19/PMK.02/2006 - Penetapan Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Pajak Pengasilan Pasal 25 dan 29 Wajib Pajak Orang Pribadi dalam Negeri dan Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Anggaran 2006. | JDIH Kementerian Keuangan
Penetapan Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Pajak Pengasilan Pasal 25 dan 29 Wajib Pajak Orang Pribadi dalam Negeri dan Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Anggaran 2006.
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas
19/PMK.02/2006 tentang Penetapan Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Pajak Pengasilan Pasal 25 dan 29 Wajib Pajak Orang Pribadi dalam Negeri dan Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Anggaran 2006. melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan
akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan
di masa mendatang.