Peraturan ini diterbitkan berdasarkan evaluasi pelaksanaan akuntansi dan pelaporan Barang Milik Negara (BMN) yang berasal dari Perjanjian Kerja Sama/Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). Tujuannya adalah untuk menyesuaikan dan mengatur kembali pedoman akuntansi dan pelaporan aset BMN PKP2B sesuai dengan kebijakan terbaru yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 225/PMK.06/2021.
Definisi dan Ruang Lingkup
Sistem Akuntansi dan Pelaporan
Pengakuan dan Pengklasifikasian Aset
Pengukuran dan Penilaian
Nilai Kapitalisasi dan Biaya Setelah Perolehan
Dokumen Sumber dan Verifikasi
Penyusutan Aset
Pelaporan dan Pengungkapan
Jurnal dan Pencatatan Akuntansi
Ketentuan Penutup