total Penyaluran Triwulan I Over Pembayaran Over Triwulan I (1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8)•(4)+(5)+(6)+(7) (9) (10)•(1)+(2)-(8) ( 1 1) (12) (13) (14) (IS) {16)•(12)+(13 (17) ) + { 14)+(15) TRIWULAN II Dana yang Diterima RK "UD Realisasi Pembayaran oleh Kas Daerah Kekurangan Pembayaran Triwulan II Sis a Tanggal Sisa Total Lebih/Kuran Jumlah Tanggal Carry SP2D Lebih/Kurang Potongan Carry Keterangan g Triwulan I Penyaluran April Mei Juni Total Pembayara Triwulan II PPh Psl 2 1 April Mei Juni Total Penyaluran Triwulan II Over n Triwulan Duer II (16)•{1 2)+(13) (1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8)•(4)+(5)+(6)+(7) (9) (10)•{1)+(2)-(8) (11) (12) {13) (14) (15) + (17) (J.l)+(l 5) Keterangan : 1 . Format laporan tersebut di atas adalah untuk periode laporan Semester I (Januari s.d. Juni) dan Semester II (Juli s.d. Desember) Kepala Dinas PKAD /Ka bag Keuangan/ Kabiro Keuangan 2. Format Laporan Semester II perlu disesuaikan penamaan bulannya 3 ^. ^Kolom Keterangan diisi dengan nilai pengembalian kelebihan pembayaran kepada Guru ke RKUD (tanda tangan dan stempel) Nama Jelas NIP. ĥ DISTRIBUSI II www.jdih.kemenkeu.go.id FORMAT LAPORAN REALISASI PEMBAYARAN DTP GURU PNSD LAPORAN REALISASI PEMBAYARAN DANA TAMBAHAN PENGHASILAN GURU (DTP GURU) PNSD PROVINSI/KAB/KOTA:
.............. . . SEMESTER........ . TA. 20...(BAGIAN II) TRIWULAN I Bulan : Januari 20XX Bulan : Februari 20XX Bulan : Maret 20XX Cam; Ouer Jenjang Jumlah Jumlah Jumlah Jumlah Guru Jumlah Guru Jumlah Guru Jumlah Guru Jumlah Guru Pendidikan Guru Yang Guru Yang Total Guru Yang Yang Belum Total Yang Telah Yang Belum Total Yang Telah Yang Belum Total Telah Bel um Tel ah Menerima Menerirna Mencrima Mencrima Menerima Keterangan Menerima Menerima Menerima Ill 121 131 l4J=(2J+(3J (SJ 161 (7J•(SJ+(61 (BJ 191 (10J•(BJ+(9J 1111 (121 {13J•(llJ+(12J (141 TK *} dapat SD ditambahkan SMP kctcrangan yang SLB dianggap perlu SMA SMK JUMLAH TRIWULAN II Bulan : April 20XX Bulan : Mei 20XX Bulan : Juni 20XX Carry Ouer Jenjang Jumlah Jumlah Jumlah Jumlah Guru Jumlah Guru Jumlah Guru Jumlah Guru Jumlah Guru Pendidikan· Guru Yang Guru Yang Total Guru Yang Yang Belum Total Yang Telah Yang Belum Total Yang Telah Yang Belum Total Telah Bel um Telah Menerima Menerima Menerima Menerima Menerima Keterangan Menerirna Menerima Menerima (11 121 (31 14J•f2J+f3J (SJ (6J (7J=(SJ+(6J (BJ 191 {10J•l8J+(9J ( I ll (121 (13J•(l lJ+(l2J (141 TK l'r) dapat SD ditambahkan SMP keterangan yang SLB dianggap perlu SMA SMK JUMLAH Keterangan :
Jumlah guru adalah jumlah guru yang berhak menerima DTP Guru PNSD dan telah memenuhi persyaratan Kepala Dinas PKAD/Kabag Keuangan/Kabiro Keuangan 2. Format laporan tersebut di atas adalah untuk periode laporan Semester I (Januari s.d. Juni) dan Semester II (Juli s.d. Desember) 3 ^. Format Laporan Semester II perlu disesuaikan penamaan bulannya (tanda tangan dan stempel) Nama Jelas NIP. Ĥ DISTRIBUSI II www.jdih.kemenkeu.go.id FORMAT LAPORAN REALISASI PEMBAYARAN DANA TKG PNSD LAPORAN REALISASI PEMBAYARAN DANA TUNJANGAN KHUSUS GURU PNSD PROVINSI/KAB/KOTA:
.. . .......... .. . SEMESTER........ . TA. 20...(BAGIAN I) TRIWULAN I Dana yang Diterima RKUD Realisasi Pembayaran oleh Kas Daerah Kekurangan Pembayaran Triwulan 1 Sis a Sis a Total Lebih/Kurang Tanggal Tanggal Lebih/Kurang Potongan Ketcrangan di RKUD Jumlah Penyaluran Januari Februari Maret Carry Total SP2D Triwulan I PPh Psi 2 1 Januari Februari Maret Carry Total Penyaluran Triwulan I Over Pembayaran Over Triwulan I (1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8)=(4)+(5)+(6)+(7) (9) (10)•(1)+(2)-(8) (11) (12) (13) (14) (15) (16)•(12)+(13) + (17) (14)+(15) TRIWULAN II Dana yang Diterima RKUD Realisasi Pembayaran oleh Kas Daerah Kekurangan Pembayaran Triwulan II Sis a Sis a Total Lebih/Kurang Tanggal Tanggal Le bih /Ku rang Potongan Kctcrangan Triwulan I Jumlah Penyaluran April Mei Juni Carry Total SP2D Triwulan II PPh Psi 2 1 April Mei Juni Carry Total Penyaluran Triwulan II Over Pembayaran Over Triwulan II (I) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8)•(4)+(5)+(6)+(7) (9) (10)•(1)+(2)-(8) (11) (12) (13) (14) (IS) (16)•(12)+(13) + (17) (14)+(15) Keterangan :
Format laporan tersebut di atas adalah untuk periode laporan Semester I {Januari s.d. Juni) dan Semester II (Juli s.d. Desember) Kepala Dinas PKAD/Kabag Keuangan/Kabiro Keuangan 2. Format Laporan Semester II perlu disesuaikan penamaan bulannya 3 ^. Kolom Keterangan diisi dengan nilai pengembalian kelebihan pembayaran kepada Guru ke RKUD {tanda tangan dan stempel) Nama Jelas NIP. DISTRIBUSI II www.jdih.kemenkeu.go.id FORMAT LAPORAN REALISASI PEMBAYARAN DANA TKG PNSD LAPORAN REALISASI PEMBAYARAN DANA TUNJANGAN KHUSUS GURU PNSD PROVINSI/KAB/KOTA:
.. . ............. SEMESTER........ . TA. 20 ... {BAGIAN II) TRIWULAN I Bulan : Januari 20XX Bulan : Februari 20XX Bulan : Maret 20XX CaTTtl Over Jenjang Jumlah Jumlah Jumlah Jumlah Guru Jumlah Guru Jumlah Guru Jumlah Guru Jumlah Guru Pcndidikan Guru Yang Guru Yang Total Guru Yang Yang Belum Total Yang Telah Yang Belum Total Yang Telah Yang Belum Total Telah Bel um Telah Menerima Menerima Menerima Menerima Mencrima Keterangan Menerima Menerima Menerima 111 121 13\ 14\•12+13\ 15\ 16\ 17\•(5+16\ 18\ 19\ {101•181+191 1111 1121 1131•11 1+112\ (14\ TK *) dapa.t SD d.itambahkan SMP kcterangan yang SLB dianggap pcrlu SMA SMK JUMLAH TRIWULAN II Bulan : Aoril 20XX Bulan : Mei 20X.X Bulan : Juni 20XX CarnJ Over Jcnjang Jumlah Jumlah Jumlah Jumlah Guru Jumlah Guru Jumlah Guru Jumlah Guru Jumlah Guru Pcndidikan Guru Yang Guru Yang Total Guru Yang Yang Bclum Total Yang Tclah Yang Bclum Total Yang Telah Yang Bclum Total Telah Belum Telah Menerima Menerima Menerima Mencrima Mem: : rima Keterangan Mencrima Menerima Mencrima 111 121 13\ 14\•(21+(3\ 151 16\ (7\•151+(6\ (81 191 110\•18+191 (111 1121 (131•(1 11+(121 1141 TK J dapat SD ditambahlcan SMP kcterangan yang SLB diancgap pcrlu SMA SMK JUMLAH Keterangan :
Jumlah guru adalah jumlah guru yang berhak menerima Dana Tunjangan Khusus Guru PNSD dan telah memenuhi persyaratan Kepala Dinas PKAD/Kabag Keuangan/Kabiro Keuangan 2. Format laporan tersebut di atas adalah untuk periode laporan Semester I (Januari s.d. Juni) dan Semester II (Juli s.d. Desember) 3 ^. Format Laporan Semester II perlu disesuaikan penamaan bulannya (tanda tangan dan stempel) Nama Jelas NIP. DISTRIBUSI II www.jdih.kemenkeu.go.id No. Jenis Kegiatan 2 - 1 03 - FORMAT LAPORAN REALISASI PENYERAPAN DANA BOK LAPORAN REALISASI PENYERAPAN DANA BANTUAN OPERASIONAL KESEHATAN PROVINSI/KABUPATEN / KOTA... TRIWULAN/SEMESTER.... . TAHUN ANGGARAN Perencanaan Kegiatan Pelaksanaan Kegiatan Jumlah Penerima Manfaat (} Jumlah Satuan 3 4 Pagu Alokasi (Rp.) s Jumlah Penerima Manfaat (} Jumlah Satuan 6 7 Realisasi Pen&: , aunaan (Rp.) 8 Persentase Fisik I Keu % % 9 10 Kesesuaian antara DPA SKPD dengan Petunjuk Teknis YA T!DAK 1 1 12 Permasalahan Kodefikasi Masalah (*) 13 : '. · 'r-< l & ' i ( 1 : ""1 Baiituan o p ei:
Sional Kesehata: n· ; •· -<:
: ' _ : : t . - ; » .f>; c<.,,-:
ȸ ȹ .:
I ·-Ⱦ : -- fl' . 1, -: , ·· '1 · f' r--Ǫ·--)ǫ-'":
,, .. Ǭ : ' '!' ; ': : " ' '. I J.. ǭ j;
^· _ '. : - ., " ?" *'i f. ȿ - ɀ · l 'f_,. ..; : 4 _; 3: '.,'JI>: •,: _ :
·Ō ': · ^· · ɂ; $; : , "I; ·r ; Ƀ$-: : Ʌ . : ': Ȼ - ; : : .1 .. : ·.:
j V ; h 1·1 .:
,o Ƿ- : < 1 ȴ 1• : t; t: : : - .. ȶ;
ȷ l Ɂ & · ,· ·· . _ . ŋ: · J-:
; w ņ .. : Ȱ • • .i. ň ._: -: l1 - ȭ ,i. ȼ- Ƚ . : _ : \ ȯ __ ; : : ; . · . -: Ȯ ,· l · ;
r -t - - ; ,i • j ; o : ȵ ! º - .. : ·-.;
Ň · · Ǥ - !:
?: - • -r , : z_: r- - ʼn - .: : : ċ : r: : - ! ¼ ' ½ ? : O: : · 't\ '. : '- 1 I Ooerasional Puskesmas 2 I...dst -J fil R S T U V W t X Y Z [ i : tl f : ' ! \ : \t : ; : K r. ; L M N t O PQ . ^_ - { ; f ; \ H r: : 1 t k Bimbin g an Teknis 2...dst : ; ď; ¥ l Đđ Ē ē Ĕ * ; f )i ĕ i i Ė t. ė g Ę . ' k ô !. õ tf: ö i ÷ Ĩfĩ ; : ; : ø; iù . ú û ü ý Y f þ } t i ÿ 1 1 : Ā s ā Ă X f fa f ă ; ; Ą f. ą : : . Ć ć Ĉ ĉ 1 Ċ ċ Č č Ď ' '. fi ę Ě ě \ : f!. l Ĝ ĝ \ : '. Ğ ğ fĠ ġ Ģ ģ i z f " } ': i Jf. # ; '. i $ 1 % & ; ' · l 0 1 ' ( " ) * + l21 f , i ; t - : t . 1f ; i / 0 1 1 ; 2 : , 3 r. 4 b 1 Bimbingan Teknis 2 I...dst : - & # .i: : : ·, _i } ! ; I t'. -i : "r'( · : rǣ-- : f · : · ; .-: · : Ǣǡ: : : }\ Ȳ: : : ·.m·RJ.1 : -U : Ǹ0· > 1 ·· : · 5ǧ . Ǩ ǩ : : ; : t ·· .= i Ǯ : · ǯ ǰ <>- :
: DZ Dz dz Ǵ ǵ : : : : - : Ƕ. ·· - . - ;
! / : 0 ^· > 1 2 -3 ;
: n 4 - ,, :
5 : : .£ ǥ · Ǧ :
: ; : ; ; \ : : : · ; ; ' .. :
Ǡ - i ¡ ¢ ; £ ¤· - ¥ ¦ t / § i: ¨ : : © ? ª « ¬ : ; q; c- ^· \ : -; ; : ! : ) 1: -r{ : : : ·r; : -r ȱ ... - ¯:
; : ; ' . ȳ- 6 - : ; 7;
{ : J: - 8 j 9 = - v : ; t : I' - : : : : : !': ^. 't< · Operasional Rumah Tung., au Kelah1ran 2 I . .. dst Total Tempat ..... , Mengetahui, Kepala Biro/ Din as/ Bagi an . I i·P·.······ ····· ·························.... . .. ........ } ; (/ DISTRIBUSI II www.jdih.kemenkeu.go.id Ko de 1 2 3 4 5 6 7 8 9 1 0 Keterangan - 1 04 - Kodefikasi Masalah: Masalah Permasalahan terkait dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Permasalahan terkait dengan Petunjuk Teknis Permasalahan terkait dengan Rencana Kerja dan Anggaran SKPD Permasalahan terkait dengan DPA-SKPD Permasalahan terkait dengan SK Penetapan Pelaksana Kegiatan Permasalahan terkait dengan Pelaksanaan Tender Pekerjaan Kontrak Permasalahan terkait dengan Persiapan Pekerjaan Swakelola Permasalahan terkait dengan Penerbitan SP2D Permasalahan terkait dengan Pelaksanaan Pekerjaan Kontrak Permasalahan terkait dengan Pelaksanaan Pekerjaan Swakelola 1 Pelaksana DAK adalah SKPD Provinsi terkait yang bertanggung jawab terhadap bidang DAK masing-masing 2 Bidang DAK sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 3 Jenis Kegiatan sesuai dengan Petunjuk Teknis masing-masing bidang DAK 4 Kolom 1 8 diisi dengan masalah-masalah yang terjadi di lapangan yang terkait dengan kode masalah yang tersedia ( * ) Satuan penerima manfaat disesuaikan dengan kegiatan di masing-masing bidang DAK DISTRIBUSI II FORMAT LAPORAN REALISASI PENGGUNAAN DANA BOK KOP KEPALA DAERAH 1. LAPORAN REALISASI PENGGUNAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL KESEHATAN (BOK) PROVINSI/KABUPATEN/KOTA...^( la!TAHUN ANGGARAN...(lb! TRIWULAN /SEMESTER...(2! Sisa BOK di Rekening Kas Umum Daerah tahun sebelumnya Penerimaan dari Rekening Kas Umum Negara Triwulan/Semester I Triwulan/ Semester II Triwulan III Triwulan IV Jumlah Rp Rp Rp Rp Rp Rp Realisasi Penyaluran BOK ke Puskesmas/Rumah Sakit/Rumah Tunggu Persalinan melalui SP2D Provinsi/Kabupaten/Kota Kumulatif s.d Triwulan/ Semester sebelumnya Triwulan/ Semester ini Kumulatif s.d Triwulan/Semester ini Sisa BOK di RKUD s.d. Triwulan/Semester ini Demikian laporan ini dibuat dengan sebenarnya. Rp Rp Rp Rp (3) (4) (5) (6) (7) (8)- (4)+(5)+(6)+(7) (9) (10) (11) - (9)+(10) (12) = (3)+(8)-( 1 1) Tern pat ^. ^. . ^113 !, Tanggal...^(1 4 ^) Gubernur/Bupati/Walikotall5J DISTRIBUSI II (tanda tangan asli dan stempel basah) ^(16) Nama ^117J PETUNJUK PENGISIAN NO. URA IAN l a-b. Diisi sesuai dengan nama provinsi/kabupaten/kota dan tahun anggaran yang dilaporkan.
Diisi sesuai dengan triwulan/ semester yang dilaporkan.
Diisi sesuru dengan jumlah s1sa dana BOK di RKUD yang belum digunakan pada tahun anggaran sebelumnya.
Diisi sesuai dengan jumlah dana BOK yang disalurkan dari rekening kas um um negara ke rekening kas umum daerah pada triwulan/ semester I.
Diisi sesuai dengan jumlah dana BOK yang disalurkan dari rekening kas umum negara ke rekening kas umum daerah pada triwulan/ semester II.
Diisi sesuai dengan jumlah dana BOK yang disalurkan dari rekening kas umum negara ke rekening kas umum daerah pada triwulan III.
Diisi sesuai dengan jumlah dana BOK yang disalurkan dari rekening kas umum negara ke rekening kas umum daerah pada triwulan IV. 8. Diisi sesuai dengan jumlah keseluruhan dana BOK yang disalurkan dari rekening kas umum negara ke rekening kas umum daerah sampru dengan triwulan/ semester akhir laporan.
Diisi jumlah kumulatif penyaluran BOK ke Puskesmas /Rumah Sakit/Rumah Tunggu Persalinan s.d. triwulan sebelumnya.
Diisi jumlah penyaluran BOK ke Puskesmas/Rumah Sakit/Rumah Tunggu Persalinan triwulan berkenan. Jumlah ini harus sama dengan jumlah yang tercantum pada Daftar SP2D yang diterbitkan untuk penyaluran BOK Tahun Anggaran berkenaan pada triwulan berkenaan. 1 1 . Diisi jumlah kumulatif penyaluran BOK ke Puskesmas / Rumah Sakit/Rumah Tunggu Persalinan s.d. triwulan berkenan.
Diisi jumlah kumulatif sisa BOK yang terdapat pada Rekening Kas Umum Daerah s.d. triwulan berkenaan. 13 Diisi tempat dibuatnya laporan. 14 Diisi tanggal dibuatnya laporan. 1 5 Diisi nama jabatan. 16 Diisi tanda tangan ash dan stempel basah. 17 Diisi nama lengkap penandatangan laporan. DISTRIBUSI II www.jdih.kemenkeu.go.id FORMAT LAPORAN REALISASI PENYALURAN DANA BOKB KOP KEPALA DAERAH LAPORAN REALISASI PENYALURAN DANA BANTUAN OPERASIONAL KELUARGA BERENCANA (BOKB) KABUPATEN/KOTA...(ll TAHUN ANGGARAN...(2J SEMESTER...(3J Sisa BOKB di Rekening Kas Umum Daerah tahun sebelumnya Penerimaan dari Rekening Kas Umum Negara Semester I Semester II Jumlah Rp (4! Rp (5! Rp (6J Rp (7! - (5J+(6J Realisasi Penyaluran Dana BOKB ke Balai Penyuluhan KB melalui SP2D Kabupaten/ Kota Semester I Semester II Kumulatif Sisa Dana BOKB di RKUD Demikian laporan ini dibuat dengan sebenarnya. Tempat...(12), Tanggal (13) Bupati/Walikota (14J Rp (8J Rp (9J Rp (101 = (8J+(9J Rp (11i - ((4J+(7JJ-(10J (tanda tangan asli dan stempel basah) (15J DISTRIBUSI II Nama (16) ; / PETUNJUK PENGISIAN NO. URAIAN 1 . Diisi nama kabupaten/kota.
Diisi tahun anggaran.
Diisi semester berkenaan.
Diisi sesuai dengan jumlah sisa dana BOKB di RKUD yang belum digunakan pada tahun anggaran sebelumnya.
Diisi jumlah transfer Dana BOKB dari Rekening Kas Negara ke Rekening Kas Umum Daerah pada semester I.
Diisi jumlah transfer Dana BOKB dari Rekening Kas Negara ke Rekening Kas Umum Daerah pada semester II.
Diisi jumlah transfer Dana BOKB dari Rekening Kas Negara ke Rekening Kas Umum Daerah pada semester I dan/atau II.
Diisi jumlah penyaluran BOKB semester I. Jumlah ini harus sama dengan jumlah yang tercantum pada Daftar SP2D yang diterbitkan untuk penyaluran BOKB Tahun Anggaran berkenaan pada semester I.
Diisi jumlah penyaluran BOKB semester II. Jumlah ini harus sama dengan jumlah yang tercantum pada Daftar SP2D yang diterbitkan untuk penyaluran BOKB Tahun Anggaran berkenaan pada semester II.
Diisi jumlah kumulatif penyaluran BOKB melalui SP2D Kabupaten/Kota s.d. semester berkenan. 1 1 . Diisi jumlah sisa Dana BOKB semester I dan/ a tau semester II.
Diisi tempat dibuatnya laporan.
Diisi tanggal dibuatnya laporan.
Diisi nama jabatan.
Diisi tanda tangan asli dan stempel basah.
Diisi nama lengkap penandatangan laporan. DISTRIBUSI II www.jdih.kemenkeu.go.id No. J enis Kegiatan 2 - 1 09 - FORMAT LAPORAN REALISASI PENYERAPAN DANA BOKB LAPORAN REALISASI PENYERAPAN DANA BANTUAN OPERASIONAL KELUARGA BERENCANA PROVINSI/KABUPATEN/KOTA.... TRIWULAN/ SEMESTER.... . TAHUN ANGGARAN Perencanaan Kegiatan Pelaksanaan Kcgiatan Jumlah Penerima Manfaat () Jumlah Satuan 3 4 Pagu Alokasi (Rp.) 5 Jumlah Penerima Manfaat () Jumlah Satuan 6 7 Realisasi Penë aunaan (Rp.) 8 Persentase Fisik I Keu % % 9 10 Kesesuruan antara DPA SKPD dengan Petunjuk Teknis YA TIDAK 1 1 12 Permasalahan Kodefikasi Masalah (*) 13 56 ! ... .- ,: , ļ ' l; : .P.enyuluhan.KeluUp: Beien.cana:
l ·,..- F;
:
i: : : ··G n '..: !> ^. 6•; ·q ' ! · ' • : : ·; ": -.ii-f;
ȥ •: 1, 7': ; . ț : J! '. : ': J; - ; ; .: ; . - .. H • I; : - · ^· M·; -( K;
L· . · Ŋ ,?'" !.;
I' :
ľ Ŀ · J : !--(!: 4ć": t - · l .I : _: : ; , . : - "":
7 -: • . (.; Ĺf' .··ĺ T C < ; ' t D ;
, ;
·· ·\ J: ' : : . E · 1 : " ,.Ȟ- ,; : ȟ Ļ-;
;
: : 1 .. i ... : l •: : 't° Ȏ·; : · -: <·'ȍ Ķ: ,;
; : ; ·;
ĵ :
2 I...dst l : t ti ; r : _;
i ! " # $ x % & ' ( ) $ * f t } + , - - ;
/ 0 ; _ "1; Ǜ. ǜ · · :
p £: = _ _: - yC' Ȕ ȕ , Ȗ .. · LJ c ( · Lj ljNJ Nj - nj 1 : ȋ Ȍ ȓ :
v. :
. J ^'f" ^"' ^· ^J : i: !t 1 '"". .;
.._ _ .. ; _.. -- · : : : : - · · - - ȏ · " " · '· · · "'1. ..: ; - .. .. ¹ ., "f .Ț . ,i .. : : . · . : l"" ! ' f Ȥ ŀ - ,.. · " Ł· · ł ; Ȋ ..-i , J; • £. i" f. i· - ¸ · i ȣ· · !- m : ; ; .' ... . t: • . : - "' • '!» .. j o.r · · . ' · · · oj;
: ; --: · J. 1 . · ; -.. : : .. ' < .v. · · . - ĸ· J JJ; ; • ·-; ; : . * .. ; t-, , ,: 3 - . - ,i>, , _ ,(c .i.. ' t - " .; " k" ." ß •" ' • ' · N É Ê c _ .; ,. -. .. . r . - ......-_ . ' . ' . • - r -: -: È - . , --; ; : - ș - · 1 · ^· .. ... , . · ,;
;
r , · - . Ç -.-- , .. ,.. , . v "i G · c ȧ ,c ; ; -c: , - . 1 - -- - - · Þ ' ' '"' ' · f ' · '' · ' · "" " ' · - · · ' , , ..,. .. . = · Ȩ : -.0 .: ; ; : ȩ Ȫ :
ȫ t : Ȭ - C -!' ' -' Ǘ , : ": '" DŽ ':
. ȑ Ȓ ;
ǔ Ǖ; ǖ . · ' ( .. .; ǃ :
. ȗ : } Ș ^· ǁ . : Ĵ ȉ - Ǒ : jǒ, Ǔ · _ .. : ǂ ? ·"" -s-.• • · · Ⱥ · . ? · · - ǘ · ; · Ǚ :
: : ' : ; - · - - Ȣ_ ; f ' . • r ǝ Ǟ : ǟ : - * · 1- 7 ,l · · · .:
: ; ǀ _ i .- ... Dž · ; : : : . : Ȑ ': " · 1 : f :
.: ǚ : : . : - . ·. t.f r r ; ; Ǎ ǎ ; : ' ; : Ǐ '" - ǐ : - - : o · ķ . -i, : -!._'.' • • , ; to'.: '. <dž "'.t?- , ' 1 I Bimbingan Teknis 2 I ... dst 1 '. if J; : . : : ; . : : ! < " ; : { · Í Î Ï · $ i Ð Ñ :
Ò Z f t Ó ! !- 1 =1+ J ; Ô JI Õ ' : i, : Ö i i t; '; × Ø Ù · : ·f .,( Ë.f- Ì :
-_Si?}: : ; r s ®- '.:
7 · ħ_ 7- _ 1.1i1$ 4; )l: *i . ]-'.i t < t-à; á t â ã ä å æ ç è z 4 é !- t ·- : i ê, '. ë ì í î ï ð ñ xò · - : 1 ó :
· r Ú : \ s Û ; T ! Ü : ; t Ý G ? : : : : : . 2 I . .. dst Total Tempat ..... , I'ii ,'."""' ...... ............ ..... .... ... .. .. . .. ) j.I DISTRIBUSI II www.jdih.kemenkeu.go.id Kodefikasi Masalah : Ko de 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 Masalah Permasalahan terkait dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Permasalahan terkait dengan Petunjuk Teknis Permasalahan terkait dengan Rencana Kerj a dan Anggaran SKPD Permasalahan terkait dengan DPA-SKPD Permasalahan terkait dengan SK Penetapan Pelaksana Kegiatan Permasalahan terkait dengan Pelaksanaan Tender Pekerjaan Kontrak Permasalahan terkait dengan Persiapan Pekerjaan Swakelola Permasalahan terkait dengan Penerbitan SP2D Permasalahan terkait dengan Pelaksanaan Pekerjaan Kontrak Permasalahan terkait dengan Pelaksanaan Pekerjaan Swakelola Keterangan 1 Pelaksana DAK adalah SKPD Provinsi terkait yang bertanggung jawab terhadap bidang DAK masing-masing 2 Bidang DAK sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 3 Jenis Kegiatan sesuai dengan Petunjuk Teknis masing-masing bidang DAK 4 Kolom 18 diisi dengan masalah-masalah yang terjadi di lapangan yang terkait dengan kode masalah yang tersedia (*) Satuan penerima manfaat disesuaikan dengan kegiatan di masing-masing ^b idang DAK DISTRIBUSI II /I - 1 1 1 - FORMAT LAPORAN REALISASI PENYALURAN DANA PK2UKM KOP KEPALA DAERAH LAPORAN REALISASI PENYALURAN DANA PENINGKATAN KAPASITAS KOPERASI, USAHA KECIL DAN MENENGAH (PK2UKM) PROVINSI. . . ^r11 TAHUN ANGGARAN...r21 TAHAP...f ^3 l Sisa PK2UKM di Rekening Kas Umum Daerah tahun sebelumnya : Rp l4J Penerimaan dari Rekening Kas Umum Negara - Tahap I - Tahap II Jumlah Realisasi Penggunaan Dana PK2UKM sesuai SP2D. - Tahap I - Tahap II - Kumulatif Sisa Dana PK2UKM di RKUD Demikian laporan ini dibuat dengan sebenarnya. : Rp : Rp : Rp : Rp Tempat...(12!, Tanggal (13 ^) . Gubernur (14l : Rp (5! : Rp ( ^6! : Rp ( 7 l - (5)+(6! (8) (9) (1 ^0) - (8)+(9) (11) ^- (4)+(7)-(10) (tanda tangan asli dan stempel basah) (15 ^) DISTRIBUSI II Nama ^( 1 ^6) ; / PETUNJUK PENGISIAN NO. URAIAN 1 Diisi sesuai nama provinsi. 2 Diisi sesuai tahun anggaran. 3 Diisi sesuai tahap berkenaan. 4 Diisi sesuai dengan jumlah sisa dana PK2UKM di RKUD yang behim digunakan pada tahun anggaran sebelumnya. 5 Diisi sesuai jumlah transfer Dana PK2UKM dari Rekening Kas Negara ke Rekening Kas Umum Daerah pada tahap I. 6 Diisi sesuai jumlah transfer Dana PK2UKM dari Rekening Kas Negara ke Rekening Kas Umum Daerah pada tahap II. 7 Diisi sesuai jumlah transfer Dana PK2UKM dari Rekening Kas Negara ke Rekening Kas Um urn Daerah pada tahap I dan/atau II. 8 Diisi jumlah penggunaan Dana PK2UKM tahap I. 9 Diisi jumlah penggunaan Dana PK2UKM tahap II. 10 Diisi jumlah kumulatif realisasi penggunaan Dana PK2UKM s.d. tahap I 1 1 Diisi jumlah kumulatif sisa Dana PK2UKM yang terdapat pada Rekening Kas Umum Daerah s.d. tahun anggaran berkenaan. 12 Diisi tempat dibuatnya laporan. 13 Diisi tanggal dibuatnya laporan. 14 Diisi nama jabatan. 1 5 Diisi tanda tangan asli dan stempel basah. 16 Diisi nama lengkap penandatangan laporan. DISTRIBUSI II www.jdih.kemenkeu.go.id FORMAT LAPORAN REALISASI PENYERAPAN DANA PK2UKM LAPORAN REALISASI PENYERAPAN DANA PENINGKATAN KAPASITAS KOPERASI, USAHA KECIL DAN MENENGAH (PK2UKM) PROVINS!.. . . TAHUN ANGGARAN...TAHAP... SASARAN (Jumlah) REALISASI NO PAGU JENIS KEGIATAN PELATIHAN PENDAMPINGAN ANGGARAN (ORANG) (ORANG) (1) ( ^2 ) (3) (4) (5) (6) Demikian laporan ini dibuat dengan sebenarnya. Kepala Biro/Dinas/Bagian (tanda tangan asli dan stempel basah) Nama DISTRIBUSI II www.jdih.kemenkeu.go.id PETUNJUK PENGISIAN NO. URAIAN 1 Diisi sesuai nama provinsi. 2 Diisi sesuai tahun anggaran. 3 Diisi sesuai tahap berkenaan. 4 Diisi tempat dibuatnya laporan. 5 Diisi tanggal dibuatnya laporan. 6 Diisi nama j abatan. 7 Diisi tanda tangan asli dan stempel basah. 8 Diisi nama lengkap penandatangan laporan. DISTRIBUSI II www.jdih.kemenkeu.go.id FORMAT LAPORAN REALISASI PENYALURAN DANA PK Naker KOP KEPALA DAERAH LAPORAN REALISASI PENYALURAN PENINGKATAN KAPASITAS KETENAGAKERJAAN (PK Naker) PROVINSI/KABUPATEN/KOTA...(ll TAHUN ANGGARAN...(2l TAHAP...(3l Sisa PK Naker di Rekening Kas Umum Daerah tahun sebelumnya : Rp (4) Penerimaan dari Rekening Kas Umum Negara - Tahap I - Tahap II Jumlah Realisasi Penggunaan Dana PK Naker sesuai SP2D Provinsi/ Kabupaten/ Kota. - Tahap I - Tahap II - Kumulatif s.d Tahap II Sisa Dana PK Naker di RKUD Demikian laporan ini dibuat dengan sebenarnya. : Rp : Rp : Rp : Rp : Rp : Rp : Rp Tempat. . . 112), Tanggal (13) Gubernur/Bupati/Walikota (14) (5) (6) (7) - (5)+(6) (8) (9) (10) - (8)+(9) (11) - (4)+(7)-(10) (tanda tangan asli dan stempel basah) 115) DISTRIBUSI II Nama 116! PETUNJUK PENGISIAN NO. URAIAN 1 Diisi sesuai nama provinsi/kabupaten/kota. 2 Diisi sesuai tahun anggaran. 3 Diisi sesuai tahap berkenaan. 4 Diisi sesuai derigan jumlah sisa dana PK N aker di RKUD yang belum digunakan pada tahun anggaran sebelumnya. 5 Diisi jumlah transfer Dana PK Naker dari Rekening Kas Negara ke Rekening Kas Umum Daerah pada tahap I. 6 Diisi jumlah transfer Dana PK Naker dari Rekening Kas Negara ke Rekening Kas Umum Daerah pada tahap II. 7 Diisi jumlah kumu ^l atif transfer Dana PK Naker dari Rekening Kas Negara ke Rekening Kas Umum Daerah pada tahap I dan/atau II. 8 Diisi jumlah penggunaan Dana PK N aker tahap I. 9 Diisi jumlah penggunaan Dana PK Naker tahap II. 10 Diisi jumlah kumulatif realisasi penggunaan Dana PK Naker s.d. tahap II 1 1 Diisi jumlah kumulatif sisa Dana PK Naker yang terdapat pada Rekening Kas Umum Daerah s.d. tahun anggaran berkenaan. 12 Diisi tempat dibuatnya laporan. 1 3 Diisi tanggal dibuatnya laporan. 14 Diisi nama jabatan. 1 5 Diisi tanda tangan asli dan stempel basah. 16 Diisi nama lengkap penandatangan laporan. DISTRIBUSI II www.jdih.kemenkeu.go.id NO (1) FORMAT LAPORAN REALISASI PENYERAPAN DANA PK NAKER LAPORAN REALISASI PENYERAPAN DANA PENINGKATAN KAPASITAS KETENAGAKERJAAN (PK NAKER) PROVINS!. . . TAHUN ANGGARAN...TAHAP... SASARAN (Jumlah) REALI SA SI PAGU JENIS KEGIATAN PELATIHAN PENDAMPINGAN ANGGARAN (ORANG) (ORANG) (2) (3) (4) (5) (6) Demikian laporan ini dibuat dengan sebenarnya. DISTRIBUSI II Tempat..., Tanggal. . . Kepala Biro/ Dinas / Bagian (tanda tangan asli dan stempel basah) Nama FORMAT LAPORAN REALISASI PENYERAPAN DANA PELAYANAN ADMINDUK LAPORAN REALISASI PENYERAPAN DANA PELAYANAN ADMINDUK Provinsi/Kabupaten/Kota : No. Nama Jumlah Realisasi Sisa Dana Keterangan Kegiatan Anggaran (1) (2) (3) (4) (5) (6) Demikian laporan ini dibuat dengan sebenarnya. Kepala SKPD Provinsi/ Kab/Kota tanda tangan asli dan stempel basah Nama DISTRIBUSI II www.jdih.kemenkeu.go.id - 1 19 - FORMAT LAPORAN REALISASI PENYALURAN DANA PELAYANAN ADMINDUK KOP KEPALA DAERAH LAPORAN REALISASI PENYALURAN DANA PELAYANAN ADMINSITRASI KEPENDUDUKAN (ADMINDUK) PROVINSI/KABUPATEN/KOTA...(ll TAHUN ANGGARAN...(2l Sisa Dana Pelayanan Adminduk di Rekening Kas Umum Daerah tahun sebelumnya Penerimaan dari Rekening Kas Umum Negara - Tahun Anggaran Jumlah Realisasi Penggunaan Dana Pelayanan Adminduk sesuai SP2D Provinsi / Ka bu pa ten/ Ko ta. - Tah un Anggaran Jumlah Sisa Dana Pelayanan Adminduk di RKUD Demikian laporan ini dibuat dengan sebenarnya. : Rp !3l : Rp (4) : Rp !5l : Rp !6l : Rp (7) : Rp ! Bl - !3J+!5J-!7l Tempat.. . (9), Tanggal (lO) Gubernur /Bupati/Walikota ( l ll DISTRIBUSI II (tanda tangan asli dan stempel basah) {12) Nama !13l FORMAT REKAPITULASI SP2D DAK NON FISIK RE KAPITULA SI SURAT PERINTAH PENCAIRAN DANA (SP2D) YANG DITERBITKAN UNTUK PENY ALURAN DANA.... SEMESTER/TRIWULAN ... TAHUN ANGGARAN ...
SP2D No Nilai (Rp) Ket. Nomor Tanggal Jumlah Tern pat ... , tanggal... Kepala Biro/Dinas/Bagian...11 (tanda tangan asli dan stempel basah) 1) Diisi sesuai nomenklatur instansi pengelola keuangan // DISTRIBUSI II www.jdih.kemenkeu.go.id PETUNJUK PENGISIAN NO. URAIAN 1 Diisi sesuai nama provinsi/kabupaten/kota. 2 Diisi sesuai tahun anggaran. 3 Diisi sesuai dengan jumlah sisa Dana Pelayanan Adminduk di RKUD yang belum digunakan pada tahun anggaran sebelumnya. 4 Diisi transfer Dana Pelayanan Adminduk dari Rekƕning Kas Negara ke Rekening Kas Umum Daerah pada tahun berkenaan. 5 Diisi jumlah transfer Dana Pelayanan Adminduk dari Rekening Kas Negara ke Rekening Kas Umum Daerah pada tahun berkenaan. 6 Diisi realisasi penggunaan Dana Pelayanan Adminduk sesuai SP2D pada provinsi/kabupaten/kota pada tahun berkenaan. 7 Diisi jumlah realisasi penggunaan Dana Pelayanan Adminduk sesuai SP2D pada provinsi/kabupaten/kota pada tahun berkenaan. 8 Diisi sisa dana terhadap realisasi penggunaan Dana Pelayanan Adminduk s.d. tahun berkenaan 9 Diisi tempat dibuatnya laporan. 10 Diisi tanggal dibuatnya laporan. 1 1 Diisi nama jabatan. 12 . Diisi tanda tangan asli dan stempel basah. 13 Diisi nama lengkap penandatangan laporan. DISTRIBUSI II www.jdih.kemenkeu.go.id - 122 - FORMAT SURAT SETORAN BUKAN PAJAK (SSBP) KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN KPPN (019) KPPN Jakarta II (1) SURAT SETORAN BUKAN PAJAK (SSBP) Nomor ......................... (2) Tanggal ....................... (3) Lembar ke-1 untuk WAJJB SETOR/ BENDAHARA PENERIMA KE REKENJNG KAS NEGARA NOMOR :
............. ...... ... .................. ... .......... ...... ............... (4) A. B. C. D. E.
NPWP Wajib Setor/Bendahara 2. Nama Wajib Setor/Bendahara 3. Alamat Kementerian/ Lembaga 2. Unit Organisasi Eselon I 3. Satuan Kerja 4. Fungsi/ Su bfungsi/ Program 5 ^. Kegiatan/ Su bkegiatan 6: Lokasi Kade Akun dan Uraian Penerimaan Jumlah Setoran Terbilang Surat Penagihan (SPN) atau Surat Pemindahan Penagihan Piutang Negara (SP3N) PERHATIAN Bacalah dahulu petunjuk pengisian formulir SSBP pada halaman belakang Iembar ini.
...................... (21), ..................... (22) · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · (23) NIP ................................................ (24) DISTRIBUSI II (5) BENDAHARA UMUM DAERAH KAB/KOTA ....... (6) · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · (7) 1 9 1 9 1 9 1 ............................................................. . . ( ^si [T]] (9) 1 9 1 9 1 9 1 2 1 ° 1 1 1 (10) CTJ m 1 1 1 1 1 ° 1 (11) 1 4 1 ° 1 6 1 6 1 1 ° 1 ° 1 4 1 1 (12) I 0 I 1 I 0 I 0 I (13) I 4 I 2 I 3 I 9 I 5 I 9 I (14) Rp · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · : · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · (15) ( ............................................................................. . ... ) (16) Nomor :
....... ................. (17) tanggal :
.........................
KPPN (019) Jakarta II · · · · · · · · · · · · · · · (19) Untuk Keperluan : Penerimaan kembali Transfer ke Daerah dan Dana Desa Atas Sisa Lebih Dana BOS TA 201 1 untuk Kabupaten/Kota . ............................. (20) Diterima Oleh : BANK PERSEPSI/KANTOR POS DAN GIRO Tanda Tangan ......... .. .... ... ...... .... (26) Nama Terang ... ......... ......... ........ (27) NO. 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 1 1 12 13 14 15 16 17 18 19 20 2 1 & 22 23 & 24 25 26 & 27 - 123 - PETUNJUK PENGISIAN URAIAN Diisi dengan kade KPPN (3) digit clan uraian KPPN Penerima Setaran (0 19: KPPN Jakarta II) Diisi dengan namar urut SSBP Diisi dengan tanggal SSBP dibuat Diisi dengan kade Rekening Kas Negara KPPN bersangkutan Diisi dengan namar NPWP Bendahara Umum Daerah Diisi dengan nama Bendahara Umum Daerah Diisi dengan alamat jelas Wa jib Setar/Wa jib Bayar Diisi dengan kade 999 (Bendahara Umum Negara) Diisi dengan kade 05 (Pengelalaan Transfer ke Daerah clan Dana Des a) Diisi dengan kade 99920 1 (Transfer Dana Perimbangan) Diisi dengan kade 0 1 06 10 (Program Pengelalaan Anggaran Transfer ke Daerah clan Dana Desa) Diisi dengan kade 4066 004 (Dakumen Transfer DAK N anfisik) Diisi dengan kade 0 100 (Lakasi DKI Jakarta) Diisi dengan Kade Akun 6 (enam) digit: 423959 Diisi dengan Jumlah Rupiah Setaran Penerimaan Diisi dengan Jumlah Rupiah yang disetarkan dengan huruf Diisi namar SPN clan SP3N dalam hal terdapat Surat Penetapannya. Diisi dengan tanggal SPN clan SP3N Diisi dengan 3 (tiga) digit kade KPPN clan nama KPPN Penerbit SPN atau Penerimaan SP3N (0 19: KPPN Jakarta II) Diisi dengan "Penerimaan kembali Transfer ke Daerah clan Dana Desa Atas Sisa Lebih Dana BOS TA 20 1 1 untuk Kabupaten/Kata " (d'' ^. d ah ').... . .. ........... .. .. .. . .. . 11s1 nama aer yang sesua1 Diisi dengan tempat/nama kata clan tanggal dibuatnya SSBP Diisi dengan nama, NIP, clan stempel satker Diisi dengan tanggal diterimanya setaran tersebut aleg Bank/Pas Persepsi Diisi dengan Nama clan Tanda Tangan Penerima di Bank/Pas Persepsi serta stempel Bank/Pas Persepsi Cata tan: - Diisi dengan huruf capital atau diketik - Sa tu formulir SSBP hanya berlaku untuk ^setaran ^satu ^mata Anggaran Penerimaan (MAP) DISTRIBUSI II www.jdih.kemenkeu.go.id p No.
3 ^.
. dst. DISTRIBUSI II - 1 24 - FORMAT LAPORAN PEMANFAATAN SISA DANA TRANSFER KE DAERAH DAN DANA DESA YANG SUDAH DITENTUKAN PENGGUNAANNYA DAN LAPORAN PENGANGGARAN KEMBALI SISA DANA TRANSFER KE DAERAH DAN DANA DESA YANG SUDAH DITENTUKAN PENGGUNAANNY A LAPORAN PEMANFAATAN DAN PENGANGGARAN KEMBALI SISA TRANSFER KE DAERAH DAN DANA DESA YANG SUDAH DITENTUKAN PENGGUNAANNYA " / Kab ten / Kot Jumlah Sisa Jenis Dana (Rp) (2) (3) Total Pemanfaatan Kegiatan Nilai Sisa (Rp) (Rp) (4) (5) (6) = (3) - (5) 1 . 2 . 3 ^.
. dst. Tempat..., tanggal... Gubernur /Bupati/Walikota... (tanda tangan + stempel basah) Nama 0 YUWONO 12 199703 1 0 Æ Penganggaran Kembali dalam APED TA Berikutnya (Rp) (7) = (5) ..
• MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd SRI MULYANI INDRAWATI