Peraturan ini dibuat untuk meningkatkan pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) agar lebih sehat, efisien, dan efektif. Peraturan ini merupakan penyempurnaan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.07/2017 tentang Konversi Penyaluran Dana Bagi Hasil dan/atau Dana Alokasi Umum dalam Bentuk Nontunai. Tujuannya adalah untuk mendorong penyerapan APBD yang optimal dan tepat waktu serta mengurangi uang kas dan/atau simpanan Pemerintah Daerah di bank dalam jumlah tidak wajar.
Definisi dan Ketentuan Umum
Menjelaskan istilah-istilah penting seperti Daerah Otonom, APBN, APBD, Kepala Daerah, Pemerintah Daerah, Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD), Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), Surat Berharga Negara (SBN), dan mekanisme konversi dana.
Ruang Lingkup Konversi Dana
TKD (Transfer ke Daerah) yang dikonversi dalam bentuk nontunai meliputi DBH dan/atau DAU. DBH terdiri dari DBH PBB Migas, DBH PPh Pasal 21 dan PPh WPOPDN, DBH SDA minyak bumi dan gas bumi, DBH SDA mineral dan batubara, serta Kurang Bayar DBH.
Jadwal Konversi
Konversi penyaluran DBH dan/atau DAU dalam bentuk nontunai dilakukan dua tahap dalam setahun:
Penetapan Daerah dan Besaran Penyaluran
Mekanisme Konversi
Ketentuan Surat Berharga Negara (SBN)
Pelunasan SBN
Setelmen dan Pengumuman
Penghapusan dan Perubahan Ketentuan Lama
Penegasan Berlaku
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan (15 Desember 2022).
Peraturan ini mengatur secara rinci mekanisme konversi penyaluran dana bagi hasil dan/atau dana alokasi umum dari bentuk tunai menjadi bentuk surat berharga negara untuk meningkatkan efisiensi pengelolaan keuangan daerah dan pusat.