Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan ini dibuat untuk meningkatkan pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) agar lebih sehat, efisien, dan efektif. Peraturan ini merupakan penyempurnaan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.07/2017 tentang Konversi Penyaluran Dana Bagi Hasil dan/atau Dana Alokasi Umum dalam Bentuk Nontunai. Tujuannya adalah untuk mendorong penyerapan APBD yang optimal dan tepat waktu serta mengurangi uang kas dan/atau simpanan Pemerintah Daerah di bank dalam jumlah tidak wajar.
Pokok-Pokok Pengaturan
-
Definisi dan Ketentuan Umum
Menjelaskan istilah-istilah penting seperti Daerah Otonom, APBN, APBD, Kepala Daerah, Pemerintah Daerah, Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD), Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), Surat Berharga Negara (SBN), dan mekanisme konversi dana.
-
Ruang Lingkup Konversi Dana
TKD (Transfer ke Daerah) yang dikonversi dalam bentuk nontunai meliputi DBH dan/atau DAU. DBH terdiri dari DBH PBB Migas, DBH PPh Pasal 21 dan PPh WPOPDN, DBH SDA minyak bumi dan gas bumi, DBH SDA mineral dan batubara, serta Kurang Bayar DBH.
-
Jadwal Konversi
Konversi penyaluran DBH dan/atau DAU dalam bentuk nontunai dilakukan dua tahap dalam setahun:
- Tahap I paling lambat 7 April (penyaluran DBH triwulan I dan DAU bulan April)
- Tahap II paling lambat 7 Juli (penyaluran DBH triwulan II dan DAU bulan Juli)
- Konversi Kurang Bayar DBH paling lambat bulan Desember.
-
Penetapan Daerah dan Besaran Penyaluran
- Ditentukan oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan.
- Penetapan dilakukan paling lambat 5 hari kerja sebelum bulan April dan Juli untuk tahap I dan II, serta 12 hari kerja sebelum akhir Desember untuk Kurang Bayar DBH.
- Penetapan hanya untuk daerah yang memiliki uang kas dan/atau simpanan di bank dalam jumlah tidak wajar, dihitung berdasarkan posisi kas dan perkiraan belanja selama 3 bulan ke depan.
-
Mekanisme Konversi
- Berdasarkan penetapan, Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara (KPA BUN) menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk konversi dana ke rekening Menteri Keuangan dan selisihnya ke Rekening Kas Umum Daerah.
- Konversi dana dilakukan dalam bentuk Surat Berharga Negara (SBN) yang berupa Surat Perbendaharaan Negara (SPN) atau Surat Perbendaharaan Negara Syariah (SPN-S) yang tidak dapat diperdagangkan.
-
Ketentuan Surat Berharga Negara (SBN)
- Jenis, seri, nilai nominal, tingkat imbal hasil (yield), jangka waktu (3 bulan), tanggal setelmen, dan ketentuan pelunasan sebelum jatuh tempo diatur secara rinci.
- Tingkat imbal hasil SBN adalah 50% dari tingkat suku bunga penempatan kas Pemerintah Pusat di Bank Indonesia.
- Penghitungan harga setelmen per unit SBN menggunakan rumus tertentu dan dibulatkan ke rupiah penuh.
-
Pelunasan SBN
- Pelunasan dapat dilakukan pada saat jatuh tempo atau sebelum jatuh tempo (early redemption).
- Early redemption harus dilakukan paling cepat 2 bulan sebelum jatuh tempo dan ketentuannya diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.
- Mekanisme permintaan dan persetujuan pelunasan sebelum jatuh tempo diatur secara prosedural, termasuk penghitungan harga setelmen saat pelunasan.
-
Setelmen dan Pengumuman
- Setelmen adalah penyelesaian transaksi SBN yang meliputi setelmen dana dan kepemilikan SBN.
- Pengumuman dan ketentuan lain terkait format surat penetapan, penghitungan harga setelmen, dan mekanisme pelunasan diatur dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.
-
Penghapusan dan Perubahan Ketentuan Lama
- Beberapa pasal dan lampiran dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.07/2017 dihapus atau diubah sesuai dengan ketentuan baru dalam peraturan ini.
-
Penegasan Berlaku
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan (15 Desember 2022).
Peraturan ini mengatur secara rinci mekanisme konversi penyaluran dana bagi hasil dan/atau dana alokasi umum dari bentuk tunai menjadi bentuk surat berharga negara untuk meningkatkan efisiensi pengelolaan keuangan daerah dan pusat.