Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan ini diterbitkan berdasarkan evaluasi pelaksanaan akuntansi dan pelaporan Barang Milik Negara (BMN) yang berasal dari Perjanjian Kerja Sama/Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). Tujuannya adalah untuk menyesuaikan dan mengatur kembali pedoman akuntansi dan pelaporan aset BMN PKP2B sesuai dengan kebijakan terbaru yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 225/PMK.06/2021.
Pokok-Pokok Pengaturan
-
Definisi dan Ruang Lingkup
- BMN PKP2B adalah barang dan peralatan yang diperoleh atau dibeli oleh kontraktor dalam kegiatan usaha pertambangan batubara yang menjadi milik pemerintah setelah pengakhiran perjanjian.
- Unit akuntansi dan pelaporan keuangan dibentuk untuk mengelola dan melaporkan BMN PKP2B, terdiri dari UAKPA BUN TK dan UAKPA PL BUN TK.
-
Sistem Akuntansi dan Pelaporan
- BMN PKP2B diakuntansikan dan dilaporkan melalui Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Transaksi Khusus.
- Laporan keuangan yang disusun meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan.
-
Pengakuan dan Pengklasifikasian Aset
- BMN PKP2B meliputi barang dan peralatan yang diperoleh sejak 1981 sampai pengakhiran perjanjian dan yang tidak dialihkan oleh kontraktor.
- BMN PKP2B diklasifikasikan ke dalam tanah, bangunan, infrastruktur, mesin, peralatan, bahan, dan lain-lain.
- BMN yang belum diserahkan atau belum dinilai tidak dicatat dalam neraca tetapi diungkapkan dalam CaLK.
-
Pengukuran dan Penilaian
- BMN PKP2B dicatat berdasarkan nilai perolehan atau hasil penilaian sesuai periode perolehan.
- Penilaian dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penilaian BMN.
-
Nilai Kapitalisasi dan Biaya Setelah Perolehan
- Nilai satuan minimum kapitalisasi aset ditetapkan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara.
- Biaya yang memperpanjang masa manfaat aset selama masa perjanjian ditambahkan ke nilai tercatat aset.
- Biaya setelah perolehan oleh pemegang IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak tidak menambah nilai tercatat aset.
-
Dokumen Sumber dan Verifikasi
- Dokumen sumber meliputi invoice, berita acara serah terima, surat keputusan penghapusan, dan dokumen pendukung lainnya.
- Kontraktor dan pemegang IUPK wajib menyampaikan dokumen sumber beserta surat pernyataan tanggung jawab mutlak secara berkala.
- Verifikasi dokumen dilakukan untuk memastikan kesesuaian dengan laporan keuangan.
-
Penyusutan Aset
- Penyusutan BMN PKP2B menggunakan metode garis lurus berdasarkan tabel masa manfaat yang ditetapkan.
- Penyusutan dilakukan untuk aset yang dicatat sebagai aset lainnya, kecuali tanah dan barang persediaan yang tidak disusutkan.
- Masa manfaat dapat diperbaharui dan penyesuaian dilakukan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara.
-
Pelaporan dan Pengungkapan
- Laporan BMN PKP2B disusun menurut penggolongan dan kodefikasi barang di bidang pertambangan batubara.
- Pendapatan dari pengelolaan BMN PKP2B dicatat sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan diakui sesuai ketentuan.
- Pengungkapan permasalahan BMN PKP2B seperti sengketa, belum bersertifikat, atau dikuasai pihak lain wajib disampaikan.
-
Jurnal dan Pencatatan Akuntansi
- Jurnal pencatatan meliputi pencatatan aset, penyusutan, pemindahtanganan, penjualan, tukar menukar, hibah, penghapusan, dan penyerahan BMN PKP2B.
- Pencatatan pendapatan atas pemanfaatan BMN PKP2B dan sewa operasi diatur secara rinci dengan pengakuan pendapatan sesuai waktu dan kondisi penerimaan kas.
-
Ketentuan Penutup
- Peraturan ini mencabut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 233/PMK.05/2016.
- Pedoman akuntansi ini mulai diterapkan untuk laporan keuangan tahunan tahun 2022.
Lampiran
- Penjenjangan unit akuntansi dan konsolidasi pelaporan keuangan.
- Format surat pernyataan kontraktor dan pembina BMN.
- Modul penyusutan BMN PKP2B dengan prosedur, tujuan, objek, nilai yang dapat disusutkan, masa manfaat, metode, dan pengungkapan.
- Tabel masa manfaat aset berdasarkan klasifikasi dan golongan.
- Jurnal pencatatan transaksi BMN PKP2B dan pendapatan PNBP.